Asap Karhutla Tak Kunjung Padam, Rakyat Menanggung Dampak: Dimana Tanggung Jawab Pemimpin?

Penulis: Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam)
Ilustrasi Asap Karhutla Tak Kunjung Padam

Kabut asap kembali menyelimuti kehidupan masyarakat. Hutan dan lahan terbakar, udara tercemar, ratusan ribu orang mengalami gangguan pernapasan, bahkan petugas dan relawan pemadam kehilangan nyawa. Namun, ketika desakan penanganan semakin besar, pemerintah menyatakan masih sanggup mengatasi karhutla dan belum perlu menetapkannya sebagai bencana nasional. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, ketika dampak bencana terus meluas, apakah ukuran keberhasilan pemimpin cukup dengan menyatakan bahwa negara masih mampu menanganinya?

Data Kementerian Kehutanan melalui SiPongi mencatat luas areal karhutla di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari–Juli 2026. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Besarnya luas lahan terbakar memperlihatkan bahwa karhutla bukan persoalan kecil yang dapat dipandang sebagai kejadian sesaat. (SiPongi Kemenhut, Oktober 2026).

Bacaan Lainnya

Dampak kebakaran juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat 288.540 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota terdampak hingga 14 Oktober 2026. Sebanyak 64.913 kasus dialami balita berusia 0–5 tahun. Pada saat yang sama, karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menewaskan empat petugas dan relawan pemadam. (RM.id, 17/10/2026).

Fakta tersebut semestinya menjadi peringatan serius bahwa karhutla bukan sekadar urusan memadamkan api. Ada keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab negara yang dipertaruhkan. Ketika kebakaran terus berulang dan dampaknya meluas, persoalan yang harus dievaluasi bukan hanya kecepatan pemadaman, melainkan juga kesungguhan pemimpin dalam mencegah bencana serta melindungi rakyat dari akibatnya.

Pemimpin yang mengutamakan keselamatan rakyat semestinya tidak berhenti pada pernyataan bahwa pemerintah masih sanggup menangani karhutla. Kemampuan negara perlu dibuktikan melalui langkah pencegahan yang efektif, penanganan yang terkoordinasi, perlindungan terhadap warga terdampak, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Jika kebakaran terus berulang, sementara masyarakat harus menghirup udara tercemar dan kelompok rentan menanggung risiko kesehatan, kebijakan penanganan perlu dievaluasi secara terbuka. Ukuran keberhasilan pemimpin bukan sekadar merasa mampu, melainkan sejauh mana rakyat benar-benar terlindungi.

Masalah ini juga berkaitan dengan hakikat kepemimpinan. Kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk membuat keputusan atau menyatakan keadaan terkendali. Kekuasaan mengandung kewajiban untuk mengurus kepentingan masyarakat dan memastikan kebijakan tidak mengabaikan keselamatan mereka. Ketika kepemimpinan lebih menonjolkan klaim kemampuan daripada evaluasi mendalam atas persoalan yang berulang, kepercayaan publik dapat terkikis. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan yang belum menjawab mengapa kerusakan serupa terus terjadi.

Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pandangan sekularisme yang memisahkan urusan kehidupan dari tuntunan agama. Ketika agama tidak dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan publik, tanggung jawab kepemimpinan berisiko dipersempit menjadi urusan administratif, teknis, atau pencapaian target. Padahal, dalam Islam, kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Paham sekularisme atau pemisahan agama dari pengaturan kehidupan melemahkan landasan spiritual dan moral yang seharusnya membimbing pemimpin dalam mengambil keputusan.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme menempatkan kepemilikan dan pencarian keuntungan sebagai bagian penting dari aktivitas ekonomi. Ketika kepentingan modal terlalu dominan dalam pengelolaan sumber daya alam, hutan dan lahan berisiko diperlakukan terutama sebagai objek ekonomi, bukan sebagai sumber daya yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat luas. Persoalan muncul ketika pembukaan lahan, pembakaran, atau praktik lain yang merusak lingkungan dilakukan demi keuntungan, sementara dampaknya ditanggung masyarakat. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Tata kelola lahan, pengawasan, penegakan hukum, dan hubungan antara kekuasaan dengan kepentingan ekonomi juga harus dibenahi.

Islam memiliki pandangan yang mendasar tentang kepemimpinan. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pemimpin dalam Islam berkedudukan sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat dan junnah atau pelindung. Karena itu, nyawa, kesehatan, dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kepemimpinan juga perlu mencerminkan tiga watak: al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan), dan ar-rifq bi ar-ra’iyyah (kelembutan terhadap rakyat). Kekuatan diperlukan untuk bertindak tegas, ketakwaan menjadi landasan ketaatan kepada Allah, sedangkan kelembutan mendorong pemimpin memperhatikan penderitaan rakyatnya.

Karakter pemimpin seperti itu tidak cukup dibangun melalui kecakapan administratif atau kemampuan teknis semata. Diperlukan landasan akidah yang menanamkan kesadaran bahwa setiap kebijakan dan tindakan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Dengan kesadaran tersebut, pemimpin tidak seharusnya memandang bencana sebatas persoalan citra atau angka statistik. Penderitaan masyarakat menjadi tanggung jawab yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh. Inilah pentingnya membentuk kepribadian Islam yang menjadikan amanah, ketakwaan, dan pelayanan terhadap rakyat sebagai landasan kepemimpinan.

Namun, karakter individu harus ditopang oleh sistem yang tepat. Kesadaran bahwa pemimpin wajib melindungi rakyat perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mencegah kerusakan lingkungan, mengatur penguasaan sumber daya alam, dan memastikan penegakan hukum berjalan adil. Tanpa pembenahan sistem, upaya penanganan berisiko terus berulang pada tahap darurat, sementara penyebab struktural yang memicu kebakaran tidak terselesaikan. Karena itu, solusi Islam tidak hanya berbicara tentang moral pemimpin, tetapi juga tentang pengaturan kepemilikan, peran negara, dan orientasi kebijakan publik.

Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan dibagi menjadi kepemilikan individu, umum, dan negara. Pembagian ini menjadi landasan untuk menentukan sumber daya mana yang boleh dimiliki individu dan mana yang harus dikelola bagi kemaslahatan masyarakat. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada korporasi untuk dikuasai secara eksklusif demi kepentingan segelintir pihak. Namun, tidak setiap bidang tanah atau hutan otomatis memiliki status hukum yang sama; penetapannya harus mengikuti karakter sumber daya dan ketentuan syariat. Prinsip ini menempatkan kepentingan umum sebagai pertimbangan penting dalam pengelolaan sumber daya alam serta membatasi dominasi kepentingan privat atas sumber daya yang menjadi hak masyarakat.

Negara yang menjalankan syariat Islam berkewajiban mengelola sumber daya alam sesuai ketentuan kepemilikan, mencegah kerusakan, mengawasi pemanfaatan lahan, dan menindak pelanggaran berdasarkan bukti. Dalam penanganan karhutla, tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pencegahan kebakaran, kesiapan petugas dan sarana pemadaman, perlindungan kesehatan warga, pemulihan kawasan terdampak, serta keterbukaan informasi. Negara juga harus menyelidiki penyebab kebakaran secara serius dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar hukum. Orientasinya bukan melindungi kepentingan pemodal, melainkan menjaga kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada memadamkan api, tetapi juga mencegah terulangnya kerusakan.

Karhutla yang terus berulang mengingatkan kita bahwa persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan klaim bahwa pemerintah masih sanggup menanganinya. Luas lahan yang terbakar, banyaknya warga yang mengalami ISPA, dan gugurnya petugas serta relawan menunjukkan besarnya risiko yang harus dihadapi. Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah, menuntut pembentukan pemimpin yang bertakwa, dan mengatur pengelolaan sumber daya agar kepentingan umum terlindungi. Ketika asap tak kunjung padam, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan kemampuan, melainkan tanggung jawab nyata untuk melindungi rakyat dan menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya.

Wallahua’lam.

Pos terkait