Hutan Dijarah, Alam Terbakar, Rakyat Menanggung Bencana

Penulis: Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam)
Ilustrasi Hutan Dijarah, Alam Terbakar, Rakyat Menanggung Bencana

Ketika hutan terbakar berulang kali, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menyalakan api, melainkan juga bagaimana negara mengatur penguasaan dan pemanfaatan hutan. Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuka pertanyaan yang lebih mendasar, apakah tata kelola sumber daya alam selama ini benar-benar melindungi kepentingan rakyat, atau justru memberi ruang terlalu besar bagi kepentingan ekonomi?

Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia hingga 29 Oktober 2026. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan Scientific Crime Investigation. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. (ANTARA, 29/10/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam perkara yang melibatkan korporasi, Polri menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri. Selain itu, penyidik merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang diduga berasal dari area konsesi, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai. (ANTARA dan detikNews, 29/10/2026).

Angka-angka tersebut memperlihatkan besarnya persoalan yang harus ditangani. Namun, penetapan tersangka dan rekomendasi pencabutan izin bukanlah akhir dari penyelesaian karhutla. Proses hukum masih berjalan, sedangkan keputusan pencabutan izin berada pada kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa banyak pihak yang diproses hukum, melainkan apakah penegakan hukum tersebut akan diikuti pembenahan tata kelola sumber daya alam agar kebakaran tidak terus berulang.

Karhutla tidak dapat dipahami semata-mata sebagai peristiwa alam yang datang tanpa sebab. Kondisi cuaca dan karakter lahan memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi aktivitas manusia, pengelolaan kawasan, serta kesiapan sarana pencegahan juga berpengaruh. Ketika kebakaran berulang di suatu wilayah konsesi, kondisi tersebut patut diselidiki secara serius. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan bukti. Pada saat yang sama, pengawasan dan sistem pencegahan perlu dievaluasi agar penanganan tidak hanya berlangsung setelah api membesar.

Persoalan ini semakin serius ketika kerusakan lingkungan dibebankan kepada masyarakat luas, sementara manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu. Kebakaran hutan dan lahan berpotensi mengganggu kesehatan, merusak ekosistem, mengancam mata pencaharian, serta menimbulkan biaya pemulihan yang besar. Artinya, dampak kerusakan tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Masyarakat ikut menanggung akibatnya, meskipun mereka bukan pihak yang mengambil keputusan dalam pengelolaan lahan. Karena itu, kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam.

Persoalan tersebut berkaitan dengan sistem kapitalisme yang memberikan ruang besar kepada kepemilikan privat dan mekanisme pasar dalam kegiatan ekonomi. Ketika keuntungan menjadi orientasi dominan, sumber daya alam berisiko diperlakukan terutama sebagai komoditas ekonomi. Jika penguasaan lahan dan aktivitas bisnis tidak diimbangi batasan yang tegas, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil, kepentingan ekonomi dapat mengalahkan perlindungan lingkungan. Kritik terhadap kapitalisme bukan berarti setiap perusahaan pasti merusak alam, melainkan menyoroti sistem yang menempatkan kepentingan keuntungan di atas kemaslahatan umum.

Islam memandang manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga bumi dan tidak melakukan kerusakan. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56). Ayat ini memberikan landasan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kelestarian lingkungan dan keselamatan makhluk hidup. Dalam konteks karhutla, prinsip tersebut menuntut pencegahan kerusakan, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, dan penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Islam juga menempatkan kepemimpinan sebagai amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Tanggung jawab ini mencakup perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan pengelolaan urusan publik secara adil. Negara tidak boleh membiarkan kepentingan ekonomi mengalahkan hak masyarakat atas lingkungan yang aman. Pengawasan terhadap korporasi, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan terdampak merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa dalam menjalankan amanahnya.

Prinsip tersebut perlu diwujudkan melalui sistem yang tidak hanya bereaksi setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mencegah kerusakan sejak awal. Negara harus memastikan setiap pemegang izin memenuhi kewajiban pengendalian kebakaran, memperkuat pengawasan kawasan rawan, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, serta memulihkan lingkungan yang rusak. Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap kebijakan perizinan dan pengelolaan lahan yang terbukti membuka celah bagi kerusakan. Dengan demikian, penegakan hukum menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh, bukan sekadar respons sementara ketika bencana kembali terjadi.

Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan dibagi menjadi kepemilikan individu, umum, dan negara. Pembagian ini menentukan hak serta batas pemanfaatan harta berdasarkan ketentuan syariat. Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah bahwa kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api. Hadits ini menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Penerapannya terhadap hutan dan sumber daya alam harus memperhatikan karakter sumber daya serta ketentuan syariat. Tidak setiap bidang tanah atau kawasan hutan otomatis memiliki status kepemilikan yang sama. Namun, sumber daya yang tergolong kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara eksklusif untuk keuntungan segelintir pihak dengan mengabaikan hak masyarakat.

Negara berkewajiban mengatur pemanfaatan sumber daya sesuai ketentuan syariat, melindungi hak masyarakat, dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan kepentingan umum. Dengan demikian, kegiatan ekonomi tetap memiliki ruang, tetapi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak rakyat.

Pada tingkat pelaksanaan, negara perlu memperkuat pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, memastikan sarana pencegahan tersedia, menindak kesengajaan maupun kelalaian yang terbukti, serta memulihkan kawasan yang rusak. Rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan keputusan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum. Di samping itu, pendidikan berbasis akidah diperlukan guna membentuk kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab manusia, sedangkan kekuasaan dan kepemilikan bukan alasan untuk merugikan orang lain. Perpaduan antara pembentukan kepribadian Islam, pengaturan kepemilikan, pengawasan, dan penegakan hukum diperlukan agar pencegahan karhutla tidak berhenti sebagai program sesaat.

Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mengevaluasi tata kelola sumber daya alam. Proses hukum perlu berjalan adil dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sementara pihak yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lebih jauh, penyelesaian karhutla menuntut pembenahan sistem yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan hutan. Islam menawarkan landasan untuk menempatkan kepemimpinan sebagai amanah, mengatur kepemilikan sesuai syariat, dan melindungi kepentingan masyarakat. Hutan bukan sekadar aset ekonomi yang dapat dieksploitasi, melainkan bagian dari kehidupan yang harus dijaga. Selama keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan belum menjadi prioritas utama, penanganan karhutla akan terus menghadapi tantangan yang sama.

Wallahua’lam.

Pos terkait