Belakangan ini, media sosial ramai membahas keputusan seorang calon mahasiswi Universitas Pertahanan (Unhan), Asma Wafa Andina, yang memilih mundur setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat program S-1 Kedokteran Unhan TA 2026/2027. Keputusan tersebut diambil setelah, menurut pengakuannya, muncul persoalan mengenai penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan. Wafa menyebut bahwa selama mengikuti proses seleksi, peserta berhijab tetap diperbolehkan dan difasilitasi, tetapi setelah dinyatakan lulus muncul ketentuan yang membuatnya harus mempertimbangkan untuk melepas hijab. Ia akhirnya memilih mengundurkan diri karena tidak bersedia melepas hijab yang selama ini dikenakannya. (MUI, 22/08/2026).
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Unhan memberikan klarifikasi. MUI menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Dalam keterangannya, MUI menyoroti pengakuan Wafa bahwa calon kadet perempuan berhijab diberi kesempatan mengikuti proses seleksi, tetapi menghadapi persoalan setelah dinyatakan lulus. MUI juga menyatakan bahwa jika benar terdapat kebijakan yang melarang penggunaan hijab, persoalan tersebut menyangkut hak warga negara dalam menjalankan keyakinannya. (MUI, 22/08/2026).
Sementara itu, pemberitaan mengenai kasus ini berkembang luas di media dan menjadi perbincangan karena menyangkut aturan berpakaian di lingkungan pendidikan kedinasan yang memiliki karakter dan ketentuan khusus.
Di tengah polemik tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi. Kemhan menyatakan bahwa tidak terdapat larangan penggunaan hijab secara spesifik dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025. Kemhan juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan tertentu mengenai penyesuaian pakaian dalam kegiatan yang berkaitan dengan aspek teknis, keamanan, dan keselamatan latihan.
Selain itu, Kemhan menyatakan aturan mengenai seragam akan dievaluasi dan penggunaan hijab bagi kadet Muslim akan diakomodasi secara resmi. (detikHikmah, 24/08/2026). Kemhan juga membantah adanya larangan tertulis tersebut sekaligus menyebut evaluasi aturan sebagai tindak lanjut atas polemik yang berkembang. (Tirto, 23/08/2026).
Jika dicermati lebih dalam, persoalan ini bukan sekadar tentang ada atau tidaknya larangan hijab secara tertulis. Fakta bahwa seorang calon kadet merasa harus memilih antara mempertahankan hijab atau mengundurkan diri menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan, pelaksanaan, dan pemahaman peserta terhadap kebijakan institusi. Ketika aturan tidak dipahami secara sama oleh penyelenggara dan peserta, ruang tafsir pun terbuka. Akibatnya, sesuatu yang semestinya dapat diselesaikan melalui kejelasan regulasi justru berkembang menjadi polemik. Di sinilah persoalan mendasarnya: aturan yang menyangkut hak dan kewajiban peserta harus dibuat jelas sejak awal, bukan baru dipersoalkan setelah seseorang dinyatakan lulus.
Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan bagaimana persoalan teknis dapat berkembang menjadi persoalan prinsip ketika tidak ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang jelas. Institusi pendidikan yang memiliki karakter khusus memang membutuhkan disiplin, standar pakaian, dan ketentuan keselamatan. Namun, kebutuhan tersebut semestinya tidak berhenti pada alasan teknis, melainkan diterjemahkan menjadi aturan yang terukur dan dapat dipahami semua pihak. Jika terdapat kegiatan tertentu yang memang membutuhkan penyesuaian pakaian, ketentuannya harus disampaikan secara transparan sejak proses penerimaan. Dengan demikian, peserta dapat mengetahui konsekuensinya sebelum memilih institusi tersebut. Persoalan yang muncul akhirnya bukan hanya soal hijab, tetapi tentang bagaimana sebuah institusi menetapkan standar yang tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak membuat peserta merasa harus memilih antara pendidikan dan keyakinannya.
Dalam pandangan Islam, hijab memiliki kedudukan yang berbeda dari sekadar ketentuan berpakaian yang dapat berubah sesuai selera manusia. Hijab merupakan bagian dari kewajiban syariat bagi Muslimah. Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. An-Nur: 31). Karena itu, ketika seorang Muslimah mempertahankan hijabnya, tindakan tersebut tidak tepat jika dipahami hanya sebagai persoalan preferensi pribadi. Islam justru memerintahkan agar kehidupan manusia diatur dengan mempertimbangkan ketentuan Allah. Pendidikan, pekerjaan, maupun aktivitas publik tidak semestinya menjadi alasan untuk menghalangi seorang Muslimah menjalankan kewajiban agamanya. Di sisi lain, Islam juga mengenal aturan dalam berbagai aktivitas yang bertujuan menjaga kemaslahatan. Persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut dirumuskan agar kebutuhan teknis tidak berubah menjadi hambatan terhadap pelaksanaan kewajiban syariat.
Islam juga menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus kepentingan rakyat. Rasulullah Saw bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa kebijakan negara tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat. Maka, persoalan seperti ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan apakah suatu larangan tertulis atau tidak. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan negara memberikan kepastian, keadilan, serta ruang bagi seorang Muslim untuk menjalankan kewajiban agamanya. Jika persoalan serupa terus muncul, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya pelaksanaan sebuah aturan, tetapi juga landasan nilai yang digunakan ketika negara menyusun aturan untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Solusi Islam atas persoalan ini tidak berhenti pada revisi aturan seragam, tetapi dimulai dari menjadikan syariat Allah sebagai standar dalam seluruh kebijakan negara. Hijab adalah kewajiban syar’i yang telah ditetapkan Allah Swt., sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nur ayat 31. Karena itu, negara wajib memastikan tidak ada kebijakan pendidikan yang memaksa Muslimah meninggalkan kewajiban tersebut.
Dalam Kitab Nizham al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, menjelaskan bahwa kehidupan manusia semestinya diatur berdasarkan akidah dan hukum syariat, bukan berdasarkan standar yang memisahkan agama dari kehidupan. Maka, institusi pendidikan tetap dapat menetapkan disiplin, standar keselamatan, dan ketentuan teknis, tetapi seluruhnya harus dirancang tanpa menjadikan kewajiban syariat sebagai sesuatu yang harus dikorbankan.
Solusi berikutnya adalah negara menjamin pendidikan sebagai kebutuhan masyarakat dan menyelenggarakannya dengan aturan yang jelas, adil, serta sesuai syariat. Negara tidak cukup hanya membuat regulasi, kemudian menyerahkan pelaksanaannya kepada masing-masing institusi tanpa memastikan adanya kepastian hukum bagi peserta didik sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang tanggung jawab Pemimpin kepada rakyatnya. Hadist tersebut menegaskan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab langsung terhadap urusan rakyat.
Konsepsi politik Islam yang dijelaskan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam menempatkan negara sebagai institusi yang menerapkan hukum syariat dan mengurus kepentingan masyarakat. Dengan prinsip tersebut, setiap aturan pendidikan harus transparan sejak awal, tidak multitafsir, tidak diskriminatif, serta memberikan ruang bagi Muslim dan Muslimah untuk menjalankan ketentuan agamanya tanpa harus mempertentangkannya dengan hak memperoleh pendidikan.
Lebih menyeluruh lagi, Islam menyelesaikan persoalan semacam ini dengan membangun sistem kehidupan yang menjadikan syariat sebagai rujukan dalam mengatur masyarakat, bukan sekadar melakukan tambal sulam kebijakan ketika polemik muncul.
Negara tidak hanya bertugas merespons kasus setelah menjadi viral, tetapi wajib melakukan pencegahan dengan memastikan seluruh regulasi, termasuk pendidikan dan pembinaan generasi, tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam Kitab Nizham al-Islam, penerapan syariat bukan sekadar urusan individu, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dengan demikian, jika terdapat kebutuhan khusus dalam pendidikan militer seperti keselamatan latihan, penggunaan perlengkapan, atau standar kedinasan, negara wajib mencari pengaturan yang memungkinkan kebutuhan tersebut terpenuhi tanpa mengorbankan kewajiban agama. Inilah solusi yang utuh yaitu aturan teknis tetap ada, disiplin tetap ditegakkan, pendidikan tetap berkualitas, tetapi semuanya berada dalam batasan syariat.
Pada akhirnya, polemik hijab di Unhan seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah larangan itu tertulis atau tidak. Fakta tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar tentang sistem nilai apa yang menjadi dasar ketika negara menyusun kebijakan bagi rakyatnya. Islam menawarkan penyelesaian yang tidak sekadar memperbaiki satu pasal atau mengevaluasi satu aturan, tetapi membangun tata kehidupan yang menjadikan hukum Allah sebagai pedoman. Ketika negara benar-benar menjalankan fungsi raa’in—pengurus dan pelindung rakyat—maka seorang Muslimah tidak semestinya dihadapkan pada pilihan antara pendidikan dan ketaatan kepada Allah. Sebab negara dalam Islam bukan hanya dituntut membuat aturan yang tertib, tetapi juga memastikan aturan tersebut tidak menjauhkan rakyat dari syariat-Nya.
Wallahua’lam. []





