Sumpah Pemuda pernah menjadi penanda keberanian generasi muda menyatukan cita-cita bangsa. Kini, hampir satu abad kemudian, mahasiswa kembali turun ke jalan untuk mempertanyakan arah negeri, mulai dari karhutla hingga pendidikan, dari anggaran negara hingga kebebasan sipil. Pada 28 Oktober 2026, aksi mahasiswa dan masyarakat sipil di Jakarta kembali menyuarakan berbagai persoalan tersebut. Ketika generasi muda mempertanyakan arah kebijakan negara, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar mengapa mereka berdemonstrasi, melainkan apakah kebijakan yang dijalankan sudah menjawab kebutuhan rakyat dan masa depan bangsa.
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, mahasiswa yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Komite SADAR) bersama elemen masyarakat sipil menggelar aksi bertajuk Indonesia Sadar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan menjadi momentum evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Massa menyampaikan lima tuntutan yang mereka sebut sebagai “Lima Perintah Rakyat”. (Katadata, 28/10/2026).
Lima tuntutan itu meliputi penetapan status bencana nasional untuk karhutla dan pembenahan tata kelola lahan, pengalokasian APBN yang berpihak pada kepentingan rakyat, penurunan biaya pendidikan, pemerataan layanan dasar, dan penyediaan lapangan kerja berkualitas, pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyalahgunaan hukum, dan pemulihan kebebasan berpendapat, penegakan keadilan bagi pelanggaran HAM, serta penghentian militerisasi ruang sipil. Setelah aksi berlangsung, LBH Jakarta dan Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan dugaan pembatasan mobilitas, kekerasan, dan penangkapan peserta. Sementara itu, kepolisian menyatakan telah mengamankan 19 orang dengan alasan adanya barang-barang yang dinilai tidak berkaitan dengan aksi. Perbedaan keterangan ini perlu ditindaklanjuti secara transparan agar fakta setiap peristiwa dapat diperiksa secara adil. (Katadata, 28/10/2026).
Beragamnya tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa keresahan yang disuarakan mahasiswa tidak berdiri sendiri. Karhutla berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam. Persoalan anggaran, pendidikan, dan pekerjaan menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup serta kesempatan generasi muda membangun masa depan. Adapun kritik terhadap korupsi, penyalahgunaan hukum, dan kebebasan sipil berhubungan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, aksi tersebut layak dibaca sebagai momentum untuk mengevaluasi kebijakan publik, bukan semata-mata sebagai peristiwa yang mengganggu ketertiban.
Demonstrasi merupakan salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasi ketika terdapat kebijakan yang dianggap belum menjawab kebutuhan mereka. Kritik dapat membantu mengungkap persoalan yang tidak terselesaikan melalui mekanisme administratif. Pemerintah memang berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi, tetapi pelaksanaannya harus proporsional serta menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai. Dugaan pelanggaran terhadap peserta aksi pun harus diperiksa secara objektif, sebagaimana setiap dugaan pelanggaran oleh peserta aksi juga perlu ditangani berdasarkan bukti. Kualitas kepemimpinan tidak hanya terlihat dari kemampuan menjalankan program, tetapi juga dari kesediaan mendengar kritik, mempertanggungjawabkan kebijakan, dan memperbaiki kesalahan.
Lebih jauh, tuntutan mahasiswa mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui besarnya anggaran, jumlah program, atau pertumbuhan ekonomi. Kebijakan harus dinilai dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Apakah kebutuhan dasar terpenuhi? Apakah pendidikan dapat diakses secara layak? Apakah generasi muda memperoleh pekerjaan yang berkualitas? Apakah sumber daya alam dikelola tanpa mengorbankan lingkungan? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan negara seharusnya tidak berhenti pada pencapaian administratif, tetapi juga mencakup kesejahteraan dan keadilan yang benar-benar dirasakan rakyat.
Persoalan tersebut tidak terlepas dari paradigma sekularisme dan kapitalisme yang memengaruhi cara kehidupan publik diatur. Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, sedangkan kapitalisme memberikan ruang besar kepada mekanisme pasar dan kepentingan modal dalam kegiatan ekonomi. Ketika orientasi keuntungan, efisiensi, atau kepentingan politik lebih dominan daripada pemenuhan kebutuhan masyarakat, kebijakan publik berisiko tidak menjangkau persoalan secara menyeluruh. Kritik ini bukan berarti setiap masalah yang disuarakan mahasiswa otomatis disebabkan oleh satu faktor yang sama. Namun, berbagai tuntutan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi paradigma dan tata kelola yang menentukan prioritas negara, apakah kekuasaan serta sumber daya publik benar-benar diarahkan untuk kemaslahatan rakyat?
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan adil. Allah Swt. berfirman, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58). Ayat ini memberikan landasan bahwa amanah dan keadilan harus menjadi prinsip dalam menjalankan pemerintahan. Pengelolaan anggaran, penegakan hukum, pelayanan pendidikan, dan perlindungan lingkungan tidak boleh diarahkan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi harus mempertimbangkan hak dan kebutuhan masyarakat secara adil.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menegaskan bahwa pemimpin bukan sekadar pemegang kekuasaan, melainkan pengurus urusan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, kritik yang disampaikan masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai ancaman hanya karena mempertanyakan kebijakan. Dalam Islam, muhasabah lil hukkam atau mengoreksi penguasa merupakan bagian penting untuk menjaga agar kekuasaan tidak menyimpang dari amanah. Koreksi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta, sedangkan penguasa wajib menyikapinya dengan adil, bukan dengan tindakan sewenang-wenang.
Namun, mendengar aspirasi saja tidak cukup jika tidak diikuti pembenahan kebijakan dan sistem yang mendasarinya. Tuntutan mengenai karhutla perlu dijawab melalui pencegahan kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Kritik tentang anggaran harus ditindaklanjuti dengan transparansi serta evaluasi prioritas belanja negara. Persoalan pendidikan dan pekerjaan membutuhkan kebijakan yang memperluas akses dan kesempatan, sedangkan tuntutan terkait korupsi serta kebebasan sipil memerlukan pengawasan kekuasaan dan penegakan hukum yang adil. Dengan demikian, respons pemerintah tidak berhenti pada pernyataan menghormati aspirasi, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata yang dapat dinilai masyarakat.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berkewajiban mengurus kebutuhan rakyat sesuai ketentuan syariat. Pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pengelolaan sumber daya alam harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab negara terhadap kemaslahatan masyarakat. Penggunaan APBN perlu diarahkan pada kebutuhan yang menjadi tanggung jawab negara dan memberi manfaat nyata, dengan pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas. Program pemerintah tidak cukup dinilai dari popularitas atau besarnya anggaran, tetapi dari kesesuaiannya dengan kewajiban negara dan sejauh mana kebutuhan masyarakat terpenuhi. Prinsip ini juga menuntut pengelolaan sumber daya alam yang melindungi kepentingan umum, bukan hanya memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Dalam Islam, kekuasaan harus dijalankan berdasarkan hukum syariat dan diarahkan pada pelaksanaan amanah. Pemimpin tidak boleh menjadikan kepentingan politik sebagai ukuran tunggal kebijakan, sementara hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Dalam pandangan Islam, masyarakat juga memiliki peran untuk mengoreksi penyimpangan penguasa, sehingga pengawasan terhadap kekuasaan tidak hanya bergantung pada kehendak pihak yang sedang memegang jabatan.
Pembenahan sistem harus disertai pendidikan berbasis akidah yang membentuk generasi berkepribadian Islam, berilmu, kritis, dan bertanggung jawab. Generasi muda tidak cukup dipersiapkan hanya untuk memasuki pasar kerja, tetapi juga perlu dibekali kemampuan memahami persoalan masyarakat dan berkontribusi dalam perubahan. Negara harus membuka ruang partisipasi yang bermakna, melindungi penyampaian pendapat secara damai, memperkuat pengawasan terhadap kekuasaan, serta menindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan hukum. Dalam perspektif Islam, keberanian mengoreksi penguasa harus disertai tanggung jawab moral, sedangkan penguasa wajib menerima koreksi dan memperbaiki kebijakan yang terbukti merugikan rakyat.
Peringatan Sumpah Pemuda mengingatkan bahwa generasi muda bukan sekadar pewaris masa depan, melainkan bagian dari masyarakat yang berhak menyampaikan kritik terhadap keadaan hari ini. Ketika mahasiswa menyuarakan persoalan lingkungan, anggaran, pendidikan, pekerjaan, penegakan hukum, dan kebebasan sipil, aspirasi tersebut layak dijawab dengan evaluasi yang serius. Islam menempatkan kekuasaan sebagai amanah, menuntut keadilan dalam pengelolaan urusan publik, dan memberikan landasan bagi koreksi terhadap penguasa. Pemuda tidak cukup hanya diminta menjadi harapan masa depan, negara juga harus memastikan bahwa masa depan yang mereka hadapi layak diperjuangkan.
Wallahua’lam.





