Belum selesai masyarakat membicarakan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), kini muncul kabar yang membuat publik kembali bertanya, benarkah makanan yang seharusnya menyehatkan justru membuat ratusan orang jatuh sakit?
Kamis (3/9/2026), sebanyak 725 siswa dan 25 guru SMAN 1 Lasem, Kabupaten Rembang, dilaporkan mengalami diare dan keluhan kesehatan secara massal. Kegiatan belajar mengajar bahkan harus dihentikan dan para siswa dipulangkan. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan menu MBG yang dikonsumsi sehari sebelumnya (detikNews, 03/09/2026).
Menu yang dibagikan pada Rabu (2/9/2026) tersebut terdiri atas ayam bakar, nasi putih, mendoan, dan semangka. Pihak sekolah menyebut terdapat makanan ayam yang ditemukan berlendir ketika dilakukan pengecekan dan kemudian disisihkan. Makanan disebut dimasak sekitar pukul 03.00 dan dikonsumsi siswa sekitar pukul 12.00. Dari warga sekolah yang mengalami keluhan, 18 orang sempat mendapat penanganan di Puskesmas Lasem, terdiri atas 13 siswa dan 5 guru, sementara tiga siswa harus menjalani rawat inap. Namun, pihak Puskesmas menegaskan bahwa penyebab pasti diare massal tersebut belum dapat disimpulkan berasal dari MBG dan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut (detikJateng, 03/09/2026).
Kasus di SMAN 1 Lasem juga tidak sepenuhnya berdiri sendiri. Sebelumnya, pada 5 Agustus 2026, sebanyak 136 siswa SMPN 5 Rembang dilaporkan mengalami diare, disertai tujuh guru yang mengalami keluhan serupa. Peristiwa tersebut juga diduga berkaitan dengan menu MBG. Beberapa hari kemudian, media menyebut dugaan pemicu mengarah pada telur balado yang terkontaminasi bakteri. Meski demikian, pada awal kejadian pihak sekolah menegaskan bahwa penyebab pasti masih menunggu pemeriksaan Dinas Kesehatan (detikNews, 07/08/2026).
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan apakah makanan yang dibagikan bergizi atau tidak. Makanan yang bergizi belum tentu aman apabila proses pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusinya tidak memenuhi standar kesehatan. Ketika makanan diberikan secara massal kepada ratusan bahkan ribuan penerima dalam satu waktu, kesalahan pada satu titik dalam rantai penyediaan dapat berdampak kepada banyak orang sekaligus. Karena itu, program pangan publik semestinya tidak hanya mengejar jumlah penerima, tetapi memastikan seluruh proses berjalan dengan standar keamanan yang ketat.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Negara tidak sedang membagikan makanan dalam skala kecil kepada beberapa orang, melainkan menjalankan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Maka, ukuran keberhasilannya tidak cukup berupa berapa banyak porsi yang berhasil didistribusikan atau berapa banyak penerima manfaat yang terdata. Keberhasilan harus diukur dari sejauh mana rakyat benar-benar memperoleh makanan yang layak, aman, berkualitas, dan tidak menimbulkan risiko kesehatan. Apabila pengawasan lemah, mekanisme distribusi bermasalah, atau standar keamanan tidak dijalankan secara konsisten, maka masyarakatlah yang akhirnya menanggung akibatnya.
Lebih jauh, akar masalah persoalan ini tidak cukup dicari pada kelalaian teknis, lemahnya pengawasan, atau kesalahan dalam pengolahan makanan. Semua itu adalah persoalan pada level pelaksanaan. Akar yang lebih mendasar terletak pada diterapkannya sistem kapitalisme yang menjadikan kebutuhan masyarakat dapat dikelola dengan logika ekonomi, efisiensi, anggaran, dan mekanisme penyediaan yang menyerupai pengelolaan komoditas. Dalam sistem seperti ini, program pemenuhan kebutuhan rakyat sangat mungkin terjebak pada ukuran capaian, yaitu berapa porsi yang tersalurkan, berapa penerima yang terlayani, dan seberapa besar anggaran dapat ditekan. Padahal, pangan bukan sekadar angka dalam laporan program, melainkan kebutuhan pokok yang menyangkut keselamatan manusia.
Ketika kebutuhan dasar rakyat diletakkan dalam kerangka semacam itu, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana memperbaiki satu dapur atau mengganti satu menu, tetapi bagaimana mengubah paradigma negara dalam mengurus rakyat, dari sekadar mengelola program menjadi benar-benar menjamin kebutuhan rakyat sebagai amanah kekuasaan.
Karena itu, kasus yang terjadi di Lasem seharusnya tidak berhenti pada perdebatan apakah MBG harus diteruskan atau dihentikan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah dengan cara pandang seperti apa negara seharusnya memenuhi kebutuhan pangan rakyat? Jika pangan merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut keselamatan manusia, maka penyelenggaraannya tidak boleh hanya dipandang sebagai proyek distribusi makanan. Negara harus memastikan setiap tahapan benar-benar menjamin kemaslahatan rakyat. Dari sinilah kita dapat melihat bahwa persoalan teknis dalam sebuah program publik pada akhirnya berkaitan dengan cara sebuah negara memandang rakyat dan tanggung jawab kekuasaannya.
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam melihat tanggung jawab penguasa. Rasulullah SAW bersabda,
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Penguasa tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena suatu kebutuhan rakyat telah diserahkan kepada pelaksana atau lembaga tertentu. Ketika keselamatan dan kebutuhan rakyat berada dalam wilayah tanggung jawab negara, maka negara wajib memastikan urusan tersebut terlaksana dengan benar.
Dalam pandangan Islam, kebutuhan pangan termasuk bagian dari kebutuhan dasar manusia yang harus dijamin pemenuhannya. Negara tidak cukup sekadar membuat kebijakan, menetapkan target, lalu menyerahkan pelaksanaannya kepada mekanisme tertentu.
Negara berkewajiban melakukan pengaturan, pengawasan, dan memastikan tidak terjadi tindakan yang membahayakan rakyat. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW bahwa seorang pemimpin adalah ra’in (pengurus) dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya. Dengan demikian, orientasi utama pengelolaan pangan bukanlah keuntungan ataupun sekadar efisiensi program, melainkan terpenuhinya kebutuhan rakyat secara aman dan bermutu sebagai bagian dari amanah kekuasaan.
Atas dasar pandangan tersebut, solusi Islam tidak berhenti pada mengganti menu, memperketat pemeriksaan setelah terjadi keracunan, atau memberikan sanksi ketika korban sudah berjatuhan. Perbaikan harus dilakukan sejak dari cara pandang hingga mekanisme pelaksanaannya. Negara harus menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab yang wajib ditunaikan secara sungguh-sungguh.
Dalam pandangan politik ekonomi Islam, negara bertugas memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi sekaligus menciptakan sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya kemudaratan. Prinsip ini harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pangan, termasuk ketika negara menyediakan makanan bagi masyarakat melalui program berskala besar.
Dalam Kitab Nidzam Al-Iqtishadi fi Al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan pandangan Islam mengenai pengaturan kehidupan ekonomi berdasarkan hukum-hukum syariat, termasuk bagaimana negara menjalankan fungsi pengaturan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Dalam penerapannya menuntut negara memiliki mekanisme pengawasan yang ketat terhadap proses produksi dan distribusi kebutuhan rakyat.
Dalam konteks pangan, negara harus memastikan bahan yang digunakan halal dan thayyib, proses pengolahannya memenuhi standar keamanan, distribusinya tidak membahayakan, serta pihak yang terbukti melakukan kelalaian atau tindakan yang merugikan masyarakat dapat dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, pencegahan dan pengawasan ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara, bukan sekadar tindakan setelah muncul korban.
Lebih dari itu, negara dalam Islam tidak boleh membiarkan kepentingan ekonomi mengalahkan keselamatan rakyat. Setiap pihak yang terlibat dalam penyediaan kebutuhan masyarakat harus tunduk pada aturan syariat dan pengawasan negara. Jika terjadi kelalaian yang membahayakan masyarakat, penyelesaian tidak cukup dengan meminta maaf atau melakukan evaluasi administratif. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan syariat. Dengan mekanisme semacam ini, program pemenuhan pangan rakyat diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan, bukan sekadar mengejar capaian angka. Rakyat ditempatkan sebagai amanah yang harus dilayani, bukan sekadar objek dari sebuah program.
Kasus diare massal di SMAN 1 Lasem menjadi pengingat bahwa memenuhi kebutuhan pangan rakyat bukan perkara sederhana. Makanan yang dibagikan kepada masyarakat harus benar-benar aman, bukan hanya bergizi di atas kertas. Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada mencari siapa yang salah dalam satu kejadian, tetapi harus mendorong evaluasi terhadap cara pandang dan mekanisme negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Islam memandang dan menempatkan penguasa sebagai pengurus dan pelindung rakyat yang bertanggung jawab di hadapan Allah SWT. Ketika kebutuhan dasar rakyat diposisikan sebagai amanah, maka keselamatan dan kemaslahatan mereka harus menjadi ukuran utama setiap kebijakan, bukan sekadar angka distribusi atau keberhasilan sebuah program.
Wallahua’lam.





