Kita hidup di negeri yang kumandang adzan lima waktunya menggema dari masjid di Sabang sampai masjid di Merauke.
Di negeri yang tiap bulan Ramadhan, acara Islami menghiasi televisi, antusias warga untuk ngabuburit, masjid – masjid bergema tadarus al Qur’an, dan pada puncak Ramadhan, jalanan macet karena hilir mudik hari raya Idul Fitri.
Mayoritas penduduk negeri ini adalah beragama Islam yaitu sekitar 87% dan itu merupakan angka yang sangat besar.
Tapi anehnya, penghinaan terhadap agama Islam terus berulang dan tidak pernah benar-benar berhenti. Ada saja setiap tahunnya.
Kalau kita lihat polanya selalu sama. Mereka berdalih bahwa itu hanyalah candaan dan tidak serius. Tak hanya itu, di beberapa media sosial muncul konten, meme, stand up, atau tulisan yang “katanya” kritik yang isinya menyudutkan syariat, melecehkan simbol, menghina ulama dan lain sebagainya. Ketika mendapat reaksi dari masyarakat, mereka selalu berdalih “khilaf”, “ini adalah sebuah seni”, “ini adalah kebebasan berekspresi”, dan apalah itu…
Seperti baru – baru ini, sebuah festival musik di Ancol dihebohkan oleh aksi viral booth merek minuman beralkohol yang mengadakan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha berhadiah miras. Namun, baru-baru ini kasus tersebut telah masuk ke proses hukum dan sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya serta sudah ditetapkan beberapa tersangka.
Umat Islam marah? Iya marah dan wajib marah. Kemarahan ini bukan karena kebencian. Tetapi karena sakit. Karena yang kelak menjadi petunjuk bagi manusia (hudan linnaas) yaitu Al-Qur’an dihina dan disandingkan dengan minuman yang diharamkan Allah SWT. Karena diam terhadap kemungkaran sama dengan ridho terhadap kemungkaran tersebut.
Pertanyaannya, kenapa selalu berulang? Padahal ada UU Penodaan Agama, ada UU ITE, tetapi hukum yang berlaku terasa tidak ada efek jeranya. Kasus demi kasus penodaan agama Islam selalu saja berulang.
Dalam pandangan fiqih dan mayoritas ulama, pelaku penistaan atau penghinaan terhadap agama (sabb al-diin), Allah, atau Nabi Muhammad SAW dikategorikan sebagai tindakan keluar dari Islam (murtad) atau zindiq dengan sanksi tertinggi berupa hukuman mati jika tidak bertaubat. Namun, eksekusi hukuman ini memerlukan proses peradilan resmi oleh otoritas pemerintahan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh individu.
Apakah di negara kita memungkinkan untuk diberlakukan hukuman seperti diatas? Tentu saja tidak. Walaupun mayoritas penduduk negara ini beragam Islam, tetapi hukum yang dianut di negara kita bukan hukum Islam. Ini yang pertama.
Kemudi yang kedua, ada indikasi kesengajaan atas maraknya penghinaan terhadap agama Islam selama ini dengan berbagai macam motif. Tetapi selama ini yang bisa kita baca, indikasi terbesar adalah untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran Islam itu sendiri. Bahkan, pelecehan terhadap simbol – simbol Islam banyak dilakukan oleh ‘oknum’ umat Islam itu sendiri. Misalkan mempersoalkan Khilafah, padahal Khilafah adalah ajaran Islam. Dimana kata itu menjadi pembahasan dibanyak kitab ulama – ulama mu’tabar.
Umat Islam harus bersatu
Mayoritas tanpa izzah sama dengan angka kosong.
Memiliki negara mayoritas beragama Islam tapi membiarkan agamanya dihina terus, itu seperti punya rumah besar tapi pintunya terbuka untuk siapa saja melempar batu kedalamnya. Penghinaan yang berulang bukan karena kebebasan. Tetapi karena ada yang membiarkan dan ada yang lupa menjaga.
Tugas kita bukan marah lalu berhenti. Tetapi mengupayakan tegaknya hukum syariat Islam di negara yang mayoritas beragama Islam ini. Agar kita beserta anak cucu kita selamat dunia dan akhirat.
Sebagaimana Allah SWT berfirman, yang artinya,
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (TQS. Muhammad: 7)
[ Jady Rembang (Pegiat Media Sosial) ]
Wallahu ‘Alam.





