Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Jadi Korban Sistem yang Abai

Foto: Ilustrasi Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Jadi Korban

Belakangan ini, karhutla kembali menjadi perhatian karena asap yang ditimbulkannya dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan. Paparan asap karhutla berisiko memicu gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui sebagai kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus. Dokter paru mengingatkan bahwa asap karhutla mengandung partikel dan gas berbahaya yang dapat masuk ke saluran pernapasan dan menimbulkan dampak kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang (ANTARA News, 26/08/2026).

Di Kalimantan Selatan, dampak karhutla juga dirasakan secara berlapis oleh perempuan. Pada periode 19–25 Juli 2026, tercatat 6.329 kasus ISPA, meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Perempuan, khususnya yang sedang hamil, menghadapi risiko gangguan kesehatan reproduksi dan kehamilan akibat paparan asap dan partikel berbahaya. Pada saat yang sama, mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit, sementara kebutuhan air bersih menjadi lebih sulit dan aktivitas penghidupan sehari-hari ikut terganggu. Kondisi tersebut membuat perempuan harus menghadapi persoalan kesehatan sekaligus beban perawatan keluarga di tengah situasi karhutla (Mongabay Indonesia, 18/08/2026).

Bacaan Lainnya

Karhutla di Kalimantan Selatan juga terus terjadi dari tahun ke tahun. Data SiPongi mencatat luas kebakaran mencapai 196.516,77 hektare pada 2015, 137.848 hektare pada 2019, dan 190.394,58 hektare pada 2023. Sementara itu, hingga 31 Juli 2026 tercatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare. Dalam periode 1 Mei–22 Juli 2026, Walhi Kalsel juga menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit. Berulangnya kejadian tersebut terjadi bersamaan dengan pembukaan dan perubahan lahan dalam skala besar, sedangkan penanganan di lapangan lebih banyak dilakukan setelah kebakaran muncul melalui upaya pemadaman (Mongabay Indonesia, 18/08/2026).

Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan api, asap, atau datangnya musim kemarau. Dampaknya telah menyentuh kesehatan masyarakat, kehidupan keluarga, hingga beban yang harus ditanggung perempuan dan anak-anak. Ketika kejadian serupa terus berulang, sementara masyarakat kembali menghadapi risiko yang hampir sama setiap tahunnya, muncul pertanyaan mendasar, mengapa persoalan ini tidak kunjung terselesaikan? Pertanyaan tersebut penting untuk melihat lebih jauh, bukan hanya pada bagaimana karhutla ditangani ketika terjadi, tetapi juga pada sistem dan kebijakan yang memungkinkan persoalan ini terus berlangsung.

Karhutla lahir dari sistem Kapitalisme yang mengizinkan pembukaan dan penguasaan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Ketika kepentingan ekonomi menjadi pertimbangan utama, lingkungan dan keselamatan masyarakat rentan dikorbankan.

Akibatnya, ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja ke keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat, mulai dari merawat anak atau balita yang sakit akibat asap hingga memenuhi kebutuhan keluarga di tengah terganggunya kehidupan sehari-hari. Sementara itu, jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim.

Pemerintah pun cenderung memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis, seperti menggunakan masker atau tetap berada di dalam rumah (stay indoor). Langkah tersebut memang diperlukan untuk mengurangi risiko ketika asap telah menyebar, tetapi tidak menyentuh persoalan yang menyebabkan karhutla terus berulang.

Jika negara hanya bergerak setelah api muncul, sementara pemicu kerusakan di hulu tidak dihentikan secara serius, masyarakat akan terus menghadapi ancaman yang sama setiap tahun. Ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam. Persoalannya bukan sekadar bagaimana memadamkan api, tetapi bagaimana mencegah agar api dan asap tidak terus menjadi ancaman bagi rakyat.

Dalam pandangan Islam, alam merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan dieksploitasi tanpa batas demi mengejar keuntungan. Allah SWT berfirman,

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat ini menegaskan larangan melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan.

Karena itu, aktivitas pengelolaan lahan dan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan kelestarian lingkungan serta keselamatan manusia. Ketika pemanfaatan alam justru menghasilkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, dan ancaman kesehatan bagi masyarakat, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip Islam dalam menjaga kehidupan dan mencegah kemudaratan.

Islam juga memandang negara sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi rakyat. Negara tidak boleh hanya hadir ketika bencana telah terjadi, sementara faktor yang memicu kerusakan dibiarkan berlangsung. Rasulullah SAW bersabda,

“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk mengatur, tetapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks karhutla, perlindungan terhadap masyarakat, lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Dengan demikian, keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Karena itu, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan seruan moral atau penanganan sesaat ketika bencana terjadi. Prinsip Islam tentang larangan merusak alam dan kewajiban negara mengurus rakyat harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata dan menyeluruh.

Islam memiliki aturan yang mengatur bagaimana sumber daya alam dikelola, bagaimana rakyat dilindungi, serta bagaimana pihak yang menimbulkan kerusakan diberi sanksi. Artinya, solusi Islam tidak berhenti pada imbauan agar manusia menjaga lingkungan, tetapi menuntut negara hadir dengan kewenangan dan tanggung jawabnya untuk mencegah kerusakan sejak dari sumbernya, melindungi masyarakat dari dampaknya, dan menghentikan kepentingan yang menjadikan alam sebagai objek eksploitasi. Dari sinilah solusi Islam terhadap karhutla harus diterapkan secara menyeluruh, bukan tambal sulam setelah bencana terjadi.

Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam QS. Al-A’raf ayat 56. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan segelintir pihak. Dalam perspektif Islam, sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai dan dieksploitasi secara bebas sehingga menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat.

Karena itu, pengelolaannya harus berada dalam mekanisme yang menjamin kemaslahatan rakyat serta kelestarian lingkungan, bukan tunduk pada kepentingan keuntungan korporasi.

Negara dalam Islam, yakni Khilafah, bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab terhadap seluruh rakyat. Rasulullah SAW bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menyebutkan bahwa pemimpin adalah pengurus urusan rakyatnya dan bertanggung jawab atas rakyatnya.

Atas dasar tanggung jawab tersebut, negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, menyediakan fasilitas medis berkualitas secara gratis, serta memastikan pasokan air bersih bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi kelompok rentan saat bencana. Dengan pelayanan publik yang ditanggung negara, keluarga tidak dibiarkan menghadapi sendiri dampak kesehatan dan sosial akibat karhutla, sehingga beban domestik tidak semakin terhimpit ketika bencana terjadi.

Dalam Islam, negara juga wajib menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan pembakar hutan melalui sanksi yang sesuai dengan ketentuan syariat, termasuk ta’zir apabila perbuatan tersebut termasuk tindak kemaksiatan atau pelanggaran yang tidak ditentukan sanksinya secara khusus oleh nash.

Rasulullah SAW bersabda,

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Negara tidak cukup hanya memberikan sanksi setelah kerusakan terjadi, tetapi juga harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang terbukti merusak ekosistem. Dengan pengawasan yang kuat, penindakan terhadap pelaku, serta kebijakan pengelolaan alam yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat, kualitas lingkungan dan kehidupan generasi mendatang dapat dijaga.

Karhutla yang berulang telah memperlihatkan besarnya dampak kerusakan lingkungan terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak. Fakta tersebut tidak cukup dijawab dengan pemadaman ketika api muncul atau imbauan kesehatan ketika asap telah menyebar.

Analisis terhadap persoalan ini menunjukkan adanya masalah dalam arah pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang menempatkan kepentingan ekonomi di atas keselamatan rakyat. Islam memandang bahwa alam harus dijaga sebagai amanah, sumber daya publik dikelola untuk kemaslahatan, negara hadir sebagai raa’in sekaligus junnah, dan setiap tindakan yang membahayakan masyarakat harus dicegah serta ditindak. Dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh, perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi tanggung jawab negara yang harus diwujudkan.

Wallahua’lam.

Pos terkait