Khilafah bukanlah sebuah istilah yang baru di dunia Islam. Khilafah telah ada sejak wafatnya Rasulullah SAW. Khilafah merupakan sebuah sistem politik dan pemerintahan dalam Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah, yang merupakan pengganti Nabi Muhammad SAW dalam memimpin umat Islam. Hal ini sejalan dengan hadits Rasulullah SAW berikut,
“Dahulu Bani Israel diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudah aku. Yang akan ada adalah para khalifah dan mereka banyak.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibn Majah)
Hadits di atas menunjukkan bahwa kepemimpinan Islam terus berlanjut sepeninggal Rasulullah SAW dan digantikan oleh para Khalifah dalam jumlah yang banyak.
Khilafah merupakan suatu perkara yang penting dalam Islam. Dengan khilafah, seluruh aturan Islam akan diterapkan secara sempurna sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah serta seluruh urusan rakyat akan diselesaikan secara tuntas menggunakan hukum – hukum Islam. Bahkan, pengangkatan seorang Khalifah lebih urgent dilaksanakan daripada pemakaman seseorang yang meninggal ketika Negara mengalami kekosongan kepemimpinan.
KH Rochmat S Labib, salah satu Ulama Aswaja dalam sebuah Acara “Bedah Buku Tentang Khilafah” mengatakan bahwa ketika Rasulullah SAW wafat, para sahabat tidak segera memakamkan jenazah beliau SAW padahal dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menyampaikan termasuk perkara yang harus disegerakan adalah memakamkan jenazah. Justru, para sahabat melakukan musyawarah untuk menentukan pengganti Rasulullah SAW meneruskan estafet kepemimpinan bagi Umat Islam yang pada akhirnya terpilihlah Sayyidina Abu Bakar r.a sebagai Khalifah pengganti Rasulullah SAW.
“Ketika Rasulullah SAW wafat, yang terpikir bagi pikiran para sahabat adalah siapa pengganti beliau. Pada saat itu, jenazah Rasulullah SAW belum dimakamkan. Padahal dalam satu Hadits Nabi, Rasulullah menyampaikan termasuk perkara yang harus disegerakan adalah memakamkan jenazah. Tetapi para sahabat sendiri tidak segera memakamkan Nabi SAW, mereka justru berkumpul dan bermusyawarah. Musyawarahnya adalah mengambil perkara penting siapa yang jadi pengganti Rasulullah SAW.”, ungkapnya.
Oleh karena itu, Umat Islam yang ada di seluruh dunia haruslah memahami betapa pentingnya Khilafah dalam melanjutkan kepemimpinan Islam dalam mengatur urusan umat berdasarkan syariat Islam. Tidak hanya itu, Umat Islam harus bersatu untuk segera menegakkan Khilafah yang akan menjamin kehidupan umat penuh dengan kesejahteraan dan keberkahan dari Allah SWT. [Abu Arkan]
Wallahua’lam bishshowaab





