Tiga tahun Thufan al-Aqsha telah berlalu, tetapi penderitaan rakyat Palestina belum juga berakhir. Di balik reruntuhan bangunan dan deretan angka korban, ada generasi yang kehilangan kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan.
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Palestina merilis data yang menyebutkan bahwa sebanyak 20.748 pelajar Palestina dan 1.058 tenaga pendidikan serta administrasi tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat selama tiga tahun konflik sejak 7 Oktober 2023. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan gambaran tentang besarnya kehilangan yang harus ditanggung masyarakat Palestina. Ribuan keluarga kehilangan anak-anak mereka, sementara para pendidik yang seharusnya membimbing generasi muda turut menjadi korban. (Metro TV, 7 Oktober 2026)
Tragedi ini menyisakan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin mereka yang sedang menuntut ilmu harus kehilangan nyawa di tengah dunia yang terus berbicara tentang hak asasi manusia dan perlindungan anak?
Kehilangan itu tidak berhenti pada gugurnya pelajar dan tenaga pendidikan. Sekolah, universitas, dan berbagai fasilitas pendidikan Palestina juga mengalami kerusakan dan kehancuran akibat serangan, sehingga kesempatan belajar bagi ratusan ribu anak dan mahasiswa terganggu. Laporan Kementerian Pendidikan Palestina mencatat kerusakan luas pada institusi pendidikan, sementara data yang dikutip Metro TV menunjukkan bahwa sedikitnya 63 gedung universitas di Gaza hancur.
Ketika sekolah berubah menjadi reruntuhan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelajar yang kehilangan tempat belajar, tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat yang menggantungkan harapan pada pendidikan. Anak-anak yang selamat pun harus menghadapi trauma, ketidakpastian, dan masa depan yang semakin sulit direncanakan. Pendidikan semestinya menjadi jalan bagi manusia untuk mengembangkan ilmu dan membangun kehidupan yang lebih baik. Namun, di Palestina, jalan itu justru terhalang oleh kehancuran yang terus berlangsung. Pelajar kehilangan hak untuk belajar, sedangkan generasi yang seharusnya dipersiapkan untuk masa depan harus berjuang mempertahankan hidupnya hari demi hari. (Metro TV, 9 Oktober 2026).
Penderitaan rakyat Palestina tidak hanya terjadi di Jalur Gaza. Di Tepi Barat, serangan pasukan Israel dan warga Israel dari permukiman di wilayah pendudukan meningkat selama periode yang sama. Sebanyak 1.210 warga Palestina dilaporkan tewas, sekitar 13.350 lainnya terluka, dan lebih dari 24.600 orang ditahan. Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Palestina tidak dapat dipandang hanya sebagai perang di Gaza, sebab kekerasan, penahanan, dan tekanan terhadap penduduk juga berlangsung di wilayah Palestina lainnya. Setiap korban merepresentasikan kehidupan yang terenggut, keluarga yang kehilangan anggota, dan masyarakat yang semakin terhimpit oleh situasi yang tidak menentu.
Sementara itu, penahanan dalam jumlah besar menambah beban keluarga dan memperdalam rasa takut di tengah masyarakat. Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa rakyat Palestina menghadapi persoalan yang lebih luas daripada serangan bersenjata semata: mereka berhadapan dengan realitas pendudukan yang mengancam keselamatan, kebebasan, dan keberlangsungan kehidupan mereka. (Metro TV, 7 Oktober 2026).
Selama tiga tahun, berbagai seruan penghentian kekerasan, kecaman diplomatik, dan upaya lembaga internasional belum berhasil menjamin keselamatan rakyat Palestina secara menyeluruh. Bahkan setelah kesepakatan gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober 2025, laporan mengenai serangan dan korban jiwa masih terus muncul. Para pemimpin negara-negara adidaya, lembaga internasional, dan penguasa negeri-negeri Muslim belum mampu menghentikan penderitaan tersebut secara tuntas. Ada jarak yang lebar antara pernyataan kepedulian terhadap kemanusiaan dan kemampuan politik untuk mewujudkan perlindungan nyata. Resolusi dapat disahkan, kecaman dapat disampaikan, dan bantuan dapat dikirimkan, tetapi semua itu belum cukup untuk mengakhiri pendudukan serta menjamin rakyat Palestina hidup aman dan merdeka.
Kondisi ini menuntut hadirnya kekuatan global baru yang mampu mengakhiri penjajahan, melindungi rakyat Palestina, dan memperjuangkan pembebasan mereka. Pertanyaannya, mengapa kekuatan dunia yang begitu besar belum mampu mewujudkan tujuan tersebut, dan perubahan mendasar seperti apa yang diperlukan untuk mengakhiri penderitaan ini?
Besarnya korban jiwa dan kehancuran pendidikan seharusnya mendorong kita melihat persoalan Palestina lebih dalam. Persoalannya bukan hanya bagaimana menghentikan serangan berikutnya atau mengirimkan bantuan kepada para korban, meskipun keduanya sangat mendesak. Kita juga perlu memahami mengapa penjajahan dapat berlangsung begitu lama, mengapa perlindungan terhadap warga sipil tidak terwujud secara efektif, dan mengapa berbagai kekuatan politik belum mampu memaksakan penyelesaian yang adil.
Selama akar penjajahan dan kepentingan politik yang menopangnya tidak dihadapi, penderitaan rakyat Palestina berisiko terus berulang meskipun berbagai upaya kemanusiaan dilakukan. Karena itu, pembahasan harus bergerak dari dampak yang terlihat menuju paradigma yang melatarbelakangi penggunaan kekuatan, kepentingan yang dipertahankan, dan tanggung jawab politik untuk membebaskan rakyat dari penindasan.
Dalam persoalan Palestina, kita tidak boleh memisahkan kekerasan yang berlangsung dari realitas pendudukan dan perebutan kendali atas wilayah. Kehancuran permukiman, fasilitas pendidikan, dan infrastruktur kehidupan menunjukkan betapa luasnya dampak serangan terhadap masyarakat. Serangan brutal Israel dipandang bukan sekadar operasi militer, melainkan bagian dari upaya mempertahankan dominasi, memperluas penguasaan wilayah Palestina, dan menghancurkan keberlangsungan kehidupan rakyatnya. Pola kekerasan yang menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar juga menjadi dasar munculnya tuduhan serius mengenai genosida.
Namun, penetapan genosida sebagai kesimpulan hukum tetap harus merujuk pada unsur-unsur yang dipersyaratkan dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Paradigma perang yang berorientasi pada dominasi dan penjajahan menjadikan kekuatan militer sebagai alat untuk memaksakan kepentingan politik, sementara keselamatan penduduk yang dikuasai terancam menjadi kepentingan sekunder. Selama logika dominasi seperti ini terus dipertahankan, seruan kemanusiaan akan sulit mengubah keadaan apabila tidak disertai langkah nyata untuk mengakhiri penjajahan.
Yang membuat tragedi Palestina semakin menyayat hati adalah kenyataan bahwa anak-anak dan institusi pendidikan yang seharusnya dilindungi ikut menanggung kehancuran. Sekolah bukan medan perang, dan pelajar bukan sasaran yang dapat diserang sesuka hati. Hukum humaniter internasional memberikan perlindungan kepada warga sipil serta objek sipil, termasuk fasilitas pendidikan selama tidak kehilangan perlindungan hukumnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Serangan yang secara melawan hukum sengaja menargetkan warga sipil atau fasilitas pendidikan dapat merupakan pelanggaran serius hukum humaniter dan jika unsur-unsurnya terpenuhi, kejahatan perang.
Ketika pelajar gugur dan sekolah dihancurkan, tragedi itu bukan hanya kehilangan nyawa atau bangunan, melainkan juga perampasan hak generasi Palestina untuk memperoleh pendidikan dan membangun masa depan. Perlindungan terhadap anak-anak tidak boleh berhenti sebagai pernyataan normatif, perlindungan itu harus diwujudkan melalui penghentian serangan, penegakan hukum, dan jaminan keselamatan yang nyata.
Penderitaan Palestina juga menyingkap keterbatasan tatanan politik internasional dalam menghadapi penjajahan yang didukung kekuatan militer dan diplomatik besar. Negara-negara adidaya dan lembaga internasional belum berhasil memastikan berakhirnya penderitaan rakyat Palestina, sementara penguasa negeri-negeri Muslim belum mewujudkan tindakan bersama yang efektif untuk menghentikan agresi dan membebaskan Palestina. Kegagalan ini tidak berarti seluruh upaya diplomatik tidak berguna, tetapi menunjukkan bahwa kecaman dan perundingan saja tidak otomatis mampu mengubah keseimbangan kekuatan. Ketika kepentingan politik masing-masing negara lebih dominan daripada tindakan kolektif untuk membela rakyat tertindas, solidaritas mudah berhenti pada pernyataan.
Padahal, umat Islam memiliki ikatan akidah dan tanggung jawab moral untuk tidak membiarkan saudaranya terus mengalami penindasan. Karena itu, dibutuhkan kekuatan global baru yang mampu menyatukan potensi umat, membangun kemandirian politik, dan bertindak efektif untuk mengakhiri penjajahan Palestina. Dalam perspektif politik Islam, kebutuhan tersebut berkaitan dengan urgensi persatuan umat di bawah kepemimpinan yang menjadikan penerapan syariat, pembelaan terhadap yang tertindas, dan pengurusan kepentingan umat sebagai tanggung jawab utama.
Jika akar persoalan berkaitan dengan penjajahan, dominasi kekuatan politik, dan lemahnya perlindungan terhadap rakyat Palestina, penyelesaiannya harus melampaui kecaman yang tidak diikuti tindakan efektif. Bantuan kemanusiaan tetap diperlukan, diplomasi tetap dapat dijalankan, dan pelanggaran hukum harus terus diusut. Namun, semua itu perlu disertai perubahan mendasar dalam paradigma kekuasaan dan penggunaan kekuatan. Islam memberikan pandangan bahwa kekuasaan merupakan amanah, perang terikat pada ketentuan syariat, dan pembelaan terhadap orang tertindas merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 75 tentang pembelaan terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tertindas. Ayat tersebut mengingatkan bahwa penderitaan manusia tidak boleh dihadapi dengan sikap acuh tak acuh. Dari prinsip inilah perlu dipahami bagaimana Islam memandang jihad, bagaimana syariat membatasi tindakan dalam peperangan, dan bagaimana kepemimpinan politik bertanggung jawab melindungi manusia serta mengakhiri penindasan.
Dalam Islam, jihad tidak dapat disamakan dengan penjajahan atau pemusnahan suatu bangsa. Jihad dalam sistem Khilafah diarahkan pada tujuan yang ditetapkan syariat, termasuk membela kaum tertindas dan menghadapi agresi, bukan untuk membenarkan perampasan wilayah atau genosida. Islam tidak menjadikan pemaksaan agama sebagai tujuan perang. Allah Swt. berfirman,
“Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak…” (QS. An-Nisa [4]: 75)
Ayat ini memberikan landasan penting mengenai kewajiban membela mereka yang mengalami penindasan. Jihad juga berkaitan dengan kewajiban membela kaum Muslimin ketika mereka mengalami agresi dan kehormatan mereka diinjak-injak, dengan tetap terikat pada ketentuan syariat. Karena itu, perjuangan membebaskan Palestina tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan melakukan kekerasan tanpa batas, melainkan sebagai upaya mengakhiri penjajahan, melindungi jiwa, dan memulihkan hak rakyat Palestina. Tujuan yang mulia harus ditempuh dengan cara yang juga tunduk pada hukum Allah Swt.
Salah satu bukti penting bahwa Islam tidak membenarkan kekerasan tanpa batas adalah adanya ketentuan yang melarang tindakan melampaui batas dalam peperangan. Rasulullah saw. melarang pembunuhan perempuan dan anak-anak dalam peperangan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih oleh al-Bukhari dan Muslim. Prinsip ini menegaskan bahwa keberadaan perang tidak menghapus seluruh batas moral dan hukum. Syariat Islam melindungi warga sipil, termasuk perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia yang tidak turut berperang, serta melarang tindakan zalim terhadap mereka. Perlindungan terhadap manusia juga sejalan dengan QS. Al-Ma’idah ayat 32 yang menegaskan besarnya nilai kehidupan manusia. Dengan demikian, kemuliaan Islam tercermin dalam ketentuan yang membatasi penggunaan kekuatan, melarang kezaliman, dan menjaga jiwa manusia, bukan dalam pembenaran terhadap serangan membabi buta. Perjuangan membela Palestina harus berpegang pada prinsip tersebut, menolak penjajahan, membela mereka yang tertindas, melindungi warga sipil, dan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran berdasarkan bukti. Keadilan tidak akan terwujud apabila penindasan hanya dibalas dengan penindasan baru.
Dalam politik Islam, Khilafah adalah sistem kepemimpinan yang menyatukan umat di bawah pemerintahan berdasarkan syariat. Menegakkan Khilafah dipandang penting untuk membangun kekuatan politik global umat Islam yang mampu menyatukan potensi, mengakhiri ketergantungan politik, dan memperjuangkan pembebasan Palestina dari penjajahan. Persatuan tersebut diharapkan tidak berhenti pada solidaritas emosional, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang terarah, kemampuan melindungi rakyat, serta tanggung jawab nyata terhadap umat yang tertindas. Meski demikian, kekuatan politik yang mengatasnamakan Islam harus tetap terikat pada ketentuan syariat, perlindungan jiwa, keadilan, dan pertanggungjawaban atas tindakannya. Khilafah juga merupakan institusi yang menjalankan misi dakwah untuk menyampaikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh manusia, bukan hanya untuk kepentingan umat Islam sendiri. Allah Swt. berfirman,
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam” (QS. Al-Anbiya: 107)
Ayat ini menegaskan bahwa misi Islam bersifat universal. Karena itu, Khilafah bukan hanya dibutuhkan untuk menyatukan umat Islam, tetapi juga berperan dalam membangun peradaban yang menjunjung keadilan, melindungi kehidupan, dan menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh manusia.
Tiga tahun Thufan al-Aqsha dan gugurnya 20.748 pelajar Palestina seharusnya menggugah kesadaran bahwa penderitaan ini tidak boleh dianggap sebagai angka yang berlalu begitu saja. Di balik setiap korban ada kehidupan yang terhenti, keluarga yang kehilangan, dan masa depan yang dirampas oleh kekerasan. Penjajahan Palestina harus diakhiri, rakyatnya harus memperoleh hak untuk hidup merdeka, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serius harus dimintai pertanggungjawaban. Kecaman dan bantuan kemanusiaan tetap penting, tetapi keduanya perlu disertai upaya politik yang efektif untuk menghentikan penindasan. Dalam perspektif Islam, pembelaan terhadap kaum tertindas harus berjalan bersama kepatuhan pada syariat, perlindungan warga sipil, dan penolakan terhadap segala bentuk kezaliman. Khilafah sebagai kekuatan global umat untuk memperjuangkan pembebasan Palestina sekaligus menjalankan misi dakwah yang membawa rahmat bagi seluruh manusia. Perjuangan tersebut bukan sekadar tentang membangun kekuatan, melainkan tentang bagaimana kekuatan digunakan untuk menegakkan keadilan, menjaga kehidupan, dan mengakhiri penjajahan. Umat Islam membutuhkan kesadaran ideologis, persatuan, dan perjuangan yang terarah agar Palestina tidak terus dibiarkan menanggung penderitaan. Sebab, ketika puluhan ribu pelajar kehilangan masa depan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu bangsa, melainkan juga martabat kemanusiaan dan tanggung jawab dunia untuk menghentikan kezaliman.
Wallahua’lam





