Bagian 05: Apa yang Diajarkan HTI Kepada Saya?

5. Persatuan Umat Islam 

Umat Islam adalah umat yang satu. Tidak dibedakan berdasarkan suku, ras, maupun bangsa serta asal daerahnya. Semua satu umat ketika memeluk agama Islam. Dan haram berpecah belah. Kemuliaan bukan karena apapun juga selain taqwa kepada Allah.  Semua wajib bersatu dan haram terpecah belah.

Bacaan Lainnya

Beberapa perkara penting agar terwujud persatuan umat secara riil sebagaimana pernah terwujud pada pada nabi Muhammad Saw dan para Kholifah sesudahnya, adalah sebagai berikut:

1). Semua manusia siapapun dia yang meyakini aqidah Islam adalah muslim dan mereka semua satu umat yang bersaudara apapun mazhabnya selama masih merupakan Mazhab Islam.

Allah SWT berfirman dalam surat Ali ‘Imran Ayat 103

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”

Surat Al-Hujurat Ayat 13

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Siapapun yang memeluk Islam adalah setara. Semua bersaudara. Semua satu umat. Meskipun berbagai mazhab, organisasi maupun kelompoknya. Semua adalah umat Islam. Semua adalah umat Rasulullah shalallahu alaihi wa salam.

2). Khilafah yang merealisasikan persatuan umat Islam sedunia adalah wajib.

Hanya saja persatuan umat Islam seluruh dunia secara riil membutuhkan adanya satu institusi dan satu pemimpin. Yakni instansi khilafah dan seorang pemimpin Kholifah alias Amirul mukminin alias imam ‘azham. Keberadaan khilafah dan Kholifah ini adalah wajib.

Perhatikan penjelasan Imam Al-Qurthubi (wafat 651 H/1273 M) berikut ini :

Imam Qurtubi berkata,“Tidak ada perbedaan pendapat (khilāfiyah) mengenai wajibnya perkara itu (wajibnya Imamah/Khilafah) di antara umat Islam dan di antara para Imam (ulama), kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Ashamm (nama seorang penolak wajibnya Khilafah), yang dia itu memang “ashamm” (tuli/budheg) dari Syariah. Demikian juga siapa saja yang berkata dengan pendapat dia (al-Ashamm) serta yang mengikuti pendapat dan mazhab dia.” (Imam Al-Qurthubi, Tafsīr al-Qurthubiy, Juz I, hlm. 264)

Bahkan semua imam mazhab yang empat, telah sepakat (Ijmā’) mengenai wajibnya Khilafah, sesuai penjelasan Syekh Abdurahman Al-Juzairi (wafat 1360 H/1941 M) sbb :

Para imam-imam [Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad], rahimahumullāh ta’āla, telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu hukumnya fardhu [wajib].” (Abdurahman Al-Juzairi, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-’Arba’ah, Juz V, hlm. 366, Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah).

Pada masa Nabi Muhammad Saw paska hijrah ke Madinah beliau mendirikan negara Islam Madinah. Beliau sekaligus sebagai kepala negaranya. Sepeninggal beliau Saw negara itu berganti nama menjadi khilafah alias Imamah. Dengan empat Kholifah yakni Abu Bakar Shidiq,   Umat bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib adalah empat Kholifah pertamanya.

Wajib satu Kholifah untuk umat Islam sedunia sehingga umat bersatu diatas asas Laa ilaaha illaaLlaah Muhammadur rasulullah. Bersatu dalam satu sistem syariat Islam. Dengan satu pemimpin dan satu wilayah.

3). Umat Islam wajib bersatu dalam perkara aqidah dan syariah yang qoth’iy tsubut dan qoth’iy dalalah. Dan boleh berbeda pendapat dalam perkara yang zhonni tsubut dan zhonni dalalah sesuai hasil ijtihad para ulama. Disinilah umat Islam boleh berada pada berbagai mazhab selama masih berpegang pada aqidah Islam dan syariat Islam.

Umat Islam wajib bersikap tegas terhadap perbedaan dalam perkara qoth’iy. Sebab jika berbeda dalam perkara qoth’iy ini akan mengakibatkan murtad keluar dari Islam. Misalnya perbedaan tentang otentias Al Qur’an sebagai waktu dari Allah. Maka siapapun yang tidak meyakini Al Qur’an sebagai waktu dari Allah dia telah murtad.

Dan umat Islam wajib toleran kepada sesama muslim dalam perbedaan yang zhonny. Misalnya perbedaan qunut dan tidak dalam sholat shubuh. atau perbedaan muslimah pakai cadar atau tidak. Atau perbedaan awal dan akhir ramadhan dll. Karena perbedaan ini legal dalam syariat Islam selama digali dari dalil dalil dengan metode ijtihad yang benar.

Dengan ketiga poin ini dilaksanakan dengan benar sesuai aturan syariat Islam maka umat Islam akan benar benar menjadi satu umat. Satu aqidah. Satu syariat. Satu negara. Satu pemimpin. Sehingga akan menjadi umat yang kuat Bahakan terkuat dan sanggup menghilangkan penjajahan di seluruh negeri Islam termasuk penjajahan zionis di Palestina.

Insyaallah bersambung ke bagian berikutnya. [Ustadz Abu Zaid R]
Wallahu a’lam.[]

6. Melangsungkan kembali kehidupan Islam

Pos terkait