Video perkelahian dua anak di saluran irigasi Dusun Beni, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam video yang beredar, dua anak terlihat terlibat perkelahian hingga salah satunya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Polisi kemudian menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan perundungan, melainkan duel antara dua anak yang bermula dari kesalahpahaman dan saling ejek. (SuaraBaru, 19 September 2026)
Polres Grobogan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim kemudian menangani perkara tersebut. Polisi memeriksa korban, anak yang terlibat sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum, sejumlah saksi, serta anak yang merekam kejadian. Polisi menyebut terdapat enam anak di lokasi saat peristiwa berlangsung. Korban dan anak yang terlibat dalam duel diketahui sama-sama berusia 13 tahun, berstatus pelajar SMP, serta tinggal bertetangga dan saling mengenal. Perkara tersebut masih didalami oleh penyidik. (Liputan6, 19 September 2026)
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian lebih luas setelah rekamannya tersebar di media sosial. Orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Wirosari pada 11 September 2026. Berdasarkan keterangan polisi, korban mengalami luka lecet dan saat dimintai keterangan berada dalam kondisi sehat. Sementara itu, pada 20 September 2026, polisi menyatakan anak yang terlibat sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). (DetikJateng, 20 September 2026)
Kasus tersebut tentu harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Anak yang menjadi korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan, sementara anak yang terlibat juga harus diproses dengan pendekatan yang sesuai karena mereka masih berada dalam usia anak. Namun, persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang memukul dan siapa yang menjadi korban. Anak tidak tumbuh di ruang kosong. Ia tumbuh dalam keluarga, berinteraksi dengan teman sebaya, belajar di sekolah, menyerap berbagai informasi, dan hidup di tengah masyarakat. Karena itu, di balik sebuah perilaku kekerasan terdapat persoalan yang lebih mendasar untuk dipikirkan yaitu bagaimana seorang anak dibentuk menjadi manusia yang mampu membedakan yang benar dan salah, mengendalikan diri ketika menghadapi konflik, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakannya?
Karakter seorang anak tidak terbentuk secara tiba-tiba ketika ia melakukan sebuah tindakan. Ia dibentuk melalui proses panjang dari apa yang dilihat, didengar, dipelajari, dan dialami dalam kehidupan sehari-hari. Keluarga menjadi lingkungan pertama, sekolah memperkuat proses pendidikan, teman sebaya memengaruhi cara berinteraksi, sementara masyarakat dan ruang digital menghadirkan berbagai nilai yang dapat ditiru. KPAI dalam laporan pengawasannya menyebut kekerasan terhadap anak dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain budaya kekerasan yang masih dianggap biasa, lemahnya pengawasan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat, serta pengaruh game online dan media sosial. Karena itu, perilaku kekerasan tidak tepat dipahami semata-mata sebagai persoalan seorang anak yang tiba-tiba memilih untuk bertindak kasar. Ada proses pembentukan yang berlangsung jauh sebelum sebuah tindakan muncul ke permukaan.
Berbagai upaya untuk mencegah kekerasan terhadap anak tentu tetap diperlukan. Sekolah memiliki aturan, pemerintah membangun mekanisme pencegahan dan penanganan, sementara keluarga diharapkan memberikan pengasuhan dan pengawasan. Namun, keberadaan aturan belum otomatis membentuk kesadaran pada diri anak. KPAI pada 2025, misalnya, menyoroti bahwa sistem pendidikan masih menghadapi persoalan seperti belum optimalnya deteksi dini, keterbatasan kompetensi perlindungan anak, lemahnya sinergi sekolah dan keluarga, serta pembelajaran yang belum optimal dalam memperkuat sikap, karakter, mental, dan akhlak. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar bagaimana membuat anak mengetahui bahwa kekerasan itu dilarang, melainkan bagaimana membentuk kesadaran yang membuatnya mampu mengendalikan diri ketika berhadapan dengan konflik. Jika pendidikan hanya kuat pada penyampaian pengetahuan dan aturan, tetapi lemah dalam membentuk pola pikir dan sikap, maka jarak antara mengetahui yang baik dan melakukan yang baik tetap dapat terjadi.
Di titik inilah persoalan pembentukan manusia perlu dilihat lebih mendasar. Pendidikan dan pembentukan karakter tidak pernah benar-benar bebas dari nilai, sebab setiap masyarakat memiliki pandangan tentang manusia, tujuan hidup, serta standar mengenai baik dan buruk. Dalam pandangan sekuler-kapitalistik, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, sehingga nilai agama tidak menjadi landasan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Akibatnya, pembentukan moral anak cenderung ditempatkan sebagai urusan personal, keluarga, atau lembaga pendidikan, sementara kehidupan masyarakat secara luas berjalan dengan seperangkat nilai dan aturan yang bersumber dari pemikiran manusia. Ketika standar kehidupan tidak dibangun dari satu landasan nilai yang menyeluruh, pembentukan manusia dapat terfragmentasi, sekolah mengajarkan karakter, keluarga memberikan nasihat, negara membuat regulasi, tetapi semuanya belum tentu bertumpu pada standar kehidupan yang sama. Di sinilah persoalan kekerasan anak perlu dilihat lebih dalam, bukan hanya bagaimana menghentikan perilaku ketika masalah muncul, tetapi bagaimana sebuah sistem kehidupan membentuk cara manusia berpikir, menentukan nilai, dan bertindak.
Islam memandang manusia sebagai makhluk yang hidup dengan tujuan dan terikat kepada aturan Allah Swt. Karena itu, baik dan buruk tidak diserahkan sepenuhnya kepada penilaian manusia atau perubahan lingkungan sosial. Akidah Islam menjadi dasar bagi seorang Muslim dalam memahami kehidupan, sedangkan syariat memberikan standar bagi perbuatannya. Dalam hubungan antarmanusia, Islam bahkan memberikan perhatian pada perilaku yang sering dianggap ringan. Allah Swt. melarang orang beriman mengolok-olok, mencela, dan memanggil orang lain dengan gelar yang buruk sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 11. Islam dengan demikian tidak hanya memberikan batas ketika seseorang telah melakukan kekerasan fisik, tetapi juga mengatur perilaku dan ucapan yang dapat merendahkan kehormatan orang lain. Standar tersebut menunjukkan bahwa perilaku seorang Muslim semestinya lahir dari keterikatan kepada hukum Allah, bukan semata-mata karena takut terhadap hukuman atau penilaian manusia.
Namun, Islam tidak berhenti pada pemberian seperangkat aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Islam juga memiliki konsep pembentukan kepribadian manusia yang menjadikan akidah sebagai dasar berpikir dan bersikap. Dalam konsep syakhshiyah Islamiyah, kepribadian terbentuk ketika pola pikir dan pola sikap seseorang dibangun berdasarkan pemahaman Islam. Dengan demikian, seorang Muslim tidak sekadar mengetahui bahwa menyakiti orang lain adalah perbuatan yang dilarang, tetapi memiliki kesadaran untuk menjadikan hukum Allah sebagai standar ketika menghadapi persoalan dalam kehidupan. Ia belajar mengendalikan dorongan, menimbang perbuatan berdasarkan halal dan haram, serta mengarahkan perilakunya sesuai dengan tuntunan Islam. Rasulullah SAW bersabda,
“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kepribadian seorang Muslim tercermin dalam kemampuannya menjaga ucapan dan perbuatannya agar tidak menyakiti orang lain.
Jika kepribadian seorang Muslim harus dibangun berdasarkan akidah dan standar syariat, maka proses pembentukannya tentu tidak mungkin dibebankan kepada anak seorang diri. Seorang anak tumbuh melalui interaksi yang panjang dengan keluarga, memperoleh pendidikan, bergaul di tengah masyarakat, dan berada dalam lingkungan yang dipengaruhi oleh berbagai aturan. Karena itu, pembentukan kepribadian Islam membutuhkan lingkungan yang selaras dengan nilai yang ditanamkan kepadanya. Keluarga memiliki peran dalam pembinaan awal, pendidikan memperkuat pemahaman dan pola pikir, masyarakat membentuk lingkungan pergaulan, sedangkan negara memiliki peran dalam mengatur kehidupan agar proses pembentukan generasi berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan Islam. Dengan demikian, ketika persoalan kekerasan anak muncul, Islam tidak hanya berbicara tentang bagaimana memperbaiki perilaku individu, tetapi juga bagaimana seluruh lingkungan yang membentuknya menjalankan perannya.
Islam memberikan solusi yang dimulai dari keluarga dan pendidikan. Keluarga merupakan lingkungan pertama tempat anak mengenal akidah, memahami nilai baik dan buruk, serta belajar menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Orang tua tidak cukup hanya memberikan nasihat agar anak tidak melakukan kekerasan, tetapi perlu menanamkan pemahaman yang membentuk pola pikir dan sikapnya. Pendidikan kemudian memperkuat proses tersebut dengan membentuk pemahaman Islam sekaligus membekali anak dengan ilmu pengetahuan yang dibutuhkan. Dalam Islam, pembentukan syakhshiyah Islamiyah merupakan bagian penting dari pendidikan, yaitu membangun pola pikir dan pola sikap berdasarkan akidah Islam. Dengan demikian, pendidikan tidak diarahkan semata-mata untuk menghasilkan anak yang cerdas secara akademik, tetapi juga manusia yang menjadikan Islam sebagai standar dalam berpikir dan bertindak.
Pembentukan kepribadian juga membutuhkan masyarakat yang menjaga nilai-nilai tersebut. Islam tidak membiarkan kehidupan sosial berjalan tanpa kontrol moral, karena setiap Muslim memiliki tanggung jawab untuk menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran sesuai kemampuan dan ketentuan syariat. Allah Swt. berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 104 agar ada di antara kaum Muslimin yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Prinsip ini membentuk lingkungan sosial yang tidak bersikap permisif terhadap kemaksiatan dan kezaliman. Dalam konteks kehidupan anak, lingkungan semestinya membantu membangun kebiasaan menghormati orang lain, menjaga lisan, menyelesaikan perselisihan dengan cara yang benar, serta mencegah kekerasan. Dengan lingkungan seperti itu, pendidikan yang diberikan keluarga tidak berhenti sebagai nasihat pribadi, tetapi memperoleh dukungan dari kehidupan masyarakat.
Pada tingkat yang lebih luas, negara memiliki peran dalam memastikan seluruh sistem kehidupan mendukung terbentuknya generasi berkepribadian Islam. Negara tidak hanya bertindak ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan, mengatur kehidupan masyarakat, dan menerapkan aturan yang menjaga kemaslahatan rakyat berdasarkan syariat Islam. Dalam Kitab _Nizham al-Islam_, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa Islam merupakan mabda yang memiliki aturan untuk mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh. Karena itu, pembentukan generasi tidak diposisikan sebagai tugas satu keluarga, satu sekolah, atau satu lembaga, melainkan bagian dari pengaturan kehidupan yang saling terhubung. Keluarga membentuk dasar kepribadian, pendidikan menguatkan pemahaman, masyarakat menjaga lingkungan sosial, dan negara memastikan seluruh sistem berjalan dalam landasan yang sama. Inilah pendekatan yang menempatkan pembentukan manusia bukan sekadar sebagai program penanganan masalah, tetapi sebagai bagian dari pembangunan kehidupan yang membentuk manusia sesuai dengan akidah dan syariat Islam.
Kasus di Grobogan semestinya tidak berhenti sebagai video viral, apalagi sekadar perdebatan apakah peristiwa tersebut merupakan perundungan atau duel. Proses penanganan terhadap anak yang terlibat harus tetap berjalan secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, sementara korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan serta anak yang terlibat memperoleh pembinaan yang tepat. Namun, masyarakat perlu mengambil pelajaran yang lebih mendalam. Kita tidak cukup hanya bertanya bagaimana menghentikan seorang anak ketika tangannya sudah memukul. Kita perlu bertanya bagaimana membentuk manusia sebelum tangannya memilih untuk menyakiti. Sebab, persoalan generasi tidak akan selesai hanya dengan menambah aturan, program, atau hukuman setelah masalah terjadi. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada cara manusia dibentuk dan kehidupan diatur. Islam tidak hanya menawarkan nasihat individual, tetapi memiliki akidah sebagai landasan, syariat sebagai aturan, serta sistem kehidupan yang mengatur keluarga, pendidikan, masyarakat, dan negara dalam satu arah pembentukan manusia. Karena itu, jika kita menginginkan generasi yang tidak mudah terseret pada kekerasan, perubahan tidak cukup dilakukan pada perilaku anak, tetapi harus menyentuh kehidupan yang membentuknya. Saatnya menjadikan Islam sebagai landasan dalam membentuk manusia, mengatur masyarakat, dan menjalankan kekuasaan, agar lahir generasi yang menjadikan akidah dan syariat sebagai standar dalam berpikir dan bertindak.
Wallahua’lam





