Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar bencana ekologis tahunan yang merenggut ruang hidup flora dan fauna. Lebih dari itu, karhutla adalah tragedi kemanusiaan yang mendatangkan kabut asap beracun, melumpuhkan ekonomi lokal, serta merusak masa depan kesehatan anak-anak. Di tengah kepulan asap dan penderitaan warga, media sosial seharusnya berfungsi sebagai ruang publik digital (digital public sphere), sebuah wadah emansipasi bagi masyarakat dan aktivis lingkungan untuk menyuarakan fakta, menyampaikan kritik, serta mendesak akuntabilitas negara. Namun, yang terjadi justru fakta investigasi ilmiah mengenai akar penyebab karhutla dihapus secara sepihak oleh platform digital atas desakan pihak-pihak tertentu.
Komedian Wendy Cagur dan konten kreator Tasya Farasya mengeluhkan mengenai postingan mereka yang terhapus dengan sendirinya di sosial media yang berkaitan dengan isu Karhutla. (Warta Ekonomi, 25 Oktober 2026).
Peristiwa ini membuka mata kita pada sebuah realitas pahit. Kebebasan berpendapat di ruang digital tengah mengalami erosi sistematis demi melindungi kepentingan oligarki.
Fenomena penghapusan konten secara sepihak (shadowbanning, takedown, atau pemblokiran akun) yang menimpa para aktivis lingkungan dan jurnalis bukanlah insiden acak. Peristiwa ini biasanya menyasar konten-konten berbasis investigasi ilmiah yang memetakan korelasi antara titik panas (hotspots) karhutla dengan konsesi lahan milik korporasi besar, baik di sektor kelapa sawit maupun pertambangan.
Secara permukaan, keputusan penghapusan diambil oleh korporasi teknologi pemilik platform media sosial dengan dalih pelanggaran pedoman komunitas (community guidelines), pencemaran nama baik, atau laporan hak cipta palsu (copyright strikes). Namun, jika ditelisik lebih dalam, di balik layar terdapat tekanan sistemis dari kekuatan ekonomi dan politik yakni aliansi antara korporasi pemegang izin konsesi lahan dan aktor-aktor pemegang kekuasaan yang merasa terancam narasinya. Ketika data ilmiah membongkar bahwa karhutla bukan semata fenomena alam akibat musim kemarau panjang, melainkan akibat pembiaran atau kesengajaan korporasi, para pemilik modal ini menggunakan instrumen hukum maupun tekanan administratif untuk membungkam para penyampai kebenaran.
Yang paling meresahkan dari peristiwa ini adalah tidak adanya penjelasan secara spesifik. Korporasi media sosial kerap berlindung di balik algoritma misterius dan kebijakan yang multitafsir. Aktivis tidak pernah diberi tahu bagian mana dari riset ilmiah mereka yang melanggar hukum, siapa pelapornya secara transparan, atau dasar hukum objektif apa yang digunakan. Ketiadaan transparansi ini menunjukkan bahwa penyensoran dilakukan secara sewenang-wenang (arbitrary censorship), di mana hukum rimba digital berlaku, siapa yang memiliki kekuasaan dan modal, dialah yang menentukan narasi.
Hilangnya Ruang Keadilan
Penghapusan konten tentang investigasi ilmiah karhutla adalah bentuk pengkhianatan terhadap akal sehat. Sains bekerja atas dasar metodologi yang objektif, data satelit yang terverifikasi, dan uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika riset ilmiah tentang dampak karbon, kerusakan ekosistem, dan peta konsesi dibungkam, yang disebarkan adalah kebohongan publik yang dilegalkan. Masyarakat dipaksa percaya pada narasi tunggal bahwa negara telah mengendalikan keadaan, sementara di akar rumput rakyat terus menghirup udara beracun.
Ruang sosial media yang awalnya dielu-elu sebagai mercusuar kebebasan informasi kini telah mengalami komersialisasi dan politisasi yang parah. Alih-alih menjadi ruang deliberatif yang egaliter, media sosial dikendalikan oleh algoritma yang memprioritaskan keterlibatan komersial dan tunduk pada tekanan kekuasaan politik ekonomi. Kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dibatasi oleh pagar-pagar kepentingan oligarki yang tidak ingin bisnis kotor mereka terganggu oleh sorotan publik.
Lalu di mana hak rakyat menuntut keadilan?
Lalu di mana hak rakyat diberikan tempat untuk menyuarakan keadilan tanpa adanya pembatasan, pencekalan, dan intimidasi?
Ketika jalan-jalan di dunia nyata dijaga ketat oleh aparat, ketika demonstrasi damai seringkali direspons dengan represif, dan ketika ruang digital yang dianggap sebagai benteng terakhir kebebasan, ternyata telah disusupi oleh sensor kekuasaan, rakyat seolah dikurung dalam penjara tanpa dinding. Hilangnya saluran aspirasi yang aman dan adil ini sangat berbahaya. Ketika kritik damai dan berbasis data dibungkam, masyarakat dikondisikan pada titik didih frustrasi sosial, yang pada akhirnya berpotensi memicu ketidakpercayaan total terhadap institusi negara.
Dalam Islam, hubungan antara pemimpin (pemerintah) dan rakyat bukanlah hubungan antara penguasa mutlak dan hamba sahaya, melainkan sebuah ikatan amanah yang dilandasi oleh prinsip keadilan, akuntabilitas, dan musyawarah. Penguasa adalah raa’in. Seorang pemimpin yang harus bertanggungjawab, mengayomi dan melindungi hidup rakyat, terutama menjaga lingkungan hidup dan melindungi keselamatan rakyat. Maka saat aspirasi rakyat disampaikan harusnya diterima dengan legowo. Termasuk pula melindungi hak-hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya lewat kanal media. Karena aspirasi dari media dan masyarakat bisa membantu penguasa mengenai informasi sebenarnya. Harapannya dengan aspirasi tersebut penguasa segera merespon dan mengirimkan bantuan secepatnya pada masyarakat yang terdampak karhutla.
Selain itu, aktivitas menyampaikan fakta, mengoreksi kebijakan, dan mengingatkan penguasa atas kelalaian melindungi rakyat merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukkam. Seharusnya penguasa berterima kasih terhadap adanya aspirasi rakyat karena dengan ini penguasa diingatkan jika salah dalam mengambil kebijakan. Karena mengingat penguasa juga manusia yang bisa saja mengambil keputusan yang salah.
Maka kebijakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat bukan sekedar mempertahankan keberhasilan penanganan bencana. Seorang penguasa harus mencintai rakyatnya dengan begitu rakyat pun juga akan mencintai pemimpinnya. Itulah sebaik-baik seorang pemimpin.
Selain itu, landasan pengaturan hidup manusia adalah dengan hukum syari’at Islam. Hukum yang akan memberikan keadilan bagi rakyat termasuk juga pada media. Penguasa harus memimpin rakyat dengan hukum yang bersumber dari syara’ sehingga tidak boleh memberikan kebijakan semaunya. Semua harus berlandaskan syariat Islam seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Dengan demikian penegakan hukum syari’at dalam bingkai Islam Kaffah saat ini sangatlah penting. Dengan adanya syariat penanganan Karhutla akan lebih cepat dan hak aspirasi sebagai amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa akan tetap diberikan jaminan dan kebebasan.
Wallahua’lam.





