“Ketika keluarga sebagai pondasi lahirnya peradaban tidak lagi menjadi tempat yang aman, kepada siapa masa depan negeri ini akan diwariskan?”.
Terungkapnya grup Facebook “Fantasi Sedarah” seakan menghentak pikiran, hati dan rasa kemanusiaan kita. Grup yang dibuat sejak Agustus 2024 dan menarik sekitar 32.000 anggota itu ternyata berisikan gerombolan manusia dengan pemikiran dan orientasi seksual menyimpang dimana mereka saling membagikan cerita, gambar, dan video yang mengandung unsur inses dan juga pornografi anak, termasuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur serta perempuan dewasa. Grup Facebook tersebut seakan menjadi tempat mereka untuk saling memvalidasi dan menormalisasi perbuatan bejat mereka tanpa adanya intervensi dari siapapun.
Sejujurnya grup “Fantasi Sedarah” ini hanyalah bagian puncak dari gunung es yang mungkin banyak dari kita tidak menyadarinya. Banyaknya grup, komunitas, dan akun sejenis yang membagikan konten pornografi, LGBT, dan semacamnya menjadi hal yang tidak bisa dipungkiri dan sulit untuk kita cegah. Tercatat hingga Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir hampir 6 juta konten negatif di media sosial, dimana 1 juta nya adalah konten pornografi. Lebih menyeramkannya lagi, menurut data dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ada sekitar 5,5 juta konten pornografi yang melibatkan anak-anak di Indonesia. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara keempat dengan jumlah konten pornografi anak tertinggi di dunia.
Paparan konten pornografi yang terus terjadi secara berulang secara tidak langsung mempengaruhi persepsi dan perilaku orang-orang yang menontonnya. Mulai dari hanya penikmat konten video, lama-lama perilaku ini akan terekskalasi dan akan mendorongnya untuk mempraktekan hal tersebut secara nyata. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di tahun 2022-2024, 60% dari para pelakukanya adalah orang yang mengakses konten pornografi. Tentunya, anggota keluarga menjadi salah satu sasaran yang paling rentan untuk menjadi korban dari kebejatan para pelaku ini. Terbukti dengan data dari BKKBN dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang mencatat bahwa lebih dari 50% kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, termasuk ayah kandung, saudara atau paman.
Degradasi moral akibat pornografi seakan sudah tidak lagi memandang keluarga sebagai institusi yang mulia. Hubungan silaturahmi dan persaudaraan yang seharusnya dijaga semakin tidak ada artinya. Fitrah manusia dalam memperpanjang keturunan lewat institusi pernikahan semakin terkikis oleh nafsu syahwat yang sepertinya lebih rendah daripada hewan. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat aman untuk seorang manusia tumbuh nyatanya menjadi tempat yang paling rentan untuk ia menjadi korban kekerasan seksual. Jika keluarga sebagai unit sistem terkecil yang menjadi pondasi negara dan peradaban tidak lagi menjadi tempat yang aman, akankah kita semua baik-baik saja di masa depan?
Degradasi moral yang mengancam institusi keluarga pada dasarnya menjadi bukti, ketika negara tidak memiliki pondasi yang hakiki maka ia akan dengan mudah dirusak oleh ragam masalah dan tantangan dari luar. Negara seakan tidak punya filter menghadapi derasnya arus informasi dan masuknya budaya luar yang melihat bahwa pornografi merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi. Negara tidak mampu untuk mencegah terjadinya kemudharatan dan menjamin kemaslahatan untuk keluarga. Kita seakan hanya menjadi bangsa pengekor yang tidak memiliki sikap dan dipaksa tunduk pada budaya dan gaya hidup bangsa-bangsa yang lebih besar. Pada akhirnya, kita hanya jadi negara yang merdeka secara fisik saja. Tetapi tidak dalam pemikiran, ideologi dan juga dalam menentukan arah kehidupan kita termasuk kehidupan berkeluarga. Sebagai negeri mayoritas Muslim, rasanya perlu untuk kita mengulik dan coba untuk kembali kepada ajaran agama kita sendiri. Tidak hanya dalam hal ibadah semata, namun sebagai way of life mulai dari individu, keluarga, masyarakat hingga negara.
Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu menyelesaikan ragam persoalan kehidupan. Ia menjamin terpeliharanya akal ummatnya agar hidup sesuai dengan fitrah mereka sebagai seorang manusia. Dalam prakteknya, Islam memiliki beberapa aturan umum dalam menjaga sehatnya sistem sosial dan mencegah terjadinya degradasi moral akibat bahaya pornografi.
Pertama, menerapkan pendidikan Islam pada anak dalam menjalani tumbuh kembang mereka. Pendidikan Islam membangun keperibadian Islam yang berlandaskan pada ketaqwaan kepada Allah swt. Sehingga mereka tidak hanya tumbuh menjadi orang-orang yang baik dan berdampak pada peradaban, tetapi juga memiliki ketakutan kepada Allah swt. Mencegah mereka dari melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kemaksiatan termasuk di dalamnya pornografi.
Kedua, melakukan monitoring terhadap media yang ada di masyarakat agar tetap ada dalam koridor syariat. Ditengah arus informasi tentunya perlu ada dukungan dan proteksi dari negara termasuk dalam hal penyebaran konten di sosial media. Negara harus memastikan secara ketat bahwa media yang diakses oleh masyarakat bebas dari konten asusila, baik itu yang bersifat tersirat maupun tersurat.
Ketiga, memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Hal ini tentunya bertujuan memberikan efek jera agar tidak terjadinya hal serupa. Negara memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman karena hal ini merupakan bentuk ta’zir dalam syariat Islam. Negara melalui para mujtahid bisa menentukan hukuman apa yang sesuai atas para pelaku, baik dari pemeran, tim produksi, penyebar hingga seluruh orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keempat, amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat perlu untuk terus dilakukan. Apabila terlihat adanya perilaku menyimpang ataupun perbuatan yang mendekati kepada perzinaan seperti berkhalwat dan sejenisnya maka mereka yang menyaksikan hal tersebut memiliki kewajiban untuk mengingatkan sebagai bentuk tanggungjawab mereka sebagai seorang Muslim.
Inilah gambaran umum mekanisme Islam dalam menjaga keluarga dari rusaknya pornografi. Tentunya jelas bahwa perlu adanya sistem kehidupan Islam yang berada dibawah naungan pemerintahan Islam yang nantinya ia akan menjamin hak hidup masyarakat, keluarga dan termasuk individu serta menjaga mereka dari hal-hal yang dapat merusak kehidupan. [Fathan Haidar, Mahasiswa]
Wallahua’lam.





