Hari ini, sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar dan merasa aman, bukan ruang yang menyimpan ketakutan. Namun, kabar dari Pemalang kembali membuat kita bertanya, sejauh mana sekolah mampu melindungi peserta didiknya dari kekerasan? Seorang siswa kelas VII SMPN 4 Randudongkal, Pemalang, berinisial AAF (13), meninggal dunia pada 2 Agustus 2026 setelah sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah.
Polisi kemudian mengungkap dugaan kekerasan terhadap korban terjadi berulang kali, yakni empat kali sepanjang Juli 2026 di lingkungan sekolah. Seorang siswa kelas VIII yang merupakan kakak kelas korban kini ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah polisi memeriksa 17 saksi dan mengamankan barang bukti (detikJateng, 24/08/2026).
Yang lebih memprihatinkan, dugaan kekerasan itu disebut terjadi di beberapa titik lingkungan sekolah, mulai dari bawah pohon dekat gerbang, depan laboratorium IPA, depan kelas VII D, hingga depan toilet. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar kenakalan sesaat, melainkan dugaan kekerasan yang berlangsung berulang. Polisi telah memeriksa teman korban, guru BK, guru mata pelajaran, hingga tenaga medis untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut (detikJateng, 25/08/2026).
Namun, pada tahap awal kasus, pihak sekolah menyatakan tidak pernah menerima laporan mengenai kekerasan terhadap korban dan mengaku tidak mengetahui adanya pertengkaran atau kekerasan fisik yang melibatkan korban (detikJateng, 04/08/2026).
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius, bagaimana dugaan kekerasan dapat berulang di lingkungan sekolah tanpa terdeteksi atau tertangani hingga akhirnya berujung pada hilangnya nyawa seorang anak?
Kasus ini semestinya tidak berhenti pada penetapan ABH atau pemberian sanksi kepada pihak yang diduga melakukan kekerasan. Lebih jauh, masyarakat perlu mempertanyakan sistem pembinaan dan pengawasan yang seharusnya mampu mencegah kekerasan sejak awal. Anak membutuhkan lingkungan pendidikan yang bukan hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga membentuk kepribadian, akhlak, dan rasa tanggung jawab terhadap sesama.
Ketika kekerasan di antara pelajar berulang dan baru mendapat perhatian serius setelah menelan korban jiwa, berarti ada persoalan yang perlu dibenahi secara lebih mendasar. Karena itu, tragedi di Pemalang harus menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara menjalankan tanggung jawab dalam melindungi generasi muda.
Perundungan yang terjadi berulang tidak lahir dalam ruang kosong. Ada persoalan pembinaan kepribadian ketika anak tidak memiliki standar yang kuat dalam memperlakukan orang lain, sementara lingkungan pergaulan dapat menormalisasi ejekan, intimidasi, senioritas, bahkan kekerasan sebagai sesuatu yang dianggap biasa. Ketika tindakan semacam ini hanya dipandang sebagai kenakalan remaja atau persoalan antarsiswa, akar masalah justru tidak tersentuh. Anak yang melakukan kekerasan membutuhkan pembinaan, tetapi lingkungan yang memungkinkan kekerasan tumbuh juga harus dikoreksi.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata kurangnya pengawasan di satu sudut sekolah, melainkan lemahnya pembentukan kepribadian anak serta berkembangnya lingkungan yang permisif terhadap perilaku kekerasan.
Lebih jauh, maraknya perundungan menunjukkan adanya persoalan dalam cara masyarakat memandang perilaku anak dan menyikapi kekerasan. Perundungan sering dianggap sebagai bagian dari dinamika pergaulan, candaan antarteman, atau konsekuensi dari senioritas. Padahal, ketika penghinaan dan intimidasi dibiarkan, perilaku tersebut dapat berkembang menjadi kekerasan yang semakin serius.
Persoalan ini juga menunjukkan bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan pengawasan dan tindakan setelah kejadian belum menyentuh akar persoalan. Selama kekerasan masih dianggap sebagai kenakalan biasa, sementara pembentukan karakter dan kontrol sosial tidak berjalan kuat, potensi terulangnya kasus serupa tetap terbuka.
Akar persoalan yang lebih mendasar terletak pada krisis nilai yang membentuk cara anak memandang dirinya dan orang lain. Ketika ukuran pergaulan tidak lagi bertumpu pada benar dan salah, melainkan pada kekuatan, popularitas, keberanian, atau penerimaan kelompok, tindakan merendahkan orang lain mudah dianggap sebagai hal lumrah. Anak dapat belajar bahwa menjadi dominan berarti memiliki kuasa atas yang lebih lemah, sementara korban didorong untuk diam agar tidak dianggap lemah atau berbeda.
Dalam kondisi seperti ini, perundungan bukan hanya lahir dari karakter individu, tetapi juga dari lingkungan yang gagal membangun batas tegas antara candaan dan penghinaan, keberanian dan kekerasan, serta kebebasan bergaul dan tindakan yang merugikan orang lain. Inilah yang membuat perundungan dapat berkembang dari perilaku verbal menjadi kekerasan fisik dan berlangsung berulang.
Dalam pandangan Islam, merendahkan, menghina, dan menyakiti orang lain merupakan perbuatan yang dilarang. Allah SWT berfirman,
“Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka.” (QS. Al-Hujurat: 11).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menjaga kehormatan manusia dan melarang perilaku yang merendahkan martabat sesama.
Larangan tersebut tidak dapat dipersempit hanya pada ejekan verbal, sebab segala bentuk tindakan yang mengandung penghinaan, perendahan, intimidasi, atau menyakiti orang lain bertentangan dengan prinsip Islam dalam memperlakukan manusia. Dengan demikian, perundungan bukan sekadar persoalan etika pergaulan, tetapi termasuk perilaku tercela yang harus dipandang sebagai kemungkaran.
Islam juga memandang manusia sebagai makhluk yang terikat dengan aturan Allah SWT, termasuk dalam hubungan sosial. Seorang Muslim tidak bebas bertindak semaunya terhadap orang lain hanya karena merasa lebih kuat, lebih senior, atau memiliki kelompok yang mendukungnya. Rasulullah SAW bersabda,
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya kepada kezalimannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Prinsip ini menunjukkan bahwa kekuatan, status, senioritas, maupun posisi dalam kelompok tidak pernah menjadi alasan untuk melakukan kezaliman.
Dalam perspektif Islam, hubungan antarmanusia harus dibangun di atas penghormatan terhadap kehormatan, hak, dan keselamatan sesama, sedangkan tindakan menindas dan menyakiti merupakan bentuk kezaliman yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Islam memiliki solusi yang dimulai dari pembentukan kepribadian Islam pada diri anak. Pendidikan tidak cukup hanya memberikan pengetahuan akademik, tetapi harus menanamkan akidah yang melahirkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Dengan kesadaran tersebut, anak memahami bahwa menghina, merendahkan, menzalimi, apalagi menyakiti orang lain adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan meskipun tidak ada guru atau orang tua yang melihat. Dalam Kitab Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, menjelaskan bahwa kepribadian Islam dibangun melalui keterikatan pola pikir (‘aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) dengan akidah Islam. Dengan demikian, pendidikan Islam tidak hanya mengajarkan anak untuk mengetahui mana yang benar dan salah, tetapi juga membentuk kecenderungan untuk berpikir dan bertindak sesuai dengan ketentuan syariat.
Pembentukan generasi juga tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah. Keluarga, masyarakat, dan lingkungan pendidikan merupakan bagian yang saling berkaitan dalam membentuk perilaku generasi. Keluarga berkewajiban menanamkan akidah dan membiasakan anak dengan akhlak Islam, sedangkan masyarakat memiliki tanggung jawab melakukan amar makruf nahi mungkar ketika melihat kemaksiatan atau kezaliman.Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan hatinya.” (HR. Muslim).
Prinsip ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak boleh bersikap masa bodoh ketika kekerasan terjadi di sekitarnya.
Perundungan harus dipandang sebagai kemungkaran yang wajib dicegah, bukan candaan yang dibiarkan hingga menimbulkan korban. Dengan keterlibatan keluarga dan masyarakat, pembentukan kepribadian anak tidak berhenti di ruang kelas, tetapi mendapat penguatan dari lingkungan kehidupannya.
Dan yang lebih penting lagi adalah adanya peran negara. Negara memiliki tanggung jawab memastikan sistem kehidupan mendukung terjaganya generasi dari kezaliman dan kerusakan moral. Islam memandang penguasa sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap rakyat yang berada dalam pengurusannya. Rasulullah SAW bersabda,
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, perlindungan terhadap anak bukan sekadar persoalan teknis pendidikan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga masyarakat. Negara berkewajiban menghadirkan aturan yang mencegah kezaliman, memastikan pendidikan berjalan dengan landasan yang benar, serta memberikan sanksi terhadap tindakan yang merusak dan membahayakan masyarakat. Dengan demikian, Islam menempatkan persoalan perlindungan generasi sebagai tanggung jawab yang melibatkan individu, keluarga, masyarakat, dan negara secara menyeluruh.
Kasus di Pemalang semestinya tidak hanya menyisakan kesedihan atas hilangnya seorang anak, tetapi menjadi peringatan bahwa keselamatan generasi tidak cukup dijaga dengan tindakan setelah tragedi terjadi. Ketika perundungan dapat tumbuh dalam lingkungan pendidikan, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menangani satu pelaku atau satu kasus. Diperlukan pembentukan kepribadian yang kuat, lingkungan masyarakat yang tidak permisif terhadap kezaliman, serta negara yang bertanggung jawab dalam menjaga rakyatnya. Islam memiliki pandangan yang menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
Karena itu, menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan pembentukan generasi bukan sekadar pilihan moral, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kehidupan yang menjaga kehormatan, keselamatan, dan kemuliaan manusia.
Wallahua’lam.





