Baru – baru ini masyarakat dibuat geram dengan Aplikasi 1,3 T yang menjadi salah satu sistem baru di bidang perpajakan. Pasalnya, semenjak diberlakukan secara serentak pada tanggal 1 Januari 2025 lalu, sistem yang telah menelan biaya 1,3 T itu sering error dan tidak bisa digunakan. Tak heran, jika banyak pengguna sistem tersebut mengalami kesulitan dan kebingungan, bahkan ada yang stres gara – gara tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Itulah Coretax, aplikasi baru dari sistem perpajakan Indonesia yang disebut-sebut bisa menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan. Aplikasi ini menyedot anggaran negara hingga mencapai 1,3 T. Jumlah yang cukup fantastis disaat negara yang notabene membutuhkan dana besar untuk program – program prioritas Presiden Prabowo. Yang lebih miris lagi, aplikasi 1,3 T ini menemui banyak kendala di lapangan. Tak jarang jika aplikasi ini sering error dan down, membuat penggunanya geram.
Dikutip dari kontan.co.id (24/01/2025) Praktisi Hukum Pajak, Dr Alessandro Rey, menyampaikan bahwa anggaran Coretax ini fantastis, yakni Rp1,3 triliun dan aplikasi ini diluncurkan untuk mencapai target penerimaan pajak.
Ternyata Coretax yang memakan nilai yang sangat besar Rp1,3 triliun itu tidak bisa digunakan secara maksimal. Ada potensi malfunction, baik itu partially malfunction atau completely malfunction.
Kapitalisme, Ladang Korupsi Pejabat Negara
Akibat ketidakberesan dalam Aplikasi 1,3 T tersebut, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi mega proyek aplikasi sistem administrasi pajak Coretax yang menghabiskan anggaran fantastis yakni lebih dari Rp 1,3 triliun. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan mengatakan, tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi senilai lebih Rp1,3 triliun yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025 tersebut. (kontan.co.id, 24/01/2025)
Korupsi adalah salah satu penyakit kronis yang telah mengakar kuat dalam sistem kapitalisme, tidak hanya menyasar kalangan masyarakat menengah kebawah namun juga para pejabat di negeri ini pun tidak luput dari perbuatan itu. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moralitas masyarakat, memperdalam kesenjangan sosial, dan menciptakan ketidakadilan struktural.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantasnya, mulai dari pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pendirian lembaga baru seperti Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) oleh Polri. Namun, semua upaya tersebut tidak bisa memberangus secara tuntas praktik korupsi yang ada di masyarakat.
Sistem kapitalisme pada dasarnya memberikan ruang subur bagi praktik korupsi. Sistem ini memadukan politik berbasis suara mayoritas dengan mekanisme ekonomi yang didominasi oleh kepemilikan pribadi. Di satu sisi, politisi berlomba-lomba meraih keuntungan yang sebesar-besarnya untuk mengakomodir gaya hidup maupun dukungan politik dengan menggandeng para vendor yang mau diajak kerjasama dalam proyek tersebut. Di sisi lain, kapitalisme memungkinkan konsentrasi kekayaan pada segelintir elite dan menciptakan kesenjangan sosial yang ekstrem.
Islam, Solusi Tuntas Praktik Korupsi di Indonesia
Islam memberikan solusi mendasar untuk memberantas korupsi dengan paradigma yang sangat berbeda. Korupsi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai dosa besar yang melanggar prinsip keadilan syariat.
Setidaknya ada tiga perkara penting dalam sistem Islam yang secara efektif menjamin pemberantasan korupsi.
Pertama, kepemimpinan yang bertakwa. Pemimpin dipilih berdasarkan kriteria keilmuan, integritas, dan ketakwaan, bukan karena popularitas atau kekuatan modal finansial. Dalam Islam, pemimpin adalah pelayan rakyat (khadimul ummah), bukan pencari keuntungan pribadi.
Kedua, sistem ekonomi yang adil. Islam tidak mengadopsi kapitalisme yang mengutamakan kepemilikan pribadi atas sumber daya alam. Dalam Islam, sumber daya alam seperti tambang, hutan, dan energi adalah milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Pendapatan negara tidak bergantung pada pajak, yang sering kali rawan disalahgunakan, melainkan pada pengelolaan harta milik umum, zakat, dan sistem keuangan syariat yang menghilangkan riba serta manipulasi ekonomi.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas. Dalam sistem Islam, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Pelaku korupsi dihukum dengan sanksi yang tegas, seperti hukuman takzir, hukuman atas korupsi disesuaikan dengan tingkat kejahatan dan kerugiannya. Jika pelaku terbukti mencuri harta negara atau milik umum, hukum potong tangan dapat diberlakukan, sebagaimana firman Allah SWT berikut,
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.” (TQS. Al-Maidah : 38)
Namun, dalam konteks korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, hukuman lain seperti penjara, pengembalian harta curian, atau bahkan hukuman mati untuk kasus besar yang merugikan masyarakat luas. Hukuman yang jelas dan keras ini memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas sistem sosial. Hukuman dijatuhkan sesuai ijtihad hakim (qadhi).
Dengan kembali kepada syariat Islam dalam naungan institusi negara Islam yaitu Khilafah, masalah korupsi dapat diberantas hingga ke akarnya, memberikan keadilan dan kesejahteraan yang hakiki bagi seluruh umat. [Abdul Shokib, ST., MM]
Wallahua’lam.





