Kesehatan Rakyat Bukan Komoditas: Ketika Layanan Dasar Belum Merata

Penulis: Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam)
Foto: Ilustrasi Kesehatan Rakyat Bukan Komoditas

Ketersediaan tenaga medis masih menjadi tantangan dalam pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) per 21 Oktober 2026, sebanyak 93 persen wilayah Indonesia masih membutuhkan dokter spesialis, dengan kekurangan yang dilaporkan mencapai 55.192 dokter spesialis. Kementerian Kesehatan juga menyampaikan bahwa dari 66 rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), baru 51 persen yang memiliki kelengkapan dokter spesialis. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemenuhan tenaga medis dan pemerataan layanan spesialis masih menjadi tantangan dalam pembangunan kesehatan nasional. (Kementerian Kesehatan RI, 22/10/2026).

Kekurangan tenaga kesehatan juga ditemukan pada fasilitas pelayanan tingkat pertama. Berdasarkan dokumen Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2025–2029, data per Mei 2025 menunjukkan bahwa dari 10.212 puskesmas yang terdaftar, sebanyak 424 puskesmas atau 4,15 persen belum memiliki dokter. Selain itu, terdapat 2.743 puskesmas yang belum memiliki dokter gigi. Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pemerataan tenaga kesehatan tidak hanya menyangkut rumah sakit rujukan, tetapi juga fasilitas kesehatan yang menjadi pintu pertama masyarakat untuk memperoleh pelayanan medis. (Kementerian Kesehatan RI, 2025; data per Mei 2025).

Bacaan Lainnya

Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi kekurangan tenaga medis. Hingga Juli 2026, Kementerian Kesehatan melaporkan telah menugaskan 371 dokter spesialis ke rumah sakit prioritas serta 3.648 tenaga medis dan tenaga kesehatan ke wilayah yang membutuhkan. Pada periode 2024–2026, pemerintah juga telah memberikan 4.592 beasiswa bagi dokter spesialis, dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya. Upaya tersebut ditujukan untuk memperkuat pelayanan dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan. Namun, besarnya kebutuhan yang masih harus dipenuhi menunjukkan bahwa pemerataan layanan kesehatan memerlukan kebijakan yang berkelanjutan. (ANTARA, 23/10/2026).

Ketiga fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelayanan kesehatan di Indonesia bukan hanya berkaitan dengan jumlah tenaga medis yang belum mencukupi, tetapi juga menyangkut pemerataan tenaga kesehatan dan kemampuan sistem dalam menjangkau kebutuhan masyarakat. Upaya pemerintah melalui penugasan tenaga medis dan pemberian beasiswa merupakan langkah untuk menjawab persoalan tersebut. Namun, besarnya kebutuhan yang masih harus dipenuhi memperlihatkan bahwa tantangannya tidak berhenti pada penambahan jumlah tenaga kesehatan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan setiap masyarakat, di mana pun berada dan apa pun kondisi ekonominya, memiliki kesempatan yang layak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk memahami persoalan ini secara utuh, perlu ditelaah bagaimana keterbatasan tenaga medis memengaruhi masyarakat dan sejauh mana tata kelola pelayanan kesehatan mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut.

Keterbatasan tenaga medis dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi masyarakat. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan spesialis mungkin harus menempuh perjalanan jauh ke kota lain, mengeluarkan biaya transportasi dan penginapan, atau menunggu lebih lama untuk mendapatkan pelayanan. Bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, biaya tambahan tersebut dapat menjadi hambatan untuk melanjutkan pemeriksaan maupun pengobatan. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan memperoleh pelayanan juga berisiko memperburuk kondisi pasien. Ketimpangan ketersediaan tenaga medis pada akhirnya dapat berubah menjadi ketimpangan kesempatan untuk memperoleh perawatan yang dibutuhkan. Karena itu, pemerataan tenaga kesehatan harus dipandang sebagai bagian penting dari perlindungan masyarakat.

Persoalan ini juga memperlihatkan bahwa pelayanan kesehatan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah tenaga medis secara terpisah dari pembenahan sistem. Pendidikan dan distribusi dokter, ketersediaan sarana, pembiayaan, insentif penempatan, serta kesinambungan layanan harus dirancang sebagai satu kesatuan. Penugasan tenaga kesehatan dan pemberian beasiswa merupakan langkah yang patut diperhitungkan, tetapi pelaksanaannya perlu dievaluasi berdasarkan jangkauan dan keberlanjutan manfaatnya. Ukuran keberhasilan kebijakan kesehatan bukan sekadar jumlah tenaga yang direkrut atau fasilitas yang dibangun, melainkan sejauh mana masyarakat benar-benar memperoleh pelayanan yang layak, tepat waktu, dan terjangkau.

Dalam perspektif Islam, persoalan ketimpangan pelayanan kesehatan tidak dapat dilepaskan dari paradigma yang mendasari pengelolaan kebutuhan publik. Ketika pelayanan kesehatan lebih banyak dipandang melalui pertimbangan ekonomi dan mekanisme pasar, pemenuhan kebutuhan masyarakat berisiko bergeser menjadi urusan yang bergantung pada kemampuan membayar. Dalam paradigma kapitalisme, orientasi keuntungan dapat memengaruhi penyelenggaraan layanan, sementara masyarakat dengan keterbatasan ekonomi berpotensi menghadapi hambatan lebih besar untuk memperoleh pelayanan yang dibutuhkan. Akibatnya, kesehatan berisiko diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai kebutuhan dasar yang pemenuhannya harus menjadi perhatian utama negara. Karena itu, persoalan mendasarnya bukan semata-mata kekurangan tenaga medis atau fasilitas kesehatan, melainkan juga orientasi tata kelola yang belum sepenuhnya menempatkan pemenuhan kebutuhan kesehatan rakyat sebagai tanggung jawab utama negara.

Islam memandang kehidupan manusia sebagai sesuatu yang harus dijaga. Allah Swt. berfirman,

“Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia” (QS. Al-Ma’idah: 32).

Ayat ini menegaskan besarnya nilai kehidupan manusia.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, menjaga kehidupan menuntut kesungguhan dalam mencegah penyakit, memberikan pertolongan, dan mengupayakan tersedianya layanan yang dibutuhkan masyarakat. Kesehatan bukan sekadar urusan individual, melainkan kebutuhan penting yang berkaitan dengan perlindungan jiwa dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus diarahkan pada kemaslahatan manusia, bukan semata-mata pada keuntungan ekonomi.

Tanggung jawab penguasa terhadap rakyat juga ditegaskan Rasulullah saw. dalam hadis,

“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini memberikan landasan bahwa kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat. Dalam bidang kesehatan, tanggung jawab tersebut mencakup upaya memastikan ketersediaan layanan, tenaga medis, sarana yang memadai, serta mekanisme pembiayaan yang memungkinkan masyarakat memperoleh pertolongan. Negara tidak cukup hanya membuat kebijakan atau membuka fasilitas, tetapi harus memastikan bahwa pelayanan yang dibutuhkan rakyat benar-benar dapat dijangkau. Prinsip pengurusan rakyat ini menjadi dasar untuk menilai kebijakan kesehatan dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Prinsip menjaga kehidupan dan tanggung jawab penguasa harus diwujudkan melalui tata kelola yang jelas. Keterbatasan tenaga medis, kesenjangan antarwilayah, dan hambatan pembiayaan memerlukan penyelesaian yang tidak bersifat parsial. Dalam Islam, negara harus menempatkan pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab pengurusan rakyat. Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan program, melainkan penguatan orientasi kebijakan agar keselamatan dan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas. Dengan landasan tersebut, solusi perlu mencakup pemerataan tenaga kesehatan, jaminan layanan yang layak, pembiayaan yang bertanggung jawab, dan pengawasan agar sumber daya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pertama, negara harus menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang layak dan merata. Perencanaan tenaga medis perlu disesuaikan dengan kebutuhan setiap wilayah, termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Pendidikan tenaga kesehatan perlu diperkuat, disertai dukungan bagi calon tenaga medis dari daerah yang kekurangan dokter agar mereka dapat menempuh pendidikan dan kembali melayani masyarakat setempat. Penempatan tenaga kesehatan juga harus didukung fasilitas kerja, sarana medis, dan kondisi pelayanan yang memadai. Pemerataan tidak boleh berhenti pada pengiriman tenaga medis untuk sementara, tetapi harus diarahkan pada terbentuknya layanan yang berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak terus-menerus bergantung pada penanganan darurat ketika fasilitas di wilayahnya kekurangan tenaga.

Kedua, jaminan pelayanan kesehatan membutuhkan mekanisme pembiayaan dan pengelolaan sumber daya yang amanah. Dalam sistem ekonomi Islam, negara mengelola harta sesuai ketentuan syariat dan mengalokasikannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berdasarkan tanggung jawab yang melekat pada pemerintahan. Baitulmal merupakan bagian dari tata kelola keuangan negara dalam sistem Islam, dengan penerimaan dan pengeluaran yang diatur menurut ketentuan yang berlaku. Pengelolaan dana kesehatan harus transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan agar benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat.

Ketiga, negara harus membangun tata kelola kesehatan yang berorientasi pada pelayanan rakyat, disertai pengawasan dan evaluasi yang konsisten. Perencanaan kebutuhan tenaga medis harus berbasis data, distribusi sumber daya perlu diawasi, dan mutu layanan harus dievaluasi secara berkala. Penguasa juga perlu memastikan bahwa kebijakan tidak membiarkan masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan hanya karena tinggal jauh dari pusat kota atau memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan tentang prinsip-prinsip pemerintahan dalam Islam yang dapat menjadi rujukan untuk menelaah tanggung jawab penguasa dalam mengurus urusan rakyat. Kekuasaan harus dijalankan sebagai amanah, bukan sebagai sarana mengabaikan kebutuhan masyarakat. Dengan tata kelola yang bertanggung jawab, kebijakan kesehatan dapat diarahkan pada perlindungan jiwa dan pemenuhan kebutuhan rakyat secara lebih adil.

Pada akhirnya, ketimpangan pelayanan kesehatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Kekurangan tenaga medis dan belum meratanya layanan menunjukkan perlunya pembenahan yang konsisten, mulai dari pendidikan dan distribusi tenaga kesehatan hingga pembiayaan serta pengawasan. Kesehatan rakyat bukan komoditas yang pemenuhannya boleh bergantung semata-mata pada kemampuan membayar, melainkan kebutuhan mendasar yang menuntut tanggung jawab nyata negara. Dalam Islam, tanggung jawab tersebut harus dijalankan dengan menjadikan penjagaan kehidupan, amanah penguasa, dan kemaslahatan masyarakat sebagai landasan kebijakan. Pelayanan kesehatan yang merata dan layak merupakan bagian penting dari pengurusan rakyat, agar setiap orang memiliki kesempatan memperoleh pertolongan ketika sakit dan menjaga kesehatannya secara bermartabat.

Wallahua’lam.

Pos terkait