Fenomena LGBTQ kembali menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Rembang. Pada 11 Juni 2026, warga dikejutkan dengan temuan sebuah grup Facebook bernama “Laki Gay Sedan Rembang Lasem Pamotan Kragan Sarang DLL” yang tercatat memiliki lebih dari 1.200 akun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas dalam grup tidak hanya berupa komunikasi di ruang digital, tetapi juga terdapat dugaan adanya pertemuan secara langsung antaranggotanya. Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan grup tersebut, termasuk mendalami admin, anggota, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana. (Radar Kudus, 11/06/2026)
Kemunculan grup tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, ruang digital yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk komunikasi dan aktivitas positif ternyata juga dapat menjadi tempat terbentuknya komunitas berdasarkan orientasi seksual tertentu. Namun, keberadaan sebuah grup atau akun tentu tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa seluruh anggotanya melakukan perbuatan seksual tertentu. Karena itu, proses penyelidikan dan pembuktian tetap harus dilakukan secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku. (Radar Kudus, 11/06/2026)
Fenomena tersebut kemudian mendapat perhatian dalam kebijakan pemerintah di tingkat nasional. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menyebut penyebaran budaya LGBTQ dalam konteks ancaman nonmiliter. Pemerintah juga menyiapkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang akan diinsersikan ke dalam kurikulum mulai tahun ajaran 2026/2027, dengan sasaran peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. (Antara News, 18/05/2026)
Jika fenomena LGBTQ hanya dihadapi dengan memberikan pengetahuan tentang bahayanya, sementara lingkungan sosial yang membentuk cara berpikir dan perilaku anak tidak dibenahi, maka upaya pencegahan berpotensi berjalan secara parsial. Pendidikan memang penting, tetapi pendidikan tidak berdiri sendiri. Pembentukan generasi membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, sekolah, dan negara secara terpadu.
Dalam perspektif yang lebih luas, fenomena LGBTQ tidak cukup dilihat sebagai persoalan perilaku individual. Cara pandang masyarakat terhadap kebebasan, relasi seksual, hak individu, serta batas antara kehendak pribadi dan norma agama turut memengaruhi bagaimana fenomena tersebut diterima atau ditolak.
Arus informasi digital juga mempercepat proses tersebut. Media sosial memungkinkan berbagai gagasan menyebar tanpa mengenal batas wilayah. Sesuatu yang dahulu dianggap tabu dapat berulang kali tampil di ruang publik hingga perlahan dianggap biasa. Karena itu, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan melarang satu grup atau menutup satu akun. Jika cara berpikir dan lingkungan yang melahirkannya tidak disentuh, fenomena serupa dapat muncul kembali dalam bentuk yang berbeda.
Islam memiliki pandangan yang tegas mengenai hubungan seksual sesama jenis. Allah SWT berfirman,
“Apakah kamu mendatangi laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165–166)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan batas yang jelas terhadap perilaku seksual. Larangan itu tidak dimaksudkan untuk merendahkan manusia sebagai makhluk Allah, melainkan menegaskan bahwa tidak setiap dorongan dan keinginan boleh diwujudkan tanpa aturan. Dalam Islam, naluri seksual diarahkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan sebagai jalan yang dibenarkan syariat.
Karena itu, seorang Muslim tidak menjadikan keinginan pribadi sebagai satu-satunya standar benar dan salah. Standarnya adalah hukum Allah SWT. Sesuatu yang dibolehkan syariat dapat dilakukan, sedangkan sesuatu yang diharamkan harus ditinggalkan, meskipun manusia memiliki kecenderungan atau keinginan terhadapnya.
Islam tidak hanya berbicara tentang sanksi setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga memiliki mekanisme pencegahan. Salah satunya melalui pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan agar hubungan sosial berlangsung dalam koridor kehormatan dan kesucian. Allah SWT berfirman,
“Yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Ayat tersebut berbicara dalam konteks istri-istri Nabi SAW, sehingga tidak tepat jika dipahami sebagai ketentuan bahwa setiap interaksi laki-laki dan perempuan harus selalu menggunakan tabir fisik. Namun, ayat tersebut memberikan prinsip penting tentang menjaga kesucian hati dan mengatur interaksi sosial. Prinsip tersebut diperkuat oleh berbagai ketentuan syariat mengenai menjaga pandangan, menutup aurat, larangan khalwat, adab pergaulan, serta batas-batas hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Pendidikan tentang batas-batas tersebut semestinya dimulai sejak keluarga. Anak perlu dikenalkan dengan konsep halal dan haram, adab pergaulan, tanggung jawab moral, serta penggunaan media digital secara bijak. Orang tua juga perlu hadir dalam kehidupan digital anak, bukan sekadar memberikan perangkat kemudian membiarkan mereka menghadapi berbagai konten tanpa pendampingan.
Masyarakat pun memiliki peran penting. Lingkungan sosial harus dibangun agar mendukung kebaikan, bukan menjadi ruang normalisasi terhadap perilaku yang bertentangan dengan nilai agama. Amar makruf nahi mungkar harus dijalankan dengan ilmu, nasihat, dan cara yang benar.
Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan hatinya…” (HR. Muslim)
Hadis tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Penegakan hukum memiliki kewenangan dan prosedurnya. Masyarakat berkewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar sesuai kemampuan, sedangkan tindakan hukum merupakan kewenangan otoritas yang sah.
Dalam Kitab Nizham al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan pentingnya pemikiran sebagai dasar kebangkitan manusia. Perubahan masyarakat tidak cukup dilakukan dengan mengubah perilaku secara lahiriah, tetapi harus dimulai dari perubahan pemikiran yang menjadi landasan seseorang dalam memandang kehidupan.
Karena itu, masyarakat perlu dibangun dengan paradigma Islam. Akidah tidak hanya ditempatkan sebagai keyakinan individual, tetapi menjadi landasan dalam menentukan standar perbuatan. Seorang Muslim memahami bahwa kehidupan memiliki aturan dari Allah SWT dan manusia berkewajiban terikat dengan hukum syara’.
Umat juga perlu memiliki sikap kritis terhadap berbagai narasi yang berkembang di ruang publik, termasuk narasi kebebasan seksual dan relativisme moral. Bersikap kritis bukan berarti membenarkan penghinaan atau kekerasan terhadap kelompok tertentu. Sebaliknya, masyarakat tetap harus memperlakukan manusia secara bermartabat, sembari memiliki pendirian yang jelas terhadap perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dengan paradigma tersebut, generasi muda tidak hanya dibekali kemampuan untuk mengatakan “tidak” terhadap perilaku tertentu karena takut terhadap hukuman atau stigma sosial. Mereka dibentuk agar memahami mengapa suatu perbuatan dilarang dan memiliki kesadaran untuk meninggalkannya karena keterikatan kepada Allah SWT.
Solusi Islam terhadap persoalan ini harus dilakukan secara menyeluruh.
Pertama, keluarga. Keluarga merupakan tempat pertama pembentukan kepribadian anak. Orang tua harus menanamkan akidah, mengenalkan hukum halal dan haram, memberikan pendidikan seksual yang sesuai usia dan syariat, mengawasi pergaulan, serta mendampingi anak dalam menggunakan media sosial. Pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi juga pembentukan kepribadian Islam.
Kedua, masyarakat. Masyarakat harus menciptakan lingkungan yang sehat dan saling menjaga. Aktivitas amar makruf nahi mungkar perlu dihidupkan dengan cara yang bijaksana, bukan dengan mempermalukan, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, masyarakat harus menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, bukan mengambil tindakan sendiri.
Ketiga, negara. Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar karena memiliki kewenangan membuat kebijakan, menyelenggarakan pendidikan, mengatur ruang publik, melindungi anak, mengawasi media, dan menegakkan hukum. Pendidikan harus membentuk manusia yang memiliki kepribadian sesuai nilai yang diyakini masyarakat, sementara regulasi harus memberikan perlindungan terhadap generasi dari eksploitasi seksual dan konten yang merusak.
Dalam Islam, berbagai mekanisme tersebut tidak berdiri sendiri. Sistem pendidikan membentuk individu, keluarga membangun kepribadian sejak dini, masyarakat menjaga lingkungan sosial, sedangkan negara menciptakan aturan dan memastikan hukum berjalan. Sistem pergaulan Islam mengatur interaksi sosial, sementara pengaturan informasi dan budaya diarahkan agar tidak menjadi sarana normalisasi perilaku yang diharamkan.
Karena itu, persoalan LGBTQ tidak cukup dijawab dengan menambah materi dalam kurikulum. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma, penguatan keluarga, pembinaan masyarakat, dan kebijakan negara yang saling terintegrasi. Jika tujuan akhirnya adalah melindungi generasi, maka benteng yang dibangun juga harus menyentuh seluruh ruang kehidupan mereka—dari rumah, sekolah, lingkungan sosial, hingga ruang digital.
Sebab, ketika ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan generasi muda, menjaga mereka bukan lagi sekadar persoalan apa yang diajarkan di dalam kelas. Persoalannya adalah nilai apa yang membentuk cara berpikir mereka, aturan apa yang menjadi pedoman hidup mereka, dan sistem seperti apa yang hadir untuk melindungi mereka. [ Dewi Astutik (Aktivis Muslimah) ]
Wallahua’lam.





