Fenomena pembatasan akses terhadap rekening warga kembali memunculkan perhatian publik, terlebih ketika dana di dalamnya berkaitan dengan penghimpunan donasi untuk kegiatan masyarakat. Rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mengalami pemblokiran rekening sejak 21 Agustus 2026. Rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, yang terdiri atas uang pribadi dan sumbangan masyarakat untuk mendukung kebutuhan aksi warga Pati di Jakarta. Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan bukan atas keputusan sepihak bank. (Okezone, 27/08/2026).
Dalam perkembangan berikutnya, pihak kepolisian melakukan penelusuran terhadap dana yang tersimpan di rekening tersebut untuk memastikan asal-usul dana yang masuk. Sementara itu, PPATK menyatakan tidak pernah meminta penghentian atau pemblokiran rekening Supriyono. Bank Mandiri tetap menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur yang berlaku. (SINDOnews, 26/08/2026).
Pada 26 Agustus 2026, Bank Mandiri menyatakan pemblokiran rekening terhadap rekening Supriyono telah dicabut sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali secara normal. Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyebut pengaktifan kembali rekening merupakan tindak lanjut dari koordinasi bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya. Dengan demikian, rekening yang sebelumnya menampung dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi warga Pati kembali dapat diakses oleh pemiliknya. (detikNews, 26/08/2026).
Jika ditelaah secara mendalam, persoalan utama dalam kasus rekening Supriyono bukan semata-mata terletak pada adanya pemblokiran rekening, tetapi pada hubungan antara kewenangan dan hak masyarakat. Sebuah rekening yang berisi uang pribadi sekaligus dana donasi masyarakat berada dalam posisi yang sangat sensitif ketika aksesnya dihentikan atau diblokir, sebab yang terdampak bukan hanya pemilik rekening, tetapi juga pihak-pihak yang menitipkan atau menyumbangkan hartanya. Negara memang membutuhkan instrumen untuk mencegah kejahatan melalui sistem keuangan, tetapi setiap instrumen kekuasaan selalu membutuhkan batas agar tidak berubah menjadi kekuasaan yang berjalan tanpa kendali.
Ketika akses terhadap harta seseorang dapat dihentikan melalui mekanisme tertentu, persoalan mendasarnya adalah bagaimana memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara objektif, proporsional, dan benar-benar untuk kepentingan penegakan hukum, bukan menjadi alat untuk memberikan tekanan kepada pihak tertentu.
Akar persoalan yang lebih dalam adalah besarnya posisi kekuasaan ketika berhadapan dengan masyarakat biasa. Pemilik rekening berada pada posisi yang relatif lemah karena tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akses terhadap hartanya akan dibatasi atau tidak. Sebaliknya, institusi negara memiliki perangkat hukum, aparat, serta mekanisme administratif yang memungkinkan tindakan pembatasan dilakukan terlebih dahulu, sementara warga kemudian harus mencari penjelasan dan pemulihan.
Kondisi semacam ini berpotensi menciptakan ketimpangan. Masyarakat dituntut patuh terhadap hukum, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa kekuasaan akan tunduk pada hukum yang sama. Karena itu, persoalannya bukan mempertentangkan masyarakat dengan aparat, melainkan memastikan hukum benar-benar menjadi pembatas kekuasaan, bukan sekadar instrumen yang memungkinkan kekuasaan bertindak terhadap masyarakat.
Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan persoalan mengenai kepercayaan publik terhadap institusi. Rekening yang sempat tidak dapat digunakan kemudian kembali diaktifkan. Bagi masyarakat, kasus tersebut dapat menimbulkan pertanyaan, jika sebuah tindakan pembatasan terhadap hak ekonomi warga dapat terjadi, lalu beberapa hari kemudian aksesnya dikembalikan, seberapa kuat sebenarnya mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sebelum pembatasan dilakukan?
Di sinilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Penegakan hukum tidak cukup hanya memiliki kewenangan, tetapi juga harus mampu menjelaskan alasan penggunaan kewenangan tersebut secara dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, tindakan yang secara administratif mungkin sah tetap dapat menimbulkan persoalan kepercayaan karena masyarakat melihat adanya kemungkinan bahwa kekuasaan dapat masuk terlalu jauh ke dalam ruang kehidupan mereka. Negara yang kuat bukan negara yang mudah membatasi warganya, melainkan negara yang mampu menggunakan kekuasaan secara terukur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif Islam, kekuasaan pada hakikatnya adalah amanah, bukan privilage untuk bertindak sesuka hati terhadap rakyat. Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58)
Ayat ini menegaskan dua prinsip sekaligus yaitu kekuasaan harus dijalankan sebagai amanah dan hukum harus ditegakkan dengan keadilan.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap harta atau aliran dana, Islam tidak mengajarkan negara untuk membiarkannya. Negara justru wajib melakukan pencegahan dan pemeriksaan. Namun, tindakan tersebut harus didasarkan pada bukti dan ketentuan yang jelas, bukan prasangka, kepentingan pribadi, atau tekanan politik. Harta seseorang tidak boleh diperlakukan secara zalim hanya karena ia berada dalam posisi yang berhadapan dengan penguasa.
Islam juga memberikan prinsip penting bahwa harta manusia memiliki kehormatan yang wajib dijaga. Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Perlindungan terhadap harta merupakan bagian dari tujuan penting syariat, sehingga negara dalam Islam berkewajiban menjaga harta masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan harta untuk kemaksiatan atau kejahatan.
Namun, kewajiban tersebut harus berjalan bersama keadilan. Karena itu, dari sudut pandang Islam, persoalan seperti ini tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan apakah rekening boleh ditunda atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah yaitu apakah kekuasaan telah menjalankan kewenangannya sebagai amanah Allah, dengan bukti yang jelas, prosedur yang benar, keadilan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat? Jika hukum ditegakkan, ia harus ditegakkan kepada siapa pun secara adil. Jika tidak terbukti adanya pelanggaran, hak masyarakat harus dikembalikan dan tidak boleh dirampas atau dibatasi tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Islam menawarkan solusi atas persoalan tersebut yaitu harus dimulai dari menempatkan kekuasaan sebagai amanah syariat, bukan sebagai alat untuk bertindak tanpa batas. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’ ayat 58. Karena itu, setiap tindakan negara terhadap harta dan hak masyarakat harus didasarkan pada hukum yang jelas, bukti yang memadai, serta proses yang adil. Jika terdapat dugaan pelanggaran, negara wajib melakukan pemeriksaan. Namun jika tidak terbukti, hak warga harus segera dipulihkan.
Dalam Kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kekuasaan ditempatkan dalam kerangka pelaksanaan hukum syariat, bukan kehendak penguasa. Dengan demikian, solusi Islam bukan membiarkan pelanggaran terhadap hukum, melainkan memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi pengendali kekuasaan dan keadilan menjadi standar dalam memperlakukan rakyat.
Islam juga memberikan perlindungan tegas terhadap kepemilikan individu sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah ayat 188. Harta seseorang memiliki kehormatan yang tidak boleh dilanggar tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Dalam Kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan konsep kepemilikan dalam Islam dengan membedakan kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dalam konteks persoalan rekening, prinsip tersebut menuntut agar negara tidak memperlakukan harta individu secara sewenang-wenang.
Negara memang berwenang mencegah penggunaan harta untuk kejahatan, tetapi kewenangan itu harus ditempatkan dalam koridor hukum syariat dan tidak boleh berubah menjadi sarana untuk merugikan atau menekan rakyat. Dengan sistem yang menjadikan hukum Islam sebagai standar, perlindungan terhadap harta berjalan bersamaan dengan kewajiban mencegah kemudaratan dan kejahatan dalam pengelolaan harta.
Solusi berikutnya adalah membangun mekanisme pengawasan terhadap penguasa dan aparat negara sehingga tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol. Islam tidak menghendaki rakyat menjadi objek kekuasaan yang hanya diperintah dan diwajibkan taat, tetapi memberikan ruang bagi umat untuk melakukan muhasabah terhadap penguasa ketika terjadi penyimpangan. Karena itu, apabila terdapat tindakan yang merugikan hak masyarakat, umat memiliki kewajiban untuk melakukan koreksi berdasarkan hukum Islam. Prinsip ini sejalan dengan pembahasan dalam Kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengenai hubungan antara penguasa dan rakyat serta kewajiban menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan seperti ini tidak cukup hanya mengandalkan pergantian pejabat atau perbaikan prosedur administratif, tetapi membutuhkan sistem pemerintahan yang menjadikan syariat sebagai standar kekuasaan, menjamin keadilan, melindungi harta rakyat, serta menyediakan mekanisme pengawasan terhadap penguasa.
Pada akhirnya, kasus rekening Supriyono memperlihatkan bahwa persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya mengenai rekening yang sempat ditunda transaksinya atau diblokir, tetapi juga menyangkut batas kewenangan, perlindungan harta, transparansi, keadilan, dan pertanggungjawaban kekuasaan. Islam memberikan prinsip yang lebih mendasar yaitu kekuasaan adalah amanah Allah, harta manusia wajib dilindungi, hukum harus ditegakkan secara adil, dan penguasa wajib mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya. Karena itu, penyelesaian persoalan semacam ini tidak cukup berhenti pada dibuka atau ditutupnya kembali sebuah rekening, tetapi perlu diarahkan pada terwujudnya tata pemerintahan yang menjadikan hukum Allah sebagai standar dalam mengatur kehidupan, sehingga kekuasaan tidak menjadi alat untuk menekan rakyat, melainkan sarana untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat.
Wallahua’lam.





