Awas, Legalisasi Perzinaan Melalui PP 28/2024

perzinaan

Baru – baru ini pemerintah kembali mengeluarkan peraturan yang kontroversial dan tidak solutif. Bagaimana tidak, peraturan yang dibuat justru memberikan ruang yang luas kepada masyarakat, utamanya para pelajar untuk melakukan tindakan amoral dan asusila, yaitu perzinaan.

Melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 itulah Pemerintah secara tidak langsung melegitimasi perzinaan yang menyasar anak – anak muda dan para pelajar.

Bacaan Lainnya

Adapun isi peraturan yang mengandung potensi dan legitimasi bagi praktek perzinaan adalah pada Pasal 103 ayat (1) berbunyi “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.”

Kemudian, pada Pasal 103 ayat (4) menyatakan “Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitas, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.”.

Hal tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat, karena pada PP tersebut tidak memuat penjelasan yang detail.

Dikutip dari www.suara.com (Kamis, 08/08/2024), Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX bidang kesehatan dan kependudukan, dalam pernyataannya mengungkapkan jika PP yang ditandatangani pada Jumat (26/07/2024) itu “dapat menimbulkan anggapan terhadap pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty, dikutip pada Rabu (07/08/2024).

Selain itu, melalui laman rri.co.id (Sabtu, 10/08/2024) Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan, Lukman Hakim menilai PP tersebut bertolak belakang dengan prinsip keagamaan. Ia mengatakan, aturan tersebut dapat berpotensi menimbulkan persepsi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah.

Ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi. Tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.” papar Lukman.

Di lain pihak, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jawa Tengah, mengaku prihatin atas disahkannya PP No. 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja itu. Meski mekanisme pelaksanaan belum diatur secara jelas, IKM Jateng menilai kebijakan itu bisa berpotensi memicu perilaku menyimpang di kalangan remaja. (jateng.solopos.com 13/08/2024)

Lahirnya PP 28/2024

PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan layanan kesehatan promotif dan preventif guna mencegah masyarakat jatuh sakit. Salah satu aspek yang diatur dalam PP ini adalah kesehatan reproduksi, termasuk untuk remaja dan usia sekolah.

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, menekankan bahwa peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi komprehensif tentang kesehatan reproduksi. Cakupan edukasi ini meliputi pengetahuan tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, cara menjaga kesehatan reproduksi, risiko perilaku seksual, serta kemampuan untuk melindungi diri dari hubungan seksual yang tidak diinginkan.

Jika ditelaah secara mendalam, aturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut merupakan solusi parsial atas kesehatan utamanya pada kesehatan reproduksi remaja dan anak sekolah tanpa memandang aspek utama penyebab munculnya kerusakan dan penyakit seks yang melanda masyarakat terutama para pelajar dan pemuda. Pemerintah selama ini hanya menyelesaikan masalah dari sisi hasil dan dampak, bukan dari sumber utama permasalahan tersebut. Walhasil, apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah akan menimbulkan kontroversial di kalangan masyarakat. Sehingga, tidak heran jika aturan ini merupakan pintu untuk legalisasi perzinaan di tengah – tengah masyarakat. Ini merupakan peraturan yang sangat berbahaya yang bisa mendegradasi moral dan etika remaja serta menyuburkan perzinaan di kalangan usia sekolah dan remaja.

Peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya pencegahan masalah di bidang kesehatan utamanya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja tidaklah didasarkan pada Syari’at Islam melainkan dibuat berdasarkan kesepakatan dan akal manusia yang sifatnya terbatas sehingga berpotensi pada kekacauan dan kerusakan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاَ نِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَآءَهُمْ وَا حْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَ ۗ فَاِ نْ تَوَلَّوْا فَا عْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَـعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗ وَاِ نَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّا سِ لَفٰسِقُوْنَ

Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memerdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 49)

Dari ayat di atas sudah sangat jelas bahwa Allah memerintahkan kepada manusia untuk berhukum hanya kepada Hukum Allah bukan hukum buatan manusia yang berpotensi rusak dan merusak.

Perlunya Solusi Praktis dan Tuntas

Islam memandang sebuah masalah sebagai satu kesatuan komponen yang harus dikaji secara utuh mulai dari hulu sampai ke hilirnya agar bisa diselesaikan secara tuntas dan tidak berdampak pada keadaan lanjutan. Artinya, jika Islam telah memutuskan semua hukum yang didasarkan pada Syari’at Allah, maka apapun masalahnya akan bisa terselesaikan dengan baik.

Di dalam Islam, segala bentuk yang mengarah pada sebuah kemaksiatan yang dalam hal ini ada perzinaan adalah haram hukumnya dan tidak boleh ditawar lagi, bahkan bagi seseorang yang berzina maka imannya akan hilang dari dirinya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 32)

Rasulullah SAW juga bersabda:

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya,” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Dari ayat Al Qur’an dan hadits Rasul SAW di atas sudah sangat jelas jika berzina itu merupakan sebuah perbuatan yang keji dan akan berdampak pada hilangnya iman dari diri seseorang.

Setidaknya ada 3 (tiga) hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya perzinaan di kalangan usia sekolah dan remaja. Pertama, penanaman Aqidah Islam yang benar sejak dini. Ini penting dilakukan karena Aqidah Islam merupakan benteng utama seseorang dalam melakukan suatu perbuatan yang bisa membentengi diri dari segala perbuatan keji dan maksiat. Aqidah Islam lah yang akan mendorong seseorang untuk selalu dekat dengan Allah SWT dan merasa diawasi disetiap gerak gerik perbuatannya sehingga dapat mencegah seseorang melakukan perbuatan buruk.

Kedua, mencampakkan ideologi kapitalisme. Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah saat ini merupakan buah dari diterapkannya ideologi kapitalisme -ideologi kufur buatan manusia- yang hanya berfokus pada akibat dan bukan pada sumber akibat sehingga solusi yang dihasilkan tidak menjadi baik dan justru akan menimbulkan kekacauan.

Ketiga, kembali kepada Islam. Islam sebagai agama sekaligus ideologi yang Rahmatan Lil ‘Alamin mampu membawa masyarakat kepada kesejahteraan dan kemakmuran yang selalu diliputi ridho dan berkah dari Allah SWT. Umat manusia harus kembali kepada Islam agar setiap permasalahan bisa terselesaikan dengan tuntas dan benar.

Untuk itu, kita sebagai Umat Islam harus berpegang teguh pada Syar’iat Allah yang mulia dan berusaha menerapkan Hukum Allah SWT dalam seluruh sendi kehidupan kita agar keberkahan dan rahmat Allah SWT bisa kita raih serta menjadi pahala kebaikan untuk kita dunia dan akhirat. [ Sahabat Pena: Abu Arkan ]

Wallahu a’lam…

Pos terkait