Pesantren Dikepung Brimob, Jaminan Perlindungan Dipertanyakan: Dimanakah Peran Negara?

Penulis: Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam)
Foto: Ilustrasi

Pondok pesantren selama ini dikenal sebagai tempat menimba ilmu, membina akhlak, dan menanamkan nilai-nilai keislaman kepada generasi muda. Namun, publik dikejutkan oleh penggeledahan dua lokasi yang disebut sebagai pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Kedatangan aparat kepolisian bersama personel Brimob bersenjata lengkap pada dini hari memunculkan polemik, terutama setelah pengurus salah satu lokasi menyampaikan dugaan intimidasi terhadap santriwati. Peristiwa ini pun mengundang pertanyaan lebih luas, bagaimana seharusnya kekuasaan dijalankan agar penegakan hukum tidak mengabaikan keadilan dan perlindungan terhadap manusia?

Menurut keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Penyidikan mengarah kepada seorang buronan berinisial I yang diduga bersembunyi di dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar. Polisi menyatakan telah mengantongi izin dan penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Namun, orang yang dicari tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut. (detikJateng, 31/10/2026).

Bacaan Lainnya

Polda menjelaskan bahwa pelibatan Brimob bersenjata lengkap mempertimbangkan tingkat kerawanan operasi. Dalam penangkapan tersangka sebelumnya, polisi menyebut terjadi perlawanan menggunakan senjata tajam dan anak panah yang menyebabkan dua anggota Brimob terluka. Di lokasi penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain senjata tajam, busur dan anak panah, cairan tertentu, alat komunikasi, serta literatur. Sementara itu, pengurus lokasi di Desa Laban, Mojolaban, menyampaikan dugaan bahwa santriwati ditarik keluar, dibentak, dan ditodong senjata ketika belum mengenakan pakaian yang semestinya. Polisi membantah melakukan intimidasi dan menyatakan seluruh prosedur telah sesuai SOP. (detikJateng, 29/10/2026).

Perbedaan keterangan tersebut tidak boleh dibiarkan berhenti sebagai polemik antara pengurus dan kepolisian. Ada persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka, bagaimana penggeledahan dilaksanakan, bagaimana perempuan dan anak-anak diperlakukan, apa dasar penyitaan setiap barang, serta bagaimana dampak peristiwa itu terhadap para penghuni. Polda menyebut sejumlah perempuan dan anak-anak telah dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, kemudian dikembalikan kepada orang tua atau wali. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyatakan akan memberikan pendampingan agar anak-anak tidak mengalami trauma berkepanjangan dan tetap dapat melanjutkan pendidikan. (ANTARA, 30/10/2026).

Dalam negara hukum, aparat memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penggeledahan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong untuk bertindak tanpa batas. Adanya penetapan pengadilan merupakan dasar hukum yang penting, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh tindakan di lapangan telah dilaksanakan secara patut. Cara memasuki tempat, memperlakukan penghuni, memeriksa anak-anak, dan menyita barang tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum tidak cukup hanya memiliki dasar formal, tetapi juga harus menjunjung keadilan dalam pelaksanaannya.

Terlebih, di antara penghuni lokasi tersebut terdapat perempuan dan anak-anak. Mereka tidak otomatis menjadi pihak yang terlibat dalam tindak pidana hanya karena berada di tempat yang sedang digeledah. Jika dugaan intimidasi sebagaimana disampaikan pengurus benar terjadi, persoalan itu harus diperiksa secara serius. Perlindungan terhadap anak tidak boleh menjadi urusan tambahan yang baru diperhatikan setelah muncul polemik. Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Karena itu, setiap tindakan penegakan hukum harus memperhitungkan keselamatan fisik dan kondisi psikologis anak, termasuk hak mereka untuk tetap memperoleh pendidikan.

Persoalan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar tentang paradigma pengelolaan kekuasaan. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik sehingga tidak ditempatkan sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara. Kekuasaan kemudian dijalankan melalui kerangka hukum dan tata kelola yang dibentuk manusia, sementara ukuran keberhasilannya dapat menyempit pada ketertiban, stabilitas, dan kepatuhan prosedural. Padahal, prosedur formal saja tidak selalu cukup untuk menjamin keadilan apabila tidak disertai landasan nilai yang mengikat pemegang kewenangan. Inilah persoalan mendasar paradigma sekuler, kekuasaan membutuhkan standar moral yang kokoh agar tidak sekadar berorientasi pada efektivitas tindakan, tetapi juga bertanggung jawab atas hak dan martabat manusia.

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan berdasarkan hukum Allah dan prinsip keadilan. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58, yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaknya dilakukan dengan adil. Ayat ini memberikan landasan bahwa kewenangan bukanlah hak untuk memperlakukan manusia sesuka hati. Penguasa dan aparat yang menerima kewenangan wajib menggunakannya untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga hak setiap orang. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan institusi, prasangka, ataupun keinginan menunjukkan kekuatan.

Tanggung jawab tersebut ditegaskan dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya. Artinya, kepemimpinan bukan sekadar kemampuan mengendalikan masyarakat atau menindak pelanggaran, melainkan tanggung jawab untuk memastikan rakyat memperoleh perlindungan dan keadilan. Dalam politik Islam dikenal pula muhasabah lil hukkam, yaitu aktivitas mengoreksi penguasa ketika terdapat penyimpangan. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik berdasarkan fakta, sedangkan penguasa berkewajiban menerima koreksi dan memperbaiki penyelenggaraan kekuasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Karena itu, polemik penggeledahan dua lokasi tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan bahwa operasi telah sesuai prosedur ataupun tuduhan yang belum teruji. Diperlukan pemeriksaan yang transparan terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan perlakuan tidak patut, pemenuhan hak perempuan dan anak selama pemeriksaan, serta kejelasan administrasi penyitaan barang. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka. Negara tidak boleh membiarkan ketidakjelasan berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat. Kewenangan harus selalu disertai pengawasan dan pertanggungjawaban.

Dalam pandangan Islam, negara berkewajiban menjamin keamanan dan perlindungan seluruh rakyat. Pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kebutuhan dasar merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. Lembaga pendidikan harus memperoleh kepastian hukum dan pembinaan sesuai ketentuan, sementara setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme yang adil. Apabila suatu lembaga belum memenuhi persyaratan administratif, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan penertiban yang sah. Persoalan perizinan tidak boleh dicampuradukkan dengan pembuktian perkara pidana. Sebaliknya, status lembaga pendidikan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun yang berada di dalamnya.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Islam menjelaskan bahwa akidah Islam merupakan landasan bagi seluruh pengaturan kehidupan. Sementara dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam, beliau membahas sistem pemerintahan yang menjadikan syariat sebagai dasar pengaturan kekuasaan. Pemahaman tersebut menempatkan penguasa sebagai pelaksana hukum, bukan pemilik kekuasaan yang bebas menetapkan aturan berdasarkan kehendak pribadi atau kepentingan kelompok. Dengan landasan ini, kekuasaan harus terikat pada syariat, dijalankan sebagai amanah, serta terbuka terhadap pengawasan dan koreksi ketika terjadi penyimpangan.

Penerapan Islam dalam kehidupan bernegara juga menuntut adanya mekanisme yang menjamin terlaksananya prinsip-prinsip tersebut. Penguasa wajib memastikan aparat menjalankan kewenangannya sesuai hukum syariat, masyarakat memiliki ruang untuk melakukan koreksi, dan setiap tindakan yang merugikan hak rakyat dapat dimintai pertanggungjawaban. Pendidikan pun diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, yakni generasi yang memahami tanggung jawabnya kepada Allah dan sesama manusia. Dengan demikian, perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, lembaga pendidikan, dan seluruh rakyat tidak hanya bergantung pada niat baik individu, tetapi menjadi bagian dari kewajiban negara yang diatur dan dijalankan secara sistemis.

Penggeledahan dua lokasi yang disebut sebagai pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi cara kekuasaan dijalankan. Penegakan hukum harus tetap berlangsung terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi prosesnya tidak boleh mengabaikan keadilan dan perlindungan hak warga. Dugaan perlakuan tidak patut harus diperiksa, status barang yang disita harus dijelaskan, dan anak-anak yang terdampak harus memperoleh pendampingan. Kekuasaan bukanlah ruang untuk menunjukkan dominasi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya paradigma sekuler dalam pengaturan kekuasaan dikritisi dan digantikan dengan landasan kehidupan yang menempatkan hukum Allah, amanah, dan keadilan sebagai prinsip utama.

Wallahua’lam.

Pos terkait