Kasus kekerasan terhadap pelajar kembali menyentak nurani. Seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang, Jawa Tengah, berinisial A (7), meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan oleh kakak kelasnya. Polisi menerima laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan tersebut dan melakukan penyelidikan serta autopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Sebelum meninggal, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. Keluarga juga mengungkap adanya perubahan perilaku korban dan dugaan kekerasan yang dialaminya. (DetikJateng, 02/10/2026)
Tragedi ini semakin memprihatinkan karena terjadi di lingkungan pendidikan. Sekolah semestinya menjadi tempat anak menuntut ilmu, membangun karakter, mengembangkan potensi, sekaligus memperoleh perlindungan. Namun, ketika kekerasan justru terjadi di dalamnya, muncul pertanyaan mendasar, mengapa sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru dapat berubah menjadi ruang yang mengancam keselamatan anak?
Persoalan ini bukan sekadar kasus individu. Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan adanya tren peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pada 2020 tercatat 91 kasus, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, 573 kasus pada 2024, dan 614 kasus pada 2025. Artinya, dalam periode tersebut terlihat kecenderungan peningkatan kasus dari tahun ke tahun. (NewIndonesia.org)
Bullying Bukan Sekadar Kenakalan Anak
Perundungan tidak semestinya dianggap sebagai kenakalan biasa yang cukup diselesaikan dengan nasihat atau permintaan maaf. Ketika kekerasan dilakukan berulang, dibiarkan, atau tidak mendapatkan penanganan serius, dampaknya dapat sangat berat bagi korban. Islam sejak awal telah memberikan perhatian besar terhadap larangan menyakiti manusia.
Allah Swt. berfirman,
“Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain…” (QS. Al-Hujurat: 11)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam melarang tindakan merendahkan, mencela, atau mempermalukan orang lain. Larangan tersebut tentu semakin kuat ketika perundungan telah berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik.
Rasulullah saw. juga bersabda, “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberikan gambaran bahwa seorang Muslim tidak boleh menjadi sumber bahaya bagi orang lain, baik melalui ucapan maupun tindakan. Karena itu, budaya mengejek, mengintimidasi, mengucilkan, apalagi melakukan kekerasan fisik, jelas bertentangan dengan kepribadian yang dikehendaki Islam.
Lebih jauh, kaidah yang bersumber dari hadis Nabi saw. menyatakan,
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, Malik, dan Ahmad)
Dengan demikian, bullying bukan sekadar persoalan “anak-anak sedang belajar bergaul”. Ada perbuatan zalim yang harus dihentikan dan ada hak korban yang harus dilindungi.
Kegagalan Membangun Generasi Berkepribadian Islam
Meningkatnya kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa persoalan tidak cukup diselesaikan dengan menambah slogan antiperundungan, membuat poster, atau mengeluarkan aturan administratif baru. Harus ada evaluasi mendasar terhadap sistem yang membentuk kehidupan anak.
Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak boleh hanya diarahkan untuk menghasilkan manusia yang memiliki keterampilan akademik dan siap memasuki pasar kerja. Pendidikan harus membentuk syakhshiyah Islamiyah, yaitu pola pikir dan pola sikap yang dibangun berdasarkan akidah Islam.
Islam memandang ilmu sebagai sesuatu yang mulia. Allah Swt. berfirman, “Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Namun ilmu harus dibangun di atas landasan keimanan sehingga melahirkan manusia yang memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Dalam Kitab Nizhamul Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa akidah Islam merupakan dasar bagi pemikiran dan kehidupan seorang Muslim. Dari akidah tersebut lahir pemahaman terhadap kehidupan, termasuk standar dalam menentukan perbuatan terpuji dan tercela.
Karena itu, pembentukan kepribadian tidak cukup dengan pengetahuan moral yang berubah-ubah mengikuti nilai masyarakat. Islam memberikan gambaran tentang sistem pendidikan yang jelas dan terarah dan tentunya sesuai dengan syariat Islam. Dalam Islam, dasar kurikulum pendidikan adalah akidah Islam, sedangkan tujuan pendidikan adalah membentuk aqliyah Islamiyah dan nafsiyah Islamiyah, sehingga menghasilkan kepribadian Islam.
Artinya, sejak pendidikan dasar, anak tidak hanya diajarkan matematika, sains, bahasa, dan keterampilan, tetapi juga dibentuk cara berpikir dan bersikap berdasarkan Islam.
Negara Tidak Boleh Lepas Tangan
Islam juga tidak membebankan persoalan pendidikan hanya kepada keluarga atau sekolah. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pendidikan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam perspektif ini, penguasa bukan sekadar pembuat kebijakan, tetapi raa’in, yakni pihak yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyat.
Karena itu, negara wajib memastikan tersedianya sekolah yang aman, guru yang kompeten, sarana pendidikan yang layak, kurikulum yang benar, serta sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya kekerasan.
Selain itu, dalam Islam, pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Kebijakan pendidikan diarahkan untuk membentuk pola pikir dan pola sikap Islam, dengan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam.
Dengan demikian, penyelesaian bullying tidak cukup dengan memindahkan pelaku, memberikan teguran, atau membuat kampanye antikekerasan. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah lahirnya budaya kekerasan sekaligus memberikan sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan hukum.
Keluarga, Masyarakat, dan Negara Harus Bersinergi
Islam memiliki mekanisme penjagaan yang tidak bertumpu pada satu pihak. Keluarga berperan menanamkan akidah dan membentuk akhlak anak sejak dini. Orang tua harus membangun komunikasi sehingga anak memiliki keberanian untuk menceritakan persoalan yang dialaminya.
Masyarakat juga memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar. Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 104)
Sementara itu, negara memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dan memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan. Sanksi bukan semata-mata pembalasan, tetapi juga berfungsi sebagai pencegah agar masyarakat tidak meremehkan tindakan yang merugikan orang lain.
Dengan mekanisme tersebut, ketika muncul indikasi kekerasan di sekolah, masalah tidak boleh dibiarkan sampai korban mengalami penderitaan berat. Ada keluarga yang mengawasi, masyarakat yang peduli, sekolah yang bertanggung jawab, dan negara yang memastikan hukum berjalan.
Pendidikan Islam, Jalan Membangun Generasi Berkualitas
Kasus di Pemalang hendaknya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai tragedi baru kembali menjadi berita, masyarakat marah, pemerintah memberi pernyataan, lalu perhatian mereda hingga kasus berikutnya muncul.
Islam menawarkan pandangan yang berbeda. Pendidikan bukan sekadar mencetak manusia berprestasi secara akademik, tetapi membentuk manusia yang memahami tujuan hidupnya sebagai hamba Allah. Generasi seperti inilah yang diharapkan memiliki ilmu sekaligus ketakwaan, keberanian sekaligus kasih sayang, serta kemampuan sekaligus tanggung jawab.
Maka, solusi terhadap bullying tidak cukup dengan pendekatan teknis dan parsial. Dibutuhkan perubahan mendasar pada paradigma pendidikan yaitu dari pendidikan yang sekadar mengejar prestasi menuju pendidikan yang membentuk syakhshiyah Islamiyah.
Tragedi Pemalang dan tren peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan seharusnya menjadi peringatan keras bahwa keselamatan dan pembentukan karakter generasi tidak boleh diserahkan kepada mekanisme yang parsial. Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur individu, keluarga, masyarakat, pendidikan, hukum, hingga tanggung jawab negara.
Jika pendidikan dibangun di atas akidah Islam, keluarga menjalankan fungsi pembinaan, masyarakat menjalankan kontrol sosial, dan negara sungguh-sungguh menjalankan fungsi ri’ayah serta penegakan hukum, sekolah semestinya kembali menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu.
Sebab generasi berkualitas tidak lahir hanya dari gedung sekolah dan nilai rapor yang tinggi. Mereka lahir dari sistem pendidikan yang menanamkan iman, membentuk kepribadian, memberikan ilmu, serta menciptakan lingkungan yang menjaga kehormatan dan keselamatan manusia.
Wallahua’lam.





