Korban Karhutla Semakin Bertambah: Potret Negara Tidak Serius Menangani Karhutla

Foto: Ilustrasi Potret Negara Tidak Serius Menangani Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Bencana yang terus berulang ini tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Luas areal karhutla sepanjang Januari–Juni 2026 tercatat mencapai 107.465,47 hektare, berdasarkan data Sistem Monitoring Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan. Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan besar yang membutuhkan penanganan serius. (SiPongi Kementerian Kehutanan, 2026)

Dampak karhutla juga telah menimbulkan korban jiwa. Pada awal Agustus 2026, seorang pria bernama Taufik Hidayat (26) meninggal dunia setelah diduga terjebak asap tebal dan kobaran api saat melintasi lokasi karhutla di Jalan Poros Sungai Pelang–Tumbang Titi, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal di lokasi kebakaran. (detikKalimantan, 5 Agustus 2026)

Bacaan Lainnya

Korban jiwa juga dilaporkan dari Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia pada 31 Agustus 2026 setelah mengalami sesak napas dan sempat menjalani perawatan di RSUD Puruk Cahu. Kondisi kesehatannya dilaporkan memburuk ketika kabut asap semakin pekat. Namun, Dinas Kesehatan Murung Raya menegaskan bahwa penyebab kematian korban belum dapat dipastikan secara langsung akibat paparan asap karhutla karena korban juga memiliki riwayat penyakit lain. (detikKalimantan, 5 September 2026)

Karhutla Indonesia bahkan telah menimbulkan dampak lintas batas. Malaysia pada 4 September 2026 menetapkan keadaan darurat di Distrik Serian, Sarawak, setelah kualitas udara memburuk akibat kabut asap dari kebakaran di wilayah Indonesia. Indeks Polusi Udara (API) di Serian mencapai 519, melampaui ambang batas 500 yang menjadi dasar penetapan keadaan darurat. Kabut asap tersebut juga menyebabkan sejumlah sekolah di Sarawak ditutup. (Reuters, 4 September 2026)

Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalannya tidak cukup dijelaskan sebagai bencana alam atau semata-mata akibat musim kering dan El Niño. Faktor cuaca memang dapat mempercepat meluasnya api, tetapi keberadaan lahan yang rentan terbakar, kerusakan ekosistem gambut, praktik pembukaan lahan, serta aktivitas di wilayah konsesi menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang lebih mendasar. Ketika kebakaran terus muncul dan sebagian titik api berada di wilayah konsesi perusahaan, pertanyaan pentingnya bukan lagi sekadar bagaimana memadamkan api, tetapi mengapa kondisi yang memungkinkan kebakaran terus terjadi tidak berhasil dicegah.

Selama ini negara memang melakukan berbagai tindakan ketika karhutla terjadi, mulai dari pemadaman darat, water bombing, patroli udara, hingga modifikasi cuaca. Bahkan berbagai sumber daya telah dikerahkan untuk menangani kebakaran di Sumatra dan Kalimantan. Namun, keberhasilan memadamkan api tidak otomatis berarti persoalan selesai. Jika kebakaran terus berulang dari tahun ke tahun, berarti penanganan masih lebih banyak bersifat reaktif setelah bencana terjadi, sementara persoalan tata kelola lahan, pengawasan konsesi, perlindungan ekosistem gambut, dan penegakan hukum belum diselesaikan secara menyeluruh.

Di sinilah persoalan sistemik mulai terlihat. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang besar sehingga pengelolaannya sangat mudah diarahkan pada kepentingan investasi dan keuntungan. Ketika negara memberikan ruang luas bagi aktivitas korporasi dalam pengelolaan hutan dan lahan, kepentingan ekonomi dapat berhadapan dengan kepentingan ekologis dan keselamatan rakyat. Keuntungan dari aktivitas ekonomi dapat dinikmati oleh pihak tertentu, sementara ketika terjadi kerusakan hutan, pencemaran udara, hilangnya habitat, hingga gangguan kesehatan masyarakat, bebannya justru ditanggung oleh masyarakat luas. Karena itu, karhutla bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi juga persoalan paradigma dalam mengelola sumber daya alam.

Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar regulator yang membuat aturan, tetapi merupakan ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda,

“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, keselamatan rakyat tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan ekonomi atau keuntungan segelintir pihak. Ketika kebijakan pengelolaan hutan dan lahan justru membuka ruang bagi kerusakan yang mengancam kehidupan masyarakat, negara wajib melakukan koreksi dan memastikan pengelolaan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan syariat.

Islam juga memiliki konsep kepemilikan yang berbeda dengan kapitalisme. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan adanya tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah), dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum didasarkan antara lain pada sabda Rasulullah SAW,

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Konsep ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak boleh dibiarkan menjadi milik segelintir orang yang bebas menguasainya demi keuntungan pribadi. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, negara berperan sebagai pihak yang mengelola amanah tersebut untuk kepentingan rakyat, bukan menyerahkannya kepada mekanisme keuntungan privat.

Pandangan Islam tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki teknis pemadaman atau menambah aparat di lapangan. Jika akar persoalannya juga berkaitan dengan tata kelola hutan dan sumber daya alam, maka penyelesaiannya harus menyentuh sistem pengelolaannya. Karena itu, solusi Islam Kaffah tidak cukup hanya dengan menerapkan satu atau dua aturan Islam dalam sistem yang masih bertumpu pada sistem kapitalisme. Islam harus diterapkan secara menyeluruh sebagai sistem kehidupan, termasuk dalam mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam, hubungan negara dengan rakyat, serta mekanisme perlindungan dan penegakan hukum. Dengan penerapan Islam secara kaffah, negara berkewajiban memastikan kekayaan alam dikelola sesuai syariat dan manfaatnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat.

Pertama, negara wajib hadir secara langsung dalam mencegah dan menangani karhutla. Negara harus mengerahkan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk melindungi rakyat, mulai dari pencegahan kebakaran, pengawasan kawasan rawan, perlindungan ekosistem gambut dan hutan, pemadaman ketika kebakaran terjadi, hingga penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak. Prinsip ini merupakan konsekuensi dari tanggung jawab penguasa sebagai ra’in. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menanggung sendiri kerugian akibat kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan mereka.

Kedua, pengelolaan hutan dan sumber daya alam harus ditempatkan dalam kerangka kepemilikan umum ketika memenuhi kriteria yang ditetapkan syariat. Dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan konsep al-milkiyyah al-‘ammah serta jenis sumber daya yang secara karakter tidak layak dimiliki secara individual. Karena itu, negara tidak bertindak sebagai pemilik yang bebas memperjualbelikan kekayaan tersebut kepada pihak tertentu, melainkan sebagai pengelola yang memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Dengan pengelolaan seperti ini, sumber daya alam tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai amanah yang harus dikelola untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan rakyat.

Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hutan, melainkan persoalan yang menyangkut keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, dan bagaimana negara mengelola sumber daya alam. Ketika kebakaran terus berulang, korban terus berjatuhan, dan asap bahkan melintasi batas negara, maka persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman setiap kali api muncul. Diperlukan perubahan dalam cara pandang dan tata kelola sumber daya alam. Kapitalisme yang memberi ruang besar bagi kepentingan keuntungan dalam pengelolaan sumber daya alam telah menunjukkan berbagai persoalan yang harus dikritisi. Islam menawarkan solusi yang menyeluruh yaitu dengan menempatkan negara sebagai ra’in yang bertanggung jawab atas rakyat serta mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan syariat.

Karena itu, rakyat tidak cukup hanya berharap api dipadamkan setelah kebakaran terjadi. Yang lebih mendasar adalah menuntut hadirnya negara yang benar-benar menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi rakyat dan mengelola kekayaan alam berdasarkan aturan Allah SWT. Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi momentum untuk mempertanyakan sistem yang selama ini digunakan dalam mengelola hutan dan sumber daya alam. Sebab, selama akar persoalan dibiarkan, api mungkin padam hari ini, tetapi ancaman yang sama akan kembali menyala esok hari. Sudah saatnya umat memahami bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian alam membutuhkan tata kelola yang tidak menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama, melainkan menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan.

Wallahua’lam.

Pos terkait