Praktik korupsi seolah menjadi penyakit tahunan yang tak kunjung usai dari hulu hingga hilir. Korupsi kelas kakap di kota-kota besar hingga daerah tak kunjung usai. Kini Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik akibat terkuaknya serangkaian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat hingga aparatur sipil di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah dugaan korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Kasus yang menyangkut ratusan guru dan aliran dana ke pihak non-ASN ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. (Kompas.com, 16/07/2026)
Fakta lainnya adalah penegak hukum juga mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Embung Glebeg di Kecamatan Sulang anggaran 2022 yang melibatkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUTARU Rembang. (radarkudus.jawapos.com, 13/06/2026)
Dampak korupsi di daerah tidak sekadar angka-angka rupiah dalam laporan kerugian negara, melainkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat secara luas. Setidaknya dengan adanya perilaku korupsi itu telah memberikan imbas dan dampak negatif kepada masyarakat. Pertama, kerugian finansial negara. Kasus TPP Dindikpora diperkirakan merugikan keuangan negara hingga 2,05 milyar rupiah, sedangkan penyimpangan proyek Embung Glebeg mencatatkan kerugian negara lebih dari Rp 641,5 juta. (detikJateng.com, 27/04/2025) Ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak baik-baik saja, dana sebesar itu diselewengkan begitu saja tanpa merasa ada penyesalan terhadap masyarakat.
Kedua, kerugian kesejahteraan dan layanan publik. Hak-hak tenaga pendidik yang seharusnya menerima pendapatan secara transparan terganggu. Sementara itu, penyimpangan infrastruktur fisik seperti embung berpotensi menggagalkan manfaat pasokan air bagi petani setempat. Embung yang seharusnya lebih luas bisa mewadahi air hujan dalam jumlah banyak untuk kebutuhan irigasi petani kini tak sesuai harapan. Yang ada embung lebih kecil dan air embung tak memadai untuk petani di musim kemarau. Ketiga, degradasi kepercayaan publik. Kasus korupsi yang terus terjadi dan berulang membuat masyarakat kian apatis terhadap komitmen tata kelola pemerintahan di daerah. Padahal, uang yang digunakan pemerintah asalnya dari pajak rakyat. Jika korupsi terus dilakukan para pejabat maka tingkat kepercayaan rakyat pada pemerintah akan menurun.
Maraknya korupsi dari kota hingga ke daerah bukanlah sekadar kekhilafan individu semata, melainkan masalah sistemik yang berakar dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Sistem demokrasi menuntut biaya kontestasi politik yang sangat mahal untuk meraih jabatan publik dan posisi penting di pemerintahan. Akibatnya, ketika menjabat, dorongan untuk “mengembalikan modal” (return on investment) atau balas budi politik menjadi sangat dominan. Selain itu, kapitalisme menjadikan materi dan keuntungan finansial sebagai standar utama kesuksesan. Hal ini memicu budaya konsumerisme dan menghalalkan segala cara (machiavellianisme) demi memupuk kekayaan.
Ditambah lagi dengan pemikiran sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) yang saat ini tumbuh dan mengakar dalam diri seseorang dan bahkan masyarakat dimana nilai-nilai ketuhanan dipisahkan dari tata kelola negara sehingga rasa muraqabah (kesadaran bahwasanya Allah Swt. senantiasa mengawasi) telah hilang dari benak mereka. Apalagi, jika korupsi dilakukan bersama -sama seolah anggaran dana menjadi bancaan pejabat. Meski tahu bahwa tindak pidana korupsi itu salah dan bakal dijerat hukum, namun jika itu dilakukan secara bersama-sama seolah merasa aman. Apalagi hukum dan kebijakan dalam sistem kapitalisme saat ini mudah dikompromikan dan tidak memberikan efek jera.
Butuh Islam Kaffah Agar Korupsi Berhenti.
Islam memandang korupsi (_ghulul_) sebagai kejahatan berat yang merusak tatanan masyarakat. Dalam kerangka penerapan Islam Kaffah (menyeluruh), pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan himbauan moral, tetapi diterapkan melalui mekanisme preventif dan kuratif yang tegas.
Islam akan membentuk individu dan masyarakat menjadi insan yang beriman. Tunduk pada aturan hukum sebagai wujud ketaatan kepada Sang Pencipta demi keberlangsungan kehidupan yang lebih baik. Begitu pula dengan pejabat yang dipilih. Pejabat dipilih untuk me-riayah umat (mengurusi urusan umat) sesuai syariat Islam bukan untuk memperkaya diri dan berkuasa. Dorongan dalam menjabat adalah keimanan dan orientasi akhirat bukan hawa nafsu. Tentu harus merasa diawasi oleh Allah SWT dan merasa berdosa jika tidak melaksanakan amanah. Sebelum seorang pejabat dilantik, negara melakukan pembukuan serta pencatatan kekayaan pribadinya. Selama dan di akhir masa jabatannya, seluruh penambahan harta yang tidak wajar (syubhat) dihitung secara cermat. Jika terdapat kenaikan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumber halal-nya, harta tersebut disita dan dimasukkan ke kas negara (Baitul Mal).
Dalam sistem Islam, negara akan memberikan kompensasi/gaji yang memadai kepada aparatur negara agar kebutuhan hidupnya dan keluarganya terpenuhi, sehingga menekan dorongan finansial untuk berbuat curang. Tidak tergiur harta yang bukan haknya.
Tidak hanya itu saja, Islam juga akan memberikan sanksi atau hukuman kepada pelaku korupsi dengan hukuman yang tepat dan memberikan efek jera. Pelaku ghulul atau penyelewengan harta negara tidak hanya diwajibkan mengembalikan seluruh harta hasil korupsi, melainkan dapat dikenakan sanksi ta’zir berupa publikasi (tasyhir/ diarak/diumumkan di depan publik), hukuman penjara, hingga sanksi fisik sesuai pertimbangan Qadhi (hakim) agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab r.a. kepada para pejabat publik yang diberi amanah untuk mengurus suatu urusan rakyat. Khalifah Umar dikenal sangat ketat dalam mengawasi kekayaan para gubernur dan pejabatnya. Sebelum seorang pejabat berangkat bertugas ke suatu daerah, Khalifah Umar mencatat seluruh daftar kekayaan awal pejabat tersebut. Ketika mendapati pejabat yang kembali dari wilayah tugasnya dengan membawa kekayaan melonjak tanpa alasan yang sah, Khalifah Umar memanggil pejabat tersebut dan melakukan hitung ulang (muhasabah).
Hal itu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW tentang Ghulul. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa di antara kalian yang kami angkat untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih kecil dari itu, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan/korupsi) yang akan dibawanya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Korupsi yang terus berulang adalah cermin gagalnya sistem demokrasi kapitalisme dalam mencetak pejabat yang bersih dan bertakwa. Pengentasan korupsi secara tuntas membutuhkan perombakan fundamental yaitu kembali kepada landasan Islam Kaffah yang mengintegrasikan ketaqwaan individu, pengawasan masyarakat, serta penerapan aturan audit harta kekayaan pejabat secara mutlak sebagaimana yang terjadi dalam sejarah keemasan Islam diman syariat Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh). [Dewi Haufan (Aktivis Muslimah)]
Wallahua’lam.





