KHILAFAH sudah berhasil dihancurkan oleh konspirasi penjajah Inggris dan antelnya mustafa kamal tahun 1924. Namun mereka tidak akan berhenti sampai disana. Namun terus menyerang ide khilafah agar kaum Muslim tidak lagi berpegang pada kewajiban khilafah.
Tujuannya jelas, yaitu agar Khilafah tidak dapat bangkit kembali untuk mendominasi dunia. Mereka juga menyebarkan keragu-raguan terhadap ide Khilafah sendiri. Di antaranya dengan mengatakan bahwa ia bukan merupakan bagian dari ajaran Islam.
Usaha memisahkan Islam dengan Khilafah hanya sebagai urusan duniawi sudah dimulai pada masa-masa awal keruntuhan Khilafah. Ali Abdurraziq, seorang mantan ulama al-Azhar, sepulangnya dari Inggris, menulis sebuah buku kontroversial berjudul, Al-Islâm wa Ushûl al-Hukm (Islam dan Dasar-dasar Pemerintahan). Buku tersebut terbit pada awal April tahun 1925, genap satu tahun selepas Khilafah dihapus di Turki. Di dalamnya penulis menjelaskan –di antaranya– bahwa peran dan langkah-langkah politik yang dijalankan oleh Nabi Muhammad saw., termasuk model pemerintahan, hanya sebatas urusan dunia semata; bukan merupakan bagian dari ajaran Islam.
Terang saja, buku tersebut mendapat penentangan keras dari para ulama al-Azhar kala itu. Akhirnya, Hai’ah Kibâr al-‘Ulamâ` (Komite Ulama Senior) menggelar sidang pada Rabu 15 Muharram 1344 H bertepatan dengan 5 Agustus 1925 M. Sidang dihadiri oleh 24 ulama senior. Sidang memutuskan untuk menanggalkan gelar keulamaan Ali Abdurraziq, menghapuskan namanya dari daftar Universitas Al-Azhar Al-Syarif, serta mencabut gelar keahliannya baik di bidang agama maupun non agama (Lihat: Radd Hai’ah Kibâr al-Ulamâ ‘alâ Kitâb al-Islâm wa Ushûl al-Hukm; Buku kecil (kutayyib) hadiah dari Majalah al-Azhar edisi Rabiul Awwal 1414 H, 4-5).
Selain tetap menyebarkan keragu-raguan akan keberadaan ajaran Khilafah, mereka juga melakukan penyesatan atas ide Khilafah. Tujuannya agar umat Islam salah dalam memahami Khilafah atau Imamah yang dijelaskan oleh para ulama. Dengan itu umat menganggap Khilafah/Imamah sebatas kepemimpinan umum, yang dapat terealisasi dengan sistem atau bentuk pemerintahan apapun, termasuk sistem demokrasi. Hal itu tampak semakin jelas saat kata khalifah dipaksakan untuk menyebut presiden, bahkan untuk menyebut presiden negara kâfir harbî muhârib[an] fi’l[an], Amerika Serikat. Tentu ini merupakan penyimpangan yang nyata, yang dapat meracuni kaum Muslim.
Sampai sekarang antek antek penjajah makin semangat menolak khilafah. Dengan berbagai cara termasuk dengan berbagai dusta terhadap pernyataan para ulama. [Ustadz Abu Zaid R]
#AynalMuslimun
#KhilafahAjaranIslam





