Karhutla Bukan Bencana: Ada Masalah Sistemik, Islam Kaffah Solusinya

Penulis: Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam)
Foto: Ilustrasi Karhutla Bukan Bencana:

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia pada Oktober 2026. Kondisi ini terjadi ketika sejumlah wilayah menghadapi ancaman kekeringan akibat pengaruh fenomena iklim global. Pada 14 Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 1.297 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk 505 titik di Sumatra dan 346 titik di Kalimantan. BMKG juga melaporkan kondisi El Niño berkategori sangat kuat yang, bersama Indian Ocean Dipole (IOD) positif, turut mengurangi potensi pembentukan awan hujan di sejumlah wilayah. Kondisi yang lebih kering dapat meningkatkan kerentanan vegetasi dan lahan terhadap kebakaran, meskipun titik panas tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh lokasi tersebut telah mengalami kebakaran. (BMKG, 15 Oktober 2026).

Persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi cuaca, tetapi juga menjadi perhatian dalam pengawasan kegiatan usaha yang memiliki wilayah konsesi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan telah melakukan pengawasan terhadap 57 entitas perusahaan yang teridentifikasi memiliki area terbakar seluas 34.636 hektare. Dari jumlah tersebut, 17 perusahaan dilaporkan memiliki riwayat kebakaran berulang. Hasil pengawasan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan melalui instrumen hukum pidana, perdata, dan administratif. Meski demikian, angka tersebut merupakan luas area yang teridentifikasi dalam pengawasan terhadap 57 entitas, bukan keseluruhan luas karhutla nasional. Temuan itu juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap perusahaan melakukan pembakaran secara sengaja. (ANTARA, 29 September 2026).

Bacaan Lainnya

Di sisi penegakan hukum, aparat kepolisian juga menangani ratusan laporan terkait karhutla. Hingga 28 September 2026 pukul 18.00 WIB, Polri mencatat 341 laporan polisi dengan luas areal yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 30.566,55 hektare. Dari jumlah itu, 245 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan, dengan luas areal 5.181,61 hektare, dan 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, terdapat 96 laporan yang berkaitan dengan perkara korporasi dengan luas areal 25.384,94 hektare. Pada saat data tersebut disampaikan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengusutan perkara korporasi. Data ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla telah memasuki proses hukum terhadap individu maupun korporasi. Namun, penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah, dan pertanggungjawaban setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. (Tribrata Polri, 30 September 2026).

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus segera dipadamkan. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih luas, mulai dari kerentanan lingkungan, pengelolaan lahan, hingga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanganan, termasuk pemadaman dan pemrosesan perkara yang berkaitan dengan kebakaran. Namun, keberhasilan penanganan tidak cukup dinilai dari kemampuan memadamkan api atau banyaknya perkara yang ditangani. Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan mencegah kebakaran berulang dan melindungi masyarakat dari dampaknya. Pertanyaannya, mengapa karhutla masih menjadi ancaman meskipun risiko kebakaran dapat dipantau dan berbagai instrumen penanganan telah tersedia?

Karhutla yang terus berulang memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api setiap kali kebakaran terjadi. Pemadaman memang mendesak untuk menyelamatkan masyarakat dan mencegah kerusakan semakin luas, tetapi langkah tersebut terutama menangani akibat yang telah muncul.

Persoalan yang lebih mendasar terletak pada kemampuan mencegah kebakaran sejak awal, mengendalikan aktivitas yang berisiko merusak lingkungan, serta memastikan lahan yang telah terbakar tidak kembali mengalami kejadian serupa. Ketika penanganan darurat tidak diikuti pencegahan yang konsisten, karhutla berisiko menjadi siklus berulang, kebakaran terjadi, petugas dikerahkan, masyarakat menanggung dampaknya, lalu persoalan serupa kembali muncul ketika kondisi lingkungan mendukung terjadinya kebakaran. Karena itu, keberhasilan penanganan harus diukur bukan hanya dari seberapa cepat api dipadamkan, melainkan juga dari seberapa efektif risiko kebakaran dapat ditekan.

Persoalan berikutnya terletak pada tata kelola lahan dan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas di dalamnya. Temuan adanya area terbakar dalam pengawasan terhadap sejumlah entitas perusahaan menuntut pemeriksaan serius terhadap kepatuhan pengelola lahan, pelaksanaan kewajiban pencegahan, serta kesiapan sarana pengendalian kebakaran. Pengawasan tidak cukup berhenti pada pendataan titik panas atau pemeriksaan setelah api meluas, tetapi harus mampu mendeteksi risiko, mencegah pelanggaran, dan memastikan kewajiban pengelolaan lingkungan benar-benar dilaksanakan.

Penegakan hukum pun harus berjalan berdasarkan bukti, berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melanggar, dan memberikan daya cegah yang memadai. Jika pengawasan tidak efektif atau sanksi tidak mampu mencegah pelanggaran berulang, biaya kerusakan lingkungan berisiko terus ditanggung masyarakat, sementara kegiatan ekonomi yang menimbulkan risiko tidak memperoleh koreksi yang sepadan. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya aturan, melainkan juga bagaimana aturan dijalankan dan sejauh mana kepentingan publik benar-benar terlindungi.

Pada tingkat yang lebih mendasar, karhutla perlu dikaji dalam konteks paradigma ekonomi-politik yang menempatkan pertumbuhan ekonomi dan akumulasi keuntungan sebagai tujuan utama pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan modal dan dorongan memperoleh keuntungan menjadi unsur penting dalam kegiatan ekonomi. Ketika orientasi tersebut mendominasi pengambilan keputusan tanpa pembatasan yang memadai, hutan, tanah, dan lahan gambut berisiko lebih banyak dipandang berdasarkan nilai ekonominya daripada fungsi ekologis dan kepentingannya bagi kehidupan masyarakat. Kerusakan lingkungan pun berpotensi diperlakukan sebagai biaya yang dapat ditoleransi selama keuntungan tetap diperoleh, terlebih apabila pengawasan lemah dan sebagian beban kerusakan dialihkan kepada masyarakat.

Di sinilah akar persoalannya yaitu alam berisiko direduksi menjadi objek eksploitasi untuk kepentingan produksi dan akumulasi modal, bukan ditempatkan sebagai amanah yang harus dijaga. Kritik terhadap kapitalisme dalam persoalan karhutla bukan berarti menyimpulkan bahwa setiap kebakaran pasti disebabkan oleh perusahaan atau bahwa seluruh kegiatan usaha pasti merusak lingkungan. Kritik ini diarahkan pada paradigma yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi dominan, sementara keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan dapat tersisih apabila tidak memperoleh perlindungan yang kuat. Selama keberhasilan pembangunan lebih banyak diukur melalui pertumbuhan ekonomi tanpa memperhitungkan secara memadai kerusakan ekologis dan beban sosial yang ditimbulkannya, penanganan karhutla berisiko hanya berkutat pada akibat, sedangkan insentif dan tata kelola yang memungkinkan kerusakan berulang tidak dibenahi secara mendasar.

Berbeda dengan paradigma yang menjadikan keuntungan ekonomi sebagai orientasi dominan, Islam memandang kehidupan dan sumber daya alam dalam kerangka amanah yang harus dikelola sesuai ketentuan Allah Swt. Manusia diberi hak untuk memanfaatkan alam bagi pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi hak tersebut bukan kebebasan tanpa batas untuk merusaknya. Allah Swt. berfirman,

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A‘raf: 56).

Larangan ini memberikan landasan bahwa tindakan yang menimbulkan kerusakan tidak dapat dibenarkan hanya karena menghasilkan keuntungan materi.

Dalam konteks karhutla, pembakaran lahan yang terbukti melanggar hukum, perusakan ekosistem yang menimbulkan kemudaratan, serta pengabaian kewajiban mencegah kebakaran harus dinilai berdasarkan bukti dan dampaknya terhadap manusia maupun lingkungan. Kerusakan hutan dan lahan gambut tidak berhenti pada hilangnya vegetasi, tetapi dapat merusak habitat, memperburuk kualitas udara, mengganggu kesehatan, serta mengancam mata pencaharian masyarakat.

Allah Swt. juga berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut telah tampak akibat perbuatan tangan manusia. Ayat tersebut mengingatkan bahwa tindakan manusia dapat membawa konsekuensi luas bagi kehidupan. Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam harus disertai tanggung jawab, pencegahan kemudaratan, dan perlindungan kepentingan bersama, bukan semata-mata didasarkan pada besarnya keuntungan yang dapat diperoleh.

Dalam Islam, tanggung jawab menjaga lingkungan tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga berkaitan erat dengan kewajiban penguasa dalam mengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda,

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk membuat kebijakan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam persoalan karhutla, tanggung jawab tersebut mencakup pencegahan kebakaran, pengawasan pengelolaan lahan, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar, penanganan dampak kesehatan, serta pemulihan lingkungan yang rusak. Negara juga harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengalahkan keselamatan masyarakat dan setiap pihak memperoleh perlakuan hukum yang adil. Ketika asap mengancam kesehatan, aktivitas pendidikan dan transportasi terganggu, serta masyarakat menanggung kerugian akibat kebakaran, perlindungan terhadap rakyat harus menjadi prioritas nyata dalam kebijakan publik.

Islam menuntut pengelolaan lingkungan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan darurat, tetapi juga menjamin pencegahan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang efektif. Amanah kepemimpinan harus diwujudkan dalam tindakan yang melindungi kehidupan, mencegah kemudaratan, dan memastikan sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan masyarakat.

Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak cukup berhenti pada imbauan untuk menjaga lingkungan atau penindakan setelah kebakaran terjadi. Larangan membuat kerusakan di bumi dan kewajiban penguasa mengurus rakyat harus diwujudkan dalam kebijakan yang mampu mencegah kerusakan sejak awal, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas kemudaratan yang ditimbulkannya.

Prinsip tersebut menuntut tata kelola yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai kepentingan yang wajib dilindungi, bukan sekadar pertimbangan tambahan dalam kegiatan ekonomi. Karena itu, diperlukan solusi yang tidak hanya menyelesaikan dampak karhutla secara teknis, tetapi juga membenahi pengelolaan lahan, pengawasan, penegakan hukum, dan orientasi kebijakan agar sejalan dengan ketentuan Islam. Pada titik inilah, pembahasan perlu bergerak dari prinsip normatif menuju bagaimana Islam mengatur pengelolaan sumber daya alam dan tanggung jawab negara dalam melindungi kehidupan masyarakat.

Penerapan solusi Islam harus dimulai dengan melindungi masyarakat dari ancaman karhutla sekaligus mencegah kebakaran meluas dan berulang. Negara wajib mengerahkan kemampuan yang diperlukan untuk pemadaman, pembasahan lahan gambut sesuai kondisi lapangan, pemantauan titik panas, penyediaan air bersih, pelayanan kesehatan bagi warga terdampak asap, serta pemulihan lingkungan. Upaya tersebut harus disesuaikan dengan karakter wilayah dan didukung sistem peringatan dini, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan personel dan sarana pemadam sebelum kebakaran terjadi.

Namun, dalam pandangan Islam, perlindungan rakyat tidak boleh berhenti pada respons darurat. Negara juga harus memastikan adanya pemeriksaan terhadap sumber kebakaran, pengawasan kegiatan yang berisiko, serta tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Prinsip ini sejalan dengan kewajiban menjaga jiwa dan menghilangkan kemudaratan. Dengan demikian, tahap pertama bukan hanya memadamkan api, melainkan memastikan keselamatan masyarakat, menekan risiko kebakaran berulang, dan memulihkan fungsi lingkungan.

Tahap berikutnya adalah membenahi tata kelola sumber daya alam agar pemanfaatannya tidak tunduk semata-mata pada orientasi keuntungan, tetapi terikat pada ketentuan syariat dan kemaslahatan masyarakat. Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan pengaturan kepemilikan dalam Islam, yang mencakup kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Prinsip ini penting untuk menilai siapa yang berhak menguasai, memanfaatkan, dan mengelola sumber daya alam serta batas-batas yang tidak boleh dilanggar. Penerapannya menuntut negara memeriksa status dan peruntukan lahan, memastikan kewajiban perlindungan lingkungan dipenuhi, mencegah pemanfaatan yang menimbulkan kemudaratan, serta meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar. Pengelolaan hutan, lahan gambut, dan kawasan ekologis penting harus mempertimbangkan fungsi lingkungan, keselamatan penduduk, dan keberlanjutan kehidupan, bukan hanya nilai komersialnya. Penetapan status kepemilikan setiap objek tetap harus mengikuti ketentuan syariat dan karakter objek yang bersangkutan.

Dengan prinsip tersebut, kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan kerusakan. Islam tidak melarang pemanfaatan kekayaan alam secara produktif, tetapi mengaturnya melalui hukum kepemilikan, kewajiban, dan larangan yang menjaga hak masyarakat serta mencegah kemudaratan.

Agar pencegahan dan pembenahan tata kelola berjalan konsisten, keduanya harus ditopang oleh sistem pemerintahan yang menjadikan pelaksanaan syariat dan pengurusan kepentingan rakyat sebagai tanggung jawab utama negara. Rasulullah saw. dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim menjelaskan bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.

Prinsip ini menuntut penguasa memastikan kebijakan pengelolaan lahan, pemberian izin, pengawasan usaha, dan penegakan hukum benar-benar melindungi masyarakat. Setiap pelanggaran harus ditindak berdasarkan bukti tanpa membedakan kedudukan atau kekuatan ekonomi pihak yang terlibat, sedangkan kerusakan yang terbukti menimbulkan kerugian harus ditangani melalui mekanisme pertanggungjawaban sesuai hukum. Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, disertai keterbukaan informasi, evaluasi kebijakan, dan pelibatan masyarakat dalam melaporkan potensi kebakaran serta mengawasi pelaksanaan kewajiban pengelola lahan.

Dalam kerangka Islam kaffah, langkah-langkah teknis tersebut bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari penerapan aturan Islam dalam pengelolaan ekonomi, pemerintahan, dan perlindungan kehidupan. Karena itu, penyelesaian karhutla secara mendasar memerlukan perubahan orientasi dari tata kelola yang berisiko menempatkan keuntungan di atas keselamatan menuju pengelolaan yang terikat pada syariat, amanah kekuasaan, keadilan, dan kemaslahatan seluruh masyarakat.

Karhutla yang terus mengancam Indonesia seharusnya menjadi peringatan bahwa persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api dan menindak pelanggaran setelah kerusakan terjadi. Data titik panas, luas lahan terbakar yang ditemukan dalam pengawasan, serta banyaknya laporan penegakan hukum menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan evaluasi mendasar terhadap pencegahan, pengelolaan lahan, dan perlindungan masyarakat. Di balik persoalan tersebut, dominasi orientasi keuntungan dalam sistem kapitalisme patut dikritisi ketika kepentingan ekonomi berpotensi mengesampingkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Islam menawarkan landasan berbeda, alam merupakan amanah yang harus dijaga, kerusakan dilarang, dan penguasa bertanggung jawab mengurus serta melindungi rakyat. Karena itu, penyelesaian karhutla tidak boleh berhenti pada penanganan darurat, tetapi harus mencakup pembenahan tata kelola sumber daya alam, pencegahan yang konsisten, penegakan hukum yang adil, dan penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam pengelolaan kehidupan. Sebab, selama keberhasilan pembangunan lebih diutamakan daripada keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan, kebakaran berisiko terus berulang dan masyarakat kembali menanggung akibatnya.

Sudah saatnya karhutla menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma pembangunan yang berlaku dan memperjuangkan tata kelola kehidupan yang berlandaskan syariat Islam secara kaffah, sehingga pengelolaan alam tidak semata-mata tunduk pada kepentingan keuntungan, tetapi diarahkan pada keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan seluruh masyarakat.

Wallahua’lam.

Pos terkait