Belum selesai publik membicarakan berbagai persoalan seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini muncul pertanyaan yang layak diajukan kepada semua pihak yang bertanggung jawab, seberapa serius makanan yang diberikan kepada anak-anak benar-benar diawasi? Pertanyaan ini semakin relevan setelah muncul kabar tentang sebuah benda yang diduga menyerupai peluru senapan angin di dalam potongan daging menu MBG yang dibagikan kepada siswa SD Negeri 3 Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Benda tersebut ditemukan oleh seorang siswa kelas 5 ketika hendak menyantap makanannya (RMOL Lampung, 27/08/2026).
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian aparat. Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan pengecekan ke sekolah dan meminta keterangan pihak terkait untuk mengetahui bagaimana benda yang diduga proyektil tersebut dapat berada di dalam makanan siswa. Polisi masih mendalami berbagai kemungkinan, termasuk apakah benda tersebut sudah terdapat pada bahan mentah atau masuk ketika proses pengolahan makanan (Detik.com, 27/08/2026).
Sebagai langkah awal, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangsari dihentikan sementara. Pihak KPPG Lampung menyatakan masih menelusuri asal benda tersebut, sementara sampel makanan dan benda asing yang ditemukan diperiksa lebih lanjut. KPPG juga meminta unit SPPG memperketat pengawasan kualitas, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan hingga pendistribusian makanan ke sekolah (JawaPos/Radar Solo, 27/08/2026).
Temuan benda diduga peluru dalam makanan siswa bukanlah persoalan yang layak dipandang sebelah mata. Kasus ini menambah daftar persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG dan kembali mempertanyakan kualitas pengelolaan program yang menyasar kebutuhan dasar anak-anak. Makanan yang seharusnya menjadi sarana pemenuhan gizi justru berpotensi menghadirkan benda berbahaya. Anak-anak adalah kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih besar, sehingga keberhasilan MBG tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak makanan yang berhasil dibagikan, tetapi juga dari seberapa aman, layak, dan berkualitas makanan tersebut ketika diterima dan dikonsumsi.
Di sinilah efektivitas program MBG patut dipertanyakan secara lebih serius. Sebuah program yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar seharusnya tidak hanya mengejar target distribusi, tetapi juga mampu memastikan kualitas dan keamanan pelaksanaannya. Ketika berbagai persoalan muncul, mulai dari kualitas makanan, distribusi, pengawasan hingga kasus seperti ditemukannya benda diduga peluru, publik wajar mempertanyakan apakah mekanisme evaluasi dan penanganannya sudah benar-benar efektif. Jika persoalan terus bermunculan sementara penanganan lebih banyak dilakukan setelah kasus menjadi sorotan publik, maka program tersebut perlu dievaluasi bukan sekadar pada teknis pelaksanaan, tetapi juga pada efektivitas keseluruhan sistemnya.
Akar masalahnya tidak semata-mata terletak pada kelalaian petugas, lemahnya pengawasan, atau kekurangan teknis dalam pelaksanaan MBG. Persoalan yang lebih mendasar adalah paradigma sekuler-kapitalistik yang menempatkan pengelolaan kebutuhan rakyat dalam kerangka program, anggaran, target, dan mekanisme administratif, bukan sebagai kewajiban negara yang harus dijamin secara menyeluruh berdasarkan aturan Allah SWT. Dalam pandangan seperti ini, keberhasilan sebuah kebijakan mudah direduksi menjadi capaian kuantitatif, berapa banyak penerima, berapa banyak porsi yang dibagikan, dan sejauh mana target program terpenuhi. Sementara aspek kualitas, keamanan, pengawasan, dan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan rakyat dapat menjadi persoalan teknis yang ditangani setelah masalah muncul. Akibatnya, ketika berbagai persoalan MBG terus bermunculan, yang dilakukan sering kali sebatas memperbaiki prosedur dan menambal kelemahan teknis, tanpa menyentuh akar ideologis yang menentukan bagaimana negara seharusnya memandang dan mengurus rakyatnya. Selama kebutuhan rakyat diposisikan sekadar sebagai objek kebijakan dan angka pencapaian program, bukan sebagai amanah yang wajib dijamin negara, persoalan serupa berpotensi terus berulang meskipun aturan teknis terus diperbaiki.
Dalam pandangan Islam, persoalan tersebut harus dikembalikan pada fungsi negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan sekadar sebagai pembuat program. Rasulullah SAW bersabda,
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukan sekadar amanah untuk membuat kebijakan, tetapi tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi dan tidak membahayakan mereka.
Karena itu, ketika negara menyediakan makanan bagi anak-anak, tanggung jawabnya tidak berhenti pada tersalurkannya makanan, tetapi mencakup jaminan kualitas, keamanan, kelayakan, pengawasan, hingga penanganan ketika terjadi persoalan. Ukuran keberhasilan bukan semata berapa banyak makanan yang dibagikan, melainkan sejauh mana kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan syariat.
Islam juga memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar dalam pengelolaan urusan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan rakyat tidak dibangun di atas paradigma yang menjadikan angka, target, efisiensi anggaran, atau mekanisme administratif sebagai ukuran utama, melainkan berdasarkan hukum syara’ dan kemaslahatan rakyat yang wajib dijamin negara. Allah SWT berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59).
Ketaatan kepada Allah dan Rasul berarti menjadikan syariat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam mengurus kebutuhan masyarakat. Dengan pandangan ini, negara tidak menunggu munculnya kasus untuk bertindak, tetapi membangun sistem pencegahan, pengawasan, dan pertanggungjawaban sejak awal agar rakyat terlindungi. Inilah perbedaan mendasar antara sekadar menjalankan program dengan menjalankan amanah pengurusan rakyat berdasarkan syariat Islam.
Islam menawarkan solusi dengan menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Negara wajib membangun sistem pengawasan yang ketat terhadap bahan pangan, proses produksi, distribusi, hingga makanan diterima masyarakat. Setiap pihak yang diberi amanah mengelola kepentingan publik harus diawasi dan dimintai pertanggungjawaban.
Dalam sistem pemerintahan Islam, prinsip ini sejalan dengan pembahasan Nizham al-Hukm fi al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengenai tanggung jawab penguasa dalam mengurus kemaslahatan rakyat. Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif setelah terjadi masalah, tetapi harus dibangun sebagai mekanisme pencegahan.
Selain itu, Islam tidak menjadikan keselamatan rakyat sebagai konsekuensi dari pencapaian keuntungan atau efisiensi semata. Negara harus memastikan standar pelayanan terpenuhi karena hal tersebut merupakan kewajiban syariat. Dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan prinsip pengaturan kepemilikan dan pengelolaan harta dalam Islam berdasarkan hukum syara’. Pengelolaan kepentingan masyarakat harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan tidak boleh diserahkan kepada kepentingan ekonomi yang berpotensi mengalahkan kepentingan publik. Dengan mekanisme pengawasan yang kuat, standar keamanan yang ketat, serta sanksi tegas bagi pihak yang lalai, potensi bahaya terhadap masyarakat dapat dicegah sejak awal.
Kasus benda diduga peluru dalam menu MBG akhirnya bukan sekadar cerita tentang sebuah benda asing yang ditemukan di dalam makanan. Ia menjadi pengingat bahwa program besar tidak otomatis menjamin pelayanan publik yang efektif dan berkualitas. Negara harus memastikan setiap program yang menyentuh kebutuhan rakyat benar-benar aman, bermutu, tepat sasaran, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam Islam, rakyat adalah amanah yang wajib diurus, bukan sekadar angka dalam laporan keberhasilan program. Karena itu, keselamatan anak-anak harus ditempatkan di atas sekadar pencapaian target, sementara negara harus hadir dengan sistem yang mampu mencegah kelalaian, melakukan evaluasi secara serius, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan kemaslahatan bagi rakyat.
Wallahua’lam.





