Kekuasaan negara sejatinya diberikan untuk melindungi rakyat, menjaga keamanan, dan menegakkan keadilan. Aparat yang menerima kewenangan khusus semestinya menjadi garda terdepan dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Namun, bagaimana jika kewenangan itu justru digunakan di luar batas hukum? Kasus penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa pengawasan dapat berubah menjadi ancaman. Persoalannya bukan hanya siapa yang menyalahgunakan kewenangan, melainkan bagaimana negara memastikan kekuasaan tetap berada dalam batas yang semestinya.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. (detikNews, 3/11/2026).
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Penyidik juga menduga adanya penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Sebanyak 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk disita sebagai barang bukti. Para tersangka disangkakan dengan ketentuan dalam KUHP dan UU ITE. Perkembangan lainnya, Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026. Pemerintah turut menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai kemungkinan ancaman terhadap keamanan negara, sementara Menko Yusril menyatakan bahwa dugaan makar masih perlu didalami dan belum menjadi sangkaan pidana terhadap para tersangka. Dengan demikian, motif, tujuan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. (Reuters, 4/11/2026).
Perkara ini tidak semestinya dipandang hanya sebagai pelanggaran yang diduga dilakukan sejumlah individu. Ada persoalan lebih mendasar yang perlu dijawab, bagaimana kewenangan khusus yang dimiliki aparat dapat digunakan tanpa prosedur yang semestinya? Jika sistem penyadapan dapat diakses tanpa verifikasi dan data hasilnya diduga dihapus, persoalannya tidak berhenti pada perilaku pelaksana. Hal tersebut juga mengundang pertanyaan mengenai mekanisme pemberian akses, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Kasus ini akhirnya menjadi ujian bagi kemampuan negara mengendalikan kewenangan aparatnya sendiri.
Penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh wilayah pribadi seseorang. Komunikasi melalui telepon dapat memuat percakapan keluarga, urusan pekerjaan, aktivitas sosial, hingga informasi yang bersifat rahasia. Karena itu, penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kewenangan tersebut hanya dapat digunakan berdasarkan dasar hukum, tujuan yang sah, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, dugaan sasaran penyadapan dalam perkara ini tidak hanya mencakup pejabat negara, tetapi juga jurnalis, aktivis, tokoh masyarakat, dan pengusaha. Jika tindakan tanpa dasar hukum dibiarkan, masyarakat dapat kehilangan rasa aman dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Kewenangan yang semestinya digunakan untuk melindungi kepentingan publik justru berpotensi menjadi sarana mengintimidasi atau mengendalikan pihak lain.
Persoalan berikutnya terletak pada pengawasan terhadap penggunaan kewenangan khusus. Sistem penyadapan memungkinkan pihak yang memiliki akses memperoleh informasi yang tidak tersedia bagi masyarakat umum. Oleh sebab itu, negara harus memastikan bahwa akses hanya diberikan kepada pihak yang berwenang, penggunaannya tercatat, tujuannya dapat diperiksa, dan seluruh prosesnya dapat diaudit. Harus ada kejelasan mengenai siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, serta siapa yang bertanggung jawab ketika prosedur dilanggar. Jika penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data terbukti, hal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengendalian kewenangan. Pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada integritas individu atau baru bergerak setelah pelanggaran terungkap. Sistem harus dirancang agar penyimpangan dapat dicegah, dideteksi, dan ditindak secara efektif.
Pada tingkat yang lebih mendasar, persoalan ini berkaitan dengan paradigma sekuler dalam mengatur kehidupan dan kekuasaan. Dalam paradigma sekuler, hukum syara’ tidak ditempatkan sebagai sumber hukum yang mengikat dalam penyelenggaraan urusan publik. Pengaturan kekuasaan bertumpu pada konstitusi, peraturan, dan mekanisme kelembagaan yang dirumuskan manusia. Berbagai perangkat tersebut memang dapat membatasi kewenangan, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada desain aturan, integritas pelaksana, serta kekuatan pengawasan. Ketika standar hukum hanya dipahami sebagai ketentuan formal yang dapat ditafsirkan dan disiasati oleh pemegang kekuasaan, celah penyimpangan tetap terbuka. Inilah persoalan mendasar ketika kekuasaan tidak dibangun di atas landasan akidah dan pertanggungjawaban kepada Allah. Bukan berarti setiap pelanggaran dapat langsung disimpulkan sebagai akibat satu kebijakan atau satu individu, melainkan bahwa sistem membutuhkan landasan nilai yang mengikat penguasa maupun aparat dalam menjalankan kewenangannya.
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan berdasarkan hukum Allah dan ditujukan untuk mewujudkan keadilan. Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisa’ ayat 58, yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah dilakukan dengan adil. Ayat ini menegaskan bahwa jabatan bukan hak istimewa untuk bertindak sesuka hati, melainkan tanggung jawab yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariat. Amanah tidak hanya berlaku bagi pemimpin tertinggi, tetapi juga bagi setiap pejabat dan aparat yang menerima kewenangan dari negara. Karena itu, semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipenuhi. Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum atau merugikan hak orang lain.
Islam juga memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan kehidupan pribadi manusia. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Hujurat ayat 12, yang melarang kaum beriman berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan orang lain atau melakukan tajassus, serta menggunjing sesamanya. Larangan ini menunjukkan bahwa kehidupan pribadi seseorang tidak boleh diterobos hanya berdasarkan kecurigaan atau kepentingan pihak tertentu. Prinsip tersebut bukan berarti Islam melarang penyelidikan terhadap tindak kejahatan. Penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi dilakukan berdasarkan ketentuan yang dibenarkan syariat, bukan melalui tindakan sewenang-wenang. Rasulullah saw. juga bersabda bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, penguasa maupun aparat tidak memiliki kewenangan yang bebas dari batas dan pertanggungjawaban.
Prinsip amanah, keadilan, dan perlindungan kehormatan manusia tidak cukup berhenti sebagai nasihat moral. Ketiganya harus diwujudkan dalam sistem yang mengatur siapa yang berhak menggunakan kewenangan, untuk tujuan apa kewenangan diberikan, bagaimana pelaksanaannya diawasi, dan bagaimana pelanggaran ditindak. Pribadi yang baik membutuhkan aturan yang benar, sedangkan aturan yang benar membutuhkan manusia yang memiliki kesadaran untuk menaatinya. Islam tidak memisahkan pembentukan kepribadian dari pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Keduanya harus berjalan bersama agar kekuasaan benar-benar menjadi sarana mengurus kepentingan rakyat, bukan alat untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok.
Langkah pertama adalah membangun kepribadian Islam pada setiap aparat negara. Pembinaan keimanan dan ketakwaan harus menjadi bagian penting dalam membentuk karakter pejabat maupun pelaksana pemerintahan. Mereka harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah, setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt., dan tidak ada perbuatan yang tersembunyi dari pengawasan-Nya. Kesadaran ini harus tercermin dalam kejujuran, kedisiplinan, keberanian menolak perintah yang melanggar syariat, serta kesungguhan melayani masyarakat. Pembinaan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial atau slogan kelembagaan, melainkan proses membentuk pola pikir dan pola sikap yang menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam bertindak. Dengan landasan ini, aparat diharapkan tetap menjaga amanah sekalipun tidak sedang diawasi oleh atasannya.
Langkah berikutnya adalah membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Dalam pemerintahan Islam, kewenangan aparat harus dibatasi oleh hukum syariat dan tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan penguasa atau kelompok tertentu. Penggunaan perangkat penyadapan, misalnya, harus memiliki alasan yang dibenarkan, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang mencegah tindakan sewenang-wenang. Setiap pelanggaran harus diperiksa secara objektif dan ditindak tanpa membedakan kedudukan pelakunya. Pengawasan terhadap penyelenggara kekuasaan juga harus menjadi bagian dari mekanisme muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi dan mengawasi penguasa ketika menyimpang dari ketentuan syariat. Dengan demikian, pengawasan bukan hanya urusan atasan terhadap bawahan, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan mekanisme pemerintahan untuk memastikan hukum dilaksanakan secara adil. Tidak seorang pun boleh kebal dari koreksi dan pertanggungjawaban.
Lebih jauh, negara dalam Islam berkedudukan sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan pemilik kekuasaan yang dapat bertindak tanpa batas. Rasulullah saw. bersabda bahwa imam atau pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya. Prinsip ini menuntut negara melindungi keamanan, kehormatan, harta, dan hak masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan perangkat kekuasaan berubah menjadi alat untuk menakut-nakuti, mengintimidasi, atau mencari keuntungan bagi pihak tertentu. Karena itu, diperlukan sistem pemerintahan yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai landasan pengaturan, menempatkan hukum sebagai pengikat penguasa, serta menyediakan mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap penyelenggara negara. Kekuasaan harus diarahkan untuk mengurus urusan rakyat dan menjaga kemaslahatan mereka, bukan menjadi sarana mempertahankan kepentingan segelintir orang.
Kasus penyadapan ilegal ini harus dituntaskan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan atau kedudukan. Namun, penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap individu. Negara perlu mengevaluasi sistem yang memungkinkan kewenangan khusus digunakan tanpa pengawasan yang memadai. Sebab, kekuasaan yang tidak dibatasi oleh nilai dan aturan yang benar akan selalu menyimpan potensi penyimpangan. Islam menawarkan landasan yang menyeluruh dalam membentuk manusia, mengatur masyarakat, dan menjalankan pemerintahan. Sudah saatnya umat dan para pemangku kebijakan mengkaji perubahan menuju kehidupan yang menjadikan Islam sebagai landasan, agar kekuasaan benar-benar menjadi amanah untuk melindungi rakyat, bukan instrumen untuk menguasai mereka.
Wallahua’lam.





