Tulisan singkat ini hanyalah catatan ringan dari bapak yang dikaruniai lima orang anak, yang kebetulan sering diajak curhat oleh teman ngopinya. Dan tulisan ini bukan ditujukan untuk _parenting_ ataupun membahas tentang hukum Islam terkait dengan rumah tangga.
Begitu njih, yuk kita mulai…
Menurut World Health Organization, remaja adalah individu yang berada pada rentang usia 10–19 tahun. Pada umur tersebut, mereka berada pada masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa, yang ditandai dengan perubahan fisik, mental, dan sosial.
Yuk lanjut…
Anda pernah mendengar perkataan seperti ini?
“Ah namanya juga remaja, wajarlah nakal, toh nanti kalau sudah dewasa dia akan tahu sendiri kalau yang dia lakukan itu salah”.
Kalimat seperti ini tidak asing dan sering kita dengar dikhalayak umum. Entah itu terucap dari orang tua si anak atau dari masyarakat kebanyakan.
Memang tidak mudah menjadi orang tua di era digital seperti saat ini, kontrol orang tua harus ekstra ketat. Disamping itu, orang tua juga harus menguasai banyak hal, terutama tentang dunia digital. Karena banyak penyimpangan atau kenakalan yang dilakukan oleh para remaja itu berawal dari dunia digital.
Sebenarnya kenakalan remaja ini bukan hal yang baru. Tetapi memang banyak pemakluman – pemakluman dari orang tua atau dari pemangku kebijakan yang menjadikan kenakalan remaja ini seolah suatu hal yang sulit untuk diberantas.
Dari orang tua sendiri, tidak sedikit yang kadang malah ‘menggampangkan’ kenakalan yang dilakukan oleh anaknya. Bahkan, mereka malah cenderung membela anak – anaknya. Ambillah contoh dari banyaknya kasus yang terjadi di sekolah, ketika anak berbuat kesalahan dan mendapat pendisiplinan dari pihak sekolah, mereka (orang tua) malah membela dan mengambil langkah hukum untuk melaporkan guru tersebut. Okelah sayang kepada anak, tetapi tidak semua hal yang dilakukan itu harus kita bela, tanpa melihat anak ini benar atau salah. Justru, hal semacam ini yang akan membuat anak – anak itu tidak canggung untuk melakukan pelanggaran – pelanggaran yang lebih serius, karena mereka menganggap apa yang dia lakukan itu mendapat dukungan dari orang tuanya. Ini bencana sebenarnya.
Belum lagi dari sisi sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada para remaja yang berbuat kesalahan serius ini tidak tegas. Sanksi yang diberikan kebanyakan hanya sebatas sanksi berupa edukasi, peringatan, dan pendisiplinan saja. Mungkin memang regulasi yang mengatur hal itu belum ada, karena terbentur kategori ‘dibawah umur’. Padahal, pelanggaran yang dilakukan oleh remaja tidak sedikit yang justru melebihi pelanggaran yang dilakukan oleh orang dewasa.
Terus sebenarnya hal ini menjadi tanggung jawab siapa?
Kalau kita cermati, sebenarnya kenakalan remaja ini kan tidak berdiri sendiri. Keluarga, masyarakat, tokoh masyarakat dan negara punya tanggung jawab masing – masing. Tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja. Walaupun memang keluarga dan negara punya andil yang begitu besar untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja ini.
Peran Keluarga
Keluarga harus memberikan pendidikan sejak dini akan nilai – nilai agama (Islam). Mulai dari hal yang bersifat prinsip akan kewajiban anak kepada Allah SWT, sampai hal – hal yang sekedar diperbolehkan didalam agama (Islam). Perbuatan baik dan buruk, halal dan haram, pahala dan dosa harus sudah mereka pahami mulai sejak dini. Jangan sampai ketika dia menginjak dewasa tidak memahami hal tersebut. Orang tualah yang akan merugi.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (TQS At-Tahrim: 6).
Perintah untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka yang terdapat dalam ayat di atas ini adalah untuk mengingatkan orang yang beriman agar melindungi orang – orang tercinta dari siksa neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.
Peran Negara
Peran negara juga tidak kalah penting. Negara harus bisa memberikan fasilitas dan aturan yang bisa melindungi rakyatnya dari perbuatan dosa. Tak hanya itu, negara juga harus mempunyai regulasi tegas terhadap perilaku kejahatan yang dilakukan oleh warga negaranya agar rakyatnya merasa aman, nyaman, dan terlindungi.
Negara juga harus berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga agama (hirasat ad-diin) dan mengatur urusan dunia berdasarkan syari’at Islam. Dalam pandangan ini, negara dianggap bertanggung jawab atas keselamatan spiritual (Aqidah) warganya dengan cara melarang maksiat, menegakkan hukum, dan memfasilitasi ibadah agar rakyat terhindar dari dosa besar. [ Jady Rembang (Pegiat Media Sosial) ]
Wallahu ‘Alam.





