Pembantaian warga Palestina secara biadab oleh Zionis Yahudi sampai saat ini masih terus berlangsung dan belum menunjukkan adanya penyelesaian yang signifikan. Pada tanggal 14 Juni 2025, Zionis Yahudi kembali melakukan serangan brutal di jalur Gaza dan menewaskan 79 orang warga Palestina. Dari jumlah tersebut, 15 orang warga Palestina tewas ketika berusaha mengakses bantuan di lokasi distribusi yang dikelola oleh Yayasan Kemanusian Gaza. (Tempo.co, 14/06/2025)
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Gaza mencatat bahwa setidaknya terdapat 274 orang tewas dan ribuan orang mengalami luka-luka semenjak Yayasan Kemanusiaan Gaza yang didukung oleh Barat beroperasi di lokasi distribusi bantuan pada tanggal 26 Mei 2025 lalu. (cnnindonesia.com, 14/06/2025) Seperti diketahui, Yayasan Kemanusian Gaza merupakan organisasi bantuan kemanusiaan yang ditugaskan untuk menyalurkan bantuan di Gaza dan dibentuk setelah muncul gelombang kritik dari para pegiat kemanusiaan dunia. Selain itu, organisasi kemanusiaan ini didukung oleh Barat yang berpotensi akan memperparah kondisi warga Palestina di Gaza.
Tindakan pembantaian yang dilakukan Zionis Yahudi terhadap warga Palestina dengan menewaskan puluhan ribu orang merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dimana pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan perang harus diadili dan pelaku harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Selain itu, tindakan tersebut juga merupakan bentuk penjajahan yang harus dihilangkan dari muka bumi.
Islam dengan tegas melarang terjadinya praktek pelanggaran HAM dan melakukan penjajahan di muka bumi sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah ayat 32 dan Surat Al Baqarah ayat 11 tentang larangan Bani Israel (Zionis Yahudi) melakukan pembunuhan dan berbuat kerusakan di bumi. Sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk menentang segala bentuk pelanggaran HAM dan penjajahan yang dapat merusak kehidupan manusia dan menghancurkan tatanan sosial.
Berbagai upaya perdamaian baik dari negeri-negeri kaum Muslim maupun dari dunia international telah dilakukan. Gencatan senjata yang dinilai bisa menghentikan tindakan genosida Zionis Yahudi juga tidak membuahkan hasil. Justru, dengan adanya gencatan senjata tersebut menjadi alat dan strategi Zionis untuk melakukan tindakan-tindakan yang lebih keji lagi. Gencatan senjata yang diharapkan bisa untuk mengurangi ketegangan dan memberikan kesempatan bagi negosiasi lebih lanjut, malah digunakan oleh Zionis Yahudi sebagai kesempatan untuk memperkuat posisi militer dan melakukan serangan lebih lanjut terhadap warga Palestina.
Oleh karena itu, perlu ada solusi tepat dan tuntas atas masalah Palestina yang dengan solusi tersebut bisa menghentikan tindakan Zionis Yahudi sekaligus mengusir mereka dari tanah Palestina yang diberkahi. Tidak lain dan tidak bukan, solusi tuntas itu adalah dengan berdirinya sebuah institusi negara yang mampu melindungi umat, yaitu Khilafah. Dengan berdirinya Khilafah, umat Islam di Palestina dan di seluruh dunia dapat memiliki perlindungan dan dukungan yang kuat dalam menghadapi penjajahan dan pelanggaran HAM. Khilafah sebagai sebuah institusi negara akan mampu mencegah terjadi segala bentuk penjajahan dan pelanggaran seperti genosida yang ada di Palestina. Tidak hanya itu, khilafah juga akan mengentikan secara tuntas genosida dan pendudukan Zionis Yahudi di tanah Palestina.
Untuk mewujudkan berdirinya negara Islam, yaitu Khilafah, butuh adanya perjuangan dan dakwah dari umat Islam untuk membangun kesadaran politik masyarakat agar mereka memahami bahwa Islam merupakan solusi tuntas yang akan menghentikan dan menghapuskan segala macam bentuk penjajahan dan pelanggaran terhadap rakyat dan umat Islam baik di Palestina maupun di negeri – negeri Islam lainnya. Tidak hanya itu saja, umat Islam juga harus terus menyuarakan opini dan kebenaran Islam serta memperlihatkan betapa kejam dan bengisnya genosida yang dilakukan oleh Zionis Yahudi yang harus dihentikan dengan segera. [Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Literasi Islam)]
Wallahua’lam.





