Kabut Asap Karhutla: Petaka Kapitalisme dan Urgensi Solusi Islam

Penulis: Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam)
Foto: Ilustrasi Kabut Asap Karhutla, Petaka Kapitalisme dan Urgensi Solusi Islam

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam kehidupan masyarakat di Sumatra dan Kalimantan. Kualitas udara di sejumlah wilayah bahkan dilaporkan mencapai kategori berbahaya bagi kesehatan. Pada 11 Oktober 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangka Raya tercatat mencapai 1.296, Kabupaten Tabalong mencapai 1.272, Palembang mencapai 450, dan Kabupaten Kampar mencapai 430. Angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya pencemaran udara yang dihadapi warga di wilayah terdampak. Kabut asap bukan lagi sekadar gangguan jarak pandang atau ketidaknyamanan saat beraktivitas di luar rumah. Ketika udara yang dihirup tercemar partikel berbahaya, kesehatan masyarakat berada dalam ancaman serius. (BBC News Indonesia, 11/10/2026).

Ancaman tersebut semakin nyata bagi kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki penyakit bawaan seperti asma. Pada 2 Oktober 2026, seorang pengemudi ojek online bernama Hardiansyah, warga Palembang, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas berat. Keluarganya menduga kondisi tersebut berkaitan dengan paparan kabut asap yang menyelimuti wilayah tempat tinggal dan lokasi kerjanya. Ia diketahui memiliki riwayat asma yang kembali sering kambuh ketika kabut asap melanda.

Bacaan Lainnya

Peristiwa serupa terjadi pada Lisna, seorang guru honorer di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang meninggal pada 27 September 2026 setelah mengeluhkan sakit dada di tengah kabut asap. Asma yang dideritanya diduga kambuh akibat paparan asap. Meski hubungan langsung antara paparan asap dan kematian keduanya memerlukan pembuktian medis, peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa pencemaran udara tidak boleh diremehkan. (detikKalimantan, 08/10/2026).

Dampak karhutla tidak berhenti pada ancaman terhadap kesehatan individu. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak selama periode 18 Agustus hingga 21 September 2026. Dari jumlah tersebut, 40.363 kasus terjadi pada anak berusia di bawah lima tahun. Kementerian Kesehatan juga melaporkan sekitar 10 juta warga terdampak karhutla hingga akhir Agustus 2026. Data ini memperlihatkan luasnya beban kesehatan yang harus ditanggung masyarakat. Aktivitas ekonomi pun ikut terganggu karena pekerja lapangan, pengemudi ojek daring, pedagang kecil, dan pelaku usaha yang bergantung pada mobilitas masyarakat menghadapi berbagai hambatan. Warga bukan hanya harus berhadapan dengan udara tercemar, melainkan juga menanggung biaya pengobatan dan risiko kehilangan penghasilan ketika kebutuhan hidup tetap harus dipenuhi. (BBC News Indonesia, 11/10/2026).

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan yang dampaknya berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Asap yang bertahan selama berminggu-minggu dapat memperpanjang paparan pencemaran udara, sementara pemulihan kesehatan, lingkungan, dan ekonomi masyarakat membutuhkan waktu serta biaya yang tidak sedikit. Bagi warga yang setiap hari harus bekerja di luar rumah, pilihan untuk menghindari asap pun tidak selalu tersedia. Pengemudi ojek online, misalnya, harus tetap mencari nafkah meskipun kualitas udara memburuk.

Situasi ini menimbulkan persoalan mendasar, mengapa masyarakat harus terus menanggung risiko kesehatan dan kehilangan penghidupan akibat karhutla yang berulang? Ketika keselamatan warga terancam dalam skala luas, tanggung jawab penanganan tidak cukup dibatasi pada pemadaman api setelah kebakaran terjadi.

Karhutla yang berlangsung berbulan-bulan memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan tindakan darurat. Pemadaman, pembagian masker, pelayanan kesehatan, dan imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah memang diperlukan. Namun, langkah-langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh apabila kebakaran terus berulang setiap musim kemarau.

Pencegahan seharusnya dilakukan sebelum api meluas dan asap menyelimuti permukiman, antara lain melalui pengawasan wilayah rawan, perlindungan ekosistem gambut, kesiapan personel, serta penanganan sumber kebakaran secara serius. Ketika respons lebih menonjol setelah dampak dirasakan masyarakat, sementara risiko yang berulang tidak berhasil ditekan, efektivitas tata kelola lingkungan patut dipertanyakan. Negara tidak cukup hadir ketika keadaan sudah darurat, tetapi juga berkewajiban mencegah ancaman yang dapat membahayakan keselamatan rakyat.

Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman karhutla, bukan sekadar bertindak ketika kebakaran telah meluas dan kabut asap mulai membahayakan kesehatan. Perlindungan tersebut menuntut pencegahan yang serius, pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan lahan, kesiapan penanganan darurat, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Ketika kebakaran terus berulang dan warga harus menanggung risiko gangguan pernapasan hingga ancaman kehilangan nyawa, efektivitas kebijakan perlindungan lingkungan patut dipertanyakan. Penegakan hukum juga harus menjangkau setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab, tanpa membedakan besarnya modal maupun kedudukan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menanggung sendiri akibat kerusakan lingkungan yang seharusnya dapat dicegah dan ditangani melalui kebijakan yang tegas serta bertanggung jawab.

Akar persoalan karhutla tidak bisa dilepaskan dari paradigma pengelolaan sumber daya alam dalam sistem sekuler-kapitalis yang menempatkan kepentingan ekonomi dan keuntungan sebagai pertimbangan dominan. Dalam paradigma ini, hutan cenderung dipandang sebagai komoditas yang nilai utamanya terletak pada potensi ekonomi, bukan sebagai ekosistem yang keberadaannya harus dijaga demi keberlangsungan kehidupan.

Akibatnya, pemanfaatan hutan berisiko lebih mengutamakan kepentingan produksi dan investasi daripada kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. Ketika orientasi keuntungan mendominasi kebijakan, kerusakan ekologis dapat dianggap sebagai konsekuensi yang bisa ditoleransi, sementara beban pencemaran udara, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi justru ditanggung rakyat. Persoalan ini semakin parah apabila negara tidak bertindak tegas terhadap pihak yang merusak lingkungan. Dengan demikian, karhutla bukan semata-mata persoalan api dan musim kemarau, melainkan juga persoalan paradigma yang menempatkan kepentingan ekonomi di atas perlindungan lingkungan dan keselamatan manusia.

Islam memandang keselamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh penguasa. Kesehatan bukan sekadar urusan pribadi yang sepenuhnya dibebankan kepada kemampuan masing-masing individu, terlebih ketika ancaman muncul akibat pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

Dalam kondisi darurat karhutla, masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, perlindungan bagi kelompok rentan, dan langkah nyata untuk mengurangi paparan asap. Rasulullah saw. bersabda, _“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”_ (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan semata-mata kewenangan untuk mengatur, melainkan amanah yang disertai pertanggungjawaban. Penguasa tidak cukup memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga kesehatan apabila ancaman yang membahayakan mereka tidak ditangani secara sungguh-sungguh.

Tanggung jawab tersebut sejalan dengan konsep raa’in dan junnah. Sebagai raa’in, pemimpin berkewajiban mengurus urusan rakyat dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi. Sebagai junnah, pemimpin berfungsi sebagai pelindung yang menjaga masyarakat dari ancaman terhadap keamanan dan keselamatan mereka.

Dalam konteks karhutla, kedua tanggung jawab ini menuntut negara bertindak sejak pencegahan, pengawasan, dan penanganan kebakaran hingga pemulihan kesehatan serta lingkungan. Negara juga harus memastikan pengelolaan hutan tidak menimbulkan kerusakan yang membahayakan kehidupan masyarakat. Prinsip tersebut berkaitan dengan larangan menimbulkan bahaya dan membalas bahaya dengan bahaya, sebagaimana terkandung dalam hadis _la dharar wa la dhirar_ yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Dengan demikian, pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang mengancam jiwa tidak sejalan dengan kewajiban melindungi rakyat dan mencegah kemudaratan.

Tanggung jawab negara dalam Islam tidak berhenti pada pelayanan ketika masyarakat jatuh sakit. Negara juga harus menghilangkan atau mencegah faktor yang mengancam kesehatan mereka. Apabila karhutla berulang karena tata kelola hutan yang buruk, pengawasan yang lemah, atau pembakaran yang dilakukan secara sengaja, penyelesaiannya harus menjangkau seluruh penyebab tersebut.

Penanganan darurat tetap diperlukan, tetapi harus berjalan bersama pembenahan kebijakan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan penegakan hukum. Islam memiliki prinsip pengurusan kepentingan umum, pencegahan kerusakan, dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan orang lain. Prinsip-prinsip ini menempatkan perlindungan rakyat sebagai tujuan nyata penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar janji yang disampaikan ketika bencana telah menimbulkan korban.

Dalam penerapannya, negara wajib memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak karhutla. Fasilitas kesehatan harus disiapkan untuk menangani gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit bawaan. Informasi kualitas udara perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan yang tepat. Ketika keadaan membahayakan, negara harus memastikan warga memperoleh pertolongan medis tanpa terhalang keterbatasan ekonomi.

Namun, pelayanan kesehatan tidak boleh menjadi satu-satunya bentuk tanggung jawab. Negara juga harus melakukan pemantauan kualitas udara, mengurangi sumber pencemaran, menyediakan tempat yang lebih aman bagi kelompok rentan, dan mempercepat pemulihan wilayah terdampak. Prinsip pengurusan rakyat menuntut pelayanan yang nyata, terencana, dan berkelanjutan, sehingga masyarakat tidak dibiarkan menanggung sendiri akibat kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan mereka.

Perlindungan lingkungan juga menuntut pengelolaan hutan dan sumber daya alam yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Dalam sistem ekonomi Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai untuk kepentingan segelintir pihak sehingga masyarakat kehilangan hak atas manfaatnya. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya tersebut sesuai ketentuan syariat dan menjaga agar pemanfaatannya tidak menimbulkan kerusakan. Dalam konteks karhutla, prinsip ini menuntut pengelolaan hutan berdasarkan kelestarian, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, perlindungan gambut, serta pemulihan ekosistem yang rusak. Kebijakan tidak boleh hanya mengejar hasil ekonomi jangka pendek, tetapi harus memastikan sumber daya alam tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan mereka.

Islam juga menetapkan adanya pertanggungjawaban terhadap tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan orang lain. Karena itu, pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja harus ditindak sesuai ketentuan syariat, dengan pembuktian yang adil dan pemeriksaan terhadap pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi atau pihak yang memiliki kewenangan. Pengawasan terhadap izin dan aktivitas pengelolaan lahan juga harus dijalankan secara serius agar pelanggaran tidak berulang. Sanksi yang tegas, proporsional, dan diterapkan secara konsisten diperlukan untuk mencegah kerusakan serupa, melindungi hak masyarakat, serta memastikan kerugian yang ditimbulkan tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Ketegasan hukum harus berjalan bersama pencegahan dan pemulihan, bukan semata-mata menjadi tindakan setelah bencana meluas.

Kabut asap karhutla telah menunjukkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar masyarakat ketika keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan tidak memperoleh perlindungan yang memadai. Warga menghadapi ancaman kesehatan, anak-anak berisiko mengalami gangguan pernapasan, pekerja kehilangan penghasilan, dan keluarga harus menanggung kecemasan ketika orang terdekat jatuh sakit. Karhutla yang berulang tidak cukup dijawab dengan pemadaman dan bantuan darurat, tetapi menuntut pembenahan tata kelola hutan, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban menjadi raa’in yang mengurus kebutuhan rakyat sekaligus junnah yang melindungi mereka dari bahaya. Jaminan kesehatan, pengelolaan sumber daya alam untuk kemaslahatan umum, pencegahan kerusakan, dan sanksi sesuai syariat merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut. Selama kepentingan ekonomi dibiarkan mengalahkan keselamatan masyarakat, kabut asap berisiko kembali membawa petaka. Sudah semestinya perlindungan jiwa dan lingkungan ditempatkan sebagai amanah utama dalam pengelolaan negeri.

Wallahua’lam

Pos terkait