Belakangan ini, publik kembali digegerkan dengan maraknya kasus keracunan massal yang menimpa para siswa di sekolah – sekolah negeri maupun swasta. Ironisnya, peristiwa ini justru terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sampai – sampai pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah.
Pada awal September 2026, sekitar 1.950 siswa, guru, dan peserta didik pesantren dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Aceh, dan Sulawesi Selatan. Di Rembang, Jawa Tengah, kasus terjadi di SMAN 1 Lasem dengan 752 siswa dan 25 guru mengalami keluhan seperti diare, muntah, dan sakit perut. (Reuters, 3 September 2026).
Kasus serupa juga terjadi di daerah lain dalam waktu yang hampir bersamaan. Di sejumlah wilayah, lebih dari 2.000 orang dilaporkan sakit dalam rangkaian kejadian keracunan yang berkaitan dengan MBG. Komnas HAM kemudian meminta kepolisian melakukan penyelidikan terhadap berbagai kasus tersebut karena persoalan keamanan pangan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman. (Reuters, 4 September 2026).
Persoalan ini semakin serius jika melihat data secara keseluruhan. Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, tercatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian keracunan yang berkaitan dengan MBG, tersebar di 245 kabupaten/kota pada 36 provinsi. Dalam evaluasi internal, Badan Gizi Nasional menyebut sekitar 80–90 persen kejadian sebelumnya berkaitan dengan kegagalan menjalankan prosedur keamanan pangan, seperti penyimpanan bahan, penerimaan bahan makanan, pengendalian suhu, dan batas waktu konsumsi. Setidaknya 833 dapur juga telah dihentikan karena tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. (Associated Press, 5 September 2026).
Kasus keracunan di berbagai sekolah tak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan teknis operasional semata. Berulangnya kejadian di berbagai daerah, dengan jumlah korban yang terus bertambah, menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan program yang seharusnya menjamin pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Persoalan ini perlu dilihat lebih jauh, bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari paradigma yang mendasari pengelolaan urusan rakyat.
Pola dan angka yang muncul menunjukkan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dianggap sekadar insiden biasa. Ketika persoalan keamanan pangan berulang dalam program yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas, maka negara perlu mempertanyakan kembali bagaimana sistem pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban terhadap keselamatan rakyat dijalankan.
Kritik Ideologis terhadap Sistem Sekuler
Dari sudut pandang Islam, persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai kegagalan individu atau kesalahan teknis semata. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, termasuk dalam mengatur pangan dan pelayanan kepada rakyat, standar pengelolaan dapat lebih dominan ditentukan oleh pertimbangan administratif dan ekonomi. Padahal, Islam memandang kekuasaan sebagai amanah untuk menerapkan hukum Allah dan mengurus kemaslahatan rakyat. Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisa ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” Ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan tidak boleh dilepaskan dari amanah dan keadilan.
Sejalan dengan itu, Rasulullah SAW bersabda,
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab terhadap rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Karena itu, keamanan pangan yang menyangkut keselamatan rakyat tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan teknis lembaga pelaksana. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan aman dan tidak menimbulkan kemudaratan.
Islam juga tidak berhenti pada kewajiban menyediakan makanan, tetapi memberikan perhatian terhadap kualitas makanan yang dikonsumsi. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 88, “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayyib) dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu.”
Halal dan thayyib bukan sekadar label. Makanan yang diberikan kepada rakyat harus memenuhi standar yang tidak membahayakan mereka. Karena itu, kebersihan, keamanan, kualitas bahan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi merupakan bagian yang tidak dapat diabaikan.
Prinsip pengawasan ini bahkan tampak dalam praktik Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW pernah melewati tumpukan makanan. Beliau memasukkan tangannya ke bagian dalam tumpukan tersebut dan mendapati bagian bawahnya basah. Ketika pedagang menjelaskan bahwa bagian yang basah terkena hujan, Rasulullah SAW menegur tindakan tersebut karena bagian yang rusak atau basah disembunyikan dari pembeli. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perdagangan dan kualitas pangan bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari penjagaan kemaslahatan masyarakat.
Dalam sistem pemerintahan Islam, prinsip pengawasan tersebut dikenal melalui institusi Hisbah. Dalam kitab Nizhamul Hukmi fil Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan struktur dan fungsi institusi pemerintahan dalam Islam, termasuk keberadaan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kemungkaran yang tampak di tengah masyarakat. Dengan mekanisme pengawasan seperti ini, negara tidak menunggu masyarakat menjadi korban terlebih dahulu baru bertindak.
Di sinilah perbedaan mendasar dengan sistem sekuler kapitalistik. Ketika pengelolaan kebutuhan publik sangat dipengaruhi mekanisme kontrak, efisiensi, dan kepentingan ekonomi, terdapat potensi keselamatan rakyat ditempatkan dalam tarik-menarik kepentingan. Islam menempatkan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Dalam Nizhamul Iqtishadi fil Islam, Taqiyuddin an-Nabhani membahas bagaimana sistem ekonomi Islam mengatur pemenuhan kebutuhan manusia dan peran negara dalam menjamin kebutuhan rakyat berdasarkan hukum-hukum syara’. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat tidak semata-mata diserahkan kepada mekanisme pasar.
Karena itu, ketika kelalaian dalam pengelolaan pangan sampai menyebabkan kerugian dan membahayakan masyarakat, penyelesaiannya tidak cukup hanya berupa evaluasi administratif. Dalam Islam, setiap tindakan yang menimbulkan kemudaratan harus dipertanggungjawabkan. Pelanggaran yang termasuk wilayah ta’zir dapat dikenai sanksi yang ditetapkan hakim sesuai ketentuan syara’, sementara kerugian terhadap hak orang lain dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi sesuai ketentuannya. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi menjaga masyarakat dari kemudaratan dan mencegah pelanggaran berulang.
Solusi Islam yang Menyeluruh
Akar sekularisme harus dicabut agar tragedi memilukan ini tidak terus berulang. Sistem kemudian dibangun kembali di atas fondasi Islam yang menyeluruh, dengan negara menjalankan fungsi ri’ayah terhadap rakyat berdasarkan syariat Islam.
Beberapa langkah konkret yang dijamin Islam antara lain,
Pertama, memperkuat institusi Hisbah untuk melakukan pengawasan. Institusi ini bertugas mengawasi aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kemaslahatan umum, termasuk produksi dan distribusi pangan, dapur penyedia makanan, sekolah, hingga tempat usaha pangan. Hisbah dapat melakukan pemeriksaan secara langsung dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan syariah.
Kedua, menerapkan standar halal dan thayyib untuk pangan dan dapur sekolah. Setiap penyedia makanan wajib memenuhi ketentuan halal dan thayyib, termasuk aspek kebersihan, higiene, penyimpanan, pengolahan, serta distribusi makanan. Dengan demikian, keamanan dan kehalalan pangan menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat.
Ketiga, pendanaan program melalui Baitul Mal. Pemenuhan kebutuhan rakyat yang menjadi tanggung jawab negara harus dibiayai melalui sumber keuangan negara sesuai ketentuan syariah. Dalam kitab Nizhamul Iqtishadi fil Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan pengelolaan harta negara dalam Islam memiliki aturan tersendiri yang berbeda dari sistem ekonomi kapitalistik. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan rakyat tidak semata-mata didasarkan pada mekanisme keuntungan.
Keempat, penerapan sanksi syariah bagi pelanggar. Pengelola makanan yang terbukti lalai hingga menimbulkan kerugian atau keracunan massal wajib diproses sesuai hukum Islam. Jika perbuatannya termasuk pelanggaran yang dikenai ta’zir, hakim dapat menjatuhkan sanksi yang sesuai. Jika terdapat kerugian terhadap pihak lain, kewajiban mengganti kerugian juga diberlakukan sesuai ketentuan syara’.
Kelima, pendidikan terpadu tentang pangan. Kurikulum sekolah perlu memuat pendidikan tentang makanan halal dan thayyib, kebersihan, higiene, serta pengetahuan dasar mengenai keamanan pangan agar generasi muda memahami pentingnya menjaga kesehatan dan keamanan pangan di lingkungannya.
Kasus keracunan massal MBG adalah alarm keras yang menyingkap lemahnya perlindungan negara terhadap generasi. Islam tidak hanya menawarkan solusi teknis, melainkan solusi sistemik dengan menjadikan negara sebagai pelayan rakyat melalui penerapan syariah secara kaffah. Prinsip tersebut berangkat dari kewajiban menjaga amanah, memenuhi kebutuhan rakyat, mencegah kemudaratan, dan menerapkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan.
Selama aturan Allah hanya diposisikan di mimbar khutbah, sementara pengaturan kehidupan publik tetap didasarkan pada sekularisme, persoalan seperti ini akan terus berpotensi berulang. Inilah saatnya umat menuntut perubahan, meninggalkan sekularisme dan menuju penerapan syariah di bawah naungan Khilafah.
Wahai umat, jangan biarkan nyawa dan kesehatan generasi kita terus menjadi korban. Hanya dengan syariah kaffah, jaminan pangan yang aman, halal, dan thayyib bagi anak-anak benar-benar dapat diwujudkan.
Wallahu a’lam.





