Penjara seharusnya menjadi tempat seseorang menjalani konsekuensi atas kejahatan yang dilakukan. Namun, bagaimana jika di balik jeruji justru terdapat fasilitas mewah yang menyerupai hunian pribadi? Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, kembali membuka pertanyaan serius tentang keadilan dan tata kelola pemasyarakatan.
Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Ombudsman menemukan kawasan dengan sejumlah bangunan yang menyerupai vila mini atau hunian khusus dan dihuni warga binaan. Di lokasi tersebut terdapat fasilitas seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, kulkas, sofa, hingga perlengkapan lainnya. Bahkan ditemukan alat kebugaran dan informasi mengenai rencana pembangunan fasilitas gym serta shelter untuk golf mini.
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di kawasan tersebut. Salah satu warga binaan yang ditemui bahkan mengaku membayar untuk tinggal di fasilitas tersebut. Namun, berbagai dugaan mengenai mekanisme pembayaran, pihak yang menyediakan fasilitas, serta siapa saja yang terlibat masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Temuan ini tentu bukan sekadar persoalan adanya televisi besar atau pendingin ruangan di dalam lapas. Persoalan yang lebih mendasar adalah munculnya dugaan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.
Ketika Penjara Kehilangan Efek Jera
Jika narapidana tertentu dapat memperoleh fasilitas yang jauh lebih nyaman dibandingkan warga binaan lainnya, maka tujuan pemasyarakatan patut dipertanyakan. Penjara yang seharusnya membatasi kebebasan justru berpotensi menjadi tempat memperoleh kenyamanan bagi mereka yang memiliki uang dan akses.
Kondisi tersebut juga membuka celah terjadinya transaksi. Berbagai kebutuhan warga binaan dapat berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Jika pengawasan lemah, barang-barang yang dilarang pun berpotensi masuk ke dalam lapas.
Pada akhirnya, hukum akan kehilangan wibawa ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi dan koneksi. Orang miskin menjalani hukuman dengan segala keterbatasannya, sementara mereka yang memiliki kekayaan berpotensi mendapatkan kemudahan.
Karena itu, persoalannya bukan hanya tentang oknum. Jika praktik semacam ini terus berulang, berarti terdapat masalah dalam sistem pengawasan dan paradigma penegakan hukum.
Kapitalisme Sekuler dan Komersialisasi Hukum
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan mengganti seorang pejabat atau menjatuhkan sanksi kepada oknum. Harus dilihat paradigma yang mendasari sistem tersebut.
Kapitalisme sekuler menjadikan materi dan keuntungan sebagai salah satu orientasi utama kehidupan. Ketika paradigma ini masuk ke dalam pengelolaan institusi negara, termasuk pemasyarakatan, terdapat risiko kewenangan berubah menjadi peluang memperoleh keuntungan.
Jika fasilitas, pelayanan, atau kemudahan dapat diberikan berdasarkan kemampuan membayar, hukum berubah menjadi sesuatu yang transaksional. Akibatnya, keadilan tidak lagi menjadi standar utama.
Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat tersebut menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan.
Islam Memandang Hukuman sebagai Jawabir dan Jawazir
Islam memiliki paradigma berbeda dalam masalah sanksi. ‘Uqubat dalam Islam memiliki fungsi jawabir dan jawazir.
Jawabir bermakna sanksi menjadi penebus dosa bagi pelaku, sedangkan jawazir bermakna sanksi memberikan efek pencegah agar pelaku maupun masyarakat tidak melakukan kejahatan.
Dengan demikian, hukuman dalam Islam tidak sekadar membuat seseorang kehilangan kebebasan. Hukuman memiliki dimensi ruhiyah karena manusia menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt.
Karena hukum bersumber dari syariat Allah, penerapannya tidak boleh tunduk kepada kepentingan orang kaya, pejabat, maupun kelompok tertentu.
Rasulullah saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim memperingatkan bahaya hukum yang tebang pilih. Beliau menjelaskan bahwa kehancuran umat terdahulu terjadi ketika orang terpandang melakukan kejahatan mereka biarkan, sementara ketika orang lemah melakukannya, hukuman ditegakkan.
Dari apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam haditsnya tersebut sudah jelas bahwa hukum tidak boleh tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat.
Membentuk Aparat yang Amanah
Islam tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga tentang manusia yang menjalankan aturan tersebut. Aparat penegak hukum harus memiliki kepribadian Islam, ketakwaan, amanah, dan rasa takut kepada Allah.
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketakwaan menjadi pengawasan internal ketika tidak ada manusia yang melihat. Seorang aparat yang memahami bahwa jabatannya merupakan amanah tidak akan menjadikan kewenangannya sebagai sarana memperkaya diri.
Maka, kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem secara menyeluruh. Penyelesaian tidak cukup berhenti pada penindakan oknum, tetapi harus menyentuh akar persoalan yaitu pandangan tentang hukum, sistem pengawasan, dan kualitas aparat.
Hukum yang adil tidak boleh menjadi komoditas. Penjara tidak boleh berubah menjadi tempat membeli kenyamanan. Dan jabatan tidak boleh menjadi jalan mencari keuntungan.
Islam memberikan pandangan yang menempatkan hukum sebagai amanah dari Allah, aparat sebagai pelaksana yang bertakwa, dan keadilan sebagai prinsip yang berlaku bagi semua manusia tanpa membedakan kekayaan, jabatan, maupun status sosial.
Sebab, masyarakat yang aman bukan hanya membutuhkan hukuman yang tegas, tetapi membutuhkan sistem hukum yang adil, aparat yang amanah, dan aturan yang tidak dapat diperjualbelikan.
Wallahua’lam





