Pasien BPJS Bukanlah Konsumen: Menggugat Sistem Kesehatan Nirempati

Di tengah tuntutan terhadap pelayanan kesehatan yang cepat dan manusiawi, ada seorang pasien yang dalam memperoleh ruang perawatan mendapatkan perhatian publik. Pasien tersebut bernama Yurizal. Unggahan Yurizal di platform Threads tentang pengalamannya menunggu ruang perawatan selama delapan jam sebagai pasien BPJS Kesehatan menjadi viral dan memicu perdebatan di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, Yurizal menulis, “8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS,” yang kemudian menjadi perhatian luas setelah sejumlah akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan memberikan komentar yang dinilai tidak berempati (MetroTVNews, 08/08/2026).

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena sebagian komentar terhadap keluhan Yurizal justru dinilai menyudutkan dan merundung pasien. Kementerian Kesehatan pun menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya empati dari tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat (MetroTVNews, 08/08/2026).

Dampak dari polemik komentar nirempati itu bahkan berlanjut ke ranah institusi. RS Pusri Palembang memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. Tamara Dewi Jasmine, dokter mitra rumah sakit yang menggunakan akun Threads @tamdjs, setelah komentar yang ditulisnya terkait pasien BPJS, Yurizal menuai kecaman publik. Keputusan tersebut diambil setelah proses klarifikasi dan pembahasan internal rumah sakit (Kompas.id, 07/08/2026).

RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional memang menghadapi tingkat kebutuhan pelayanan yang tinggi sehingga ketersediaan ruang perawatan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi waktu tunggu pasien. Karena itu, kasus Yurizal seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kapasitas layanan sekaligus mengingatkan tenaga kesehatan agar tetap mengedepankan empati dan etika, baik ketika memberikan pelayanan secara langsung maupun ketika menyampaikan pendapat di ruang digital.

Kasus Yurizal tidak semestinya berhenti pada persoalan komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang dinilai nirempati. Ketika seorang pasien yang sedang berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan justru menjadi sasaran cibiran karena statusnya sebagai peserta BPJS, persoalannya menyentuh sesuatu yang lebih mendasar, yaitu kualitas kepribadian dan sikap seorang tenaga kesehatan. Dalam Islam, tenaga kesehatan bukan sekadar profesi yang menuntut keahlian, tetapi juga amanah untuk memberikan pelayanan dengan penuh kasih sayang, penghormatan, dan kepedulian kepada orang yang membutuhkan. Karena itu, mencibir pasien yang sedang menghadapi kesulitan menunjukkan adanya persoalan syakhsiyah Islam, sebab ilmu dan profesi yang dimiliki semestinya melahirkan pola pikir dan pola sikap yang baik sesuai tuntunan syari’at, bukan justru merendahkan orang yang sedang berada dalam posisi lemah.

Namun, persoalan ini juga tidak hanya diarahkan kepada perilaku individu. Seorang pasien yang harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan ruang perawatan menunjukkan adanya persoalan pada sistem pelayanan kesehatan, terlebih ketika keterbatasan fasilitas menjadi sesuatu yang berulang dan harus diterima sebagai hal yang biasa. Memang, kondisi RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional dengan kebutuhan pelayanan yang tinggi perlu dipertimbangkan, termasuk keterbatasan ruang HCU dalam kasus Yurizal. Akan tetapi, keterbatasan fasilitas kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan akses terhadap layanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar. Sistem kesehatan yang benar-benar berorientasi pada keselamatan dan kemanusiaan semestinya tidak hanya sibuk menangani pasien ketika sudah sakit, tetapi juga memastikan ketersediaan fasilitas, tenaga kesehatan, dan layanan yang memadai bagi seluruh masyarakat.

Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan persoalan mendasar tentang pelayanan kesehatan dalam sistem sekuler kapitalis. Kesehatan yang seharusnya dipandang sebagai kebutuhan dasar masyarakat cenderung ditempatkan dalam mekanisme bisnis, sehingga kemampuan membayar dapat mempengaruhi pilihan fasilitas, kenyamanan, dan kecepatan memperoleh layanan. Oleh karena itulah, negara seharusnya berperan melayani rakyat dalam hal kesehatan sekaligus bertanggung jawab memastikan setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa diposisikan sebagai konsumen berdasarkan kemampuan ekonominya.

Karena itu, kasus Yurizal seharusnya menjadi bahan evaluasi yang lebih luas, bukan sekadar perdebatan antara pasien BPJS dan tenaga kesehatan di media sosial. Perbaikan pelayanan membutuhkan dua hal sekaligus, yaitu pembenahan sistem agar negara mampu menyediakan fasilitas kesehatan yang cukup dan berkualitas, serta pembentukan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sekaligus kepribadian yang berlandaskan nilai – nilai Islam. Jika kesehatan benar-benar ditempatkan sebagai hak masyarakat, maka seorang pasien tidak boleh merasa lebih rendah hanya karena menggunakan BPJS, sementara tenaga kesehatan tidak seharusnya memandang pasien berdasarkan status ekonomi atau kemampuan membayarnya.

Kepribadian yang cacat dan kehilangan empati tidak muncul begitu saja, tetapi lahir dari pola pikir dan pola sikap yang dibentuk oleh lingkungan serta sistem pendidikan yang dijalani seseorang. Pendidikan semestinya tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan penguasaan kompetensi, tetapi juga membentuk cara berpikir, sikap, dan perilaku yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ketika seseorang memiliki ilmu dan keahlian tetapi tidak mampu menunjukkan empati kepada orang yang sedang membutuhkan pertolongan, hal itu menjadi tanda bahwa pembentukan karakter belum berjalan secara utuh.

Dalam Islam, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian Islam, yaitu membangun pola pikir yang sesuai dengan ajaran Islam sekaligus membiasakan pola sikap yang mencerminkan akhlak mulia. Karena itu, munculnya perilaku nirempati di tengah masyarakat layak menjadi bahan evaluasi terhadap arah pendidikan saat ini. Jangan sampai pendidikan hanya berhasil melahirkan manusia yang cerdas secara intelektual dan profesional dalam pekerjaan, tetapi gagal membentuk pribadi yang memiliki kepedulian dan rasa takut kepada Allah SWT.

Kapitalisasi dalam sistem kesehatan sekuler kapitalistik jelas merugikan rakyat dan berpotensi menjadikan kesehatan tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan dasar masyarakat, tetapi sebagai sektor yang mengikuti pertimbangan ekonomi dan kemampuan membayar (objek bisnis). Ketika pelayanan kesehatan berjalan dalam logika bisnis, kesenjangan akses dapat semakin terasa, sementara masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi lemah berisiko memperoleh pelayanan yang lebih terbatas. Situasi semacam ini pada akhirnya dapat melahirkan pelayanan yang kehilangan sisi kemanusiaan dan empati terhadap pasien.

Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam memandang jaminan kesehatan, dari pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai konsumen menjadi pelayanan yang benar-benar menjadikan kesehatan sebagai hak setiap warga.

Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan tidak menyerahkan sepenuhnya pelayanan kesehatan kepada mekanisme pasar. Dengan paradigma tersebut, fasilitas dan tenaga kesehatan harus diarahkan untuk memberikan pelayanan yang layak, merata, dan manusiawi kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonominya.

Tidak hanya itu, dalam sistem Islam, kesehatan dipandang sebagai salah satu kebutuhan dasar yang menjadi hak setiap rakyat dan wajib dijamin oleh negara. Pelayanan kesehatan tidak semestinya bergantung pada kemampuan ekonomi seseorang, karena negara berkewajiban menyediakan fasilitas, tenaga medis, obat-obatan, dan pelayanan yang memadai agar masyarakat dapat memperoleh pengobatan secara layak tanpa diskriminasi. Dengan demikian, rakyat tidak ditempatkan sebagai konsumen yang harus memilih pelayanan berdasarkan kemampuan membayar, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dalam Islam, kesehatan bukan sekadar urusan transaksi antara pasien, tenaga kesehatan, dan rumah sakit, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya,” (HR. Bukhari)

Hadits di atas menjelaskan bahwa orang-orang muslim termasuk seorang pemimpin (Amir/Imam) memiliki tanggung jawab kepada rakyatnya dalam segala urusan utamanya masalah kesehatan.

Dalam posisi sebagai ra’in atau pengurus dan pelindung urusan rakyat, negara tidak hanya bertugas menyediakan pelayanan kesehatan yang layak, tetapi juga memastikan seluruh sistem kesehatan berjalan secara optimal, mulai dari pembangunan fasilitas, penyediaan tenaga kesehatan, hingga pemerataan pelayanan. Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 58 yang memerintahkan agar amanah ditunaikan kepada yang berhak dan setiap urusan manusia dijalankan dengan keadilan.

Salah satu contoh kemajuan pelayanan kesehatan terjadi pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, terutama pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid dan para khalifah sesudahnya di Baghdad. Pada periode ini berkembang _bimaristan_ atau rumah sakit yang tidak hanya digunakan untuk merawat pasien, tetapi juga menjadi tempat pendidikan kedokteran dan pengembangan ilmu medis.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan telah dibangun sebagai bagian dari perhatian negara terhadap kebutuhan masyarakat. Pengabdian tenaga kesehatan juga berkembang pada masa Kekhalifahan Abbasiyah melalui aktivitas para dokter dan ilmuwan yang mengabdikan ilmu mereka untuk pengobatan sekaligus pengembangan pengetahuan medis. Abu Bakr Muhammad bin Zakariya ar-Razi, misalnya, dikenal sebagai dokter besar yang berkarya di Baghdad dan pernah memimpin rumah sakit di kota tersebut; sementara Ibnu Sina pada masa berikutnya menghasilkan Al-Qanun fi at-Tibb, karya kedokteran yang selama berabad-abad menjadi rujukan dalam dunia medis. Tradisi ini memberikan gambaran bahwa dalam masa kekhilafahan, profesi kesehatan tidak hanya dipandang sebagai pekerjaan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian ilmu dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. [ Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam) ]

Wallahua’lam.

Pos terkait