Korupsi Di Dindikpora Rembang: Ketika Integritas Pendidikan Dipertaruhkan

Penulis: Rifa Elhaq (Aktivis Muslimah)
Foto: Ilustrasi Dindikpora Rembang

Pendidikan semestinya menjadi ruang paling subur untuk menanamkan kejujuran, tanggung jawab, dan integritas. Dari institusi pendidikanlah generasi dibentuk agar kelak menjadi manusia berilmu sekaligus bermoral.

Namun, apa jadinya jika lembaga yang mengurusi pendidikan justru berulang kali terseret persoalan dugaan penyimpangan anggaran?

Bacaan Lainnya

Inilah ironi yang kini menyelimuti Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 25 Mei 2026, ditemukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025 di Dindikpora Rembang yang tidak sesuai ketentuan. Nilainya mencapai sekitar Rp2,06 miliar. BPK juga menemukan adanya perbedaan antara daftar transfer yang dikirimkan ke bank dengan daftar nominatif penerima yang dilampirkan dalam Surat Perintah Membayar (SPM). Dari sekitar Rp2,06 miliar tersebut, sekitar Rp1,95 miliar disebut dialihkan ke delapan rekening penampung. Kasus ini kemudian ditangani aparat penegak hukum dan telah naik ke tahap penyidikan. (detikjateng, 11 Agustus 2026)

Persoalan ini menambah daftar kasus yang menyeret sektor pendidikan Rembang. Sebelumnya, pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dindikpora Rembang tahun anggaran 2022 juga masuk proses hukum. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut bernilai sekitar Rp26 miliar dan antara lain diperuntukkan bagi pengadaan laptop dan proyektor untuk sekolah dasar. Kejaksaan Negeri Rembang menetapkan seorang pejabat berinisial NS sebagai tersangka pada Desember 2025. Menurut Kejari, penyidikan yang dilakukan di daerah berfokus pada dugaan penyimpangan pemberian honorarium, dengan estimasi kerugian negara sementara sekitar Rp300 juta. (Times Indonesia, 10 Desember 2025)

Dua perkara tersebut tentu memiliki objek, waktu, dan proses hukum yang berbeda. Status tersangka pun tidak boleh disamakan dengan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Namun, rentetan persoalan tersebut layak menjadi alarm keras tentang integritas dan tata kelola anggaran pendidikan.

Ketika Korupsi Menyentuh Institusi Pendidikan

Korupsi bukan sekadar perkara mengambil uang yang bukan haknya. Ketika penyimpangan terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, persoalannya menjadi semakin serius. Sebab, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun karakter generasi.

Di sekolah, anak-anak diajarkan kejujuran. Mereka diminta tidak menyontek, tidak mengambil milik orang lain, bertanggung jawab, dan berani mengatakan yang benar. Namun pendidikan karakter akan kehilangan makna apabila pada saat yang sama tata kelola lembaga yang menaunginya justru menghadapi persoalan integritas.

Generasi tidak cukup hanya diberi pelajaran tentang kejujuran. Mereka membutuhkan keteladanan. Karena itu, korupsi di sektor pendidikan bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara. Ia juga menciptakan paradoks moral, kejujuran diajarkan di ruang kelas, tetapi integritas justru dipertaruhkan di ruang kekuasaan.

Ketika Benteng Keimanan Rapuh

Mengapa seseorang yang memiliki jabatan, pendidikan, bahkan penghasilan tetap masih bisa tergoda melakukan korupsi?

Dalam perspektif Islam, persoalan korupsi tidak cukup dipandang sebatas kelemahan administrasi dan pengawasan. Ada persoalan mendasar pada manusia, yakni lemahnya benteng keimanan.
Seseorang mungkin bisa menghindari pengawasan atasan. Ia mungkin dapat mencari celah administrasi, memanipulasi dokumen, atau menyembunyikan perbuatannya dari manusia.

Namun orang yang memiliki kesadaran kuat bahwa Allah mengetahui setiap perbuatannya akan memahami bahwa tidak pernah ada ruang yang benar-benar bebas dari pengawasan sebagaimana tercantum dalam

Firman Allah SWT dalam QS. Al-Hadid ayat 4 berikut,
“Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Di sinilah sekularisme menghadirkan persoalan mendasar. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, pertimbangan halal-haram perlahan tersisih dari ruang publik. Keberhasilan kemudian mudah diukur berdasarkan materi, kekuasaan, dan keuntungan. Jabatan tidak lagi selalu dipandang sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, tetapi berpotensi dipandang sebagai kesempatan memperoleh manfaat. Akibatnya, lahirlah manusia-manusia yang mungkin cakap secara administratif, tetapi mengalami krisis integritas.

Korupsi dan Celah Sistemik

Namun menyelesaikan korupsi hanya dengan menyerukan moralitas individu juga tidak cukup. Manusia yang lemah bertemu dengan sistem yang menyediakan banyak celah penyalahgunaan kekuasaan akan melahirkan persoalan berulang.
Dalam praktik politik modern, biaya politik yang tinggi, transaksi kepentingan, politik balas budi, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan jabatan menjadi risiko yang harus terus diawasi. Ketika kekuasaan berkelindan dengan kepentingan materi, jabatan publik rentan bergeser dari sarana melayani masyarakat menjadi alat mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok.

Dalam kritik Islam terhadap kapitalisme-sekular, persoalan tersebut tidak dianggap sekadar penyimpangan individual. Orientasi materialistik yang menempatkan manfaat dan keuntungan sebagai ukuran dominan dinilai menciptakan lingkungan yang subur bagi penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak dibatasi oleh ketakwaan dan sistem pengawasan yang kuat.

Karena itulah pengawasan terhadap pejabat tidak boleh bersifat seremonial. Negara membutuhkan mekanisme kontrol yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak awal, bukan baru bergerak ketika kerugian telah terjadi dan menjadi temuan pemeriksaan.

Sanksi juga memiliki posisi penting. Ketika proses hukum berjalan lambat atau hukuman dipersepsikan tidak memberikan efek jera, pemberantasan korupsi kehilangan daya cegahnya. Pelaku potensial akan menghitung bahwa keuntungan dari kejahatan mungkin lebih besar daripada risiko hukum yang harus ditanggung. Korupsi akhirnya terus berulang dengan aktor dan modus berbeda.

Islam Menutup Korupsi dari Hulu

Islam menawarkan pendekatan yang tidak hanya bekerja ketika korupsi sudah terjadi. Pencegahan dimulai jauh sebelumnya, yakni dari pembentukan manusia, konsep kepemimpinan, mekanisme pengawasan, hingga pemberian sanksi.

Pertama, Islam membangun keimanan sebagai benteng internal manusia.
Sistem pendidikan Islam tidak semata-mata diarahkan untuk menghasilkan manusia berpengetahuan dan siap bekerja, tetapi membentuk syakhshiyyah Islamiyyah atau kepribadian Islam.

Dengan akidah yang kokoh, seseorang memahami bahwa setiap perbuatannya terikat hukum Allah.
Benteng pertama antikorupsi dengan demikian bukan kamera pengawas, audit, ataupun pemeriksaan aparat. Benteng pertamanya adalah kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi.

Kedua, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri.
Dalam Islam, pemimpin memiliki fungsi sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bersabda bahwa seorang imam adalah pemelihara dan bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya.

Pemimpin juga menjalankan fungsi junnah, yakni pelindung bagi rakyat. Dengan paradigma tersebut, kekuasaan bukan fasilitas untuk menikmati privilese, melainkan tanggung jawab besar yang kelak dimintai pertanggungjawaban.

Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada Abu Dzar ra.,
“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Sesungguhnya pada Hari Kiamat ia merupakan kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambil amanah itu dengan haq dan menunaikan kewajiban yang ada padanya.” (HR Muslim).

Negara wajib hadir di garis depan memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan berkarakter. Anggaran pendidikan adalah amanah umat. Setiap rupiahnya harus diarahkan bagi kemaslahatan pendidikan, bukan menjadi bancakan kepentingan.

Ketiga, Islam memiliki mekanisme pengawasan terhadap kekayaan pejabat.
Sejarah pemerintahan Islam mengenal pengawasan kekayaan para pejabat. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, misalnya, kekayaan pejabat mendapat perhatian agar pertambahan harta yang tidak wajar dapat diperiksa. Beliau slalu menghitung dan mencatat kekayaan pejabat sebelum diangkat dan setelah masa jabatannya selesai. Jika ada penambahan kekayaan yang diragukan (tidak wajar) maka kelebihannya disita negara atau dibagi dua, separuhnya dimasukkan ke Baitul mal.

Sebagaimana yang tertuang dalam kitab al Amwal fi Daulah al Khilafah karya Syaikh Abdul Qodim Zallum disebutkan bahwa semua perolehan para penguasa (wali), para ‘amil dan para pegawai negara dengan cara yang tidak syar’i, menjadi pemasukan bagi baitul mal. Prinsip semacam ini relevan sebagai mekanisme pencegahan, kekuasaan tidak boleh menjadi jalan tersembunyi menuju akumulasi kekayaan pribadi.

Dengan demikian, pejabat tidak cukup hanya dituntut melaporkan pekerjaannya. Asal-usul pertambahan hartanya pun harus dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, sanksi harus tegas dan memberikan daya cegah. Dalam sistem hukum Islam, korupsi dapat dikenai ta’zir, yakni sanksi yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh negara atau hakim sesuai ketentuan syariat dan tingkat kejahatannya. Sistem uqubat memiliki fungsi zawajir dan jawabir, mencegah manusia melakukan kejahatan sekaligus menjadi bentuk penebusan hukuman di dunia bagi pelakunya.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak bertumpu pada satu instrumen. Ada ketakwaan individu yang menjaga dari dalam, kontrol masyarakat dan negara yang mengawasi dari luar, serta sanksi tegas bagi mereka yang tetap melakukan pelanggaran.

Pendidikan Membutuhkan Keteladanan

Kasus-kasus yang menyeret Dindikpora Rembang seharusnya menjadi bahan evaluasi besar. Persoalannya tidak boleh berhenti pada siapa yang menjadi tersangka, berapa uang yang harus dikembalikan, atau kapan perkara selesai di pengadilan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, mengapa penyalahgunaan amanah terus berulang dan sistem seperti apa yang mampu mencegahnya sejak dari akar?
Rakyat tentu menginginkan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada pendidikan. Laptop harus menjadi sarana belajar anak, bukan pintu penyimpangan. Tunjangan harus sampai kepada pihak yang berhak, bukan tersesat dalam tata kelola yang bermasalah.

Lebih dari itu, pendidikan membutuhkan teladan. Sebab sulit mengharapkan lahirnya generasi berintegritas apabila integritas tidak hadir dalam pengelolaan institusinya.
Karena itu, perang terhadap korupsi tidak cukup dengan slogan antikorupsi, audit berkala, atau penangkapan setelah kejahatan terjadi. Diperlukan perubahan mendasar yang membentuk manusia bertakwa sekaligus menciptakan sistem yang menutup ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam pandangan Islam, perubahan itu diwujudkan melalui penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan dan pemerintahan, termasuk pengelolaan kekuasaan, pendidikan, pengawasan pejabat, serta sistem sanksi. Dalam politik Islam, sistem pemerintahan yang menerapkan syariat secara menyeluruh tersebut disebut Khilafah.

Dengan fondasi ketakwaan, jabatan dipandang sebagai amanah, dengan pengawasan yang kuat, penyalahgunaan kekuasaan dipersempit; dan dengan sanksi yang tegas, kejahatan dicegah agar tidak terus berulang.
Sebab negeri ini tidak hanya membutuhkan pejabat yang takut kepada hukum ketika diawasi manusia. Negeri ini membutuhkan pemimpin dan aparat yang tetap takut berbuat zalim bahkan ketika tidak seorang pun melihatnya—karena mereka sadar bahwa Allah tidak pernah luput mengawasi.

Wallahua’lam.

Pos terkait