Utang negara mungkin terdengar seperti sesuatu yang biasa dalam pengelolaan ekonomi. Namun, ketika nilainya terus mencapai angka yang sangat besar, wajar jika publik bertanya, sampai kapan utang menjadi andalan untuk membiayai negara? Pada APBN 2026, pemerintah menargetkan pembiayaan utang sebesar Rp832,2 triliun. Hingga 30 April 2026, pemerintah telah menarik pembiayaan utang sebesar Rp305,5 triliun, atau sekitar 36,7 persen dari target tersebut. (ANTARA, 20/05/2026)
Angka tersebut kemudian terus bergerak seiring berjalannya tahun anggaran. Hingga 31 Mei 2026, pembiayaan utang pemerintah telah mencapai Rp386 triliun, atau 46,4 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp832,2 triliun. Pemerintah menyatakan pembiayaan tersebut masih berjalan normal dan terukur dalam pengelolaan APBN. (ANTARA, 05/06/2026)
Sementara itu, posisi utang pemerintah per 30 Juni 2026 telah mencapai Rp10.293,69 triliun, setara 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menyatakan posisi tersebut masih terkendali, sementara strategi pengelolaan utang juga diarahkan dengan menjaga defisit dan meningkatkan efektivitas penerimaan pajak. (ANTARA, 12/08/2026)
Ironisnya, negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah justru masih menjadikan utang sebagai salah satu tumpuan pembiayaan negara. Jika kekayaan alam yang begitu besar belum mampu menjadi sumber utama kesejahteraan dan kekuatan fiskal negara, bukankah ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam cara negara mengelola kekayaan tersebut? Karena itu, persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari apakah rasio utang masih berada di bawah batas yang ditetapkan. Yang lebih penting untuk dipertanyakan adalah, mengapa negara masih harus terus berutang ketika negeri ini memiliki kekayaan alam yang begitu melimpah? Dari sinilah kita perlu melihat persoalan utang secara lebih dalam, bukan sekadar berhenti pada angka dan batas rasio.
Utang bukanlah pendapatan yang benar-benar menjadi milik negara. Ia merupakan pembiayaan yang harus dikembalikan, sehingga semakin besar utang yang ditarik, semakin besar pula kewajiban yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan keuangan negara. Bahkan pemerintah sendiri dalam strategi pembiayaannya harus mempertimbangkan biaya dana, tenor, risiko pembiayaan, likuiditas, serta kondisi pasar keuangan. Artinya, keberadaan utang tidak berdiri sendiri. Negara harus terus memastikan kemampuan fiskalnya agar kewajiban pembiayaan tersebut tetap dapat dikelola.
Masalahnya menjadi lebih serius ketika utang dipandang hanya dari angka rasio terhadap PDB. Selama angkanya masih berada di bawah batas 60 persen, persoalan seolah selesai. Padahal, ukuran tersebut belum menjawab pertanyaan yang lebih penting, dari mana negara memperoleh kemampuan untuk membayar kewajiban utangnya, dan siapa yang pada akhirnya menanggung konsekuensi dari kebijakan pembiayaan tersebut? Ketika penerimaan negara harus terus diperkuat sementara kebutuhan belanja juga meningkat, ruang fiskal negara dapat semakin tertekan. Pada akhirnya, masyarakat tetap berhadapan dengan berbagai kebijakan penerimaan negara, termasuk pajak, yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara.
Kalau persoalannya hanya soal besar kecilnya utang, mungkin kita cukup membahas angka dan rasio. Namun, persoalan ini menjadi jauh lebih dalam ketika kita melihat bagaimana negara membiayai kebutuhan dan mengelola kekayaannya. Di sinilah akar masalahnya, sistem kapitalisme menjadikan utang sebagai bagian dari mekanisme pembiayaan negara. Utang negara bukan sekadar persoalan teknis dalam mengelola APBN, tetapi tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang menjadikan utang sebagai salah satu cara yang dianggap wajar untuk membiayai negara. Dalam sistem ini, ketika pendapatan negara tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan, utang menjadi jalan untuk menutup kekurangan tersebut. Namun, utang yang diambil hari ini akan menjadi kewajiban yang harus dibayar pada masa berikutnya. Ketika kewajiban pembayaran bertemu dengan kebutuhan negara yang terus berjalan, pemerintah kembali membutuhkan tambahan pemasukan dan pembiayaan. Dari sinilah lingkaran utang terus berputar: kebutuhan pembiayaan meningkat, utang ditarik, kewajiban pembayaran bertambah, lalu kebutuhan pembiayaan kembali muncul. Pada saat yang sama, kekayaan alam yang melimpah tidak sepenuhnya dikelola negara sebagai sumber kekuatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rakyat, tetapi banyak masuk dalam mekanisme bisnis dan pasar yang berorientasi pada keuntungan. Akibatnya, negara yang memiliki kekayaan alam melimpah justru terus mencari pembiayaan melalui utang. Inilah persoalan yang harus dipertanyakan: bukan sekadar mengapa utang negara terus bertambah, tetapi mengapa sistem kapitalisme membuat negara terus berada dalam lingkaran utang, sementara kekayaan yang dimiliki negeri ini belum sepenuhnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat.
Islam memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar dalam mengatur ekonomi. Harta tidak dibiarkan menjadi sesuatu yang bebas dimiliki dan dikelola tanpa batas, tetapi diatur berdasarkan ketentuan syariat. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam menjelaskan bahwa kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian ini menunjukkan bahwa Islam tidak menyerahkan seluruh persoalan kepemilikan kepada mekanisme pasar. Ada harta yang boleh dimiliki individu, ada harta yang menjadi hak masyarakat secara umum, dan ada harta yang menjadi milik negara.
Dalam konteks kekayaan alam, konsep kepemilikan umum menjadi sangat penting. Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, kepemilikan umum adalah izin syariat kepada masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkan harta tertentu yang memang diperuntukkan bagi kepentingan mereka. Karena itu, harta yang masuk kategori ini tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang sehingga manfaatnya hanya dinikmati oleh pemilik modal. Dasarnya antara lain sabda Rasulullah SAW,
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan adanya jenis harta yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas.
Jika prinsip tersebut diterapkan pada persoalan utang negara, terlihat bahwa Islam tidak menyelesaikan persoalan hanya dengan menghitung apakah rasio utang masih aman atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memperoleh dan mengelola kekayaan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Jika kekayaan yang seharusnya menjadi kepentingan umum justru dikelola dengan orientasi keuntungan dan mekanisme pasar, sementara kebutuhan negara terus meningkat, ketergantungan pada pembiayaan utang akan sulit diputus. Karena itu, solusi Islam harus dimulai dari pembenahan sistem kepemilikan dan pengelolaan kekayaan, bukan sekadar mengatur besarnya pinjaman.
Pertama, sumber daya alam yang memenuhi kriteria kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Negara bertindak sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik yang bebas memperlakukan harta tersebut sesuka hati. Hasil pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat dan memenuhi kebutuhan yang menjadi tanggung jawab negara. Dengan demikian, kekayaan alam dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi negara sekaligus memberikan manfaat kepada rakyat. Inilah perbedaan penting dengan kapitalisme, pengelolaan kekayaan strategis tidak semata-mata ditentukan oleh kepentingan pemilik modal, tetapi dibatasi oleh hukum syariat tentang siapa yang berhak memiliki dan bagaimana harta tersebut dimanfaatkan.
Kedua, pengelolaan harta negara harus diarahkan agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 7,
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” Prinsip ini menunjukkan bahwa kekayaan tidak boleh terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Dalam sistem ekonomi Islam, berbagai pemasukan dan pengeluaran negara dikelola melalui Baitul Mal sesuai ketentuan syariat. Dengan pengelolaan tersebut, kekayaan yang menjadi hak masyarakat dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan membiayai kewajiban negara, sehingga pembiayaan negara tidak harus terus bertumpu pada utang.
Ketiga, Islam mengharamkan riba. Allah SWT berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Karena itu, pembiayaan yang dibangun melalui praktik riba tidak dapat dijadikan jalan keluar dalam sistem ekonomi Islam. Namun, persoalan utang tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengganti pinjaman lama dengan pinjaman baru. Negara harus membangun sumber pembiayaan yang sesuai syariat, mengelola kepemilikan umum secara benar, serta mengoptimalkan sumber pemasukan yang menjadi hak negara melalui Baitul Mal. Dengan cara inilah lingkaran “berutang, membayar utang, lalu kembali berutang” dapat diputus dari akarnya.
Pada akhirnya, persoalan utang negara tidak bisa hanya dilihat dari besar kecilnya angka atau apakah rasio utang masih berada di bawah batas yang ditetapkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa negeri yang memiliki kekayaan alam melimpah justru terus membutuhkan utang untuk membiayai negara. Jika kekayaan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat dikelola dalam sistem kapitalisme yang menjadikan utang sebagai instrumen pembiayaan, maka lingkaran utang akan sulit diputus. Islam menawarkan jalan yang berbeda, yaitu mengatur kepemilikan dan pengelolaan kekayaan sesuai syariat, menjadikan sumber daya alam yang merupakan milik umum dikelola untuk kepentingan rakyat, serta mengatur keuangan negara melalui Baitul Mal. Karena itu, keluar dari persoalan utang bukan sekadar soal mencari pinjaman yang lebih murah atau menjaga rasio utang tetap aman, tetapi membutuhkan perubahan cara pandang dan sistem dalam mengelola kekayaan negara agar benar-benar menjadi sumber kesejahteraan rakyat.
Wallahua’lam





