Baru – baru ini netizen dibuat heboh dengan adanya wacana program vasektomi sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial bagi warga miskin, utamanya bagi warga Jawa Barat. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Muliadi dalam agenda pertemuan di Balai Kota Depok, 29 April 2025, menyampaikan rencana kebijakannya agar vasektomi dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial bagi warga prasejahtera di wilayah Jawa Barat. Hal inilah yang kemudian menjadi gaduh di masyarakat dan menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menyatakan bahwa hukum vasektomi dalam Islam adalah haram, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat spesifik dan sesuai dengan ketentuan syariat. (Akurat.co, 12 Mei 2025)
Program vasektomi yang dicanangkan oleh Kang Dedi, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, tidak hanya menuai kritik dan sorotan berbagai kalangan, tetapi dinilai telah melanggar syari’at Islam tentang keharaman vasektomi. Apalagi, program tersebut dijadikan prasyarat untuk mendapatkan bantuan sosial oleh Pemerintah Jawa Barat.
Islam melarang cara – cara atau tindakan yang mencegah terjadinya kehamilan, salah satu caranya adalah dengan vasektomi. Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menjelaskan, penggunaan obat-obatan atau tindakan yang bisa mencegah kehamilan tidak diperbolehkan, bahkan haram. Pendapat serupa dikemukakan oleh Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya, Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Fathil Qarib, haram hukumnya memberhentikan kehamilan secara permanen. Akan tetapi, hukumnya makruh, kalau hanya untuk menjaga jarak kelahiran anak atau menunda kehamilan dalam tempo tertentu.
Persoalan kemiskinan yang ada di masyarakat saat ini, utamanya di wilayah Jawa Barat tidak hanya disebabkan oleh tingginya angka pengangguran yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, akan tetapi lebih dari itu adalah bahwa negara abai dalam mengurusi urusan rakyatnya. Bantuan sosial sebagai wujud kepedulian negara kepada rakyat justru malah membuat rakyat sengsara. Bagaimana tidak, masyarakat dalam kategori kurang mampu diminta mengikuti program vasektomi untuk bisa mendapatkan bantuan sosial itu dengan berbagai macam alasan.
Islam adalah satu – satunya solusi dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan yang terjadi di masyarakat. Dalam Islam, negara menjamin kebutuhan primer rakyatnya sehingga tidak ada lagi rakyat yang kelaparan dan menderita gizi buruk. Selain itu, Islam mendorong dan mewajibkan laki – laki untuk menafkahi keluarganya dengan cara yang benar dan halal sementara negara memberikan fasilitas dan pekerjaan yang layak bagi para laki – laki agar bisa memberikan nafkah yang layak untuk keluarganya. Selanjutnya adalah distribusi kekayaan secara merata. Tanah – tanah kosong yang menjadi milik negara diberikan kepada siapa saja yang ingin mengelolanya. Dengan begitu, persoalan kemiskinan akan bisa diatasi. Adapun bantuan sosial yang diberikan kepada rakyat merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara kepada rakyatnya tanpa harus diberikan persyaratan yang sulit dan melanggar syari’at.
Wallahua’lam. [Abdul Shokib, ST., MM]





