Berita tentang kasus pagar laut di perairan Tangerang masih menyisakan tanda tanya, siapa sebenarnya pemilik pagar laut misterius yang telah memiliki SHGB tersebut. Sampai saat ini, kasus pagar laut tersebut belum menemukan penyelesaiannya. Seperti diketahui bahwa kasus pagar laut mencuat ke publik setelah ditemukan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer yang berada di Perairan Tangeran, Banten pada tanggal 7 Januari 2025.
Sejumlah pihak yang berwenang telah turun tangan dalam menangani kasus tersebut, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Ada pihak yang mengaku memiliki peran dalam pembuatan pagar laut itu, tapi ada juga pihak yang membantah tidak berperan dalam kasus itu. Bahkan, terdapat sejumlah nama pejabat negara ikut terseret ke dalam pusaran kasus pagar laut tersebut. Sampai pada akhirnya, kasus itu harus berlanjut ke ruang Bareskrim Polri karena tidak kunjung selesai.
Dilansir dari tempo.co (08/02/2025), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke penyidikan. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus ini naik ke penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025. Bareskrim Polri telah memeriksa lima orang saksi, salah satunya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut perairan Kabupaten Tangerang.
Indonesia Dalam Cengkeraman Oligarki
Indonesia dengan segala potensi sumber daya alamnya yang melimpah seharusnya bisa dimanfaatkan untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali jika dikelola dengan sebaik-baiknya oleh Negara. Namun, apa yang terjadi di perairan Tangerang saat ini, yaitu kasus pagar laut menjadi sebuah problem yang memicu polemik dan konflik antar masyarakat.
Pakar Geospasial Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM, Dr. I Made Andi Arsana dalam sebuah kegiatan Sekolah Wartawan (30/01/2025) menanggapi polemik Pagar Laut di pantai utara Tangerang. Beliau mengatakan bahwa pantai di utara Tangerang merupakan perairan kepulauan sehingga kedaulatannya tidak bisa dimiliki oleh individu atau perusahaan.
Di lain pihak, Pakar Ekonomi, Dr. Arim Nasim dalam sebuah Diskusi Online berjudul “Ada Siapa dan Apa di Balik Pagar Misterius Sepanjang 30 KM Di Pesisir Tangerang?” yang disiarkan secara live di sebuah kanal Youtube Pusat Analis Kebijakan Strategis (17/01/2025) menilai viralnya kasus pagar laut ini tidak kunjung selesai karena negara ini sedang dikuasai dan dikendalikan oleh oligarki. Beliau menambahkan bahwa sebenarnya akarnya itu adalah pengelolaan negara ini memang kapitalis yang salah satu pilarnya adalah liberalisasi.
Islam melarang adanya praktik liberalisasi sumber daya alam yang menjadi hajat hidup masyarakat luas.
Allah SWT berfirman,
“Harta rampasan fai’ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr : 7)
Dari ayat diatas telah jelas bahwa harta apapun bentuknya termasuk di dalamnya adalah laut tidak boleh beredar hanya di kalangan orang-orang kaya saja dan harus menjadi milik umum tidak bisa dipaksakan menjadi individu. Artinya, segala bentuk liberalisasi pengelolaan sumber daya alam adalah dilarang dalam Islam.
Islam, Solusi Masalah Pagar Laut
Islam memiliki aturan yang lengkap dalam memberikan solusi tuntas atas segala permasalahan hidup manusia, tidak terlepas dari kasus pagar laut ini. Sumber daya alam seperti air (didalamya ada laut), padang rumput, api merupakan kepemilikan umum yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada individu ataupun swasta.
Dalam Kitab Nidzam Iqtishadi fil Islam karya Syeikh Taqiyudin an-Nabhani menjelaskan bahwa dalam Islam dari segi karakter benda atau sifat benda yang seharusnya menjadi milik umum, tidak bisa dipaksakan dimiliki individu, nanti akan menimbulkan konflik, misal, kepemilikan sungai, laut, teluk, danau.
Selain itu, negara memiliki peran penting didalam mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.
Dengan diterapkannya syari’at Islam, maka segala permasalahan tersebut akan bisa diatasi dengan tuntas. Namun, syari’at Islam tidak bisa diterapkan dengan sempurna kecuali dalam sebuah institusi negara yaitu Khilafah.
Wallahua’lam. [Abdul Shokib, ST., MM]





