Bansos Terindikasi Judol: Ketika Kemiskinan Terjebak dalam Jerat Judi Online

Foto: Ilustrasi Ketika Kemiskinan Terjebak dalam Jerat Judi Online

Persoalan judi online kembali mencuat setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat 163.839 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi aktivitas judi online. Data tersebut merupakan data sementara yang masih dalam proses rekapitulasi bersama Dinas Sosial kabupaten/kota dan masih memungkinkan bertambah. Pemprov Jateng menegaskan bahwa angka tersebut tidak serta-merta berarti seluruh penerima bansos tersebut terbukti bermain judi online, sebab statusnya masih berupa indikasi berdasarkan pemadanan data. (DetikJateng, 03/09/2026).

Persoalan serupa juga ditemukan di sejumlah daerah. Di Kabupaten Semarang, sebanyak 6.197 keluarga penerima manfaat (KPM) dinonaktifkan dari daftar penerima bansos hingga akhir Agustus 2026 karena identitas mereka terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan deteksi PPATK. Namun, dalam prosesnya ditemukan pula penerima yang merupakan lansia, bahkan tidak memiliki telepon seluler maupun akses perbankan. Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada penerima yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online untuk mengajukan sanggahan dan menjalani verifikasi. (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 03/09/2026).

Bacaan Lainnya

Kasus yang dialami pasangan lansia Darmi (66) dan Dayat (77) di Kabupaten Pekalongan semakin memperlihatkan persoalan tersebut. Keduanya sempat kehilangan bansos setelah identitas mereka digunakan orang lain untuk aktivitas judi online. Setelah kasus tersebut ditelusuri, pemerintah memastikan hak bansos keduanya dipulihkan. Gubernur Jawa Tengah juga meminta dilakukan pengecekan ulang terhadap data penerima bansos serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan agar tidak dirugikan akibat penyalahgunaan identitas. (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 03/09/2026).

Rangkaian fakta tersebut tidak semestinya berhenti pada persoalan administratif tentang siapa yang terindikasi bermain judi online dan siapa yang tidak. Angka yang besar, munculnya kasus salah sasaran, serta adanya penyalahgunaan identitas menunjukkan bahwa persoalannya jauh lebih kompleks. Di satu sisi, judi online begitu mudah menjangkau masyarakat, termasuk kelompok ekonomi lemah. Di sisi lain, sebagian masyarakat miskin justru masih harus bergantung pada bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini semestinya mendorong pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa masyarakat yang membutuhkan perlindungan justru begitu rentan terhadap jerat judi online, sementara negara belum mampu memutus mata rantai persoalan tersebut dari akarnya?

Masalah judi online tidak layak dipersempit menjadi persoalan moral individu semata. Jika judi online mampu berkembang luas, menjangkau masyarakat miskin, dan menawarkan iming-iming keuntungan instan di tengah tekanan kebutuhan hidup, berarti terdapat ruang sosial dan ekonomi yang memungkinkan judol ini tumbuh. Masyarakat yang daya ekonominya lemah menjadi lebih mudah dibidik oleh narasi “uang cepat” ketika pendapatan tidak sebanding dengan kebutuhan.

Dalam situasi demikian, judi online bukan sekadar permainan, tetapi dapat berubah menjadi jebakan ekonomi, seseorang berharap memperbaiki kondisi keuangan melalui perjudian, tetapi justru kehilangan uang yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ketika kondisi tersebut terjadi berulang dan dalam skala besar, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan sejumlah individu, melainkan sebagai problem sosial yang membutuhkan tanggung jawab negara.

Lebih ironis lagi, negara di satu sisi menyalurkan bansos untuk membantu masyarakat miskin, tetapi di sisi lain masyarakat tetap berhadapan dengan industri judi online yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Artinya, kebijakan perlindungan sosial berjalan berhadapan dengan persoalan ekonomi dan sosial yang lebih besar.

Bansos akhirnya berisiko hanya menjadi penyangga sementara, bukan penyelesaian atas kondisi yang membuat masyarakat tetap rentan. Bahkan, ketika persoalan kemudian direspon terutama dengan mencoret atau menonaktifkan penerima bansos yang terindikasi judol, perhatian dapat bergeser dari pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa judi online bisa berkembang sedemikian luas, siapa yang memperoleh keuntungan dari industri tersebut, dan mengapa negara belum mampu memutus akses serta ekosistem yang membuat masyarakat terus menjadi sasaran? Jika persoalan hanya dibebankan kepada individu penerima bansos, maka akar persoalannya berpotensi tidak pernah tersentuh.

Jika ditelusuri lebih jauh, maraknya judi online tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan sistem ekonomi yang menjadikan keuntungan materi sebagai salah satu orientasi utama dan itu terjadi pada sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, aktivitas ekonomi pada dasarnya diberi ruang luas selama dapat menghasilkan keuntungan dan tidak secara langsung bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Akibatnya, kepentingan bisnis dan perputaran uang dapat menjadi pertimbangan dominan, sementara dampak sosial yang ditimbulkan sering kali baru ditangani setelah masalah membesar. Dalam konteks judi online, kemudahan teknologi dan sistem pembayaran digital semakin membuka ruang bagi industri ini untuk menjangkau masyarakat secara luas. Negara memang melakukan pemblokiran dan penindakan, tetapi jika pendekatannya lebih banyak bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan, maka platform baru dan pola baru akan terus bermunculan. Pada saat yang sama, kemiskinan dan ketimpangan ekonomi membuat sebagian masyarakat semakin rentan terhadap iming-iming keuntungan instan. Dengan demikian, persoalan judi online tidak cukup diselesaikan dengan menertibkan pemain atau mencoret penerima bansos, tetapi membutuhkan perubahan mendasar terhadap sistem yang mengatur ekonomi, masyarakat, dan fungsi negara dalam melindungi rakyat.

Islam tidak memandang judi sebagai sekadar hiburan atau pilihan ekonomi individu. Judi (maisir) merupakan aktivitas yang diharamkan secara tegas karena mengandung unsur memperoleh harta melalui cara yang batil dan dapat menimbulkan kerusakan pada individu maupun masyarakat. Allah SWT berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur akibat perjudian, tetapi sejak awal menutup jalan yang dapat menyeret manusia pada kerusakan harta, permusuhan, dan kelalaian dari mengingat Allah SWT. Karena itu, judi online yang dilakukan melalui teknologi digital tetap berada dalam hukum yang sama yaitu haram dan wajib dicegah, bukan dibiarkan berkembang dengan alasan kebebasan individu atau aktivitas ekonomi.

Islam juga memiliki pandangan yang berbeda dalam menempatkan harta. Harta bukan tujuan kehidupan yang boleh diperoleh dengan cara apa pun, melainkan amanah yang harus diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan syariat. Karena itu, Islam mengharamkan berbagai bentuk transaksi yang batil dan melarang manusia mengonsumsi harta sesamanya dengan jalan yang tidak benar. Allah SWT berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. An-Nisa ayat 29)

Prinsip ini menjadi benteng agar aktivitas ekonomi tidak hanya dinilai berdasarkan besarnya keuntungan, tetapi juga berdasarkan halal dan haram serta kemaslahatan masyarakat. Dengan prinsip tersebut, masyarakat tidak dibiarkan menghadapi tekanan ekonomi sendirian, sementara aktivitas yang merusak harta dan kehidupan mereka berkembang bebas.

Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kemaslahatan rakyat dan mencegah berbagai aktivitas yang merusak kehidupan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda,

“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada pemberian bantuan ketika masyarakat telah jatuh dalam kesulitan, tetapi mencakup upaya menciptakan kehidupan yang memungkinkan rakyat memenuhi kebutuhan pokoknya secara layak sekaligus melindungi mereka dari berbagai kemudaratan.

Karena itu, pemberantasan judi online dalam pandangan Islam tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menindak sebagian pelaku. Negara harus menutup ruang berkembangnya aktivitas perjudian, mengawasi sarana yang digunakan untuk menjalankannya, memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi sehingga mereka tidak mudah terjebak pada berbagai tawaran keuntungan instan yang menyesatkan.

Dengan demikian, persoalan judi online dan kerentanan ekonomi masyarakat tidak akan tuntas hanya dengan mengandalkan pemblokiran situs, penindakan terhadap pelaku, atau penghentian bantuan sosial bagi mereka yang terindikasi terlibat. Islam tidak hanya memberikan larangan terhadap perjudian, tetapi juga menetapkan aturan mengenai pengelolaan harta, pemenuhan kebutuhan rakyat, serta kewajiban negara dalam menjaga masyarakat dari berbagai kerusakan. Karena itu, diperlukan penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, sehingga pemberantasan judi online berjalan bersamaan dengan penguatan ekonomi masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Inilah yang membedakan solusi Islam dari pendekatan yang hanya menangani gejalanya. Persoalan tidak sekadar dipadamkan ketika sudah membesar, tetapi dicegah sejak dari akar dan ditangani melalui sistem yang bersumber dari syariat Allah SWT.

Islam memiliki mekanisme yang jelas untuk mencegah masyarakat jatuh dalam kemiskinan dan ketergantungan. Negara wajib memastikan kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi, baik melalui mekanisme ekonomi maupun intervensi langsung ketika seseorang tidak mampu memenuhinya. Dalam Kitab Nidzam Al-Iqtishadi fil Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa Islam menetapkan pengaturan kepemilikan, pengelolaan harta, serta kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara tidak menjadikan bantuan sosial sebagai satu-satunya instrumen untuk mengatasi kemiskinan, tetapi membangun sistem yang memungkinkan setiap individu memperoleh kebutuhan pokoknya secara layak.

Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan berada dalam tekanan ekonomi yang kemudian dimanfaatkan oleh industri judi online melalui iming-iming kekayaan secara instan. Ketika kebutuhan rakyat dijamin dan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai syariat, negara memiliki basis ekonomi yang lebih kuat untuk melindungi rakyat tanpa menjadikan mereka sekadar objek program bantuan.

Islam juga tidak berhenti pada pengharaman judi, tetapi menetapkan mekanisme sanksi bagi setiap bentuk pelanggaran yang merusak masyarakat. Dalam Kitab Nidzam Al-‘Uqubat fil Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa sanksi dalam Islam merupakan bagian dari aturan yang berfungsi mencegah manusia melakukan pelanggaran sekaligus menjaga masyarakat dari kerusakan. Karena itu, praktik judi online tidak cukup dihadapi dengan imbauan moral atau pemblokiran situs secara berkala. Negara wajib menindak tegas pihak-pihak yang menyelenggarakan, memfasilitasi, mempromosikan, maupun mengambil keuntungan dari perjudian sesuai ketentuan syariat.

Penegakan sanksi dilakukan oleh negara melalui institusi peradilan yang sah, bukan oleh individu atau kelompok masyarakat. Dengan sanksi yang tegas dan diterapkan secara adil, ditambah upaya menutup seluruh sarana perjudian serta membina masyarakat, negara dapat memberikan efek pencegahan sekaligus melindungi harta, akal, dan kehidupan masyarakat dari kerusakan akibat judi online.

Kasus ratusan ribu penerima bansos yang terindikasi terkait judi online semestinya menjadi alarm bahwa persoalan judi, kemiskinan, dan perlindungan rakyat tidak dapat diselesaikan dengan kebijakan tambal sulam. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan jaminan kehidupan yang layak, sementara di sisi lain, mereka harus dilindungi dari aktivitas yang merusak harta, akal, dan kehidupan sosial. Karena itu, mencoret penerima bansos yang terindikasi judol tanpa memastikan kebenaran datanya bukanlah penyelesaian akar masalah, sebagaimana pemblokiran situs judi tanpa memberantas ekosistemnya juga tidak akan cukup.

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh melalui sistem ekonomi yang menjamin kebutuhan rakyat, pengharaman dan pemberantasan judi, serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggarnya. Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang bansos atau judi online, tetapi tentang sistem seperti apa yang mampu benar-benar melindungi rakyat dari kemiskinan sekaligus berbagai aktivitas yang merusak kehidupan mereka. Jika perlindungan rakyat ingin diwujudkan secara menyeluruh, maka solusi yang bersumber dari syariat Allah SWT layak menjadi pilihan untuk menggantikan sistem yang selama ini terbukti menyisakan berbagai persoalan.

Wallahua’lam.

Pos terkait