Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Bukan karena keberhasilannya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi karena kasus keracunan massal yang terjadi berulang di berbagai daerah. Dalam tiga hari, 1–3 September 2026, kasus serupa muncul di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, dan sejumlah daerah lainnya. Sekitar 2.000 orang menjadi korban dalam rentang waktu tersebut. (BBC Indonesia, 3/9/2026)
Di Sidoarjo, misalnya, jumlah korban dugaan keracunan MBG terus bertambah hingga ratusan orang. Di salah satu pondok pesantren, ratusan santri harus mendapatkan penanganan medis setelah menyantap makanan program tersebut. Kasus serupa juga terjadi di Agam, Sumatera Barat, dengan ratusan siswa diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG. (CNN Indonesia, 3/9/2026)
Masalahnya bukan hanya terjadi sekali. Total korban keracunan MBG sejak program ini diluncurkan telah mencapai sekitar 50.000 orang. Pemerintah pun menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan mengambil langkah taktis, termasuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab. (Kompas.id, 4/9/2026)
Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri menyebut sebagian besar kasus berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Kepala BGN Sudaryono menyatakan lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran SOP, antara lain dalam penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. (detikNews, 3/9/2026)
Kalau persoalannya terus muncul di banyak daerah dan korbannya sudah mencapai puluhan ribu, tentu wajar jika kita bertanya, apakah semua ini cukup dijelaskan sebagai kelalaian SOP? Apakah persoalannya hanya terletak pada petugas yang tidak disiplin menjalankan aturan? Atau jangan-jangan ada persoalan yang lebih mendasar dalam cara negara merancang dan menjalankan program ini?
Keracunan massal MBG tidak bisa ditimpakan pada kelalaian SOP saja. Ini adalah cerminan kegagalan sistemis yang berpangkal pada mindset bisnis yang dipakai pemerintah demokrasi kapitalisme dalam mengurusi MBG. Ketika pemenuhan kebutuhan rakyat dikelola dengan cara pandang bisnis, ukuran keberhasilan mudah bergeser pada target, efisiensi biaya, dan pencapaian kuantitas. Rakyat akhirnya lebih mudah diposisikan sebagai objek program, sementara kualitas pelayanan dan keselamatan mereka berisiko menjadi persoalan sekunder. Inilah yang membuat persoalan teknis seperti SOP dapat berubah menjadi masalah yang lebih luas ketika desain pengelolaannya sejak awal tidak menempatkan pelayanan rakyat sebagai amanah.
Di sinilah persoalan mindset bisnis dalam sistem demokrasi kapitalisme menjadi penting untuk dibahas. Ketika sebuah kebutuhan dasar masyarakat dikelola melalui mekanisme yang sangat menekankan target produksi dan efisiensi, muncul risiko bahwa aspek pelayanan justru harus menyesuaikan dengan kepentingan pengelolaan. Padahal, makanan yang dikonsumsi anak-anak, pelajar, santri, dan masyarakat seharusnya tidak diperlakukan sekadar sebagai komoditas atau bagian dari target distribusi. Keselamatan manusia semestinya menjadi standar utama yang tidak boleh dikompromikan.
Persoalan lainnya terlihat dari desain pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketentuan yang mengharuskan satu SPPG melayani sedikitnya 2.500 porsi per hari membuat pengendalian kualitas dan higienitas menjadi persoalan serius, bahkan ketika SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), terlebih jika kemampuan riil SPPG sebenarnya berada di bawah kapasitas tersebut. Beban produksi yang besar membutuhkan tempat, peralatan, tenaga kerja, penyimpanan, distribusi, dan pengawasan yang benar-benar memadai. Jika salah satu saja tidak siap, risiko terhadap kualitas makanan semakin besar.
Selain itu, perizinan SPPG masih lebih banyak berfokus pada aspek administratif tanpa jaminan yang cukup terhadap kelayakan tempat, peralatan, maupun proses rekrutmen tenaga kerja. Akibatnya, masih dimungkinkan adanya SPPG dengan kondisi yang belum memenuhi standar ideal tetapi tetap beroperasi. Belum lagi jika terdapat persoalan seperti dugaan jual beli titik SPPG serta pola bagi hasil antara yayasan, investor, dan mitra. Jika pengelolaan program pelayanan rakyat sudah bersinggungan dengan kepentingan mendapatkan keuntungan, kualitas makanan sangat mungkin ikut terdorong menjadi pertimbangan ekonomi. Pada saat yang sama, pengawasan negara terhadap pelaksanaan MBG masih lemah sehingga kelalaian yang sama dapat berulang dan menimbulkan korban di berbagai daerah.
Kalau demikian, persoalannya bukan semata tentang siapa yang lalai atau siapa yang harus diberi sanksi. Yang jauh lebih penting adalah membenahi cara pandang dan sistem yang mengatur pemenuhan kebutuhan rakyat sejak dari hulu hingga hilir. Problem yang lahir dari sistem tidak akan selesai hanya dengan memperbaiki kesalahan teknis di tingkat pelaksana. Karena itu, dibutuhkan konstruksi yang menempatkan keselamatan dan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab utama negara. Di sinilah Islam menawarkan cara pandang yang berbeda, sekaligus mekanisme pengurusan yang dibangun di atas prinsip amanah dan tanggung jawab.
Dalam Islam, negara bertugas sepenuhnya melayani dan mengurus rakyat, bukan menjadikan kebutuhan mereka sebagai ladang bisnis. Rasulullah SAW bersabda,
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Cara pandang tersebut harus melekat pada seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk lembaga dan unit teknis yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pemenuhan kebutuhan pangan rakyat dalam Islam harus dikelola secara sederhana, efisien, tetapi tetap menjamin kualitas dan keselamatan. Negara tidak boleh menyerahkan urusan rakyat kepada mekanisme bisnis yang membuka ruang bagi orientasi keuntungan mengalahkan pelayanan. Setiap kebijakan harus diarahkan untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan baik. Pengawasan pun harus dilakukan secara optimal agar pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Dalam sistem Islam, Khilafah merupakan institusi politik yang bertugas menerapkan syariat dan mengurus seluruh kemaslahatan rakyat. Karena itu, negara tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut benar-benar terlaksana dan tidak merugikan masyarakat. Pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Khilafah memfungsikan qadhi hisbah untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat. Jika ditemukan kecurangan, kelalaian, atau praktik yang membahayakan rakyat, tindakan dapat dilakukan secara langsung sesuai hukum. Dengan demikian, pengawasan bukan sekadar laporan administratif setelah kejadian, tetapi mekanisme aktif untuk mencegah kerusakan sebelum menimpa masyarakat.
Pada akhirnya, kasus keracunan MBG semestinya tidak berhenti pada pencarian siapa yang salah dan pemberian sanksi kepada pelaksana yang lalai. Masalah yang berulang membutuhkan perubahan pada sistem yang melahirkannya. Islam menempatkan negara sebagai raa’in—pengurus dan pelindung rakyat—bukan sebagai pengelola program dengan orientasi bisnis. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar tambal sulam SOP, pergantian pengelola, atau penambahan sanksi, tetapi perubahan sistem secara mendasar. Sudah saatnya umat menyadari bahwa sistem demokrasi kapitalisme yang menjadikan kepentingan dan mekanisme bisnis begitu dominan tidak layak menjadi landasan dalam mengurus kebutuhan rakyat.
Wallahua’lam.





