Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati pada tanggal 23 Juli 2026 merupakan sebuah momentum yang sangat penting bagi seluruh anak di Indonesia untuk menunjukkan eksistensi sekaligus pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak di ruang umum dan khusus. Melalui momentum ini, Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ingin menciptakan ruang yang benar-benar aman dan mampu melindungi anak dari tindak kriminal dengan mengusung tema “Sayang Anak,
Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Selain itu, Pemerintah juga meluncurkan kolaborasi melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) sebagai upaya menghadirkan ruang yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak yang berfokus pada empat ruang utama yaitu keluarga, sekolah, ruang publik, dan ruang digital. Pesan yang diangkat tentu sangat baik, yakni mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan melindungi generasi hebat negeri ini. Namun, tema besar tersebut perlu menjadi bahan refleksi. Sebab, di balik berbagai slogan dan kampanye perlindungan anak, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak anak Indonesia yang belum benar – benar hidup dalam lingkungan yang aman.
Berdasarkan data dari pusiknas.polri.go.id (21/07/2026), selama periode Januari hingga 14 Juli 2026 tercatat 11.291 laporan dengan 11.980 korban. Adapun jenis tindak pidana terbanyak adalah tindak pidana dalam perlindungan anak sebanyak 4.546 kasus, kejahatan perlindungan anak sebanyak 3.394 kasus, persetubuhan terhadap anak/cabul terhadap anak sebanyak 1.873 kasus dan persetubuhan terhadap anak sebanyak 1.370 kasus. Dari data ini menunjukkan bahwa kekerasan dan kejahatan terhadap anak masih menjadi persoalan serius dan perlu penanganan yang tepat dan optimal.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selama Januari – Desember 2025, terdapat 23.601 anak menjadi korban kekerasan. Sebanyak 16.519 di antaranya anak perempuan yang berasal dari 383 kasus kekerasan. Artinya, korban kekerasan pada anak didominasi anak perempuan, yakni mencapai 70 persen. (kompas.id, 23/7/2026)
Fakta lainnya dari kasus kejahatan terhadap anak adalah terbongkarnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren yang ada Pati, Jawa Tengah. Kasus pelecehan seksual di Pati yang mencuat pada Mei 2026 melibatkan pengasuh pondok pesantren berinisial AS alias Ashary di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Peristiwa ini menarik perhatian publik luas karena jumlah korban diduga mencapai puluhan santriwati dan sebagian besar masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. (Kompas.id, 15/5/2026)
Dari sejumlah data yang telah dihimpun dari berbagai media menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak, yakni rumah dan sekolah. Kasus perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga kekerasan psikis masih menghantui kehidupan anak-anak. Yang lebih memprihatinkan lagi, anak-anak tidak hanya menjadi korban. Dalam sejumlah kasus, anak juga menjadi pelaku kekerasan terhadap sesama anak.
Fenomena perundungan, penganiayaan, hingga berbagai tindak kriminal yang melibatkan anak sebagai pelaku menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar lemahnya pengawasan, tetapi telah menyentuh krisis pembentukan kepribadian generasi muda. Fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Semua itu merupakan buah dari tata kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Sistem sekuler melahirkan pola hidup liberal yang menganggap kebebasan individu sebagai nilai utama. Akibatnya, batas benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh syariat, melainkan oleh hawa nafsu dan kepentingan manusia. Anak – anak akhirnya tumbuh dalam lingkungan yang penuh dengan kekerasan, pornografi, perjudian daring, konten digital yang merusak, serta berbagai bentuk penyimpangan yang mudah diakses tanpa kontrol yang memadai. Ruang digital yang semakin liberal turut membentuk perilaku anak sehingga sebagian dari mereka akhirnya juga menjadi pelaku kekerasan.
Di sisi lain, sistem kapitalisme telah membuat seluruh lapisan perlindungan anak mengalami keruntuhan fungsi. Keluarga yang semestinya menjadi benteng pertama sering kali kehilangan perannya karena tekanan ekonomi, minimnya pendidikan berbasis akidah, serta lemahnya kontrol terhadap anak. Masyarakat pun semakin individualistis sehingga kepedulian sosial terus menurun. Negara yang semestinya menjadi pelindung justru lebih banyak berperan sebagai regulator yang membiarkan berbagai industri meraup keuntungan meskipun merusak generasi.
Akibatnya, sekolah dan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru sering menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak. Lapisan perlindungan yang seharusnya saling menguatkan justru sama-sama mengalami kegagalan. Kebijakan negara mengenai perlindungan anak akhirnya tampak lebih banyak berhenti pada slogan, formalitas, dan kegiatan seremonial. Berbagai kampanye memang terus digalakkan, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Negara juga belum menunjukkan ketegasan terhadap berbagai platform digital yang menjadi pintu masuk kerusakan generasi, seperti perjudian daring, pornografi, maupun berbagai permainan digital yang membuka ruang eksploitasi dan kejahatan seksual terhadap anak. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan maupun pelaku kriminalitas yang melibatkan anak juga dinilai belum memberikan efek jera yang memadai.
Islam menawarkan konsep perlindungan anak yang bersifat menyeluruh melalui penerapan Islam secara kaffah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah : Ayat 208)
Dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir, makna dari ayat _”Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan”_ adalah perintah yang jelas dan tegas kepada orang yang beriman untuk memegang teguh seluruh ajaran Islam beserta syariat-syariatnya, melaksanakan seluruh perintahNya, dan meninggalkan segala larangannya, termasuk didalamnya adalah larangan menggunakan hawa nafsu untuk memutuskan perkara.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (perisai) yang bertanggung jawab menjaga seluruh rakyatnya, termasuk anak-anak. Perlindungan yang diberikan tidak hanya menyangkut keselamatan fisik dan jiwa, tetapi juga penjagaan akidah, moral, mental, dan masa depan mereka. Negara yang menerapkan syariat Islam akan mewujudkan tata sosial yang bersih dan aman bagi anak. Sistem pergaulan Islam menjaga hubungan laki-laki dan perempuan sesuai aturan syariat sehingga berbagai bentuk kekerasan seksual dan penyimpangan dapat dicegah sejak awal. Media massa, pendidikan, dan ruang digital pun akan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, bukan menjadi sarana penyebaran kerusakan moral.
Dalam Islam, negara juga memastikan keluarga dan masyarakat menjalankan fungsi perlindungan secara optimal. Orang tua dibina agar memahami kewajibannya dalam mendidik anak berdasarkan akidah Islam. Masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar sehingga berbagai potensi kerusakan dapat dicegah secara kolektif. Negara hadir sebagai penjamin agar seluruh aturan syariat berjalan secara konsisten. Selain itu, Islam menetapkan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi setiap pelaku kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan syariat. Penegakan hukum yang adil dan konsisten bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga menjadi pencegah agar kejahatan serupa tidak terulang sehingga anak-anak memperoleh rasa aman yang nyata.
Refleksi Hari Anak Nasional 2026 semestinya tidak berhenti pada peringatan tahunan dan slogan yang indah. Selama sistem kehidupan masih bertumpu pada sekularisme dan kapitalisme, perlindungan anak akan selalu menyisakan celah besar. Sudah saatnya menghadirkan perlindungan yang hakiki melalui penerapan Islam secara kaffah, sehingga negara benar-benar menjadi pelindung generasi, masyarakat menjadi penjaga moral, keluarga menjadi madrasah pertama, dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta diridai Allah Swt. [Pita Denia (Pegiat Literasi Islam)]
Wallahua’lam.





