Pendidikan Mahal, Hak Terbatas: Potret Pendidikan Dalam Sistem Kapitalisme

Penulis: Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam)
Foto: Ilustrasi Potret Pendidikan Dalam Sistem Kapitalisme

Pendidikan gratis kembali menjadi tuntutan yang disuarakan mahasiswa. Pada 5 Oktober 2026, mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Mereka mendesak pemerintah merealisasikan pendidikan gratis serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal pemenuhan hak pendidikan bagi masyarakat. Tuntutan ini muncul di tengah pembahasan kebijakan perluasan akses pendidikan gratis dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi negeri. (detikNews, 5/10/2026).

Sementara itu, beban biaya pendidikan masih menjadi bagian dari pengeluaran rumah tangga di Indonesia yang cukup besar di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil saat ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diberitakan ANTARA pada 28 September 2026, rata-rata biaya pendidikan pada 2024 mencapai sekitar Rp3,55 juta per tahun untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sederajat. Pada jenjang pendidikan tinggi, rata-rata biaya tersebut mencapai Rp13,96 juta per tahun. Dalam laporan yang sama, hanya 16,27 persen siswa tercatat menerima beasiswa atau bantuan pendidikan. Data tersebut memberikan gambaran mengenai pengeluaran yang perlu diperhitungkan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, terutama ketika anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (ANTARA News, 28/9/2026).

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, persoalan akses pendidikan tinggi juga terlihat dalam evaluasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026 yang disampaikan Komisi X DPR RI pada 2 Oktober 2026. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam evaluasi tersebut, sebanyak 60.131 atau 9,58 persen daya tampung perguruan tinggi negeri (PTN) tidak terisi. Selain itu, terdapat 17.816 calon mahasiswa yang telah dinyatakan diterima, tetapi tidak melakukan registrasi ulang. Komisi X DPR RI menilai penyebab kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya kendala keterjangkauan biaya pendidikan dan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Data ini menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru dan kebijakan akses pendidikan tinggi. (DPR RI, 2/10/2026).

Di balik tuntutan pendidikan gratis, besarnya pengeluaran keluarga, dan calon mahasiswa yang tidak melanjutkan registrasi, tersimpan persoalan yang lebih mendasar yaitu sejauh mana setiap anak memiliki kesempatan yang nyata untuk memperoleh pendidikan hingga jenjang tertinggi. Pendidikan kerap dipandang sebagai jalan untuk memperbaiki masa depan, tetapi kesempatan menempuhnya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademik. Kondisi ekonomi keluarga, keterjangkauan biaya, dan ketersediaan dukungan pendidikan turut memengaruhi perjalanan seorang anak.

Karena itu, persoalan pendidikan tidak cukup dilihat dari banyaknya sekolah, perguruan tinggi, atau program bantuan yang disediakan. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak. Dari sinilah perlu ditelaah apakah kebijakan pendidikan yang berjalan telah menjawab persoalan akses secara mendasar atau masih menyisakan hambatan bagi sebagian masyarakat.

Kalau dilihat dengan cermat, beban biaya pendidikan dapat menjadi hambatan bagi keluarga yang kemampuan ekonominya terbatas. Ketika pengeluaran untuk pendidikan harus bersaing dengan kebutuhan pokok seperti pangan, tempat tinggal, dan kesehatan, keluarga dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Sebagian mungkin harus mengurangi kebutuhan lain, mencari sumber penghasilan tambahan, atau menunda rencana pendidikan anak. Pada jenjang pendidikan tinggi, persoalannya bukan hanya biaya kuliah, tetapi juga biaya tempat tinggal, transportasi, buku, dan kebutuhan penunjang lainnya. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan berisiko semakin dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi keluarga, bukan semata-mata oleh kemampuan dan kesungguhan peserta didik. Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena pendidikan semestinya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi dan memperbaiki masa depan, bukan justru menjadi beban yang sulit dijangkau oleh kelompok ekonomi tertentu.

Persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan memperbanyak program bantuan atau memberikan keringanan biaya kepada sebagian peserta didik. Bantuan pendidikan tetap penting, tetapi efektivitasnya perlu dilihat dari jangkauan penerima, kecukupan dana, kesinambungan program, dan kemampuannya mengatasi hambatan yang dihadapi keluarga. Jika akses pendidikan masih sangat bergantung pada kemampuan membayar, sementara bantuan belum menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan, persoalan mendasarnya belum terselesaikan. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan pembiayaan tidak berhenti pada penyediaan program, tetapi benar-benar menjamin kesempatan belajar yang layak. Evaluasi juga harus mencakup biaya langsung maupun biaya penunjang pendidikan, terutama bagi peserta didik yang harus meninggalkan daerah asal untuk melanjutkan studi. Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan bukan sekadar besarnya anggaran atau jumlah program yang diluncurkan, melainkan sejauh mana hambatan ekonomi dapat dikurangi dan masyarakat memperoleh akses pendidikan secara berkelanjutan.

Sebenarnya rangkaian persoalan yang terjadi tersebut tidak terlepas dan berkaitan erat dengan paradigma sekuler-kapitalistik yang cenderung menempatkan aktivitas ekonomi, efisiensi anggaran, dan mekanisme pasar sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan berbagai kebutuhan masyarakat. Ketika pendidikan diperlakukan terutama sebagai investasi individual untuk meningkatkan daya saing dan memperoleh penghasilan, tanggung jawab penyelenggaraannya berisiko bergeser menjadi beban yang harus ditanggung masing-masing keluarga. Kemampuan membayar pun dapat menjadi faktor penting dalam menentukan luasnya kesempatan seseorang untuk mengakses pendidikan.

Inilah persoalan mendasar ketika pendidikan lebih ditekankan sebagai investasi pribadi daripada dipandang sebagai kebutuhan penting masyarakat yang harus dijamin pemenuhannya. Dalam persoalan ini, masalahnya bukan pada keberadaan investasi atau efisiensi itu sendiri, melainkan pada paradigma yang menjadikan pertimbangan ekonomi sebagai penentu utama, sementara pemerataan akses dan tanggung jawab negara berisiko ditempatkan di urutan berikutnya. Karena itu, diperlukan landasan pemikiran yang menempatkan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam kerangka tanggung jawab yang lebih mendasar.

Islam memandang ilmu sebagai unsur penting dalam membentuk manusia yang beriman, berakal, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagai hamba Allah Swt.

Allah berfirman, “Katakanlah, apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az-Zumar [39]: 9).

Allah juga menegaskan bahwa Dia akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu sebagaimana tertulis dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11. Kedua ayat tersebut menunjukkan kemuliaan ilmu dan pentingnya upaya memperoleh pengetahuan.

Dalam konteks pendidikan, kesempatan menuntut ilmu tidak semestinya dipandang hanya sebagai urusan pribadi, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab masyarakat dan negara dalam membangun generasi. Pendidikan memiliki kedudukan penting dalam Islam karena menjadi sarana pembentukan kepribadian, pengembangan kemampuan manusia, dan penguatan kehidupan umat. Oleh sebab itu, penyelenggaraan pendidikan perlu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata mengikuti pertimbangan keuntungan atau kemampuan ekonomi setiap keluarga.

Tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah saw.,

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini memberikan landasan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk mengatur, melainkan amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.

Dalam bidang pendidikan, tanggung jawab tersebut menuntut penyelenggaraan layanan yang layak, pengelolaan sumber daya secara amanah, serta upaya mengatasi hambatan yang membuat masyarakat sulit memperoleh pendidikan. Dalam Islam, negara tidak cukup hanya membuka kesempatan belajar, tetapi juga harus menjalankan tanggung jawabnya agar kebutuhan pendidikan masyarakat dapat terpenuhi secara layak. Prinsip ini menjadi dasar untuk menilai kebijakan pembiayaan pendidikan, apakah kebijakan tersebut benar-benar membantu masyarakat memperoleh ilmu, atau justru membiarkan kemampuan ekonomi menjadi penghalang yang sulit diatasi.

Prinsip Islam tentang kemuliaan ilmu dan tanggung jawab penguasa terhadap rakyat harus diwujudkan dalam pengelolaan pendidikan yang nyata, bukan berhenti sebagai ajaran moral. Persoalan biaya dan ketimpangan akses menuntut kebijakan yang mampu menjamin tersedianya pendidikan yang layak, sekaligus memastikan sumber daya dikelola secara amanah dan tepat sasaran. Karena itu, penyelesaian masalah pendidikan tidak cukup dilakukan dengan menambah program bantuan atau memberikan keringanan biaya secara terbatas. Diperlukan pengaturan yang menempatkan pemenuhan kebutuhan pendidikan masyarakat sebagai tanggung jawab yang harus ditunaikan negara, disertai mekanisme pembiayaan dan pengelolaan yang sesuai dengan prinsip Islam. Dengan landasan tersebut, solusi perlu diarahkan pada bagaimana negara menjamin pendidikan, mengelola sumber daya untuk memenuhinya, dan memastikan tidak ada masyarakat yang terabaikan karena keterbatasan ekonomi.

Dalam pandangan Islam, negara harus menjadikan pemenuhan kebutuhan pendidikan sebagai bagian dari tanggung jawab pengurusan rakyat. Pendidikan tidak seharusnya hanya dapat dinikmati secara optimal oleh keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, sementara keluarga yang lemah harus berjuang keras agar anak-anaknya tetap bersekolah. Negara perlu memastikan tersedianya lembaga pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten, sarana pembelajaran yang memadai, serta kesempatan belajar yang layak bagi masyarakat. Jaminan pendidikan harus diarahkan agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang utama bagi seseorang untuk memperoleh ilmu. Tanggung jawab ini juga menuntut pemerataan layanan pendidikan, termasuk bagi masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menjadi sarana pengembangan kemampuan individu, tetapi juga bagian dari upaya membangun kualitas umat dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil.

Selain itu, jaminan pendidikan memerlukan mekanisme pembiayaan dan pengelolaan sumber daya yang jelas. Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki tanggung jawab mengelola harta yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan syariat dan mengalokasikannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Baitulmal, dalam negara Islam, menjadi salah satu institusi yang mengatur penerimaan dan pengeluaran negara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pembiayaan pendidikan harus direncanakan berdasarkan kebutuhan nyata, dikelola secara amanah, dan diawasi agar sumber daya yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan tentang prinsip kepemilikan dan pengelolaan harta dalam sistem ekonomi Islam. Prinsip tersebut dapat menjadi landasan untuk menelaah pengelolaan sumber daya negara, sedangkan pengaturan pendidikan secara khusus perlu dirujuk pada pembahasan yang relevan dalam literatur pemerintahan dan pendidikan Islam.

Pada akhirnya, jaminan pendidikan tidak cukup diwujudkan melalui kebijakan yang terpisah-pisah, tetapi membutuhkan pengaturan negara yang konsisten dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Negara perlu menyusun kebijakan pembiayaan yang berkelanjutan, memastikan distribusi sumber daya secara bertanggung jawab, mengawasi mutu layanan, serta mengevaluasi apakah masyarakat benar-benar memperoleh kesempatan belajar yang layak.

Dalam Islam, penguasa memegang tanggung jawab untuk menjalankan hukum dan mengurus urusan rakyat sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, pendidikan harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab penguasa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan diserahkan begitu saja kepada kemampuan ekonomi setiap keluarga. Selain itu, tanggung jawab tersebut dijalankan melalui aturan, pengelolaan keuangan, dan pengawasan yang diarahkan pada pemenuhan hak masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.

Walhasil, persoalan biaya dan akses pendidikan menunjukkan bahwa kesempatan menuntut ilmu tidak cukup dijamin melalui slogan atau program yang bersifat parsial. Selama pendidikan masih berisiko menjadi beban yang sulit dijangkau oleh keluarga berkemampuan ekonomi terbatas, tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan perlu terus dipertanyakan dan diperbaiki. Islam memberikan solusi atas persoalan ini dengan menuntut perubahan orientasi, dari paradigma yang cenderung menempatkan pendidikan sebagai investasi individual menuju pengurusan kebutuhan masyarakat berdasarkan ketentuan Allah Swt. Negara harus menjalankan amanahnya melalui pembiayaan yang bertanggung jawab, pengelolaan sumber daya yang amanah, serta jaminan layanan pendidikan yang layak dan berkelanjutan. Karena itu, pendidikan tidak boleh semata-mata ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga, tetapi harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam membangun kualitas umat. Pendidikan yang dijamin dan dikelola berdasarkan prinsip Islam merupakan salah satu fondasi penting bagi lahirnya generasi berilmu, berkepribadian Islam, dan mampu membangun peradaban yang mulia.

Wallahua’lam.

Pos terkait