Molinas Dikebut, Rakyat Dapat Apa? Membongkar Arah Industri Motor Listrik Nasional

Foto: Presiden Prabowo Subianto saat acara pluncuran Motor Listrik Nasional (Molinas) pada Kamis (13/8/2026). (Dok. Sekretariat Presiden)

Era kendaraan listrik di Indonesia tampaknya tidak lagi sekadar wacana. Setelah meluncurkan Motor Listrik Nasional (Molinas), pemerintah kini memasang target yang lebih besar yaitu produksi massal mobil listrik nasional paling lambat 2028. Presiden Prabowo Subianto menyebut pengembangan ekosistem tersebut sebagai langkah penting menuju kemandirian industri kendaraan nasional saat peluncuran Molinas di Cikarang, Jawa Barat. Bahkan, gagasan tersebut dinilai sebagai sebuah _game changer_ karena dapat mengubah arah industri otomotif sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil impor. (Warta Ekonomi, 13 Agustus 2026).

Langkah tersebut sebelumnya telah dimulai melalui pengembangan motor listrik nasional yang dimotori oleh kolaborasi antar pelaku usaha dalam negeri, salah satunya PT Indika Energy Tbk, yang telah mengembangkan fasilitas produksi motor listrik di Cikarang. PT Indika Energy bahkan disebut telah berhasil mencapai produksi 20 ribu unit motor listrik. Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) juga memberikan dukungan terhadap ekosistem, termasuk pembiayaan. Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan kendaraan listrik tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga melibatkan dunia usaha dan dukungan pembiayaan untuk membangun rantai industri di dalam negeri. (RRI, 13 Agustus 2026).

Bacaan Lainnya

Ambisi membangun motor listrik nasional juga berlangsung di tengah keterlibatan perusahaan global. BYD Motor Indonesia dan VinFast Automobile Indonesia telah menanamkan investasi untuk membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik di kawasan Subang, Jawa Barat. Data Kementerian Perindustrian menyebut BYD membangun pabrik dengan rencana kapasitas produksi 150 ribu unit per tahun, sementara VinFast menyiapkan fasilitas dengan kapasitas 50 ribu unit per tahun (detikOto, 2025). Di sisi lain, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa sekitar 10 perusahaan nasional telah memenuhi kriteria TKDN dan siap menggarap Molinas (BeritaBuana, 13 Agustus 2026).

Menariknya, geliat tersebut juga mulai mendapat respon dari dunia usaha sebagai calon pengguna produk nasional. James Riady dari Grup Lippo menyatakan komitmen untuk membeli 20.000 unit motor listrik yang dikembangkan dalam program Molinas. Komitmen itu disampaikan Rosan saat peluncuran kendaraan tersebut di Bekasi pada 13 Agustus 2026 (VOI, 13 Agustus 2026). Jika produksi motor listrik dapat terus diperbesar dan ekosistem mobil listrik nasional benar-benar berjalan sesuai target, Indonesia berpeluang tidak hanya menjadi pasar kendaraan listrik, tetapi juga menjadi basis produksi. Tantangannya kini adalah memastikan investasi, teknologi, bahan baku, TKDN, pembiayaan, dan pasar domestik benar-benar terintegrasi sehingga target produksi massal pada 2028 bukan sekadar ambisi, melainkan menjadi tonggak lahirnya industri kendaraan listrik nasional yang kompetitif dan mandiri.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi keberanian berinisiatif dan mengambil risiko para pelaku usaha ketika meluncurkan Motor Listrik Nasional (Molinas) beserta ekosistem pendukungnya di pabrik ALVA, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026). Inilah bukti yang sangat jelas siapa yang akan menikmati proyek Molinas. Ketika pengembangan industri banyak melibatkan pelaku usaha dan investasi, negara perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berhenti pada penciptaan pasar baru, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat. Apalagi, klaim kedaulatan industri perlu dibuktikan melalui kemampuan menguasai teknologi, produksi, bahan baku, hingga rantai pasok, bukan sekadar meningkatnya jumlah kendaraan listrik yang beredar.

Persoalan lain terlihat dari ketergantungan terhadap komponen impor. Sekalipun pemerintah menetapkan syarat perusahaan dengan kriteria pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) oleh Kementerian Perindustrian, tetap saja masih 60% komponen lainnya harus impor. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemandirian industri belum sepenuhnya terwujud karena sebagian rantai produksi masih bergantung pada luar negeri. Di sisi lain, upaya pemerintah membantu skema pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat untuk membeli Molinas sejatinya adalah tipuan kebijakan sekuler untuk mengalihkan perhatian akan ketidakmampuan negara menjamin kebutuhan BBM masyarakat. Kebijakan kendaraan listrik semestinya tidak dijadikan pengganti penyelesaian persoalan energi yang lebih mendasar. Negara tetap memiliki tanggung jawab memastikan kebutuhan energi masyarakat tersedia, terjangkau, dan dikelola untuk kepentingan rakyat.

Klaim bahwa Molinas merupakan strategi kedaulatan industri mobil nasional juga patut dikritisi ketika keuntungan terbesar justru berpotensi dinikmati kelompok pemilik modal. Tetap saja yang banyak diuntungkan adalah oligarki. Bahkan, persoalan ekologis tidak boleh diabaikan atas nama transisi energi. Dalam laporan WALHI, kendaraan listrik memang tidak menghasilkan emisi ketika digunakan di jalan, tetapi rantai pasoknya meninggalkan jejak ekologis besar di wilayah pertambangan. Data Auriga menyebut demam kendaraan listrik dalam dua dekade terakhir menyebabkan hilangnya 193.830 hektare hutan alam Indonesia. Artinya, kendaraan listrik tidak otomatis identik dengan industri yang sepenuhnya ramah lingkungan. Jika bahan baku dan proses produksinya masih menimbulkan kerusakan alam, negara harus mengevaluasi keseluruhan rantai industri agar agenda transisi energi tidak sekadar memindahkan persoalan pencemaran dari jalan raya ke kawasan tambang.

Dalam pandangan Islam, pembangunan industri dan pengelolaan energi semestinya berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan menjadikan negara sekadar fasilitator bagi kepentingan pemilik modal. Islam menempatkan penguasa sebagai ra’in atau pengurus urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda,

“Imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Prinsip ini menegaskan bahwa negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk energi, sekaligus mengelola sumber daya strategis secara adil. Karena itu, pengembangan teknologi kendaraan listrik boleh dilakukan sebagai bagian dari kemajuan industri, tetapi kebijakannya harus memastikan penguasaan teknologi, kemandirian produksi, keterjangkauan bagi rakyat, serta tidak menjadikan kekayaan alam sebagai sumber keuntungan segelintir kelompok.

Islam juga memberikan prinsip yang tegas dalam pengelolaan sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Rasulullah SAW bersabda,

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa sumber daya publik tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau kelompok sehingga masyarakat kehilangan akses terhadapnya.

Dalam konteks Molinas, negara semestinya memastikan industri kendaraan listrik tidak hanya mengejar pertumbuhan investasi, tetapi juga melindungi hutan, mencegah eksploitasi sumber daya secara merusak, dan memastikan hasil pengelolaan kekayaan alam kembali kepada masyarakat. Dengan pemahaman Islam yang benar, pembangunan industri tidak sekadar diukur dari banyaknya kendaraan yang diproduksi atau besarnya investasi, melainkan dari sejauh mana negara mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga amanah sumber daya alam.

Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan sarana transportasi dan energi adalah tanggung jawab negara sebagai ra’in. Negara wajib menyediakan, mencukupi, dan memudahkan akses masyarakat terhadap kebutuhan tersebut. Karena itu, pengembangan kendaraan listrik tidak semestinya hanya diarahkan untuk memperluas pasar atau menarik investasi, tetapi harus menjadi bagian dari upaya negara memenuhi kebutuhan rakyat. Negara juga berkewajiban memastikan kebijakan energi tidak membuat masyarakat kesulitan memperoleh bahan bakar maupun sarana transportasi yang layak dan terjangkau. Dengan demikian, teknologi dan industri dikembangkan sebagai instrumen pelayanan publik sekaligus penguatan kemandirian negara.

Di samping itu, pengadaan bahan baku untuk pengembangan kendaraan listrik itu harus berbasis kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan bisnis oligarki. Sumber daya energi yang melimpah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat. Negara juga harus memastikan kekayaan alam dikelola secara bertanggung jawab, mencegah eksploitasi yang merusak lingkungan, serta mengarahkan hasil pengelolaannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam Islam, sistem politik dan ekonominya menjamin kedaulatan finansial negara sehingga tidak bergantung pada oligarki. Dengan kemandirian tersebut, negara memiliki keleluasaan menentukan kebijakan industri, energi, dan transportasi berdasarkan kepentingan rakyat, bukan tekanan kepentingan pemilik modal. Namun, sistem politik ekonomi Islam hanya bisa ideal diterapkan dalam sistem Khilafah, dan bertentangan secara total dengan sistem kapitalisme sekuler.

Pada akhirnya, persoalan kendaraan listrik nasional tidak cukup diselesaikan dengan menghadirkan investasi, memberikan insentif pembelian, atau mengejar target produksi massal. Butuh sebuah pemahaman yang benar dengan menempatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai tujuan utama pembangunan.

Islam memandang bahwa negara bukan sekadar regulator yang membuka ruang bagi investasi, melainkan ra’in yang bertanggung jawab mengurus rakyat dan mengelola sumber daya strategis untuk kemaslahatan umum. Dengan pemahaman tersebut, kemajuan teknologi, kedaulatan industri, ketahanan energi, dan kelestarian lingkungan diarahkan pada satu tujuan yaitu terwujudnya kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, bukan sekadar pertumbuhan bisnis bagi segelintir pihak.

Walhasil, proyek kendaraan listrik nasional dapat menjadi peluang untuk membangun kemampuan industri dalam negeri, tetapi fakta ketergantungan komponen impor, potensi dominasi oligarki, serta dampak ekologis menunjukkan bahwa keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari jumlah produksi dan besarnya investasi. Islam memberikan solusi atas persoalan tersebut dengan menempatkan negara sebagai pengurus rakyat dan pengelola sumber daya demi kemaslahatan bersama. Karena itu, kedaulatan energi dan industri membutuhkan sistem yang mampu melepaskan kebijakan publik dari kepentingan pemilik modal. Islam juga memberikan pemahaman yang logis bahwa tujuan pembangunan bukan sekadar menciptakan industri yang maju, tetapi memastikan kemajuan tersebut benar-benar menghadirkan kesejahteraan, kemandirian, dan keadilan bagi seluruh rakyat. [ Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam) ]

Wallahua’lam.

Pos terkait