Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 perihal Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang telah diteken oleh Presiden Prabowo dan mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2025 yang lalu, pemerintah dibawah komando Presiden Prabowo melakukan efisiensi anggaran terhadap kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah guna mendukung program – program prioritas pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis, Swasembada Pangan dan program prioritas lainnya yang menyedot anggaran sangat besar.
Walhasil, dari instruksi tersebut ada beberapa Kementerian dan Lembaga Negara mulai mengencangkan ikat pinggangnya. Artinya, beberapa pos pengeluaran yang dianggap dan berpotensi memunculkan pemborosan akan dipangkas atas nama efisiensi anggaran. Bahkan, ada beberapa lembaga negara yang dikabarkan terancam mem-PHK pegawainya.
Dikutip dari kontan.co.id (12/02/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, efek efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah mengakibatkan pembayaran dan tunjangan gaji pegawai hanya mampu dibayarkan hingga Mei 2025. Sekjen MK, Heru Setiawan mengungkapkan, MK terkena dampak efisiensi anggaran sebesar Rp 226,1 miliar dari total pagu sebesar Rp 611,4 miliar. Akan tetapi, dari pagu tersebut sudah digunakan sebesar Rp 316,3 miliar, atau terealisasi 51,73%.
Di lain pihak, dilansir dari metrotvnews.com (12/02/2025), Efisiensi belanja negara yang diputuskan pemerintah berdampak besar bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI). Akibatnya, sebanyak 1.000 jurnalis kontributor di dua media tersebut langsung menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida menilai keputusan tersebut semakin memperburuk kondisi pers di Indonesia. Menurutnya, ini tidak hanya berdampak pada para jurnalis yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga menurunkan kualitas isi siaran yang menjadi hak publik.
Buruknya Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Sistem Kapitalisme
Kebijakan untuk melakukan efisiensi anggaran di beberapa Kementerian dan Lembaga Negara serta Pemerintah Daerah ditengah-tengah munculnya kasus korupsi yang semakin banyak menunjukkan tata kelola keuangan yang buruk. Disatu sisi, pemerintah ingin melakukan efisiensi, tapi disisi lain pejabat yang melakukan korupsi semakin marak. Bahkan, ditengah kebijakan efisiensi anggaran, Kementerian Pertahanan RI malah melakukan pengangkatan Staf Khusus Kementerian yang itu justru akan menambah anggaran.
Sebenarnya masalah utama dari buruknya pengelolaan keuangan negara ini adalah karena diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, sumber pemasukan utama negara berasal pada pajak dan utang, sementara pos pengeluaran negara sering kali tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Kapitalisme juga membuka peluang untuk melakukan korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Sistem ini menempatkan kepentingan oligarki di atas kesejahteraan rakyat, sehingga kebijakan efisiensi anggaran lebih sering menjadi alat politik daripada solusi yang benar-benar berpihak pada rakyat.
Faktanya, meskipun anggaran dipangkas, korupsi tetap merajalela, utang terus bertambah, sementara kesejahteraan rakyat semakin memburuk. Inilah bukti bahwa permasalahan utamanya bukan karena jumlah anggaran, melainkan sistem pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan tidak berorientasi pada kepentingan rakyat.
Islam, Solusi Tuntas Pengelolaan Keuangan Negara
Islam memberikan sistem ekonomi yang berbasis keadilan, transparansi dan jauh dari penyelewengan anggaran atau korupsi berdasarkan syari’at Islam. Dalam Islam, pemimpin negara harus bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan demi kepentingan umat sebagaimana hadits Rasulullah SAW berikut,
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem Islam, sumber pemasukan negara tidak bergantung pada pajak dan utang, tetapi berasal dari harta fai’, kharaj, jizyah dan ghanimah. Adapun alokasi pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya.
Selain itu, Islam memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah korupsi. Para penyelenggara negara dalam sistem Islam harus jujur, amanah dan profesional. Jika terbukti menyalahgunakan keuangan negara, mereka akan dikenai sanksi yang tegas sesuai perbuatannya.
Dengan solusi ini, negara tidak perlu melakukan efisiensi anggaran secara massif, karena setiap pendapatan dan pengeluaran sudah diatur sesuai syariat Islam dan tepat sasaran.
Wallahua’lam. [Abdul Shokib, ST., MM]





