Mengenaskan! Gara-Gara Judol, Anak Tega Mutilasi Ibunya

Kasus mutilasi kembali terjadi di tanah air. Kali ini terjadi di Lahat, Sumatera Selatan. Dan lebih parahnya lagi, yang menjadi korban mutilasi adalah seorang ibu yang sudah tua sedangkan pelakunya adalah anak kandungnya sendiri hanya gara-gara judol alias judi online. Kasus ini bermula saat sang ibu menolak tidak mau memberikan uang untuk dipakai berjudi. Pelaku emosi dan memukul ibunya di kebun karet belakang rumah hingga tewas. Jasadnya kemudian dibakar dan dimutilasi lalu dimasukkan karung kemudian dikubur di kebun karet. Setelah itu pelaku mengambil emas milik ibunya sebesar 6 gram untuk judol. Selang seminggu warga curiga keberadaan korban tak pernah terlihat. Bau menyengat pun tercium kuat. Dari situlah akhirnya terungkap adanya pembunuhan seorang ibu oleh anaknya sendiri. Setelah diinterogasi ternyata pelaku mengaku telah membunuh ibunya sendiri lantaran emosi. (Metrotvnew.com, 9 April 2026)

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) kasus perjudian di negeri ini mengalami kenaikan tajam dari awal Januari hingga Maret 2026. Januari 141 kasus, Februari 509 kasus, 1-5 Maret 195 kasus. Adapun lima Polda yang melakukan penindakan pada kasus perjudian adalah Jawa Timur 333 kasus, Jawa Tengah 166 kasus, Aceh 82 kasus, Sumatra Utara 57 kasus, Nusa Tenggara Barat 52 kasus. Dari data diatas menunjukkan bahwa darurat perjudian sedang mengancam masa depan generasi. Nyatanya yang terkena virus judol tak hanya orang dewasa melainkan juga remaja, pelajar, bahkan anak-anak. (pusiknas.polri.go.id, 13 Maret 2026)

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa umur pemain judi online di Indonesia cenderung merambah usia kurang dari 10 tahun. Kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen. (tempo.co, 6 November 2024)

Sedangkan Tahun 2025, Ivan mengungkapkan terdapat 400 pemain Judol usia di bawah 17 tahun. Paling banyak usia 20-30 tahun dengan jumlah 396 ribu orang. Lalu, disusul mereka yang berusia 31 sampai 40 tahun sejumlah 395 ribu orang. (metrotvnews.com, 7 Mei 2025)

Judi online atau lebih dikenal sebagai judol bukanlah hiburan untuk mencari keuntungan. Sebagian kalangan mungkin menganggap judol adalah permainan yang menguntungkan. Banyak yang berpikir dengan bermain judol dan tanpa kerja keras bisa mendapatkan banyak keuntungan. Namanya orang pasti senang jika menang dan mendapatkan jackpot. Apalagi ditengah-tengah kondisi sulitnya mencari pekerjaan dan penghidupan. Sehingga menganggap judol adalah solusi mencari penghidupan yang lebih layak. Padahal dibalik itu, judol adalah awal pintu kemaksiatan yang nantinya bisa jadi membuat seseorang terperosok pada kemaksiatan selanjutnya.

Dalam permainan judol, sistem dirancang untuk membuat seseorang menjadi kecanduan. Diawal diberikan kemenangan dan untung yang besar, setelah merasa candu dan senang terhadap judol, tanpa sadar kemudian dibuatlah seseorang mengalami kekalahan. Dalam perjudian, biasanya seseorang yang menang dapat jackpot akan terus berusaha mendapatkan keuntungan lebih besar lagi dan jika dia kalah dia akan terus berjudi dan berusaha keras lagi dengan harapan bisa menang dan bisa mengembalikan modalnya. Pantang mundur sebelum berhasil mengembalikan uang yang telah hilang. Dari kecanduan judol itulah akhirnya berefek adanya gangguan mental yang bisa mengganggu kondisi mental, fisik, keuangan, dan hubungan sosialnya. Dari sinilah akhirnya kemaksiatan – kemaksiatan baru terjadi jika pelaku judi tidak bisa sadar, mengontrol diri, dan berhenti dari judinya. Akhirnya tak terkendali emosinya hingga berujung pada pembunuhan yang sadis seperti kasus di atas.

Selain itu, sikap dan tindakan pemerintah terhadap masalah judol ini dirasa kurang efektif. Tindakan penangkapan, perampasan harta dan aset bandar judol agar Judol telah dilakukan namun tidak optimal. Alih-alih berhasil memberantas judol, yang terjadi malah justru semakin menjamurnya aktivitas judol di berbagai tempat dan menyasar berbagai kalangan. Apalagi adanya kecanggihan teknologi gadget yang mudah diakses oleh berbagai kalangan.

Kenapa hal ini bisa terjadi? Dalam sistem Kapitalisme yang berasaskan sekulerisme, membuat orientasi hidup seseorang mengejar hanya kepuasan materi belaka. Sehingga tidak menyandarkan perbuatan berdasarkan halal haram. Selain itu, adanya penerapan sistem ekonomi Kapitalisme yang mengakibatkan kesenjangan sosial, sulitnya mencari pekerjaan dan penghidupan, yang akhirnya melakukan judol demi bertahan hidup. Sanksi bagi pelaku bandar judol pun tidak tegas sehingga kasus serupa terus berulang dan bertambah banyak. Ditambah kurangnya peran negara menjadi perisai bagi rakyat untuk menyeimbangkan kekayaan. Kurangnya memberikan lapangan pekerjaan dan menjamin kesejahteraan rakyat.

Hal ini berbeda dalam sistem Islam. Islam menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan. Sehingga perbuatan manusia disandarkan pada ketaatan kepada Allah Swt dan halal – haram. Ingat akan dosa dan takut azab Allah. Berbuat bukan atas dasar manfaat namun karena syari’at. Menggapai ridho Allah itulah ukuran dalam mencari kebahagiaan. Maka, dalam Islam jelas perjudian akan dilarang karena bertentangan dengan hukum syari’at.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Ma’idah : Ayat 91)

Dalam ayat di atas dikatakan bahwa judi bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian. Ternyata memanglah benar apa yang difirmankan Allah Swt. Pada kasus pembunuhan diatas seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk segera menghapus perjudian di negeri ini dengan segera sampai tuntas.

Selain itu, dalam sistem Islam dengan diterapkannya sistem perekonomian Islam, kesejahteraan masyarakat akan terealisasi. Lapangan pekerjaan akan disediakan terutama untuk laki-laki sebagai pencari nafkah. Kebutuhan dasar setiap individu juga akan dijamin negara seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Pengelolaan sumber daya alam milik umum dan negara dikelola oleh negara untuk kebutuhan rakyat. Kemudian pelarangan adanya sistem riba dan muamalah batil, serta penggunaan mata uang dinar dan dirham yang tidak bisa terkena inflasi. Maka dengan begitu rakyat akan terjamin kesejahteraannya dan tidak akan terjadi kesenjangan sosial.

Selain itu, seorang pemimpin Negara Islam atau biasa disebut Khalifah merupakan raa’in (pengurus umat) dan junnah (perisai umat) yang akan melindungi umat dari muamalah batil dan segala bentuk penyimpangan syari’at. Khalifah akan memberantas tuntas perjudian dengan melegalkan UU pemblokiran perjudian secara total. Memfilter media dan kecanggihan teknologi agar tidak disalahgunakan dalam kemaksiatan. Kemudian Khalifah juga akan menerapkan sistem sanksi yang tegas dengan begitu kemaksiatan tidak akan tumbuh massif dan menjamur. Sanksi yang tegas akan jadi efek jawazir (pencegah) dan efektif jawabir (penebus dosa) baik untuk kasus judol maupun pembunuhan. Dengan begitu, bisa memutuskan mata rantai perjudian dan pembunuhan. Akan tetapi semua itu hanya bisa dilakukan saat hukum Islam diterapkan secara Kaffah bukan di sistem kapitalisme saat ini. [Murli Ummu Arkan (Pegiat Literasi Islam)]

Wallahu a’lam.

Pos terkait