Militerisasi Pajak: Wajah Negara Kapitalis yang Makin Menekan Rakyat

Penulis: Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam)

Di tengah tuntutan hidup yang makin berat, rakyat kini dihadapkan pada kabar bahwa urusan pajak ikut diawasi hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Melalui Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026, pengawasan wajib pajak diperluas melalui kunjungan lapangan, penyisiran wilayah, pengamatan langsung, jejaring informasi bersama aparat kewilayahan, hingga pemanfaatan web scraping dan remote sensing (Kompas.com, 18/07/2026).

DJP menyebut keterlibatan TNI-Polri hanya sebatas koordinasi informasi, bukan pemeriksaan atau penagihan. Namun, kebijakan ini tetap memunculkan kritik karena pengawasan perpajakan dinilai bukan bagian dari fungsi pertahanan TNI sebagaimana mandat UU TNI. Koalisi masyarakat sipil bahkan menilai pendataan aktivitas ekonomi warga dan pemetaan potensi wajib pajak bukan merupakan fungsi pertahanan (CNN Indonesia, 21/07/2026).

Bacaan Lainnya

Persoalannya bukan sekadar siapa yang mengawasi, tetapi ke mana arah kebijakan tersebut membawa hubungan negara dengan rakyat. Ketika aparat keamanan dilibatkan dalam urusan kepatuhan pajak, muncul kekhawatiran lahirnya pendekatan yang lebih koersif serta rasa takut di tengah masyarakat. Anggota Komisi I DPR Sarifah Ainun Jariyah mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diputuskan terburu-buru dan meminta adanya kajian komprehensif serta komunikasi publik yang memadai (DPR RI, 21/07/2026). Bahkan, TNI AD menegaskan Babinsa bukan pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan (ANTARA, 22/07/2026).

Pada saat yang sama, pemerintah memang tengah mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Hingga semester I, penerimaan telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target tersebut (DJP, 14/07/2026).

Di sinilah wajah sistem ekonomi yang menjadikan pajak sebagai tumpuan utama penerimaan negara patut dipertanyakan. Ketika target terus dikejar, perluasan basis pajak dan pengawasan semakin agresif, sementara daya beli serta kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih, rakyat berpotensi ditempatkan sebagai objek penerimaan. Bahkan, pengamat pajak Fajry Akbar menyarankan agar target penerimaan diturunkan dan belanja negara diefisienkan karena kondisi dunia usaha dan daya beli masyarakat masih lemah (Pikiran Rakyat, 20/07/2026).

Negara semestinya tidak sekadar sibuk mencari cara mengambil lebih banyak dari rakyat, tetapi memastikan pengelolaan kekayaan dan sumber daya negara mampu membiayai kebutuhan masyarakat secara adil. Jika kebijakan fiskal hanya berorientasi pada mengejar angka penerimaan, wajar bila keterlibatan aparat dalam pengawasan pajak dipandang sebagai tanda bahwa beban sistem terus diarahkan kepada rakyat.

Meski secara normatif TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya menunjukkan pola militerisme dalam hubungan negara dengan rakyat. Ini tidak selaras dengan demokrasi yang dicitrakan jauh dari praktik militeristis. Faktanya, negara menggunakan pendekatan militer untuk mewujudkan kepatuhan rakyat membayar pajak. Ketika aparat pertahanan dan keamanan masuk dalam mekanisme pengawasan kepatuhan pajak, persoalannya bukan lagi sebatas teknis koordinasi antar lembaga.

Kebijakan tersebut berpotensi menggeser relasi negara dan rakyat dari pelayanan menuju tekanan, terlebih ketika masyarakat berada dalam posisi sebagai pihak yang harus memenuhi tuntutan penerimaan negara. Alih-alih membangun kesadaran melalui pelayanan publik dan tata kelola yang adil, keterlibatan aparat dapat menciptakan kesan bahwa kepatuhan pajak harus dibangun melalui kekuatan dan rasa gentar.

Negara dalam sistem kapitalisme menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Negara memeras rakyat dengan pajak, sedangkan kekayaan alam habis dibagikan untuk para kapitalis pendukung penguasa. Di satu sisi negara “garang” mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax amnesty, dan berbagai insentif lainnya.

Kontradiksi ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam cara negara memperlakukan kelompok ekonomi yang berbeda. Rakyat kecil dituntut memenuhi kewajiban fiskal, sementara pemilik modal justru dapat memperoleh berbagai kemudahan atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, pajak tidak lagi sekadar instrumen pembiayaan negara, tetapi dapat menjadi mekanisme yang memperlebar ketimpangan ketika beban penerimaan lebih banyak bertumpu kepada masyarakat luas.

Dalam pandangan Islam, negara tidak boleh menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama yang dibebankan secara terus-menerus kepada rakyat. Sistem keuangan negara dalam Islam memiliki sumber pendapatan yang telah ditetapkan syariat, termasuk pengelolaan kepemilikan umum dan negara. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menjadi dasar bahwa terdapat harta yang termasuk kepemilikan umum dan tidak boleh dikuasai segelintir individu. Dalam sistem ekonomi Islam, kekayaan alam yang menjadi milik umum wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada kepentingan kapitalis. Dengan demikian, negara memiliki sumber pembiayaan yang tidak semata-mata bergantung pada pungutan dari masyarakat.

Islam juga menempatkan penguasa sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat, bukan pihak yang menjadikan rakyat sebagai objek pemasukan. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, kebijakan negara seharusnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat, pemerataan kesejahteraan, serta pengelolaan harta secara amanah. Jika terjadi kondisi tertentu yang dibenarkan syariat dan kas negara tidak mencukupi kebutuhan yang wajib ditanggung negara, Islam menawarkan mekanisme pemungutan dharibah dengan ketentuan yang sangat terbatas dan ketat, bukan pajak yang menjadi sumber penerimaan rutin. Dengan pengelolaan kekayaan negara dan kepemilikan umum secara benar, negara tidak perlu membangun kepatuhan melalui tekanan aparat, sementara rakyat tidak diposisikan sebagai sasaran utama untuk menutup kebutuhan anggaran yang terus membesar.

Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan militeristis kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan). Dalam Kitab _Nizham al-Hukmi fi al-Islam_ karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan bahwa kekuasaan pada hakikatnya merupakan amanah untuk mengurus kemaslahatan rakyat berdasarkan syariat, bukan sarana menekan mereka.

Karena itu, keterlibatan aparat keamanan dalam mendorong kepatuhan pajak tidak semestinya menjadi wajah hubungan negara dengan rakyat. Negara justru wajib membangun kepercayaan melalui pelayanan, perlindungan, penegakan hukum yang adil, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan riayah, rakyat dipandang sebagai pihak yang harus dilayani dan dilindungi, bukan sekadar sumber pemasukan untuk memenuhi target penerimaan negara.

Sementara itu, APBN pada Negara Islam yaitu Khilafah tidak bergantung pada pajak. Pemasukan Baitul Maal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Dalam Kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah Karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, pada bab ynag berkaitan dengan dharibah (pajak), menjelaskan bahwa dharibah hanya dipungut secara temporer ketika Baitul Maal dalam kondisi kosong, sedangkan terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi dan tidak dapat ditunda. Dengan demikian, pajak bukan sumber penerimaan rutin negara sebagaimana dalam sistem kapitalisme.

Negara memiliki sumber-sumber pendapatan lain yang telah ditetapkan syariat, termasuk pengelolaan kepemilikan umum. Pengelolaan kekayaan yang menjadi milik umum oleh negara untuk kepentingan rakyat menjadi salah satu mekanisme agar kekayaan tidak terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal. Pada saat yang sama, negara wajib bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan, misalnya pengusaha besar. Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syara’. Allah Swt. berfirman,

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).

Dengan demikian, Islam menawarkan solusi yang berbeda secara mendasar dari paradigma kapitalisme. Persoalan pajak tidak diselesaikan dengan memperkuat tekanan terhadap rakyat, apalagi menghadirkan pendekatan militeristis dalam urusan sipil. Negara justru harus menjalankan fungsi _riayah_, mengelola Baitul Maal sesuai ketentuan syariat, mengoptimalkan pengelolaan kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat, serta menerapkan hukum secara adil tanpa membedakan rakyat kecil dan pemilik modal. Jika sumber daya negara dikelola dengan amanah dan distribusi kekayaan berjalan sesuai syariat, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi tanpa menjadikan pajak sebagai tumpuan utama APBN. Inilah perbedaan mendasar antara negara yang menjadikan rakyat sebagai objek penerimaan dengan negara yang benar-benar hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat.

Pada akhirnya, polemik keterlibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak bukan sekadar persoalan teknis perpajakan, tetapi mencerminkan bagaimana negara memandang rakyat dan mengelola kekayaan. Ketika penerimaan negara terus dikejar sementara beban lebih banyak diarahkan kepada masyarakat, masalahnya tidak cukup diselesaikan dengan pergantian mekanisme pengawasan. Dibutuhkan perubahan paradigma yaitu dari negara yang berorientasi pada pemasukan menuju negara yang berorientasi pada _riayah_. Islam memberikan solusi atas permasalahan keuangan negara melalui aturan pengelolaan Baitul Maal, kepemilikan umum, dharibah yang bersifat temporer dan terbatas, serta kewajiban penguasa menegakkan keadilan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad).

Negara semestinya hadir untuk memberikan kemaslahatan, bukan membuat rakyat merasa diawasi dan ditekan demi mengejar target penerimaan.

Wallahua’lam. []

Pos terkait