Di tengah derasnya arus informasi digital yang membuat anak-anak semakin mudah menemukan beragam nilai dan gaya hidup, upaya membentengi generasi muda sejak bangku sekolah menjadi perhatian serius. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini bukan sekadar menambah materi pelajaran, tetapi diarahkan sebagai langkah preventif agar anak memiliki pemahaman dan bekal untuk menyikapi berbagai pengaruh yang mereka temui. (Kementerian Agama RI, 22 Juli 2026).
Menariknya, materi tersebut tidak akan hadir sebagai kurikulum baru yang berdiri sendiri. Kemenag berencana menggunakan mekanisme insersi, yakni menyisipkan materi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah berjalan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik agar tidak terpapar dan terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ. Materi ini ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP hingga SMA. (detikHikmah, 23 Juli 2026).
Penyusunan materi juga dirancang dengan pendekatan lintas agama. Kemenag menyebut seluruh unsur agama yang berada dalam pembinaannya dilibatkan, termasuk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dalam pemberitaan Republika, Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa materi tersebut merupakan penguatan pemahaman keagamaan yang diintegrasikan ke dalam pembelajaran yang telah ada. Ia menyebut tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman kepada anak didik agar tidak terpapar budaya LGBTQ. (Republika, 30 Juli 2026).
Dengan demikian, kebijakan ini menempatkan pendidikan sebagai salah satu instrumen pencegahan sejak dini. Tantangannya bukan hanya memastikan materi tersedia, tetapi juga bagaimana penyampaiannya disesuaikan dengan usia peserta didik, menggunakan bahasa yang edukatif, proporsional, dan tidak menimbulkan perundungan terhadap siapa pun. Dukungan MUI terhadap langkah Kemenag menunjukkan bahwa kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya perlindungan moral dan mental generasi muda. MUI juga menilai penyusunan materi yang terstruktur dan disesuaikan dengan usia peserta didik sejak kelas IV SD sebagai langkah edukatif dan preventif. (detikHikmah, 23 Juli 2026).
Budaya LGBTQ tidak muncul dalam ruang kosong. Fenomena ini lahir dan berkembang dalam sistem sekuler liberal yang mengagungkan kebebasan individu, termasuk kebebasan dalam pergaulan dan menentukan perilaku seksual, sementara nilai agama dan moral ditempatkan di ranah privat. Ketika kebebasan dijadikan ukuran utama dalam menentukan benar dan salah, perilaku yang sebelumnya dipandang bertentangan dengan norma agama dapat perlahan dinormalisasi atas nama hak individu. Karena itu, persoalan LGBTQ tidak cukup dilihat sebagai masalah perilaku personal, tetapi perlu dikaji dari sistem nilai yang memungkinkan budaya tersebut berkembang.
Di sisi lain, gerakan LGBTQ memanfaatkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melegitimasi tujuan politiknya, salah satunya legalisasi pernikahan sesama jenis. Narasi mengenai kesetaraan, kebebasan memilih, dan hak individu digunakan untuk mendorong penerimaan sosial sekaligus perubahan kebijakan. Dalam perspektif ini, persoalan LGBTQ tidak berhenti pada perilaku individu, tetapi telah bersinggungan dengan pertarungan nilai dan arah kebijakan publik. Jika negara hanya merespons melalui edukasi tanpa membahas pertarungan gagasan yang mendasarinya, maka upaya pencegahan berpotensi kehilangan sasaran utamanya.
Karena itu, edukasi dengan memasukkan materi LGBTQ melalui mekanisme kurikulum insersi ke sekolah belum menyentuh akar persoalan. Kebijakan tersebut bahkan berpotensi problematik ketika negara tidak mengkriminalisasi pelaku LGBTQ, sementara di sisi lain siswa mendapatkan materi mengenai bahayanya dalam lingkungan pendidikan yang juga mengajarkan HAM, toleransi, dan moderasi beragama. Kondisi semacam ini dapat membuat siswa bingung menentukan sikap dalam kehidupan sosial. Apalagi, insersi kurikulum tentang bahaya LGBTQ selama sembilan tahun bersekolah justru berpotensi membuat isu tersebut terasa semakin biasa karena terus hadir dalam ruang pendidikan. Semestinya materi edukasi tidak berhenti pada pengenalan bahaya LGBTQ, tetapi diarahkan pada penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara. Selama sistem kehidupan sekuler liberal tetap menjadi landasan, LGBTQ akan tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang. Karena itu, diperlukan perubahan yang sistemik dan komprehensif, bukan sekadar penambahan materi di ruang kelas.
Dalam pandangan Islam, persoalan LGBTQ tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Allah SWT tentang fitrah manusia dan aturan pergaulan. Islam menetapkan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an memberikan gambaran tegas mengenai perilaku kaum Nabi Luth AS dalam QS. Al-A’raf ayat 80–81. Karena itu, upaya menjaga generasi dari perilaku yang bertentangan dengan syariat harus dimulai dari penguatan akidah dan pembentukan kepribadian Islam sejak dini. Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan yang diharamkan, tetapi juga memerintahkan umat untuk menutup berbagai jalan yang dapat mengantarkan kepadanya.
Pencegahan dalam Islam dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga bertugas menanamkan akidah serta membimbing anak agar memiliki pemahaman yang benar tentang pergaulan dan batas-batas yang ditetapkan syariat. Masyarakat berkewajiban menciptakan lingkungan yang menjaga kehormatan dan mendorong amar makruf nahi mungkar. Sementara negara memiliki tanggung jawab memastikan sistem pendidikan, kebijakan publik, media, dan kehidupan sosial berjalan sesuai nilai-nilai Islam. Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada insersi materi ke dalam kurikulum, tetapi membangun lingkungan kehidupan yang secara konsisten menanamkan akidah, menjaga moral, dan menguatkan keterikatan masyarakat terhadap hukum syara’.
Islam memberikan solusi praktis dan tuntas atas segala permasalahan hidup termasuk dalam kasus di atas. Adapun solusi Islam dalam kasus di atas adalah yang pertama dengan mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat, menggantinya dengan paradigma Islam. Selain itu, penting untuk menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara’ agar umat memiliki standar yang jelas dalam menentukan benar dan salah.
Dalam Kitab Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menyebutkan bahwa sistem pergaulan dalam Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan ketentuan syariat, termasuk aturan mengenai kehidupan khusus dan umum, menjaga pandangan, larangan khalwat, serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pernikahan dan keluarga. Dengan demikian, edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat.
Yang kedua, umat perlu disadarkan bahwa menyetujui propaganda HAM yang menjadikan kebebasan seksual sebagai legitimasi justru dapat melancarkan jalan gerakan politis LGBTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Dalam Islam, kebebasan tidak ditempatkan di atas hukum Allah SWT. Al-Qur’an telah memberikan gambaran tegas mengenai perilaku kaum Nabi Luth AS. Allah berfirman,
“Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?. Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 80–81).
Karena itu, keluarga dan masyarakat perlu membangun pemahaman yang benar tentang akidah dan batas-batas pergaulan.
Rasulullah SAW juga menegaskan,
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan adanya tanggung jawab yang melekat pada setiap pihak sesuai amanahnya, termasuk dalam membina keluarga dan menjaga kehidupan masyarakat.
Pada tataran negara, penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya LGBTQ sampai akar-akarnya. Dalam Kitab Nizham Al-‘Uqubat karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, menjelaskan bahwa uqubat atau sanksi sebagai bagian dari aturan syariat yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dan penjagaan kehidupan masyarakat. Dengan demikian, sistem sanksi tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi salah satu bagian dari mekanisme perlindungan masyarakat ketika aturan syariat dilanggar. Prinsip pencegahan kemungkaran juga ditegaskan Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 90: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan … dan Dia melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada edukasi di sekolah, tetapi membutuhkan penerapan sistem yang saling terintegrasi antara pendidikan, pergaulan sosial, pembinaan masyarakat, dan aturan hukum.
Pada akhirnya, fakta mengenai rencana edukasi pencegahan LGBTQ di sekolah harus dilihat sebagai persoalan yang lebih luas daripada sekadar penambahan materi pembelajaran. Jika akar masalahnya berkaitan dengan paradigma sekuler liberal dan kebebasan yang tidak berlandaskan wahyu, maka solusi yang diberikan juga harus menyentuh akar tersebut. Islam menawarkan perubahan yang dimulai dari penguatan akidah, pembentukan kepribadian, pendidikan yang benar, pengaturan pergaulan, pembinaan keluarga dan masyarakat, hingga penerapan aturan secara komprehensif. Dengan demikian, pencegahan LGBTQ tidak berhenti sebagai program di ruang kelas, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan yang menjadikan hukum Allah SWT sebagai standar dalam menjaga akidah, kehormatan, keluarga, dan generasi.
[ Abdul Shokib (Pemerhati Lingkungan dan Pegiat Literasi Islam) ]
Wallahua’lam.





