Kasus Kekerasan Seksual Semakin Menggila, Bukti Rusaknya Sistem Sekulerisme

Foto: www.ui.ac.id

Miris, sedih, prihatin, kecewa, marah, barangkali bercampur menjadi satu ketika membaca media massa yang memberitakan oknum guru Sekolah Menengah Keguruan di Kota Lubuklinggau yang mencabuli siswanya. Tidak hanya seorang siswa yang menjadi korban, diberitakan sampai belasan siswa yang menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut. Kasus serupa juga pernah terjadi tidak hanya di tingkat pendidikan menengah, tetapi pernah pula terjadi pada anak – anak sekolah dasar. Bahkan, di dunia pendidikan yang berbasis agama.

Begitu rusaknya model pendidikan di negeri ini, sehingga kekerasan seksual marak terjadi di dunia pendidikan. Kekerasan seksual yang semakin merajalela di dunia pendidikan ini tidak bisa dilepaskan dari diterapkannya sekulerisme di semua sendi kehidupan utamanya di dunia pendidikan. Sekulerisme artinya memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya mengatur urusan akhirat saja. Agama hanya dipakai untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya berupa aturan tentang ibadah kepada Tuhannya. Sementara, untuk mengatur urusan manusia di dunia yang dalam hal ini termasuk aturan tentang dirinya sendiri seperti makan, minum, pakaian, dan hubungan pria dengan wanita, manusia dianggap memiliki hak untuk membuat aturan sendiri.

Bacaan Lainnya

Contoh sekulerisme yang diterapkan di bidang pendidikan sekarang ini yaitu bercampur baurnya laki-laki dengan perempuan adalah hal yang biasa dan merupakan bentuk kesetaraan. Selain itu, aturan berpakaian di sekolah tidak berlandaskan aturan berpakaian sesuai yang diperintahkan oleh Allah SWT. Lebih jauh, Kegiatan belajar mengajarnya pun bercampur baur antara laki-laki dan perempuan. Terkadang, banyak juga para siswa di sekolah tidak mengenakan pakaian yang diperintahkan Allah SWT dimana kaum perempuannya menggunakan pakaian yang ketat dan membentuk lekuk tubuhnya sehingga bisa memancing naluri seksual laki-laki.

Kesalahan Pandangan Sekulerisme Tentang Naluri

Kesalahan utama dan mendasar dari sekulerisme adalah menganggap bahwa agama tidak boleh mengatur kehidupan manusia di dunia dan menganggap aturan agama itu hanya mengatur masalah keimanan dan ibadah ritual saja. Termasuk dalam hal ini, sekulerisme tidak mengatur masalah aurat perempuan maupun aurat laki-laki. Manusia diberikan kebebasan sesuka hatinya untuk berperilaku ( freedom of behaviour ).

Dalam pandangan sekulerisme, tidak ada aturan yang jelas tentang aurat perempuan dan aurat laki-laki, maka definisi pornografi dan pornoaksi dalam aturan sekulerisme tidak jelas. Asal dilihat sopan maka itu tidak termasuk pornografi dan pornoaksi. Misalnya perempuan keluar rumah menggunakan rok mini atau menggunakan celana jeans yang ketat, asal dipandang sopan walaupun menampakkan lekuk tubuhnya bukan tindakan menyimpang yang harus dihukum.

Ketika Allah SWT dan Rasulullah SAW membatasi aurat perempuan yaitu seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, serta aurat laki-laki dari pusar sampa lututnya, maka aurat tersebut harus ditutupi dan tidak boleh diumbar sesuka hatinya. Baik perempuan maupun laki-laki ketika keluar rumah ketika berada dalam kehidupan umum atau dalam kehidupan khusus di dalam rumah bersama mahramnya wajib menutup aurat. Dalam menutup aurat pun tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa aturan. Islam memberikan aturan yang jelas tentang masalah pakaian di dalam rumah dan di luar rumah. Maka, ketika perempuan ataupun laki-laki tidak menutup aurat, maka itu dapat dikatakan telah melakukan pornoaksi. Ketika seseorang melakukan pornoaksi sesungguhnya, ia telah melakukan tindakan kriminal yang tentunya akan dihukum.

Dalam pandangan sekulerisme, naluri nau’ atau naluri untuk mempertahankan jenis atau naluri untuk dicintai dan mencintai bisa dipenuhi dengan cara melihat foto atau gambar porno, menonton film dewasa, mendengarkan lagu – lagu cabul dan sejenisnya. Pandangan sekulerisme salah dalam mendefinisikan naluri atau gharizah, dimana dalam pandangan sekulerisme naluri itu harus dipenuhi.

Kesalahan mendasar lainnya dari pandangan sekulerisme liberalisme ini adalah bahwa naluri itu sama dengan kebutuhan jasmani dan muncul dari diri seseorang. Apabila naluri muncul maka harus dipenuhi, sementara kalau tidak dipenuhi maka manusia akan mati. Dengan pandangan bahwa naluri ini harus dipenuhi maka justru akan menyuburkan tindakan pornografi dan pornoaksi yang dianggap oleh sekulerisme merupakan alat pemenuhan naluri seksual tadi agar manusia tidak mati. Ini adalah pandangan yang salah. Naluri seksual itu tidak akan muncul dalam diri manusia jika tidak ada rangsangan dari luar. Ketika rangsangan itu tidak dimunculkan maka naluri seksual juga tidak akan muncul dari dalam diri manusia.

Islam, Solusi Tuntas dan Menyeluruh Dalam Masalah Kekerasan Seksual

Islam adalah agama yang sempurna. Islam mempunyai pandangan yang khas tentang naluri ini. Islam memandang naluri itu muncul dari luar diri manusia. Artinya, naluri ini akan bangkit ketika ada rangsangan dari luar diri manusia. Maka dalam Islam, alat atau media apapun juga yang akan memunculkan naluri seksual ini wajib diatur dengan aturan Islam. Islam melarang keras beredarnya lagu-lagu cabul, gambar-gambar, film-film atau perilaku yang mampu membangkitkan naluri seksual. Bahkan, Allah SWT menghukuminya sebagai sesuatu yang HARAM.

Salah satu kelebihan dan kesempurnaan Islam adalah Islam mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini, mengatur tentang aurat laki-laki dan perempuan. Tidak hanya itu, Islam juga mengatur pakaian seorang perempuan maupun laki-laki ketika keluar rumah dengan wajib menutup auratnya. Ketika seorang perempuan keluar rumah wajib baginya untuk menutup auratnya sesuai aturan Islam.

Islam memberikan pedoman yang jelas tentang tata cara berpakaian bagi perempuan ketika keluar rumah atau berada dalam kehidupan umum. Yang pertama adalah menggunakan jilbab, sebagaimana telah dijelaskan dalam QS. Al Ahzab : 59 yang menyatakan bahwa Allah swt memerintahkan kepada Nabi untuk menyerukan kepada Istri – istrinya, anak-anak perempuannya dan istri-istri orang beriman untuk menjulurkan jilbabnya. Menurut Imam Qurthubi, jilbab adalah baju kurung yang menutup seluruh badan atau kalau sekarang sejenis abaya. Yang kedua, mengenakan kerudung seperti yang diperintahkan oleh Allah swt dalam QS. An Nur : 31. Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mendefinisikan kerudung ini adalah tudung kepala yang menjulur hingga menutup dada wanita. Sementara itu, seorang laki-laki juga tidak boleh keluar rumah dalam keadaan terbuka auratnya dengan memamerkan badannya yang bidang atau sixpack.

Begitulah Islam dengan rinci mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri agar manusia terhindar dari perilaku yang menyimpang dari syari’at Islam. Selain itu, Islam juga mengatur masalah pergaulan antara laki-laki dan perempuan sehingga bisa meminimalisir adanya tindak kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari. Semua itu bisa dilakukan ketika umat manusia menerapkan Islam secara Kaffah dalam sebuah institusi negara Islam yang akan mampu memberikan keberkahan dan rahmat bagi seluruh alam. [Irawan Sayyid Lubty (Penyuluh Keluarga Berencana)]

Wallahua’lam.

Pos terkait