Dalam dua dekade terakhir, Indonesia menghadapi krisis moral yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa pada tahun 2024, jumlah kejadian kekerasan pada remaja di Indonesia mencapai lebih dari 8.000 kasus (goodstats.id, 02/10/2024).
Sementara itu, dari data Bareskrim Polri mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Februari 2025, sebanyak 437 anak terlibat dalam kasus pencurian, 460 anak dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan, serta 349 anak dalam kasus narkoba. Fenomena ini mencerminkan adanya krisis moral dan pola pikir di kalangan generasi muda, yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan yang diterapkan. (pusiknas.polri.go.id, 02/06/2025)
Belum lagi tingginya angka pergaulan bebas di kalangan remaja yang bukan lagi isu tersembunyi, tapi telah menjadi fenomena yang dipertontonkan secara terang-terangan. Data dari BKKBN tahun 2025 menyatakan bahwa sekitar 60% remaja di Indonesia telah terlibat dalam hubungan seksual pranikah, dengan rincian nya, remaja usia 16 hingga 17 tahun mendominasi angka tersebut dengan persentasi mencapai 60%, sementara 20% dari remaja berusia 14 hingga 15 tahun, dan juga 20% berikutnya dari rentang usia 19-20 tahun (sumsel.akurat.co, 08/02/2025).
Di media sosial, kita dengan mudah menemukan konten remaja yang tanpa rasa malu memamerkan gaya hidup pacaran, bahkan beberapa dengan bangga membagikan kisah mereka melakukan aborsi secara ilegal. Ini belum termasuk kasus-kasus prostitusi online di kalangan pelajar, yang meningkat seiring dengan masifnya penggunaan aplikasi dan media sosial sebagai sarana transaksi. Ironisnya, banyak dari mereka berasal dari institusi pendidikan formal yang dianggap “berkualitas”. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang disebut sebagai sistem pendidikan “modern” sejatinya telah gagal total dalam membentuk karakter dan moral peserta didik. Pendidikan yang hanya menekankan pada capaian akademik dan keterampilan duniawi, tanpa pondasi akidah dan akhlak Islam, justru menjauhkan manusia dari fitrahnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperingatkan dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).
Zina, seks bebas, dan seluruh bentuk kerusakan moral di kalangan remaja hari ini bukan terjadi dalam ruang hampa. Ia adalah produk langsung dari sistem pendidikan sekuler yang selama lebih dari tiga generasi diterapkan di negeri ini — sebuah sistem yang mencabut peran agama dari kehidupan publik, mengasingkan syariat dari urusan dunia, dan menjadikan manusia sebagai pusat kebenaran, bukan wahyu Ilahi. Maka tidak mengherankan jika hasil akhirnya adalah generasi yang bangga bermaksiat, bebas dari rasa malu, serta menjadikan hawa nafsu sebagai standar hidup.
Sistem Pendidikan Sekuler: Modern, Diakui, Namun Menyesatkan
Sistem pendidikan Indonesia saat ini secara nyata dibangun di atas fondasi sekularisme yang diadopsi dari Barat. Ini tampak dari orientasi kurikulum nasional yang lebih menekankan pada pencapaian kognitif dan keterampilan teknis dibandingkan pembentukan kepribadian berlandaskan iman dan takwa. Dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2024–2045 yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), disebutkan bahwa terdapat 7 arah pendidikan nasional yang bertujuan untuk memastikan sistem pendidikan mampun mencetak sumber daya manusia yang kompeten, berkarakter, serta siap beradaptasi dengan era digital dan revolusi industri 4.0 dan 5.0 dengan visi nya untuk membentuk sistem pendidikan nasional yang inklusif, bermutu dan merata di seluruh pelosok Indonesia (datadikdasmen.com, 05/2025).
Visi ini memang tampak menjanjikan dalam perspektif material dan ekonomi, namun mengabaikan aspek spiritual dan moral yang seharusnya menjadi pondasi utama dalam membentuk manusia paripurna. Peta jalan tersebut menempatkan indikator keberhasilan pendidikan pada tercapainya link and match antara lulusan dan dunia kerja, serta penguasaan pada literasi digital, numerasi, dan karakter yang kompetitif. Sayangnya, “karakter” yang dimaksud pun bersandar pada standar moral sekuler seperti toleransi ala Barat, moderasi yang menjauhkan umat dari pemahaman Islam kaffah, dan etika pragmatis yang berorientasi hasil. Tak ada penyebutan peran sentral agama, apalagi syariat Islam, dalam visi pendidikan ini. Agama, jika pun masuk dalam kurikulum, diperlakukan sebagai satu dari sekian mata pelajaran biasa, bukan sebagai kerangka hidup yang menyeluruh. Hal ini membuktikan bahwa pendidikan nasional tidak pernah dimaksudkan untuk membentuk generasi bertakwa, melainkan hanya generasi pekerja yang patuh pada sistem kapitalisme global.
Lebih jauh, sistem pendidikan sekuler ini juga membuka ruang bagi masuknya nilai-nilai liberal dan hedonistik melalui materi ajar maupun aktivitas luar kelas. Dalam beberapa tahun terakhir, misalnya, kita menyaksikan bagaimana wacana pendidikan seksual ala Barat yang mengedepankan kesetaraan gender, kebebasan memilih orientasi seksual, hingga normalisasi perilaku seksual pranikah, diupayakan masuk ke dalam sistem pendidikan formal melalui modul-modul seperti RUU TPKS dan program Comprehensive Sexuality Education (CSE) yang didukung lembaga-lembaga internasional. Semua ini terang-terangan menyalahi nilai Islam, namun justru dianggap sebagai langkah modern dan ilmiah oleh para penyusun kebijakan pendidikan nasional.
Padahal, ketika sistem pendidikan dipisahkan dari akidah dan hukum syariah, maka output nya tak akan mampu menjawab tantangan peradaban secara hakiki. Ia hanya akan melahirkan generasi yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral dan ideologis. Tanpa pondasi akidah yang kokoh, pelajar dan mahasiswa tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang individualistis, pragmatis, dan materialistik. Mereka diajarkan untuk mengejar nilai akademis semata, bukan untuk menjadi hamba Allah yang taat dan berkontribusi bagi umat. Pendidikan agama, jika pun ada, hanya menjadi pelengkap kurikulum yang tidak membentuk keutuhan pemahaman Islam, apalagi membentuk ketaatan dan ketakwaan kepada Allah. Lihatlah bagaimana banyak sekolah dan universitas mengabaikan pembinaan akhlak serta ibadah. Bahkan, pendidikan seksual ala barat mulai masuk ke sekolah-sekolah kita atas nama pencegahan kekerasan seksual, namun justru menjadi pintu liberalisasi moral.
Integrasi Wahyu dan Akal Dalam Sistem Pendidikan Islam
Bandingkan dengan sistem pendidikan Islam, yang menjadikan akidah Islam sebagai asas pendidikan dan memadukan antara ilmu dunia dan akhirat secara integral. Allah Ta’ala berfirman: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.” (QS. Ar-Rum: 30)
Semua ini lahir dari sistem pendidikan Islam yang mengintegrasikan wahyu dan akal, dan menjadikan ridha Allah sebagai tujuan akhir pendidikan. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)
Sistem Pendidikan Islam tidak berhenti sebagai proses pewarisan ilmu secara mekanis, tetapi merupakan proses sistemik yang terintegrasi dalam bangunan ideologis negara Islam. Setelah masa kenabian, sistem ini diteruskan secara istikamah oleh para Khulafaur Rasyidin dan Khilafah Islamiyah setelahnya, yang menjadikan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan peradaban. Pendidikan menjadi tanggung jawab negara, dijalankan dengan penuh kesungguhan dan visi yang jelas: mencetak generasi yang unggul secara intelektual sekaligus kokoh dalam keimanan dan kepribadian Islam.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizham at-Ta’lim fi al-Islam merumuskan bahwa sistem pendidikan Islam memiliki 4 pilar utama yang menjadi fondasi kokohnya pendidikan Islam sepanjang sejarah.
Pertama, Asas Pendidikan: Akidah Islam. Asas atau fondasi utama dalam sistem pendidikan Islam adalah akidah Islam. Seluruh kurikulum, materi ajar, hingga metode pengajaran, harus dibangun berdasarkan akidah ini. Artinya, pendidikan tidak boleh netral nilai sebagaimana diklaim dalam sistem sekuler.
Dalam Islam, akidah bukan hanya sebuah keyakinan, tetapi merupakan titik tolak dalam menilai segala sesuatu, termasuk ilmu pengetahuan dan tujuan hidup. Ilmu-ilmu agama seperti fikih, tafsir, hadits, dan sirah, diajarkan secara mendalam untuk menumbuhkan keterikatan penuh terhadap hukum syariat. Sementara ilmu-ilmu kehidupan seperti matematika, astronomi, kedokteran, kimia, dan lain-lain—yang disebut al-‘ulum al-ghair syar’iyyah—juga dipelajari secara serius, namun tetap dalam kerangka pandangan hidup Islam, yakni sebagai sarana menunaikan kewajiban, mengurus urusan umat, serta memperkuat posisi umat Islam di dunia.
Kedua, Tujuan Pendidikan: Membentuk Kepribadian Islam. Tujuan pendidikan Islam bukan sekadar mencetak tenaga kerja atau individu produktif secara ekonomi, melainkan membentuk syakhsiyyah Islamiyyah yaitu kepribadian Islam yang utuh. Ini terdiri dari pola pikir (aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang dibangun berdasarkan akidah Islam. Setiap muslim harus berpikir dan merasa sebagaimana mestinya seorang muslim: ia berpikir berdasarkan halal-haram, merasa takut akan azab Allah dan berharap ridha-Nya.
Karena itu, pendidikan dalam Islam tidak pernah memisahkan antara aspek kognitif dan spiritual. Seseorang dianggap sukses bukan karena IPK tinggi atau mampu menembus dunia kerja multinasional, tetapi jika ia memiliki pemahaman syar’i yang benar, akhlak yang mulia, dan komitmen penuh untuk hidup dalam naungan syariat.
Ketiga, Materi Pendidikan: Ilmu-ilmu Syariah dan Ilmu Kehidupan. Dalam sistem Islam, kurikulum dibagi menjadi dua kategori utama:
Ilmu-ilmu syar’i (al-‘ulum asy-syar’iyyah): seperti tafsir, hadits, fikih, ushul fikih, sirah Nabawiyah, aqidah, dan lainnya. Ilmu ini wajib dikuasai oleh setiap muslim sesuai kadar kebutuhannya (fardhu ‘ain dan fardhu kifayah). Ilmu-ilmu kehidupan atau eksakta (al-‘ulum al-ghair syar’iyyah): seperti matematika, fisika, kedokteran, teknik, bahasa, dsb. Ilmu ini penting untuk mengembangkan peradaban dan menopang kekuatan umat Islam, dan hukumnya bisa menjadi fardhu kifayah.
Namun, semua ilmu ini tidak dipelajari dengan cara sekuler, yaitu memisahkan pengajaran diantara keduanya, melainkan dengan menyadari bahwa ilmu tersebut adalah satu kesatuan bagian dari amanah Allah untuk digunakan dalam ketaatan. Tidak ada dikotomi antara “ilmu agama” dan “ilmu dunia”, karena seluruh ilmu diarahkan untuk kemaslahatan umat dalam bingkai ketaatan kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman: “Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Keempat, Metode Pendidikan: Talaqqi dan Tathbiq. Metode pengajaran dalam Islam berbeda dengan pendekatan sekuler yang cenderung pasif, teoritis, dan berbasis ujian semata. Dalam sistem Islam, metode pendidikan menekankan pada talaqqi (interaksi langsung antara guru dan murid dalam rangka transmisi ilmu) dan tathbiq (penerapan langsung dalam kehidupan). Rasulullah saw membina para sahabat tidak hanya dengan ceramah dan hafalan, tetapi dengan membangun kesadaran, latihan amal, serta penanaman keteladanan. Dalam sejarah, majelis-majelis ilmu di masjid, rumah, bahkan di lapangan terbuka, menjadi tempat tumbuhnya para ulama dan cendekiawan. Negara pun tidak membiarkan pendidikan terbatas pada teori, melainkan memfasilitasi pengembangan laboratorium, riset, penerbitan buku, dan pengiriman pelajar ke pusat-pusat keilmuan Islam.
Buah Manis dari Sistem Pendidikan Islam : Suatu Keniscayaan
Dengan pilar-pilar tersebut, sejarah membuktikan bahwa sistem pendidikan Islam melahirkan generasi yang tangguh dalam iman dan unggul dalam ilmu. Rasulullah saw membina para sahabat di Daarul Arqam dengan dasar tauhid yang kuat. Lahir dari pendidikan ini adalah pribadi-pribadi seperti para sahabat Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib r.a yang tidak hanya cerdas dalam urusan agama tetapi juga bijak dalam urusan negara.
Di masa Khilafah Islamiyah, pendidikan dijadikan agenda negara dengan dibangunnya ribuan madrasah dan bayt al-hikmah (Lembaga Pendidikan, Riset, Perpustakaan, Penerjemahan). Dalam sejarah kejayaan Islam kita mengenal ulama-ulama besar dalam peradaban Islam yang dikenal tidak hanya mahir dalam ilmu-ilmu syar’i, tetapi juga menguasai logika, filsafat, dan bahasa, diantaranya:
Imam Syafi’i, hafal Al-Qur’an sejak kecil, ahli bahasa, ahli fikih, dan penulis produktif. Al-Khawarizmi, perintis aljabar dan algoritma. Ibnu Sina, pelopor kedokteran modern dengan karyanya Al-Qanun fi al-Thibb.
Al-Biruni, ahli astronomi, geografi, dan matematika. Imam Nawawi, pakar hadits yang zuhud dan produktif dalam menulis. Al-Zahrawi, menelurkan karya-karya luar biasa yang menjadi fondasi ilmu kedokteran, matematika, dan teknik modern; dan banyak lagi ulama-ulama lainnya dengan beragam keahlian dan keilmuan.
Mereka adalah wujud nyata hasil dari sistem pendidikan Islam yang membentuk manusia seimbang: cerdas, beriman, dan bermanfaat bagi umat dan peradaban. Tidak seperti sistem sekuler yang menelurkan generasi genius namun amoral, atau pintar secara akademis tapi lemah dalam iman dan akhlak.
Sistem pendidikan seperti ini hanya bisa diterapkan secara sempurna ketika negara menjadikan Islam sebagai dasar ideologi dan hukum, yakni dalam naungan negara Khilafah Islamiyyah. Tanpa sistem politik yang mendukung, sistem pendidikan Islam akan tetap tertindih oleh kurikulum sekuler dan nilai-nilai asing yang merusak generasi umat.
Sehingga jelaslah bahwa pendidikan dalam Islam bukanlah instrumen sekuler yang netral nilai, melainkan instrumen ideologis untuk menanamkan akidah Islam, membentuk karakter Islami, dan mencetak generasi pelanjut peradaban mulia. Inilah sistem pendidikan yang mampu menyelamatkan generasi dari seks bebas, narkoba, kekerasan, ateisme, liberalisme, dan segala bentuk kerusakan moral lainnya—karena ia menumbuhkan rasa takut kepada Allah, cinta kepada Rasulullah saw, dan semangat untuk berkontribusi dalam dakwah serta amar ma’ruf nahi munkar.
Maka kini, setelah lebih dari tiga generasi umat Islam dicekoki pendidikan sekuler, kita menyaksikan hasilnya: generasi yang tak kenal agamanya, generasi yang jauh dari Al-Qur’an dan Sunnah, generasi yang tak merasa berdosa ketika bermaksiat.
Sudah saatnya kita merenung: sampai kapan kita akan terus membiarkan sistem rusak ini membentuk anak-anak kita? Sampai kapan kita akan berharap pada sistem yang justru menghancurkan identitas dan keimanan umat? Inilah waktunya kita kembali kepada sistem pendidikan Islam yang paripurna. Sebuah sistem yang tak hanya mencetak generasi cerdas, tapi juga bertakwa; tak hanya mengejar dunia, tapi juga akhirat. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah, pendidikan Islam akan kembali mengangkat peradaban dan menyelamatkan generasi. Bukan sekadar wacana, namun sebuah keniscayaan yang layak diperjuangkan. Mari kita ambil tanggung jawab ini dengan serius, demi masa depan generasi dan peradaban yang lebih baik. [Daud Abu Rasheed (Pemerhati Problematika Umat)]
Wallahu a’lam.





