Kasus Aborsi di Rembang: Alarm Keras bagi Keluarga, Masyarakat, dan Negara

Rembang kembali viral. Masyarakat dikejutkan oleh kasus aborsi yang melibatkan seorang siswi SMA berinisial FA (17) dan seorang pria berinisial MRA (24). Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan janin berusia sekitar 15 minggu meninggal. Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar mengatakan bahwa perkara tersebut sudah ditangani dan terhadap dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. (BeritaJateng.id, 18/08/2026)

Berdasarkan keterangan polisi, persoalan bermula ketika FA mengetahui dirinya hamil setelah mengalami keterlambatan menstruasi. Ia kemudian menyampaikan kepada MRA keinginannya untuk menggugurkan kandungan dengan alasan masih ingin melanjutkan sekolah. Pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, FA menggunakan obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan. Keesokan harinya, ia mengalami kontraksi hingga janin keluar. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Media juga memberitakan bahwa obat tersebut diduga diperoleh melalui informasi dari TikTok. (Radar Kudus, 17/08/2026)

Bacaan Lainnya

Kasus ini sontak memunculkan keprihatinan masyarakat. Persoalannya bukan hanya mengenai tindakan aborsi dan proses hukum yang kini berjalan, tetapi juga bagaimana seorang pelajar dapat sampai pada kondisi menganggap menggugurkan kandungan sebagai jalan keluar karena takut masa depannya terganggu. Peristiwa tersebut menjadi alarm bagi keluarga, sekolah, dan masyarakat serta negara untuk lebih serius memberikan pendampingan kepada generasi muda, terutama dalam menghadapi persoalan pergaulan, penggunaan media sosial, serta penguatan nilai agama dan moral. Di sisi lain, karena FA masih berusia 17 tahun, polisi menegaskan bahwa penanganannya memperhatikan ketentuan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. (detikJateng, 19/08/2026)

Kasus aborsi yang terjadi di Rembang tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai gambaran persoalan sosial yang lebih mendalam. Kehamilan pada usia pelajar hingga muncul pilihan menggugurkan kandungan menunjukkan adanya mata rantai persoalan yang perlu dicermati, mulai dari pergaulan bebas, lemahnya pendampingan keluarga, hingga mudahnya generasi muda memperoleh berbagai informasi melalui media sosial.

Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa persoalan tidak cukup diselesaikan setelah kasus terjadi, tetapi perlu dicari akar penyebabnya.

Jika ditelaah lebih jauh, fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari diterapkannya sistem kapitalisme liberal. Dalam sistem kapitalisme liberal, kebebasan individu dalam menentukan pilihan hidup sangat dikedepankan, sementara batasan agama cenderung ditempatkan sebagai urusan pribadi. Akibatnya, kebebasan dalam pergaulan, perilaku seksual, serta konsumsi berbagai informasi dapat berkembang tanpa kendali dan menerjang nilai – nilai syariat Islam. Media sosial kemudian memperkuat keadaan tersebut dengan membuat berbagai konten dan informasi yang mudah diakses, termasuk informasi yang berbahaya ketika diterima tanpa pemahaman yang benar. Dalam kondisi seperti ini, generasi muda dapat semakin jauh dari standar halal dan haram sebagai pedoman perilaku.

Islam memiliki pandangan yang berbeda. Kebebasan manusia tidak dipahami sebagai kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang harus tunduk kepada aturan Allah SWT. Karena itu, Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang manusia mendekati segala jalan yang mengarah kepadanya. Allah SWT berfirman,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Islam juga memberikan penghormatan tinggi terhadap kehidupan manusia. Allah SWT berfirman,

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu alasan yang benar.” (QS. Al-Isra: 33).

Karena itu, kasus yang ada di Rembang ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem dan lingkungan yang membentuk perilaku generasi muda. Islam tidak cukup mengajarkan individu untuk menjauhi kemaksiatan, tetapi juga menuntut adanya keluarga yang menjalankan fungsi pendidikan dan perlindungan, masyarakat yang melakukan kontrol sosial, serta negara yang menciptakan lingkungan kehidupan sesuai dengan syari’at Islam. Pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan muncul, melalui penguatan akidah, pendidikan akhlak, pembatasan pergaulan yang merusak, literasi digital, dan penerapan aturan yang menjaga kehormatan manusia. Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian tidak berhenti pada menghukum pelaku setelah terjadi pelanggaran, tetapi berupaya menghilangkan berbagai kondisi yang memungkinkan perilaku tersebut terus berulang.

Islam memiliki solusi yang komprehensif dan menyeluruh untuk mencegah persoalan seperti kasus di Rembang.

Pertama, peran keluarga sebagai benteng pertama bagi anak. Orang tua tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi wajib memberikan pendidikan akidah, akhlak, dan pemahaman tentang halal dan haram. Anak perlu dibekali pemahaman mengenai batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan, sekaligus mendapatkan perhatian dan komunikasi yang terbuka agar tidak mencari jawaban dari sumber yang keliru. Keluarga juga harus melakukan pengawasan terhadap pergaulan dan penggunaan media digital secara bijak. Dengan pembinaan sejak dini, anak memiliki pegangan ketika menghadapi berbagai godaan dan tekanan lingkungan.
Allah SWT berfirman,  “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6).

Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua bukan hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga memastikan anggota keluarganya memiliki akidah dan akhlak yang benar.

Kedua, peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kebaikan. Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran dengan cara yang tepat.
Rasulullah SAW juga bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya.” (HR. Muslim).

Dalil tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat suburnya kemaksiatan. Tokoh agama, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan warga secara bersama-sama dapat memberikan pembinaan, mengingatkan dengan cara yang bijaksana, serta menciptakan lingkungan pergaulan yang sehat bagi generasi muda.

Masyarakat tidak boleh bersikap apatis ketika melihat berkembangnya pergaulan bebas, konten pornografi, atau perilaku yang merusak generasi. Lingkungan pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh anggota masyarakat dapat mengambil bagian dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta menciptakan ruang pergaulan yang sehat bagi anak-anak dan remaja. Dengan kontrol sosial yang kuat, berbagai perilaku yang berpotensi merusak tidak dibiarkan berkembang menjadi sesuatu yang dianggap biasa.

Ketiga, dan yang paling menentukan, adalah peran negara. Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Negara tidak cukup hanya bertindak setelah terjadi pelanggaran, tetapi wajib menciptakan sistem yang mencegah kemaksiatan dan kerusakan moral sejak awal. Negara harus memastikan pendidikan membentuk kepribadian yang beriman dan bertakwa, mengatur ruang publik dan media agar tidak menjadi sarana penyebaran pornografi serta perilaku menyimpang, mengawasi peredaran obat-obatan yang berbahaya, sekaligus menegakkan hukum secara adil terhadap setiap pelanggaran. Dengan demikian, penyelesaian tidak berhenti pada kasus per kasus, tetapi menyentuh akar persoalan melalui sistem kehidupan yang menjadikan syariat Islam sebagai pedoman. Inilah solusi yang bersifat preventif sekaligus menyeluruh. Keluarga membina, masyarakat mengontrol, dan negara melindungi serta menerapkan aturan secara tegas dan adil.

[ Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam) ]

Wallahua’lam.

Pos terkait