Rembang kembali menghadapi persoalan serius yang tidak cukup hanya dilihat sebagai masalah kesehatan. Hingga Juni 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang mencatat secara kumulatif 1.594 kasus HIV/AIDS sejak kasus pertama ditemukan pada 2004. Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian besar pasien baru diketahui ketika telah memasuki fase lanjut atau AIDS. Pada saat yang sama, Dinkes menemukan rata-rata 11–12 kasus baru setiap bulan. Fakta ini tentu layak menjadi alarm bersama, ketika sebuah persoalan kesehatan terus muncul dan sebagian kasus baru terdeteksi terlambat, ada persoalan sosial yang perlu dibedah lebih jauh, bukan sekadar ditangani setelah seseorang jatuh sakit. (RMOL Jateng, 04/08/2026).
Data sebelumnya memperlihatkan bahwa persoalan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Hingga Oktober 2025, Dinkes Rembang mencatat 131 kasus baru ODHIV, terdiri atas 81 orang yang teridentifikasi HIV dan 50 orang yang telah memasuki stadium AIDS. Secara kumulatif sejak 2004 hingga Oktober 2025, jumlah ODHIV yang tercatat mencapai 1.514 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 orang masih menjalani pengobatan aktif, sementara sekitar 400 orang telah meninggal dan sebagian lainnya menjalani pengobatan di luar daerah atau sudah tidak dapat dihubungi. (Pemerintah Kabupaten Rembang, 02/12/2025).
Perhatian semakin besar ketika data menyentuh kelompok usia muda. Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, pada 2025 ditemukan 18 kasus baru pada kelompok usia di bawah 25 tahun, sedangkan hingga 2026 telah ditemukan lima kasus baru pada kelompok usia tersebut. Data ini menunjukkan bahwa HIV/AIDS bukan persoalan yang hanya berada pada kelompok usia tertentu. Ketika kasus juga ditemukan pada usia muda, upaya pencegahan perlu menyentuh pembinaan generasi, keluarga, pendidikan, serta lingkungan sosial tempat mereka tumbuh dan berinteraksi. (RMOL Jateng, 04/08/2026).
Rangkaian data tersebut menunjukkan bahwa persoalan HIV/AIDS di Rembang tidak tepat dipandang hanya sebagai persoalan medis. Memang, meningkatnya jumlah temuan tidak otomatis berarti penularan melonjak karena semakin aktifnya skrining juga membuat kasus yang sebelumnya tersembunyi dapat ditemukan. Namun, adanya kasus pada usia muda dan kenyataan bahwa banyak pasien baru diketahui setelah memasuki fase lanjut menunjukkan adanya celah serius dalam pencegahan, edukasi, pengawasan sosial, maupun deteksi dini. Artinya, penanganan tidak boleh berhenti pada pemberian obat setelah seseorang terinfeksi. Pencegahan harus menyentuh kondisi yang memungkinkan perilaku berisiko tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Lebih jauh, persoalan ini memperlihatkan adanya jarak antara kemajuan layanan kesehatan dan pencegahan perilaku berisiko. Pemerintah telah melakukan skrining, menyediakan layanan kesehatan, menjalankan mobile clinic, serta mendorong perluasan layanan terapi ARV. Namun, jika sebagian kasus tetap ditemukan dalam kondisi lanjut, berarti pendekatan kuratif dan deteksi belum sepenuhnya dibarengi pembentukan lingkungan sosial yang mampu mencegah munculnya perilaku berisiko sejak awal. Terlebih ketika usia muda mulai masuk dalam data kasus, persoalannya menyentuh keluarga, pendidikan, pergaulan, pembinaan generasi, dan nilai yang berkembang di masyarakat.
Di sinilah akar persoalan perlu dilihat secara lebih mendalam. Persoalan HIV/AIDS tidak cukup dijelaskan hanya dari sisi perilaku individu, lemahnya pengawasan keluarga, atau kurangnya skrining kesehatan. Namun, perlu dilihat akar masalah yang lebih mendasar yaitu diterapkannya sistem sekuler, sebuah sistem yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Ketika agama ditempatkan terutama pada ranah ibadah personal, sementara aturan pergaulan, pendidikan, media, ekonomi, dan kehidupan sosial banyak ditentukan oleh nilai kebebasan individual, maka standar halal dan haram tidak lagi menjadi landasan utama dalam membentuk perilaku masyarakat. Akibatnya, berbagai perilaku yang berpotensi merusak kehormatan dan kesehatan dapat berkembang atas nama kebebasan pribadi. Negara kemudian lebih banyak bertindak ketika persoalan telah muncul melalui pendekatan kesehatan dan penanganan kasus, sementara pencegahan terhadap akar perilaku tidak memperoleh perhatian yang sebanding. Karena itu, selama sistem sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan masih menjadi dasar pengaturan masyarakat, berbagai persoalan sosial semacam ini berpotensi terus berulang meskipun program kesehatan dan kampanye pencegahan terus dilakukan.
Islam memandang manusia bukan sekadar individu yang bebas menentukan seluruh perilakunya, tetapi makhluk yang terikat dengan hukum Allah. Karena itu, Islam tidak hanya berbicara tentang bagaimana mengobati penyakit, tetapi juga bagaimana mencegah manusia terjerumus pada perbuatan yang merusak dirinya dan masyarakat. Dalam persoalan seksual, Islam menetapkan pernikahan sebagai jalan yang halal dan menjaga kehormatan manusia. Sebaliknya, zina dan segala jalan yang mengantarkan kepadanya dilarang. Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).
Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam bukan hanya melarang perbuatan akhirnya, tetapi juga menutup jalan yang mengarah kepadanya.
Islam juga memberikan tanggung jawab kepada individu dan masyarakat untuk menjaga kehormatan serta mengendalikan pandangan dan perilaku. Allah SWT berfirman,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30).
Prinsip ini dilanjutkan dengan kewajiban menjaga kehormatan bagi perempuan dalam ayat berikutnya.
Dengan demikian, Islam membangun pencegahan melalui ketakwaan individu sekaligus lingkungan sosial yang menjaga kesucian pergaulan. Dalam Islam, pembentukan masyarakat seperti ini tidak cukup dilakukan dengan imbauan individual, tetapi membutuhkan sistem sosial yang mendukung pelaksanaan syariat dan menjaga manusia dari kerusakan.
Oleh karena itu, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh untuk mencegah dan menangani persoalan HIV/AIDS, yang dimulai dari keluarga sebagai benteng pertama. Orang tua memiliki tanggung jawab membentuk kepribadian anak dengan akidah dan ketakwaan, memberikan pemahaman tentang halal dan haram, serta membangun komunikasi yang sehat mengenai pergaulan dan kehidupan seksual sesuai usia anak. Allah SWT berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6).
Selanjutnya, masyarakat berperan menciptakan lingkungan yang menjaga kehormatan dan mencegah kemaksiatan. Amar makruf nahi mungkar tidak cukup dipahami sebagai nasihat individual, tetapi menjadi mekanisme sosial agar perilaku yang menyimpang tidak dibiarkan berkembang. Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya.” (HR. Muslim).
Dengan keluarga yang kokoh dan masyarakat yang peduli, pencegahan dapat dilakukan sejak munculnya berbagai faktor yang berpotensi menyeret generasi muda pada perilaku berisiko.
Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang memiliki peran paling strategis karena negara mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat. Negara wajib membangun sistem pendidikan yang menanamkan akidah dan ketakwaan, menciptakan lingkungan sosial yang menjaga kehormatan, mencegah berkembangnya sarana yang mendorong pergaulan bebas, sekaligus menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Bagi masyarakat yang telah terinfeksi HIV, negara wajib menjamin akses skrining, diagnosis, terapi ARV, pendampingan, dan pengobatan tanpa diskriminasi. Rasulullah SAW bersabda,
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam Karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa negara merupakan institusi yang bertugas menerapkan hukum syariat dan mengurusi kemaslahatan rakyat. Karena itu, penanggulangan HIV/AIDS tidak cukup diserahkan kepada individu atau program kesehatan semata, tetapi membutuhkan kebijakan negara yang menyentuh akar persoalan sekaligus menjamin pelayanan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan.
Pada akhirnya, angka 1.594 kasus HIV/AIDS di Rembang bukan sekadar statistik, sementara keberadaan kasus pada kelompok usia muda bukan pula alasan untuk menghakimi mereka. Data tersebut harus menjadi alarm bahwa pencegahan perlu diperkuat dari hulu hingga hilir. Deteksi dini, pengobatan, dan edukasi kesehatan memang penting, tetapi tidak cukup jika lingkungan sosial yang melahirkan perilaku berisiko terus dibiarkan. Islam menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh yaitu dengan membentuk individu yang bertakwa, memperkuat keluarga, menciptakan masyarakat yang menjaga kehormatan, sekaligus menghadirkan negara yang serius dalam pelayanan kesehatan dan penerapan aturan yang melindungi masyarakat. Dengan cara seperti itu, persoalan HIV/AIDS tidak hanya dipadamkan ketika telah menjadi api, tetapi dicegah sebelum muncul percikan api.
Wallahua’lam.





